LensaDaily - 8 personel Corps Polisi Militer (Cpm) menerima piagam penghargaan yang diserahkan langsung Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma SH, MH, Selasa (14/1/25). Penghargaan ini diberikan atas kinerja maksimal dalam proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan yang dialami seorang mantan anggota TNI yang dilakukan oleh seorang oknum TNI aktif di akhir tahun 2024 lalu.Kegiatan yang berlangsung di Aula Arya Junanda Madenpom I/5 Medan Jalan Letjen Suprapto No. 4, Medan ini juga dirangkai dengan penerimaan serta pelepasan personel.Dalam acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri seluruh personel Denpom I/5 Medan dan dibawa oleh Perwira acara yakni Letda Cpm Poltak Silaen, serta Perwira Tertua Kapten Cpm Wahyudi dan Perwira personel Kapten Cpm Patar Sibuea.Adapun personel yang menerima piagam penghargaan yakni Kapten Cpm Triya Tugis Timora, Kapten Cpm Keriadi, Lettu Cpm Nainggolan, Letda Cpm Februari, Letda Cpm Adi Ananta, Sertu Harahap, Sertu Gabriel Ginting, Sertu Sipangkar dan Sertu Naibaho.Sedangkan personel yang melaksanakan laporan corps alih tugas yakni Kapten Cpm Triya Tugis Timora, dan personel baru yang melakukan laporan corps yakni Letda Cpm Ahmad Nabil, Serda Suherianto, Serda Endang Handoko, Praka Sinambela, dan Praka Mambang. Dalam rangkaian acara tersebut, Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma selaku pimpinan di Detasemen Polisi Militer I/5 Medan menyampaikan ucapan terima kasih kepada personel yang alih tugas. "Kepada personel baru saya berpesan agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan dapat memahami tupoksi kerjanya," katanya.Sementara itu, untuk personel yang menerima penghargaan Letkol Cpm Wira mengatakan bahwa jangan cepat berbangga hati dan jangan jumawa. "Sebab tugas kedepan akan semakin kompleks, teruslah berbuat yang terbaik untuk satuan terutama tempat tugas yakni Denpom I/5 dan teruslah membantu masyarakat selama untuk kebaikan. Kepada personel lain yang belum mendapatkan piagam untuk bisa dapat dengan meningkatkan kinerjanya," tegas Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma. (Medan)
15 Januari 2025Tag: polisi
LensaDaily - Seorang personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka akibat ditikam seorang tersangka pengedar narkoba. Korban menderita 2 luka tikaman dibagian punggungnya."Seorang pengedar narkoba melakukan perlawanan ketika ditangkap. Tersangka menikam anggota menggunakan pisau," kata Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza melalui Kasi Humas, AKP Sujono, Jumat (10/1/2025).Saat ini, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel tersebut tengah menjalani perawatan medis. Sementara, tersangka pengedar narkoba berinisial SS alias RS (38), warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Labusel untuk pengusutan lebih lanjut.Dijelaskan AKP Sujono, awalnya personel di lapangan menerima informasi tersangka RS sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Aek Batu Selatan, Desa Asam Jawa, Torgamba, Labusel.Atas informasi berharga tersebut pada Rabu (8/1/2025) sekira pukul 16.00 WIB petugas segera melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli (under cover buy).Ketika transaksi dilakukan, personel pun langsung mengamankan tersangka RS."Namun, tersangka RS melakukan perlawanan dengan menusukkan pisau mengenai lengan atas kiri dan punggung kiri personel," terang Sujono.Beruntung, meskipun terluka, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel masih mampu menjatuhkan dan melumpuhkan tersangka RS. Personel lainnya dengan sigap langsung membantu penangkapan tersangka.Dari penggeledahan terhadap RS ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 7,83 gram, handphone (HP), 1 unit sepeda motor Vixion nomor polisi BK 6467 MAH, dan pisau warna hitam.Dalam proses penyidikan, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan di kawasan Desa Asam Jawa. Kini, polisi tengah memburu pemasok barang haram tersebut kepada tersangka."Selain tersangka narkoba, RS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri," pungkas Sujono.(Labuhanbatu Selatan)
10 Januari 2025