icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Pemerintah Siapkan Amnesti Bagi 44 Ribu Narapidana

Admin Pusat - Medan
Selasa, 17 Des 2024 21:56 WIB

LensaDaily - Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada lebih dari 44 ribu warga binaan yang saat ini mendekam di 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh penjuru tanah air.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban lapas yang sudah kelebihan kapasitas, serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi narapidana dengan kondisi tertentu.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam acara silaturahmi bersama jurnalis di Warkop Jurnalis Medan, Jalan Agus Salim, Kota Medan, pada Selasa (17/12/2024) petang. 

Dalam pertemuan itu, Agus menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar pengurangan jumlah penghuni lapas, tetapi juga bagian dari pendekatan humanis pemerintah terhadap narapidana.

Menurut Agus, dari total 44 ribu lebih narapidana yang akan menerima amnesti, mayoritas merupakan pengguna narkoba dengan status pemakai. Selain itu, terdapat pula narapidana pidana umum yang berada dalam kondisi khusus yang memerlukan perhatian kemanusiaan, seperti ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan narapidana dengan penyakit serius.

"Amnesti ini diberikan kepada mereka yang masuk kategori pengguna narkoba, bukan pengedar. Selain itu, ada juga narapidana dengan kondisi khusus, seperti yang sedang hamil, lanjut usia, penyandang disabilitas, atau yang menderita sakit berkepanjangan. Namun, amnesti ini tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi," jelas Agus.

Agus menjelaskan bahwa angka 44.088 narapidana yang akan menerima amnesti diperoleh setelah dilakukan penilaian atau assessment secara menyeluruh terhadap kondisi warga binaan. Penilaian ini dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Presiden memerintahkan untuk melakukan penilaian terhadap para narapidana di seluruh Indonesia. Setelah proses assessment selesai, kita menemukan ada 44.088 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diberikan amnesti," ungkap Agus.

Agus menambahkan, kebijakan amnesti ini sudah dalam tahap konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pemerintah saat ini hanya tinggal menunggu keputusan resmi dari DPR untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

"Prosesnya sudah berjalan, tinggal menunggu persetujuan DPR. Jika semua berjalan lancar, kita upayakan amnesti ini bisa terealisasi tahun ini juga," ujar Agus optimis.

Kebijakan amnesti ini diharapkan menjadi solusi signifikan untuk mengatasi permasalahan klasik yang terus menghantui lembaga pemasyarakatan di Indonesia, yakni kelebihan kapasitas. Selama ini, mayoritas penghuni lapas adalah narapidana kasus narkoba, khususnya pengguna, yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.

Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, lebih dari 50 persen kapasitas lapas dan rutan dihuni oleh narapidana kasus narkoba. Situasi ini membuat banyak lapas mengalami kelebihan penghuni hingga dua hingga tiga kali lipat dari kapasitas yang seharusnya. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada buruknya fasilitas dan layanan di lapas, tetapi juga menambah beban negara dalam pengelolaan pemasyarakatan.

"Pemberian amnesti ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan persoalan overkapasitas lapas. Kita fokus pada pengguna narkoba, bukan pengedar, karena mereka lebih membutuhkan rehabilitasi dibandingkan hukuman penjara yang panjang," tutul Agus.

(Medan)

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini