icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Filter

Tipe Artikel

Terkait Izin Minol, DPRD Akan Panggil Manajemen Grand Station KTV

LensaDaily - Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong menyebut akan memanggil Manajemen Grand Station KTV untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.Lantaran, hingga saat ini Tempat Hiburan Malam (THM) yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun itu tidak juga mengurus izin jualan minuman alkohol (minol) ke Pemko Medan.“Pastinya ini menjadi perhatian kami di Komisi III. Dalam rapat internal nanti, akan kita tambahkan jadwal pemanggilan ulang Grand Station KTV,” terang Dodi kepada wartawan, Senin (14/4/2025).Dikatakannya, segala usaha yang ada di Kota Medan tentu dalam pemantauannya. Hal itu tidak terlepas dari upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor.“Nanti kita lihat apa yang menjadi penyebab Grand Station KTV tak juga mengurus izinnya. Kalau memang murni dari mereka, pastinya kita beri ultimatum. Kita akan selalu memberi perhatian dan ruang terhadap pelaku usaha dan investasi, namun kalau membandel dan tidak menaati aturan juga harus kita tindak,” tegasnya. Politisi Demokrat ini menambahkan dalam RDP beberapa waktu lalu juga menyoroti rendahnya perolehan pajak Grand Station KTV.“Kami menduga ada kebocoran PAD di sana, makanya kami minta Bapenda untuk melakukan peninjauan ulang dan pengawasan maksimal. Ketentuan ini juga berlaku terhadap THM lainnya. Kita akan minta data lengkapnya ke Pemko Medan untuk mengetahui perolehan pajak serta izin dari semua THM yang ada di Kota Medan,” sebutnya. (Medan)

2 hari yang lalu

DPRD Medan Minta Pemko Fokus Sosialisasikan Sistem Barcode ke Jukir

LensaDaily - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri meminta Pemko Medan agar lebih fokus mensosialisasikan sistem barcode (parkir berlangganan) kepada para Juru Parkir (Jukir).Lantaran, saat ini sistem barcode selalu mendapatkan penolakan dari para jukir. Sehingga kondisi itu selalu menjadi pemicu keributan dan membuat masyarakat yang sudah parkir berlangganan menjadi resah.“Kalau memang sistem barcode berlaku dalam pembayaran parkir tepi jalan, Pemko Medan harus tegas. Sebab, kasihan juga masyarakat yang sudah parkir berlangganan harus mendapat penolakan saat menggunakan parkir tepi jalan,” jelas Lailatul Badri kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).Dikatakannya, pada prinsipnya semua orang yang sudah parkir berlangganan pasti tidak akan mau membayar parkir lagi ketika menggunakan parkir tepi jalan.“Saya rasa siapapun tidak akan mau bayar dua kali. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) selaku pemilik kebijakan harusnya hadir dan memberi kepastian. Sehingga keributan di tengah-tengah masyarakat bisa diatasi. Masyarakat yang sudah parkir berlangganan pun tenang, tidak harus ribut lagi dengan jukir,” terangnya.Kedepannya, Laila, sapaan akrabnya ini menyarankan Dishub Medan untuk mengumpulkan para pengusaha pengelola parkir di Kota Medan agar bisa memberi penjelasan kepada jukirnya masing-masing.“Kalau memang membandel beri ultimatum pada pengelolanya dan jangan lanjutkan kerja sama. Kita memang tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun bukan juga malah dengan cara yang salah,” ujar Politisi PKB ini.Disebutkan Laila, pelaksanaan parkir berlangganan sudah dianggarkan oleh DPRD Kota Medan mulai tahun 2024-2025.“Artinya kan ada anggarannya, lakukan hal-hal yang bisa membuat kebijakan ini berjalan baik. Kalau memang sistem barcode ini terus mengalami penolakan, ini akan menjadi perhatian kami di DPRD Medan,” tambahnya. (Medan)

6 hari yang lalu

DPRD Medan: Dishub Jangan Benturkan Petugas Parkir dengan Warga

LensaDaily - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Agus Setiawan menyoroti terkait pemberlakuan dua sistem pembayaran parkir yakni parkir tepi jalan umum dan parkir berlangganan.Menurut Agus Setiawan, Peraturan Walikota Medan tentang penerapan parkir tepi Jalan umum berlangganan dan parkir Konvensional yang dikelola oleh Dinas Perhubungan kota Medan kerap membuat kisruh tanpa ada penindakan tegas dari Dishub Medan terhadap petugas parkir nakal yang membuat resah pengendara. Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini mengatakan Penerapan parkir berlangganan  pada Perda No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sesuai dengan tujuannya yaitu memberi keyakinan, keamanan dan kenyamanan pagi pengguna kenderaan. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024, dan pada 1 Juli 2024, Pemko Medan secara resmi telah memberlakukan tarif berlangganan yakni: Tarif parkir berlangganan di Medan untuk tahun 2024 adalah: Motor: Rp90.000 per tahun, Mobil: Rp130.000 per tahun, Truk/bus: Rp168.000 per tahun.Sementara, kenaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.Pasca mundurnya Izwar Lubis, sebagai Kadis Perhubungan Kota Medan, Agus Setiawan mengatakan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah semakin membingungkan. Banyak kenderaan yang telah memiliki barcode parkir berlangganan namun tetap saja diminta uang parkir oleh petugas parkir. "Kita sering ribut sama petugas parkir, sebab, kita kan sudah bayar Rp130.000 untuk satu tahun parkir berlangganan. Oleh petugas parkir mengatakan barcode tidak berlaku lagi, karena petugas parkir tidak ada gaji dari pemko Medan. Mereka (petugas parkir) bayar setoran ke pihak pemberi kerja," sebut Agus Setiawan, Rabu (19/2/2025). Untuk itu, legislatif asal dapil 4 Kota Medan ini menegaskan, jika benar barcode parkir berlangganan tidak lagi berlaku, Pemko Medan melalui Dishub Medan agar mengembalikan sisa uang masyarakat dikalikan selisih bulan berjalan. "Kalau ini tidak dilakukan, dan pengendara pemilik barcode tetap dikenakan parkir konvensional. Maka, ini namanya penipuan. Jadi dikemanakan uang masyarakat yang telah membayar untuk parkir berlangganan itu," ucap Agus heran. Selain itu, Agus Setiawan menyebut karcis parkir Rp5000 juga belum jelas beredar dilapangan, sehingga kerap petugas parkir hanya memberikan karcis Rp3000 kepada pengendara roda empat. Agus Setiawan juga menyoroti spanduk sosialisasi dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024 dimana tidak ada mencantumkan hak bagi warga yang sudah mendaftarkan parkir berlangganan dan hanya menuliskan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000."Sosialisasi tarif parkir tidak transparan buat kisruh, status parkir berlangganan tidak jelas. Kita minta agar Walikota Medan dan Plt.Dishub Medan, Suriono harus tegas, jika tarif berlangganan tidak berlaku lagi agar di sosialisaikan kepada masyarakat dan mengembalikan selisih uang yang belum digunakan. Dan bagaimana janji Pemko Medan yang mengatakan akan mengangkat petugas parkir jadi tenaga honorer," jelasnya. Agus Setiawan mengatakan Izwar Lubis saat menjabat sebagai Kadis Perhubungan Medan pernah menyebut akan melakukan pengawasan terhadap para juru parkir yang bekerja di lapangan agar jangan sampai ada yang menyatakan parkir berlangganan tidak berlaku. "Kami akui sampai hari ini masih ada jukir-jukir yang nakal, dan itu menjadi tugas kami sebagai pemerintah untuk menertibkannya. Mohon bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat," sebut Izwar saat itu.Agus Setiawan mengatakan di lapangan, tidak berjalan sepantasnya, padahal sudah berulang kali viral di media sosial dengan bukti-bukti yang jelas.  "Kami anggota DPRD Medan sudah kerap kali diinfokan tentang keresahan masyarakat. Namun, belum ada tindakan tegas yang membuat jera terhadap para jukir. Ini akan menjadi evaluasi dari DPRD Medan terhadap Dishub Medan," tandasnya.(Medan)

19 Februari 2025

Pencabutan Perda Tata Ruang dan Zonasi, Fraksi Golkar Usulkan Segera Dibentuk Pansus

LensaDaily - Fraksi Golkar DPRD Medan menilai sangat penting ada landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035. Sebab, hal tersebut akan tercipta sebuah regulasi yang sangat bermanfaat bagi semua pihak khususnya masyarakat Kota Medan. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, El Barino Shah dalam Pemandangan Umum atas Penjelasan Wali Kota Medan terhadap Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (10/2/2025). â€śAgar lebih optimal dan penuh kehati-hatian, kiranya perlu dibentuk panitia khusus (Pansus). Untuk pembahasan diminta agar melibatkan para pakar, tokoh masyarakat, praktisi dan akademisi yang memiliki Integritas tinggi," ucapnya. El Barino mengatakan pihaknya belum melihat adanya persiapan yang konkrit dalam Ranperda tentang Pencabutan Atas Perda Kota Medan nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.“Pada prinsipnya Fraksi Golkar DPRD Medan menyambut baik pencabutan Ranperda ini guna terciptanya Perda yang memenuhi ketentuan sekaligus memenuhi dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi tingkat nasional,” katanya.Di akhir Pemandangan Umumnya, El Barino juga menyampaikan terima kasih kepada saudara M Bobby Afif Nasution dan Aulia Rahman yang akan mengakhiri masa baktinya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2019-2024.“Kami ucapkan selamat kepada saudara Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih periode 2025-2030,” tutupnya. (Medan)

11 Februari 2025

Modesta Marpaung Terpilih Sebagai Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Medan

LensaDaily - Melewati proses musyawarah, Modesta Marpaung terpilih sebagai Ketua Kaukus Parlemen Perempuan (KPP) untuk periode tahun pertama DPRD Kota Medan.Kaukus perempuan di DPRD Medan pun diharapkan mampu memberdayakan politisi perempuan serta mengadvokasi dan mendorong keterwakilan 30 % perempuan di lembaga politik.Modesta mengatakan, dirinya akan fokus memperjuangkan hak-hak perempuan di Kota Medan.“Saat ini kita lihat masih ada hak-hak perempuan yang terabaikan, ini yang akan menjadi perhatian kita,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan ini.Dijelaskannya, saat ini juga masih banyak perempuan yang banyak menjadi korban kekerasan, bahkan ada yang  di bawah umur. â€śMelalui kerjasama, Kaukus perempuan DPRD Medan diyakini mampu menyahuti keluhan kaum perempuan di Kota Medan," ucapnya.  Berikut susunan KPP periode tahun pertama DPRD Kota Medan ;Ketua : Modesta Marpaung (Golkar)Sekretaris : Margaret MS (PDI P)Bendahara : Tia Ayu Aggraini (Gerindra)Anggota : Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), Roma Silalahi (PKB), Lailatul Badri (PKB), DR Lily MBA (PDI P) dan Sri Rezeki (PKS). (Medan)

11 Februari 2025