icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Indeks Berita


Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pungli Pengurus Lama, KORMI Medan Serahkan Mandat ke Bidang Hukum dan Advokasi

LensaMedan - Menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar yang dilayangkan beberapa pegiat olahraga yang sebelumnya diterima Bidang Hukum, Pengurus Harian Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Medan menyerahkan mandat ke bidang hukum untuk menyelesaikan masalah ini."Agar masalah yang terjadi di kepengurusan periode sebelumnya terang benderang, kita mengeluarkan surat mandat ke Bidang Hukum untuk melakukan investigasi guna menyelesaikan masalah ini," ujar Ketua KORMI Medan, Idrus Djunaidi SH, seusai penyerahan mandat di Sekretariat KORMI Medan, Jalan Willem Iskandar, Medan Estate, Rabu (22/1/25).Ditambahkan Idrus, permasalahan ini yang diduga melibatkan oknum Ketua KORMI Medan periode sebelumnya yang berinisial R alias A ini sempat santer terdengar di masa terjadinya perubahan kepengurusan dari pengurus lama ke caretaker."Kita sudah lama mendengar ini, dengan adanya laporan dari para pegiat olahraga yang sebelumnya datang ke Sekretariat KORMI Medan, kita langsung berinisiatif untuk membuka masalah ini dengan memberikan mandat kepada bidang hukum kita," katanya.Untuk itu, Idrus yang didampingi Sekretaris KORMI Medan, Benny Hidayat Pane SH serta Ketua Bidang Humas dan Publikasi Media, Renhard Johannes Hutabarat SE dan Sekretaris, Donny ini berharap dengan terbukanya penanganan kasus dugaan pungli ini bisa membuka mata orang-orang yang selama ini coba mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan KORMI Medan dan pihak lainnya untuk tidak lagi melakukan aksi serupa yang bisa merugikan banyak pihak seperti KORMI dan pegiat olahraga."Kita harapkan agar tidak terjadi lagi penzholiman terhadap para pegiat olahraga dan INORGA yang selama ini sudah bersusah payah untuk mengharumkan nama Kota Medan dan Provinsi Sumut dikancah olahraga nasional," tegasnya.Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KORMI Medan, Edy Sinaga SE, SH, MM, MH, yang didampingi M. Indra Mahendrawan SH, RM Satria Siregar, SH, M.Kn dan Hadi Dahyansyah Saragih SH menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti laporan dari para pegiat olahraga."Keluhan ini segera kita tindaklanjuti. Kita di Bidang Hukum KORMI Medan ingin agar hak-hak pegiat olahraga yang merasa sudah terzholimi bisa segera kembali," katanya.Untuk langkah awal, Edy Sinaga menegaskan pihaknya akan segera mengirimkan surat Somasi kepada pihak diduga melakukan aksi tidak terpuji ini."Dalam somasi tersebut kita akan uraikan apa yang menjadi dasar somasi dan apa yang menjadi kemauan para pelapor. Kita harapkan pihak terkait bisa kooperatif dan menanggapi somasi ini," urainya.Tak hanya itu, Edy Sinaga juga menegaskan bila somasi yang nanti dilayangkannya tidak ditanggapi, maka pihaknya akan melanjutkan masalah ini ke jalur hukum."Bukan hanya itu, kita juga akan mengklarifikasi ke pihak Dispora Medan. Di mana Dispora menjadi salah satu pihak selain KORMI dan pegiat olahraga menjadi pihak yang dirugikan akibat ulah oknum yang coba mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan-kegiatan olahraga ini," pungkasnya. (Medan)

5 jam yang lalu

Komisi I DPRD Medan Minta Camat Evaluasi SK Penetapan Kepling 2 Pusat Pasar yang Bukan Warga Setempat

LensaDaily - Penetapan oknum Kepling yang ternyata bukan warga setempat dan menimbulkan riak-riak masalah di tengah masyarakat membuat Komisi I DPRD Medan angkat bicara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Medan, Ketua Komisi I Reza Pahlevi Lubis meminta Camat Medan Kota segera mengevaluasi kembali penetapan Kepilng 2 Lurah Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Selasa (21/1/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Reza Pahlevi Lubis didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra, Wakil Ketua Komisi 1 Muslim, anggota Komisi Andreas Pandapotan Purba, S.Ak (APP) dan Syaiful Ramdhan. Turut hadir Camat Medan Kota dan Lurah se-Kecamatan Medan Kota.Disampaikan Reza, pihaknya menerima pengaduan warga Lingkungan 2 Pusat Pasar bahwa Kepling mereka bukan warga setempat melainkan warga yang tinggal di luar wilayah. Menurut reza, atas hal itu telah menimbulkan masalah dan penolakan dari masyarakat."Sangat kita sayangkan, padahal dari lingkungan 2 yang sama ada yang mendaftar dan mantan Kepling juga tidak diikutkan perekrutan dengan alasan tidak melengkapi berkas," ungkapnya. Alhasil, dalam RDP telah disepakati untuk dilakukan perekrutan kembali mengevalusai SK Kepling 2 yang terlanjur diterbitkan.β€œKita berharap dilakukan evaluasi secepatnya guna menghindari keributan di tengah masyarakat,” tegas Reza.Ia menegaskan bahwa dalam perekrutan Kepling, bila belum ada warga yang mendaftar, sepatutnya ada kebijakan untuk pendaftaran serta dilakukan sosialisasi kembali, bukan berarti mengangkat orang dari luar. (Medan)

6 jam yang lalu

Aparat penegak Hukum Harus Tegas Tangani Kasus Penganiayaan yang Libatkan Anggota DPRD Tapsel

LensaDaily - Aparat penegak hukum diminta bekerja secara profesional dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang Anggota DPRD Tapanuli Selatan dari fraksi Nasdem berinisial ESS, yang terjadi di lokasi PLTA Batangtoru, tahun 2024 lalu."Jika memang kasusnya sudah bergulir hingga ke pengadilan, kita meminta agar hakim yang menyidangkan kasus ini duduk sesuai dengan porsinya sebagai seorang hakim," ujar praktisi hukum dari Imperium Law Office, Edy Sinaga SE, SH, MM, MH, kepada wartawan, Rabu, 22 Januari 2025.Ditegaskan Edy Sinaga yang juga Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KORMI Medan ini, hakim harus bisa memberi penegasan jika pengadilan merupakan tempat mencari keadilan."Dimana lagi masyarakat mencari keadilan di dunia ini jika bukan di pengadilan. Untuk itu kita meminta semua pihak agar bekerja secara profesional dalam kasus ini. Karena ada Undang undang yang mengatur jika seluruh rakyat Indonesia sama kedudukannya di mata hukum," urainya.Tak hanya itu, Edy Sinaga yang merupakan salah seorang advokat yang tergabung di Peradi versi Otto Hasibuan ini menjelaskan, jika merunut apa yang terjadi di PLTA Batangtoru di awal tahun 2024 lalu, tidak selayaknya seorang yang menjadi wakil rakyat bersikap arogan untuk memaksakan kehendaknya."Jelas-jelas itu melanggar kode etik dari para anggota legislatif itu sendiri. Karena semua tindakan dari orang yang pilih oleh masyarakat itu sendiri harusnya mengedepankan kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan pribadi," katanya.Untuk itu, Edy berharap agar partai politik tempat ESS bernaung saat ini bisa segera melakukan evaluasi dengan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang sudah mencoreng badan legislatif dan partai politik ini."Jika terjadi pembiaran, ini akan menjadi contoh yang buruk dan kemungkinan besar bisa terulang kembali di kemudian hari. Untuk itu, partai politik manapun diharapkan mengambil tindakan tegas apabila ada anggotanya yang melakukan tindakan melanggar hukum seperti ini," tegasnya.Sementara itu, Ketua Partai Nasdem Sumatera Utara, Iskandar ST, ketika dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya, tak menanggapi pertanyaan wartawan. Hal serupa juga terjadi saat wartawan coba mengonfirmasi Sekretaris Nasdem Sumut, H. Syarwani.Diketahui sebelumnya, ESS yang merupakan anggota DPRD Tapsel dari Fraksi Nasdem diamankan Polres Tapsel pada, Rabu 9 Oktober 2024 lalu di Hotel Natama, Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan.ESS diamankan karena diduga terlibat dalam kasus kerusuhan yang terjadi di areal proyek pembangunan PLTA Batangtoru di Kecamatan Marancar pada 16 Februari 2024. ESS diduga sebagai dalang kerusuhan yang memprovokasi massa hingga terjadi keributan dan berujung pada penganiayaan serta perusakan.Dalam kasus ini enam pelaku lainnya sudah diamankan dan sudah menjalani proses persidangan hingga jatuh vonis.Proses hukum terhadap ESS sendiri terpaksa ditunda karena yang bersangkutan ikut dalam kontestasi Pemilu serentak 2024 lalu.Saat ini proses hukum untuk ESS sendiri sudah berjalan hingga tahap persidangan. 

6 jam yang lalu

Diduga Jadi Korban Penyerobotan Lahan, Pasangan Lansia Asal Asahan Histeris di Polda Sumut

LensaDaily - Korban penyerobotan lahan di Kabupaten Asahan, Togar Sitohang (75) dan Nurhaida Sitorus (70) menjerit histeris saat datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama putra dan kuasa hukumnya, Armada Sihite.Dengan usia yang sudah uzur, pasangan Lansia asal Kabupaten Asahan ini, datang ke Mapolda Sumut untuk mempertanyakan langkah Ditreskrimum dalam menindaklanjuti amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang memerintahkan Polda untuk memproses kembali laporan penyerebotan lahan milik mereka di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut."Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan klien kami pada bulan Oktober 2023," ujar kuasa hukum Armada Sihite, Rabu (22/1/2025).Sambung Armada Sihite menjelaskan bahwa penyidik menerbitkan SP3 kasus yang dilaporkan kliennya tanpa alasan yang jelas."Menurut penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, mereka menerbitkan SP3 karena alasan laporan klien kami tidak cukup bukti," jelasnya.Namun, Armada Sihite mngungkapkan bahwa SP3 yang diterbitkan Polda Sumut ini sangat premature."Nah, setelah terbit SP3 itu, kami melakukan Prapredilan (Prapid). Dari Putusan PN Medan inilah bukti bahwa SP3 yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sumut itu memang premature," ungkap Armada Sihite.Armada Sihite menyebutkan, Prapid yang mereka ajukan dikabulkan oleh PN Medan pada Oktober 2024."Salah satu poin dari amar putusan PN Medan itu adalah memerintahkan Ditreskrimum Polda Sumut untuk Kembali memproses laporan klien kami yang sempat dihentikan itu," sebut Armada.Namun, kata Armada, sejak Oktober 2024 tidak ada tindak lanjut dari Ditreskrimum Polda Sumut terkait putusan PN Medan yang memerintahkan untuk Kembali memproses laporan kliennya itu."Itulah sebabnya kita hari ini mendatangi Polda Sumut untuk mempertanyakan hal itu. Namun sayangnya, penyidik tidak ada di tempat," katanya.Armada menegaskan pihaknya masih memberi waktu kepada Ditreskrimum Polda Sumut selama dua pekan ke depan untuk menindaklanjuti putusan PN Medan tersebut."Namun, apabila tidak ada tindak lanjut, kita akan melakukan upaya hukum," tegas Armada Sihite.Sementara itu, Nurhaida Sitorus tak henti-hentinya menangis saat menyambangi Ditreskrimum Polda Sumut.Bahkan, di halaman dan ruangan penyidik, Nurhaida histeris dengan menyebut nama Kapolda Sumut untuk membantu menyelesaikan penyeobotan lahan dengan modus pemalsuan surat ini."Pak Kapolda, bantu kami. Tanah kami diserobot. Suratnya dipalsukan," teriak Nurhaida sambal menangis di halaman Ditreskrimum Polda Sumut.Sebelumnya, kasus penyerobotan lahan ini bermula dari pasangan lansia Togar Sitohang dan Nurhaida Sitorus meminjam uang senilai Rp50 juta kepada Acong pada tahun 1997 dengan sertifikat lahan yang diserobot itulah sebagai jaminan."Namun, pada tahun 2016, Acong meninggal dunia dan Alai yang merupakan adik dari Almarhum Acong mengganti nama di sertifikat kepemilikan lahan tersebut menjadi nama istrinya," kata Togar.Sejak itulah, katanya, ia mulai berjuang memperjuangkan haknya yang diserobot oleh Alai."Harapan kami, Pak Presiden Prabowo, Pak Kapolri dan Pak Kapolda Sumut serta para pihak terkait dapat membantu kami mendapat keadilan. Kami sudah tua, sakit kali nasib yang kami alami ini. Kami orang susah,"  ucapnya dengan berlinang air mata.(Medan)

7 jam yang lalu

Ciptakan Rasa Aman, Tim Anti Begal Denpom I/5 Medan Patroli Intensif di Wilayah Rawan Tindak Kriminalitas

LensaDaily - Ciptakan rasa aman, tim Anti Begal dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 intensif menggelar patroli rutin untuk memberantas kejahatan jalanan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya, Selasa (21/1/25).Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga tanpa memberi ruang bagi para pelaku tindak kriminal, khususnya para pelaku begal.Diketahui, kegiatan ini melibatkan personel Denpom I/5 dan Pomdam I/BB. Patroli yang dimulai dari Makodim 0201/BS Medan ini,dl dengan dilengkapi perlengkapan standar operasi seperti rompi, helm, taser gun, tim Anti Begal ini dengan mengenderai kendaraan motor trail melakukan patroli disejumlah wilayah di Kota Medan dan sekitarnya yang dinilai rawan tindak kriminalitas.Seperti wilayah Medan Marelan, Medan Deli, Hamparan Perak, dan Medan Sunggal. Rute patroli mencakup jalan-jalan utama, termasuk Jl. Maulana Lubis, Jl. Putri Hijau, Jl. Yos Sudarso, hingga Kelambir V dan Kampung Lalang.Kegiatan patroli dimulai pada pukul 22.40 WIB hingga Rabu (22/1) pagi, pukul 07.15 WIB.Komandan Denpom I/5, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han., menegaskan pihaknya akan berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kota Medan."Patroli ini juga menjadi bukti kesigapan Denpom I/5 dalam menangani kejahatan jalanan," ucap Letkol CPM Hanri. (Medan)

14 jam yang lalu