icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Lainnya

Kodam I/BB Gagalkan Pengiriman 448 Ekstasi Antarprovinsi di Medan

LensaDaily - Kodam I/Bukit Barisan melalui Detasemen Intelijen Kodam I/BB, berhasil menggagalkan pengiriman 448 butir pil ekstasi jaringan antarprovinsi di Loket Pool Bus Pelangi Jalan Sunggal No.12A, Medan, pada Rabu (25/12/2024) sore.Keberhasilan ini bermula dari adanya indikasi keterlibatan anggota TNI dalam jaringan narkoba. Dimana, ada sebuah paket yang dikirim seorang pria berinisial Si dengan potongan rambut cepak kepada penerima berinisial Bi yang berada di Jakarta. Melihat kecurigaan tersebut, security pool bus yang menduga pengirim paket merupakan anggota TNI segera melaporkan informasi tersebut ke Deniteldam I/BB. Menerima informasi itu, personel Deninteldam I/BB kemudian datang ke lokasi dan membuka paket berupa amplop warna coklat berisi dua kotak kecil, serta melihat rekaman CCTV. Dari dalam paket ditemukan 448 butir pil warna merah berbentuk bulat, dan warna pink bentuk petak. Seluruh pil diduga kuat sebagai ekstasi. Sementara, Dandeninteldam I/BB , Letkol Inf Jontrayanto Gultom  menjelaskan, saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Deninteldam I/BB, untuk selanjutnya didata dan diserahkan kepada pihak Kepolisian. "Hasil pengembangan Deninteldam I/BB diketahui Si merupakan warga Aceh yang beralamat di Desa Gampong Ladah, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Sedangkan Bi beralamat di Kelurahan Plastik, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," jelasnya. "Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tidak ditemukan bukti keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut. Meskipun demikian Kodam I/BB tetap berkomitmen penuh dalam mendukung pemberantasan narkoba dan tidak memberikan toleransi kepada anggota apabila terbukti melakukan pelanggaran," tandas Letkol Inf Jontrayanto.(Medan)

28 Desember 2024

Hari Natal 2024, 92 Orang WBP Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi

LensaDaily – Sebanyak 92 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku mendapat remisi khusus Natal 2024. Pemberian remisi bertepatan dengan perayaan Natal 2024 yang jatuh pada Rabu, (25/12/2024)."Pada perayaan Natal kali ini tercatat ada sebanyak 92 orang warga binaan yang mendapatkan remisi natal dari jumlah 141 warga binaan yang beragama kristen. Warga binaan tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan baik substantif maupun administratif," ungkap Kalapas Alexander Lisman Putra.Lebih lanjut Kalapas menguraikan bahwa narapidana yang memperoleh Remisi Natal 15 Hari adalah 24 orang, Remisi Natal 1 Bulan adalah 54 orang, Remisi Natal 1 Bulan 15 Hari adalah 10 orang dan Remisi Natal 2 Bulan adalah 1 orang dan yang langsung bebas adalah 3 orang."Napi yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal Enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan," tuturnya.Alexa berharap dengan diberikannya remisi tersebut diharapkan warga binaan dapat menjadi insan yang semakin berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur dan dapat mengakui segala kesalahan yang dibuatnya.Pemberian remisi khusus hari natal ini dilakukan secara serempak yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat kemudian diselenggarakan secara virtual. (Reza)Batu Bara

25 Desember 2024

Pemerintah Siapkan Amnesti Bagi 44 Ribu Narapidana

LensaDaily - Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada lebih dari 44 ribu warga binaan yang saat ini mendekam di 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh penjuru tanah air.Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban lapas yang sudah kelebihan kapasitas, serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi narapidana dengan kondisi tertentu.Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam acara silaturahmi bersama jurnalis di Warkop Jurnalis Medan, Jalan Agus Salim, Kota Medan, pada Selasa (17/12/2024) petang. Dalam pertemuan itu, Agus menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar pengurangan jumlah penghuni lapas, tetapi juga bagian dari pendekatan humanis pemerintah terhadap narapidana.Menurut Agus, dari total 44 ribu lebih narapidana yang akan menerima amnesti, mayoritas merupakan pengguna narkoba dengan status pemakai. Selain itu, terdapat pula narapidana pidana umum yang berada dalam kondisi khusus yang memerlukan perhatian kemanusiaan, seperti ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan narapidana dengan penyakit serius."Amnesti ini diberikan kepada mereka yang masuk kategori pengguna narkoba, bukan pengedar. Selain itu, ada juga narapidana dengan kondisi khusus, seperti yang sedang hamil, lanjut usia, penyandang disabilitas, atau yang menderita sakit berkepanjangan. Namun, amnesti ini tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi," jelas Agus.Agus menjelaskan bahwa angka 44.088 narapidana yang akan menerima amnesti diperoleh setelah dilakukan penilaian atau assessment secara menyeluruh terhadap kondisi warga binaan. Penilaian ini dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto."Presiden memerintahkan untuk melakukan penilaian terhadap para narapidana di seluruh Indonesia. Setelah proses assessment selesai, kita menemukan ada 44.088 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diberikan amnesti," ungkap Agus.Agus menambahkan, kebijakan amnesti ini sudah dalam tahap konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pemerintah saat ini hanya tinggal menunggu keputusan resmi dari DPR untuk merealisasikan kebijakan tersebut."Prosesnya sudah berjalan, tinggal menunggu persetujuan DPR. Jika semua berjalan lancar, kita upayakan amnesti ini bisa terealisasi tahun ini juga," ujar Agus optimis.Kebijakan amnesti ini diharapkan menjadi solusi signifikan untuk mengatasi permasalahan klasik yang terus menghantui lembaga pemasyarakatan di Indonesia, yakni kelebihan kapasitas. Selama ini, mayoritas penghuni lapas adalah narapidana kasus narkoba, khususnya pengguna, yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, lebih dari 50 persen kapasitas lapas dan rutan dihuni oleh narapidana kasus narkoba. Situasi ini membuat banyak lapas mengalami kelebihan penghuni hingga dua hingga tiga kali lipat dari kapasitas yang seharusnya. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada buruknya fasilitas dan layanan di lapas, tetapi juga menambah beban negara dalam pengelolaan pemasyarakatan."Pemberian amnesti ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan persoalan overkapasitas lapas. Kita fokus pada pengguna narkoba, bukan pengedar, karena mereka lebih membutuhkan rehabilitasi dibandingkan hukuman penjara yang panjang," tutul Agus.(Medan)

17 Desember 2024

H7 Digerebek Polisi Ditemukan Judi Bola Pimpong, 3 Orang Tersangka

LensaDaily -  Tempat hiburan malam Heaven Seven (H7) dikabarkan digerebek polisi Sabtu (14/12/2024) malam lalu. Informasi terpercaya dari saksi yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, sejumlah polisi datang malam itu melakukan penggerebekan. Dugaan maraknya transaksi narkoba di tempat tersebut membuat polisi menggerebek. Namun saat digerebek, polisi justru menemukan adanya praktek judi bola pimpong.Praktis polisi langsung mengamankan mesin judi tersebut dan memboyong sejumlah orang yang diduga membekap dan para pemain. "Ada diamankan, judi bola pimpong di dalam H7," beber sumber yang enggan disebutkan namanya itu, Senin (16/11/2024).Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan pihaknya melakukan penggerebekan di lokasi hiburan malam Heaven Seven.Ia mengatakan penggerebekan terkait adanya aktivitas perjudian online. Dari lokasi, polisi awalnya menangkap 4 orang."Kita mendapatkan informasi akan adanya aktivitas perjudian sehingga kita melakukan pengecekan dan kita melakukan penangkapan terhadap empat orang," kata Gidion, Selasa (17/12/2024).Usai mengamankan empat orang tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan 3 orang tersangka yang merupakan pemain judi online."Tapi satu orang ini kemudian tidak bisa kita lakukan penahanan, judi online menggunakan situs," pungkasnya.(Medan)

17 Desember 2024

Jelang Nataru, Lapas Labuhan Ruku Lakukan Razia Kamar WBP

LensaDaily - Menjelang hari raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan penggeledahan blok hunian Warga Binaan, Senin(16/12/2024).Kegiatan dipimpin Kepala Pengamanan Lapas. Dalam keterangannya, Ziko Lukita mengatakan bahwa kegiatan ini rutin  dilakukan sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas."Kegiatan razia ini kami lakukan rutin terlebih menjelang Nataru, tentu harus ada pengamanan lebih dibanding dengan hari biasa,"ungkap Ziko Dari hasil razia ditemukan adanya benda-benda terlarang seperti botol kaca, sajam dan mancis yang dinilai berpotensi bisa menjadi sarana terjadinya pelanggaran maupun terciptanya gangguan keamanan di lingkungan lapas."Kami akan tetap waspada dan melakukan pengawasan ketat terhadap keluar masuk barang maupun orang sehingga meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,"jelasnya.Dikesempatan yang sama, Kalapas Labuhan Ruku Alexa mengungkapkan bahwa jajarannya tetap konsisten dalam menjaga Keamanan Lapas, salah satunya dengan razia rutin."Razia ini sebagai wujud nyata komitmen kami dalam memerangi Handphone, Pungli, Narkoba (Halinar) sesuai dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang mewujudkan organisasi bersih penyalahgunaan narkoba dan pungutan liar," kata Alexa.Reporter : Reza

17 Desember 2024