icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: anggotadewan


Komisi I DPRD Medan Minta Camat Evaluasi SK Penetapan Kepling 2 Pusat Pasar yang Bukan Warga Setempat

LensaDaily - Penetapan oknum Kepling yang ternyata bukan warga setempat dan menimbulkan riak-riak masalah di tengah masyarakat membuat Komisi I DPRD Medan angkat bicara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Medan, Ketua Komisi I Reza Pahlevi Lubis meminta Camat Medan Kota segera mengevaluasi kembali penetapan Kepilng 2 Lurah Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Selasa (21/1/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Reza Pahlevi Lubis didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra, Wakil Ketua Komisi 1 Muslim, anggota Komisi Andreas Pandapotan Purba, S.Ak (APP) dan Syaiful Ramdhan. Turut hadir Camat Medan Kota dan Lurah se-Kecamatan Medan Kota.Disampaikan Reza, pihaknya menerima pengaduan warga Lingkungan 2 Pusat Pasar bahwa Kepling mereka bukan warga setempat melainkan warga yang tinggal di luar wilayah. Menurut reza, atas hal itu telah menimbulkan masalah dan penolakan dari masyarakat."Sangat kita sayangkan, padahal dari lingkungan 2 yang sama ada yang mendaftar dan mantan Kepling juga tidak diikutkan perekrutan dengan alasan tidak melengkapi berkas," ungkapnya. Alhasil, dalam RDP telah disepakati untuk dilakukan perekrutan kembali mengevalusai SK Kepling 2 yang terlanjur diterbitkan.β€œKita berharap dilakukan evaluasi secepatnya guna menghindari keributan di tengah masyarakat,” tegas Reza.Ia menegaskan bahwa dalam perekrutan Kepling, bila belum ada warga yang mendaftar, sepatutnya ada kebijakan untuk pendaftaran serta dilakukan sosialisasi kembali, bukan berarti mengangkat orang dari luar. (Medan)

6 jam yang lalu

Aparat penegak Hukum Harus Tegas Tangani Kasus Penganiayaan yang Libatkan Anggota DPRD Tapsel

LensaDaily - Aparat penegak hukum diminta bekerja secara profesional dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang Anggota DPRD Tapanuli Selatan dari fraksi Nasdem berinisial ESS, yang terjadi di lokasi PLTA Batangtoru, tahun 2024 lalu."Jika memang kasusnya sudah bergulir hingga ke pengadilan, kita meminta agar hakim yang menyidangkan kasus ini duduk sesuai dengan porsinya sebagai seorang hakim," ujar praktisi hukum dari Imperium Law Office, Edy Sinaga SE, SH, MM, MH, kepada wartawan, Rabu, 22 Januari 2025.Ditegaskan Edy Sinaga yang juga Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KORMI Medan ini, hakim harus bisa memberi penegasan jika pengadilan merupakan tempat mencari keadilan."Dimana lagi masyarakat mencari keadilan di dunia ini jika bukan di pengadilan. Untuk itu kita meminta semua pihak agar bekerja secara profesional dalam kasus ini. Karena ada Undang undang yang mengatur jika seluruh rakyat Indonesia sama kedudukannya di mata hukum," urainya.Tak hanya itu, Edy Sinaga yang merupakan salah seorang advokat yang tergabung di Peradi versi Otto Hasibuan ini menjelaskan, jika merunut apa yang terjadi di PLTA Batangtoru di awal tahun 2024 lalu, tidak selayaknya seorang yang menjadi wakil rakyat bersikap arogan untuk memaksakan kehendaknya."Jelas-jelas itu melanggar kode etik dari para anggota legislatif itu sendiri. Karena semua tindakan dari orang yang pilih oleh masyarakat itu sendiri harusnya mengedepankan kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan pribadi," katanya.Untuk itu, Edy berharap agar partai politik tempat ESS bernaung saat ini bisa segera melakukan evaluasi dengan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang sudah mencoreng badan legislatif dan partai politik ini."Jika terjadi pembiaran, ini akan menjadi contoh yang buruk dan kemungkinan besar bisa terulang kembali di kemudian hari. Untuk itu, partai politik manapun diharapkan mengambil tindakan tegas apabila ada anggotanya yang melakukan tindakan melanggar hukum seperti ini," tegasnya.Sementara itu, Ketua Partai Nasdem Sumatera Utara, Iskandar ST, ketika dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya, tak menanggapi pertanyaan wartawan. Hal serupa juga terjadi saat wartawan coba mengonfirmasi Sekretaris Nasdem Sumut, H. Syarwani.Diketahui sebelumnya, ESS yang merupakan anggota DPRD Tapsel dari Fraksi Nasdem diamankan Polres Tapsel pada, Rabu 9 Oktober 2024 lalu di Hotel Natama, Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan.ESS diamankan karena diduga terlibat dalam kasus kerusuhan yang terjadi di areal proyek pembangunan PLTA Batangtoru di Kecamatan Marancar pada 16 Februari 2024. ESS diduga sebagai dalang kerusuhan yang memprovokasi massa hingga terjadi keributan dan berujung pada penganiayaan serta perusakan.Dalam kasus ini enam pelaku lainnya sudah diamankan dan sudah menjalani proses persidangan hingga jatuh vonis.Proses hukum terhadap ESS sendiri terpaksa ditunda karena yang bersangkutan ikut dalam kontestasi Pemilu serentak 2024 lalu.Saat ini proses hukum untuk ESS sendiri sudah berjalan hingga tahap persidangan. 

6 jam yang lalu

Anggota DPRD Medan Robi Barus dan Masyarakat Bersinergi Tangani Kemiskinan

Anggota DPRD Medan Robi Barus dan Masyarakat Bersinergi Tangani KemiskinanLensaDaily - Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Robi Barus SE MAP kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak masyarakat dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Acara ini berlangsung di sebuah bangunan kosong di Jalan Danau Jempang, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (18/1/2025).Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus SE MAP, bersama Koordinator Pemko Medan Dedi Irwanto Pardede SP MAP, Kasi Trantib Abdul Hakim Nasution, perwakilan Lurah Sei Agul, Kepala Lingkungan III dan IV, serta ratusan warga yang antusias mengikuti paparan terkait Perda tersebut.Meskipun sempat diguyur hujan lebat, warga tetap hadir dengan semangat. "Hujan deras sempat mengkhawatirkan, tapi Alhamdulillah akhirnya reda, dan sosialisasi ini bisa terlaksana," ujar Robi Barus.Robi menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memahami dan memanfaatkan Perda No. 5 Tahun 2021. "Perda ini bertujuan memastikan hak-hak masyarakat miskin terlindungi. Semua aturan ini adalah amanat UUD 1945 Pasal 34, yang menjadi tanggung jawab negara," ungkapnya.Ia juga menyoroti program nasional seperti makanan bergizi gratis yang mulai diterapkan di beberapa daerah, dan berharap segera terealisasi di Medan. "Kita harus memastikan bantuan ini benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan," tegas Robi.Warga Sampaikan Keluhan dan Aspirasi. Dalam sesi tanya jawab, warga berkesempatan mengutarakan berbagai masalah terkait bantuan sosial.Mina, warga Jalan Setia Baru, mempertanyakan kelanjutan bantuan UMKM. Sedangkan Ayu Silvia, ibu muda, mengeluhkan penghentian bantuan BPNT dan bertanya apakah ia masih bisa mendaftar ulang.Selain itu, St. Simanjuntak dan Sitorus meminta kejelasan tentang program KIP dan PIP yang dijalankan oleh pemerintah, juga Ibu Aritonang. Menanggapi hal tersebut, Dedi Irwanto Pardede dari Dinas Sosial memberikan panduan tentang kriteria penerima bantuan dan pentingnya pendaftaran dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)."Pastikan data Anda terdaftar dan sesuai dengan kriteria. Proses ini melibatkan musyawarah di tingkat kelurahan untuk menentukan kelayakan," jelas Dedi.Di akhir acara, Robi Barus memberikan cenderamata berupa beras kepada warga dan berpesan agar masyarakat proaktif dalam mengikuti program pemerintah. "Kami siap membantu dan mengawal setiap persoalan warga terkait Perda ini," katanya.Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara DPRD Medan dan masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Medan. (Medan)

2 hari yang lalu

DPRD dan Wali Kota Medan Setujui Propemperda Tahun 2025

LensaDaily - Penandatanganan bersama antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan Pimpinan DPRD Kota Medan menjadi tanda disetujuinya Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/1).Usai melakukan penandatanganan konsep kesepakatan bersama itu, Bobby Nasution dalam sambutanya mengatakan peraturan daerah (perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Perda ini juga diakui eksistensinya dalam UUD 1945.Oleh sebab itu bilang Bobby Nasution mengingat pentingnya penyusunan perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah. Maka penyusunan perda harus berdasarkan metode yang baku dan pasti."Selain itu diperlukan juga tatanan yang tertib dalam menyusun perda, mulai dari tahapan perancangan sampaikan dengan tahapan pengesahan,"kata Bobby Nasution.Untuk itu lanjut Bobby Nasution, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025. Diharapkan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan ini dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Semoga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"harap Bobby Nasution.Sebelumnya Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan H.T Bahrumsyah menjelaskan program pembentukan peraturan daerah berdasarkan perundang-undangan bertujuan, pertama agar membentuk peraturan daerah di dasarkan pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang bermartabat, Kedua agar peraturan daerah sesuai baik secara vertikal maupun secara horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainya."Selanjutnya ketiga agar pembentukan peraturan daerah terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh Wali Kota dan DPRD, dan ke empat agar peraturan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional,"jelasnya.Selain dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, rapat paripurna DPRD Kota Medan ini juga turut dihadiri oleh Pj Sekda Kota Medan Topan OP Ginting, para pimpinan Perangkat Daerah, Camat beserta staf dilingkungan Pemko Medan.(Medan)

3 hari yang lalu

Komisi III DPRD Medan dan Bapenda Sepakat Evaluasi Sumber Pajak untuk Tingkatkan PAD

LensaDaily - Tingkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi dan pajak tahun 2025, Komisi III DPRD Medan minta Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan agar mengevaluasi seluruh objek Pajak terkait jumlah besaran pajak/retribusi yang dinilai terlalu minim dari pengusaha."Kita mensinyalir ada kebocoran PAD dan belum maksimal perolehan sumber pajak restoran dan hiburan. Kita minta supaya dilakukan kaji ulang maka dipastikan PAD akan meningkat. Begitu juga aplikasi yang diterapkan selama ini agar dirapikan," ujar Wakil Ketua Komisi III, T Bahrumsyah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bapenda Kota Medan di Gedung Dewan, Selasa (7/1/2025).Menurut Bahrumsyah, pihaknya menilai masih banyak potensi pajak restoran dan hiburan yang belum tergali. Maka itu sangat perlu agar dilakukan evaluasi perbaikan sistem.Begitu juga soal data objek Wajib Pajak perlu dilakukan transparansi dimana saja yang sudah terakomodir."Tentu untuk ini kami (DPRD) siap membantu mendukung Bapenda melakukan proses dan pengawasan," ungkapnya.Sedangkan Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga selaku pimpinan rapat mendorong Bapenda melakukan upaya peningkatan pajak dari sektor parkir. Begitu juga soal pajak Restoran di Mall akan dilakukan sidak.Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis didamping Kabid PBB Sutan Partahi  Siahaan mengatakan pihaknya tetap berupaya meningkatkan perolehan PAD dari berbagai sektor objek pajak. Untuk itu, Sutan Tolang Lubis berharap dukungan dan masukan dari anggota dewan Komisi III agar PAD maksimal pada tahun 2025. Sedangkan, bagi potensi pajak/objek pajak yang dicurigai melakukan kecurangan. Pihaknya dengan segera melakukan pemeriksaan. Diketahui, RDP dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga didampingi Wakil Ketua Komisi T Bahrumsyah anggota Godfried Effendi Lubis, Sri Rezeki, Doli Indra Rangkuti, Dodi Robert Simangunsong, dr Faisal Arbi dan Agus Setiawan. Selain itu juga hadir Kaban Bapenda Sutan Tolang Lubis, Sutan Partahi dan sejumlah staf. (Medan)

08 Januari 2025