icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: dprdmedan


Komisi I DPRD Medan Minta Camat Evaluasi SK Penetapan Kepling 2 Pusat Pasar yang Bukan Warga Setempat

LensaDaily - Penetapan oknum Kepling yang ternyata bukan warga setempat dan menimbulkan riak-riak masalah di tengah masyarakat membuat Komisi I DPRD Medan angkat bicara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Medan, Ketua Komisi I Reza Pahlevi Lubis meminta Camat Medan Kota segera mengevaluasi kembali penetapan Kepilng 2 Lurah Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Selasa (21/1/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Reza Pahlevi Lubis didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra, Wakil Ketua Komisi 1 Muslim, anggota Komisi Andreas Pandapotan Purba, S.Ak (APP) dan Syaiful Ramdhan. Turut hadir Camat Medan Kota dan Lurah se-Kecamatan Medan Kota.Disampaikan Reza, pihaknya menerima pengaduan warga Lingkungan 2 Pusat Pasar bahwa Kepling mereka bukan warga setempat melainkan warga yang tinggal di luar wilayah. Menurut reza, atas hal itu telah menimbulkan masalah dan penolakan dari masyarakat."Sangat kita sayangkan, padahal dari lingkungan 2 yang sama ada yang mendaftar dan mantan Kepling juga tidak diikutkan perekrutan dengan alasan tidak melengkapi berkas," ungkapnya. Alhasil, dalam RDP telah disepakati untuk dilakukan perekrutan kembali mengevalusai SK Kepling 2 yang terlanjur diterbitkan.“Kita berharap dilakukan evaluasi secepatnya guna menghindari keributan di tengah masyarakat,” tegas Reza.Ia menegaskan bahwa dalam perekrutan Kepling, bila belum ada warga yang mendaftar, sepatutnya ada kebijakan untuk pendaftaran serta dilakukan sosialisasi kembali, bukan berarti mengangkat orang dari luar. (Medan)

6 jam yang lalu

Bahas Kolaborasi Pengawasan Persaingan Usaha, Ketua DPRD Medan Terima Kunjungan KPPU Kanwil I

LensaDaily - Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menerima kunjungan kerja dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I di ruang Ketua DPRD Medan pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.Dalam kunjungan tersebut, Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas didampingi Kabid Kajian dan Advokasi, Shobi Kurnia, Kabag Administrasi, Devi L. Siadari, Staf Humas, Dewi Konny Sibarani, Staf Penegakan Hukum, Ricky Hutagalung memaparkan wilayah kerja serta berbagai kendala yang dihadapi KPPU dalam melaksanakan tugas pengawasan terkait persaingan usaha yang sehat.Ridho menjelaskan bahwa KPPU memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, KPPU juga memberikan saran dan pertimbangan hukum kepada pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang adil.Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, menyampaikan pentingnya mencintai dan mendukung produk dalam negeri sebagai langkah membangun perekonomian nasional. Ia menegaskan bahwa DPRD Medan memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan dan peraturan, serta menjadi tempat masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk persoalan terkait persaingan usaha."Kami terbuka untuk berkolaborasi dalam pertukaran data dan informasi dengan KPPU. Harapannya, sinergi ini dapat membantu membangun demokrasi ekonomi yang lebih baik," ujar Wong.Dalam pertemuan itu, Ridho mengusulkan agar DPRD Medan mempertimbangkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan persaingan usaha. Menurutnya, regulasi di tingkat daerah akan berdampak positif dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.KPPU Kanwil I juga menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam agenda rapat dengar pendapat dengan masyarakat, guna memberikan masukan berdasarkan perspektif persaingan usaha. "Kami berharap dapat terus berkolaborasi dengan DPRD Medan untuk menciptakan kebijakan yang mendukung persaingan usaha sehat dan memperkuat perekonomian daerah," tambah Ridho. (Medan)

14 jam yang lalu

Perda No.2 Tahun 2015 Tidak Relevan, Bobby Nasution: Berikan Kepastian Hukum Rencana Tata Ruang Wilayah

LensaDaily - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/1).“Guna memberikan kepastian hukum terhadap rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Kota Medan, maka Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, perlu dicabut," kata Bobby Nasution.Orang nomor satu di Pemko Medan ini selanjutnya berharap agar Ranperda Kota Medan mengenai Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 yang telah diajukan tersebut dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam pembentukan Perda, jelas Bobby Nasution, haruslah memperhatikan asas dan materi muatan Perda yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)."Keberadaan Perda dipengaruhi oleh dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan pencabutan atau revisi terhadap Perda yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan nasional," paparnya.(Medan)

2 hari yang lalu

Terkait Portal Parkir Pasar Petisah, Komisi III DPRD Medan Sepakati Uji Coba

LensaDaily - Komisi III DPRD Medan menyepakati untuk dilakukannya uji coba pemasangan portal parkir di basement Pasar Petisah Medan. Namun apabila dalam uji coba itu terjadi pelanggaran kesepakatan, maka akan dilakukan evaluasi. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo T Pardede usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pedagang dan jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan di Ruang Banggar DPRD Medan, Senin (20/1/2025). Dikatakan Salomo, dalam RDP disepakati penggunaan parkir digitalisasi dapat dijalankan dengan masa uji coba 1 bulan. Kemudian, pihak PUD Pasar juga harus mempersiapkan SK kesepakatan dengan pedagang.  â€śKita sepakati untuk dilakukan uji coba dulu satu bulan. Ini juga penting agar ada yang bertanggungjawab bila terjadi kehilangan di lokasi parkir,” kata Salomo. Sementara itu, Plt Dirut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi dalam RDP menjelaskan bahwa tarif parkir tetap seperti sebelumnya, yakni Rp2.000,- untuk sepeda motor, Rp3.000,- untuk mobil pribadi dan Rp4.000,- untuk mobil pickup. â€śJadi bagi pedagang yang keluar masuk Pasar Petisah nanti hanya dikenakan satu kali bayar saja,” jelasnya. Mendengar hal itu, Salomo pun menyarankan agar PUD Pasar Kota Medan menggratiskan saja biaya parkir kepada pedagang.“Kalau memang memungkinkan, gratis saja mereka (pedagang) ini,” sarannya.Anggota Komisi III lainnya, Faisal Arbie menyampaikan agar dilakukan sosialisasi yang maksimal kepada pedagang hingga pembeli dengan benar."Kita dapat memahami penolakan pedagang karena kekhawatiran adanya penurunan pengunjung. Nanti setelah diberlakukan uji coba parkir digital jangan sampai PD Pasar lepas tanggungjawab," ucap Politisi Nasdem ini. (Medan)

2 hari yang lalu

Anggota DPRD Medan Robi Barus dan Masyarakat Bersinergi Tangani Kemiskinan

Anggota DPRD Medan Robi Barus dan Masyarakat Bersinergi Tangani KemiskinanLensaDaily - Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Robi Barus SE MAP kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak masyarakat dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Acara ini berlangsung di sebuah bangunan kosong di Jalan Danau Jempang, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (18/1/2025).Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus SE MAP, bersama Koordinator Pemko Medan Dedi Irwanto Pardede SP MAP, Kasi Trantib Abdul Hakim Nasution, perwakilan Lurah Sei Agul, Kepala Lingkungan III dan IV, serta ratusan warga yang antusias mengikuti paparan terkait Perda tersebut.Meskipun sempat diguyur hujan lebat, warga tetap hadir dengan semangat. "Hujan deras sempat mengkhawatirkan, tapi Alhamdulillah akhirnya reda, dan sosialisasi ini bisa terlaksana," ujar Robi Barus.Robi menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memahami dan memanfaatkan Perda No. 5 Tahun 2021. "Perda ini bertujuan memastikan hak-hak masyarakat miskin terlindungi. Semua aturan ini adalah amanat UUD 1945 Pasal 34, yang menjadi tanggung jawab negara," ungkapnya.Ia juga menyoroti program nasional seperti makanan bergizi gratis yang mulai diterapkan di beberapa daerah, dan berharap segera terealisasi di Medan. "Kita harus memastikan bantuan ini benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan," tegas Robi.Warga Sampaikan Keluhan dan Aspirasi. Dalam sesi tanya jawab, warga berkesempatan mengutarakan berbagai masalah terkait bantuan sosial.Mina, warga Jalan Setia Baru, mempertanyakan kelanjutan bantuan UMKM. Sedangkan Ayu Silvia, ibu muda, mengeluhkan penghentian bantuan BPNT dan bertanya apakah ia masih bisa mendaftar ulang.Selain itu, St. Simanjuntak dan Sitorus meminta kejelasan tentang program KIP dan PIP yang dijalankan oleh pemerintah, juga Ibu Aritonang. Menanggapi hal tersebut, Dedi Irwanto Pardede dari Dinas Sosial memberikan panduan tentang kriteria penerima bantuan dan pentingnya pendaftaran dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)."Pastikan data Anda terdaftar dan sesuai dengan kriteria. Proses ini melibatkan musyawarah di tingkat kelurahan untuk menentukan kelayakan," jelas Dedi.Di akhir acara, Robi Barus memberikan cenderamata berupa beras kepada warga dan berpesan agar masyarakat proaktif dalam mengikuti program pemerintah. "Kami siap membantu dan mengawal setiap persoalan warga terkait Perda ini," katanya.Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara DPRD Medan dan masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Medan. (Medan)

2 hari yang lalu