icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: mafiatanah


Diduga Jadi Korban Penyerobotan Lahan, Pasangan Lansia Asal Asahan Histeris di Polda Sumut

LensaDaily - Korban penyerobotan lahan di Kabupaten Asahan, Togar Sitohang (75) dan Nurhaida Sitorus (70) menjerit histeris saat datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama putra dan kuasa hukumnya, Armada Sihite.Dengan usia yang sudah uzur, pasangan Lansia asal Kabupaten Asahan ini, datang ke Mapolda Sumut untuk mempertanyakan langkah Ditreskrimum dalam menindaklanjuti amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang memerintahkan Polda untuk memproses kembali laporan penyerebotan lahan milik mereka di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut."Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan klien kami pada bulan Oktober 2023," ujar kuasa hukum Armada Sihite, Rabu (22/1/2025).Sambung Armada Sihite menjelaskan bahwa penyidik menerbitkan SP3 kasus yang dilaporkan kliennya tanpa alasan yang jelas."Menurut penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, mereka menerbitkan SP3 karena alasan laporan klien kami tidak cukup bukti," jelasnya.Namun, Armada Sihite mngungkapkan bahwa SP3 yang diterbitkan Polda Sumut ini sangat premature."Nah, setelah terbit SP3 itu, kami melakukan Prapredilan (Prapid). Dari Putusan PN Medan inilah bukti bahwa SP3 yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sumut itu memang premature," ungkap Armada Sihite.Armada Sihite menyebutkan, Prapid yang mereka ajukan dikabulkan oleh PN Medan pada Oktober 2024."Salah satu poin dari amar putusan PN Medan itu adalah memerintahkan Ditreskrimum Polda Sumut untuk Kembali memproses laporan klien kami yang sempat dihentikan itu," sebut Armada.Namun, kata Armada, sejak Oktober 2024 tidak ada tindak lanjut dari Ditreskrimum Polda Sumut terkait putusan PN Medan yang memerintahkan untuk Kembali memproses laporan kliennya itu."Itulah sebabnya kita hari ini mendatangi Polda Sumut untuk mempertanyakan hal itu. Namun sayangnya, penyidik tidak ada di tempat," katanya.Armada menegaskan pihaknya masih memberi waktu kepada Ditreskrimum Polda Sumut selama dua pekan ke depan untuk menindaklanjuti putusan PN Medan tersebut."Namun, apabila tidak ada tindak lanjut, kita akan melakukan upaya hukum," tegas Armada Sihite.Sementara itu, Nurhaida Sitorus tak henti-hentinya menangis saat menyambangi Ditreskrimum Polda Sumut.Bahkan, di halaman dan ruangan penyidik, Nurhaida histeris dengan menyebut nama Kapolda Sumut untuk membantu menyelesaikan penyeobotan lahan dengan modus pemalsuan surat ini."Pak Kapolda, bantu kami. Tanah kami diserobot. Suratnya dipalsukan," teriak Nurhaida sambal menangis di halaman Ditreskrimum Polda Sumut.Sebelumnya, kasus penyerobotan lahan ini bermula dari pasangan lansia Togar Sitohang dan Nurhaida Sitorus meminjam uang senilai Rp50 juta kepada Acong pada tahun 1997 dengan sertifikat lahan yang diserobot itulah sebagai jaminan."Namun, pada tahun 2016, Acong meninggal dunia dan Alai yang merupakan adik dari Almarhum Acong mengganti nama di sertifikat kepemilikan lahan tersebut menjadi nama istrinya," kata Togar.Sejak itulah, katanya, ia mulai berjuang memperjuangkan haknya yang diserobot oleh Alai."Harapan kami, Pak Presiden Prabowo, Pak Kapolri dan Pak Kapolda Sumut serta para pihak terkait dapat membantu kami mendapat keadilan. Kami sudah tua, sakit kali nasib yang kami alami ini. Kami orang susah,"  ucapnya dengan berlinang air mata.(Medan)

8 jam yang lalu