icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Lainnya

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad

LensaMedan - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di pelataran parkir Mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis Kel. Babura Kec. Medan Baru.Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang pelaku bernama M. Ihsan (29) warga Jalan Menteng II Gang Jermal II Kel. Binjai Kec. Medan Denai Kota Medan.Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan peristiwa itu dialami oleh korban Rizhana Raseuky (26) warga Jalan Paduan Tenaga Kel Komad III Kec Medan Kota pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 14.20 wib."Korban saat itu akan melaksanakan ibadah Sholat Zuhur di Mesjid Al Jihad dan memarkirkan sepeda motor miliknya merk Honda Beat warna hitam BK 2858 AKT di parkiran belakang Mesjid, namun kunci kendaraan sepeda motor korban masih menempel / terpasang di sepeda motor,"kata Kompol Yayang, Rabu (23/10/2024).Setelah selesai sholat dan hendak pulang, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi dan memeriksa kunci juga tidak ada."Saat itu korban baru sadar bahwa kunci sepeda motor miliknya masih menempel di sepeda motor. Kemudian korban melaporkan kepada pihak mesjid untuk mengecek rekaman CCTV," jelasnya dan korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.Lanjut Kapolsek menambahkan dari hasil rekaman CCTV pelaku seorang driver ojek online yang datang mengendarai sepeda motor honda beat BK 4261 AMD warna merah. Sekira 10 menit kemudian, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat BK 2858 ATK milik korban yang parkir berdekatan dengan sepeda motor pelaku."Setelah berhasil melarikan sepeda motor korban, pelaku kembali lagi ke masjid dengan menumpang  pengendara sepeda motor lain.  Kemudian pelaku mengambil kembali sepeda motor miliknya diparkiran mesjid," ujarnya.Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH. "Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 Sekitar Pukul 16.30 WIB dari kediaman rumahnya tanpa perlawanan bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam  BK 2858 AKT milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah BK 4261 AMD milik pelaku yang saat itu dipakai untuk melakukan aksinya,"ungkapnya dan  dikenakan Pasal 363 KUHPidana. (Medan)

24 Oktober 2024

Kantor UPT Samsat Siantar Kecurian

LensaMedan - Komplotan maling menyatroni kantor UPT Samsat Siantar Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (BPD) Pematangsiantar Fuad Damanik mengatakan peristiwa pencurian dua unit mesin kompresor AC terjadi pada Selasa (8/10) dinihari. Namun sayangnya dari hasil rekaman cctv kantor UPT Samsat Siantar wajah dan fisiknya pelaku tidak kelihatan.Kasus pencurian mesin compressor AC tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini telah ditangani oleh personel Polsek Siantar Timur resort Polres Kota Pematangsiantar.“Kita sudah melacak dan melihat hasil rekaman cctv yang ada di kantor UPT Samsat Siantar lokasi tempat pencurian. Namun wajah dan fisik pelaku sama sekali tidak kelihatan," kata Fuad Damanik kepada wartawan, Jum'at (18/10).Fuad Damanik berharap pihak Kepolisian dapat segera mengungkap kasus pencurian tersebut."Semoga Polres Pematangsiantar segera dapat mengungkap dan menangkap pelaku yang selama ini dianggap telah meresahkan masyarakat," harapnya.(Siantar)

21 Oktober 2024

Warga Medan Ditipu Belasan Juta saat Beli RX King, Malah Diteriaki Rampok

LensaMedan - Nasib naas dialami seorang warga Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Muhammad Rafly. Pasalnya ia jauh-jauh datang dari Kota Medan ke Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, untuk membeli satu unit sepeda motor. Namun begitu tiba di Kecamatan Stabat, ia malah ditipu. Uang belasan juta yang sudah dibawanya pun raib hilang. "Mulanya saya ditemani teman saya janjian untuk ketemu dengan sipenjual namanya Sandi pada, Sabtu (19/10/2024) di Stabat, dan melihat sepeda motor merek RX King. Saya janjian dengan Sandi untuk melihat sepeda motor ke rumahnya," ujar Rafly selaku korban daat Senin (21/10/2024). Lanjut Rafly, sebelum menuju ke rumah Sandi (terduga pelaku), ia pun diberikan nomor telepon atasnama Apin yang mengaku sebagai adik Sandi. "Lalu saya chatingan dan VC (Video Call) dengan Apin untuk mencari tau kondisi sepeda motor tersebut. Sewaktu saya chatingan dengan Apin, saya bertanya apakah boleh mesinnya dibongkar di tempat agar semuanya transparan," kata Rafly. Mendengar permintaan korban, Apin pun menyarankan korban untuk bertanya kepada Sandi. Permintaan Rafly pun diaminkan Sandi. "Setelah chatingan dan VC cocok dengan sepeda motor yang seperti dibilang Sandi, saya dan teman saya langsung ke lokasi karna sebelumnya sudah di share lokasi," ucap Rafly. Begitu tiba dilokasi tepatnya di Kecamatan Stabat, Rafly dan temannya sempat merasa takut dan curiga. Pasalnya lokasi yang dimaksud suasananya perkebunan yang sunyi. "Ada memang beberapa rumah dan satu bengkel mobil. Setelah saya telusuri sampai dalam, karena saya dan teman saya takut kami kembali keluar jalan besar, lalu duduk di depan masjid," ujar Rafly. "Di depan masjid itu, saya beritahu Sandi dan Apin lewat chatingan, bahwa kami sudah sampai lokasi tapi kami tidak berani masuk ke dalam, karena keadaan di dalam meragukan," sambungnya. Tak berapa lama, Rafly menjelaskan ada seorang lelaki berbadan gemuk dan mendatangi mereka dengan mengendarai sepeda motor RX King warna biru. Lelaki berbadan gemuk itu pun bertanya kepada Rafly. "Dia (lelaki gemuk) bertanya ke kami, abang yang mau liat unit ya, kami menjawab iya bang kami yang mau liat unit. Setelah itu saya tanya dia siapa. Dia jawab, jika dirinya Apin adiknya Sandi," ujar Rafly. Pada waktu itu, Rafly sempat ragu dan kurang yakin jika itu Apin. "Kami masih kurang yakin. Dan teman saya bilang kalau memang unitnya ada, bawa ke sini aja (depan mesjid) kita bongkar di sini. Di jawab Apin, ngapain bongkar di sini kita ke dalam aja kan (rumah Apin) mau liat unitnya," kata Rafly. Setelah percakapan itu, Rafly memberanikan diri untuk kerumah Apin. Sedangkan uang tunai sebesar Rp 20 juta yang bawa Rafly, ia titipkan ke temannya yang nunggu di depan masjid. Sekitar dua menit lamanya untuk tiba dirumah Apin, Rafly mengaku melihat ada dua unit sepeda motor merek RX King. "Satu RX King tahun 2003 yang mau saya beli. Satu lagi RX King tahun 80 atau 90 an berwarna putih. Tapi di situ saya juga jumpa dengan temannya Apin," ujar Rafly. Setelah melihat sepeda motor RX King yang mau dibeli, Rafly pun menelepon temannya untuk datang dan membawa uang tersebut kerumah Apin. "Han (teman Rafly) kemari lah unitnya ada ini aman gak nipu dia, sembari saya berjalan ke depan gang untuk menjemput teman saya. Setelah itu kami melihat kondisi motor dan mesinnya dibantu Apin. Saya tanya juga ke Apin kenapa di jual sepeda motornya. Kata Apin butuh uang untuk istrinya. Di situ teman saya juga bertanya sambil bercanda, unit kek gini abang jual nanti abang nipu. Si Apin jawab gak lah ngapain aku nipu," ujar Rafly. Tak lama kemudian, Sandi menelepon dan mengechat Rafly menanyakan jadi atau tidak membeli sepeda motornya. Sandi pun meminta Rafly untuk memberikan handphonenya kepada Apin. "Apin dan Sandi ngobrol. Tapi posisi Apin agak menjauh dari kami. Sesudah cek mesin cek rangka, kami deal sama Sandi diangka Rp 14.500.000. Dan Apin juga menyetujuinya," ujar Rafly. Karena Rafly sudah membawa uang tunai pada waktu itu, Apin menolak menerimanya. Apin meminta Rafly untuk mentransfer ke rekening atasnama Sandi Pilatama melalui agen BRIlink. "Saya bilang saya enggak tau BRIlink di sana. Terus Apin membawa kami ke BRIlink yang lumayan jauh dari rumahnya. Waktu itu saya sudah bawa sepeda motor RX King yang mau saya beli. Sedangkan BPKB dan STNKnya masih dipegang Apin. Sampai lah kami di BRIlink, saya keluarkan uang tunai Rp 14.500.000 untuk ditransfer. Di situ Sandi mengirimkan nomor rekening ke saya dan Apin juga menunjukkan nomor rekening yang sama," ujar Rafly. Pada saat itu Rafly menambahkan, jika Apin mulai gelisah. Apin berulang kali menelepon seseorang layaknya seperti orang panik. "Ibu di BRIlink itu bertanya ke kami berdua saya dan Apin, apa benar ini nomor rekeningnya. Saya bilang benar, Apin juga bilang benar. Terus disamakan dengan nomor rekening yang ada di handphone Apin. Kemudian ibu itu menunjukkan atasnama Sandi Pilatama dan lagi-lagi Apin bilang iya benar. Di situ saya bertanya dua kali sama Apin, apakah benar itu nomor rekeningnya," ucap Rafly. Agen BRIlink itu pun memproses transfer tersebut. Setelah struknya keluar, Rafly pun memberikan kepada Apin. Namu menurut Rafly, Apin terlihat seperti orang kebingungan. "Tiba-tiba Apin kayak dihipnotis dengan badan penuh keringat dingin. Lalu saya berdebat lah karena saya sudah transfer atas arahan Apin.  Tapi BPKB dan STNKnya tidak dikasih ke saya.  Saya masih sabar ya, saya pikir mungkin jaringan dan Apin cuma duduk diam di atas motornya," kata Rafly. Tak berapa lama kemudian, datang seorang pria tua."Saya gak tau pria tua itu dari mana. Datang langsung dan tau akar permasalahannya. Di situ langsung berdebat dan saya mengambil kunci sepeda motor Apin. Pria tua itu pun menelepon anaknya yang di Solo atasnama Jimmy Kodero. Teman saya pun bisiki saya, udah gak beres ini Raf katanya," ujar Rafly. Kemudian, Rafly malah diteriaki rampok dan suasana makin riuh. Rafly pun diinterogasi layaknya seorang perampok. "Saya telepon om saya, di mana om saya mengarahkan ke Polres Langkat. Saya ajak ke polres mereka gak mau. Alhasil ada dua personel polisi berpakaian preman datang. Di situ saya ditanyai, dan gak lama saya dibawa ke Polres Langkat. Polisi yang membonceng saya bilang kasih kunci sepeda motornya Apin," ujar Rafly."Kita mau ke polres. Saya jawab loh gak bisa gitu lah, saya udah bayar atas arahan dia (Apin) tapi dia sendiri yang bilang belum masuk, kalau mau saya yang bawa unitnya. Tapi polisi itu meyakinkan saya. Dan saya kasih kunci unit nya ke pria tua itu dan kami mengarah ke Polres Langkat," sambungnya. Sedangkan itu, nomor telepon Sandi setelah uang itu ditransfer oleh Rafly, sudah tidak bisa dihubungi. Alhasil Rafly pun melaporkan kejadian ini ke Polres Langkat dengan nomor laporan LP/B/546/X/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza mengatakan sudah menerima laporan tersebut. Dan saat ini tengah menyelidiki kasusnya. "Sedang kita lidik. Beberapa waktu lalu ada kasus yang serupa jual beli mobil tapi. Namanya ini penipuan metode segitiga marketplace," ujar Dedi. Kasat Reskrim Polres Langkat ini juga mengimbau masyarakat, agar tidah mudah tertipu dengan metode seperti itu.(Langkat)

21 Oktober 2024

Polisi Grebek Rumah Kost Pelangi Siantar, Pemilik 13 Paket Sabu Ditangkap

LensaMedan - Tim Sat Narkoba Polres Siantar menggerebek rumah kost Pelangi di Jalan Sinar Ujung Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.Kasat Narkoba Polres Siantar AKP JH Pasaribu mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (18/10) kemarin. Pria yang ditangkap berinisial MR (25) warga Jalan Pisang Kipas Amalia blok 9 Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar."Penggerebekam ini berawal saat petugas kita menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di kost-kosan Pelangi," kata AKP JH Pasaribu kepada wartawan, Senin (21/10).Usai mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku, sehingga melakukan penggerebekan."Saat tim melakukan pengrebekan ditemukan barang bukti berupa 13 paket narkoba jenis sabu dengan berat 5,19 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Kemudian, ditemukam juga timbangan digital dan handphone merek Vivo," ungkapnya.Tidak hanya itu, di hari yang sama di Jalan Jawa Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tim Sat Narkoba Polres Siantar juga kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HB (31) warga Jalan Bola kaki Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibungkus tisu. Kemudian 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari dompet berwarna coklat yang berada didalam tas selempang berwarna hijau lumut dengan berat keseluruhan 1,58 gram dan uang tunai Rp 50 ribu, berikut barang bukti handphone android."Selanjutnya, tim membawa ke dua pelaku ke Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP JH Pasaribu.(Siantar)

21 Oktober 2024

Tak Tertarik Jadi Tim Sukses, Seorang Pria di Binjai Lebih Memilih Jadi Pengedar Narkoba

LensaMedan - Di Pilkada serentak 2024 ini, banyak orang berlomba-lomba ingin menjadi tim sukses Paslon Kepala Daerah, dengan harapan bisa mendapat cuan atau bisnis yang menjanjikan jika Paslon yang di usung menang di pesta demokrasi yang berlangsung 5 (lima) tahun sekali tersebut.Namun tidak pada pria berinisial DS alias Tarso (50) ini, ternyata ia lebih tertarik menjadi pengedar sabu-sabu ketimbang ikut menjadi tim sukses calon Kepala Daerah. Alasannya cukup simpel, karena jadi pengedar narkoba mudah mendapatkan uang dan bisa untung lebih besar.Tapi seperti kata pepatah, sepandai-pandai nya Tupai melompat pasti akan jatuh juga. Inilah yang dialami pelaku DS alias Tarso, aksinya yang ingin cepat mendapatkan keuntungan besar dari hasil menjual narkoba harus terhenti di tangan polisi. Pelaku DS yang juga merupakan residivis ini,  ditangkap polisi di Jalan Dr. Wahidin Lingk II, Kel. SM Rejo, Kec. Binjai Timur, Senin (14/10/24) sekira pukul 19.30 Wib. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,94 gram.Menurut Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, S.E., MH. bahwa polisi sudah lama melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima. "Saat kita tangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," kata AKP Syamsul, Kamis (17/10)."Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya di Gang Kemuning, Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan SM Rejo, Kec. Binjai Timur, kita berhasil temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,94 gram yang disembunyikan pelaku di dalam rak tv rumahnya," sambung AKP Syamsul.Setelah di interogasi polisi, akhirnya pelaku mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya yang siap untuk diperjual belikan."Sebelumnya, pelaku pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam perkara narkotika pada tahun 2017," jels Kasat Narkoba Polres Binjai.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DS alias Tarso terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polres Binjai."Tersangka DS ini dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun kurungan," tandas AKP Syamsul. (Binjai)

17 Oktober 2024