icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Indeks Berita


Dorong Penguatan Ekonomi Medan, Rico Waas - Kemenkeu Fokus UMKM dan Belawan

LensaDaily - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan Kota Medan harus bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya menerima produk dari luar daerah, tetapi juga mampu menghasilkan dan mengirimkan produk ke berbagai pasar.Hal tersebut dikatakan Rico Waas dalam audiensi jajaran Kementerian Keuangan Sumatera Utara di di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Kamis 4 Juni 2026. Pertemuan ini turut membahas penguatan pengawasan cukai, pengembangan kawasan Belawan, serta dorongan bagi UMKM agar mampu menembus pasar ekspor. Pertemuan tersebut komitmen membangun ekonomi Kota Medan yang lebih kuat dan berdaya saing menjadi pembahasan utama. Rico Waas menekankan pentingnya ekosistem perdagangan yang sehat, pengawasan optimal, serta kolaborasi lintas instansi.“Kota Medan memiliki posisi strategis sebagai hub UMKM di Sumatera Utara. Karena itu, Medan harus mampu menyiapkan produk yang dibutuhkan pasar luar daerah maupun luar negeri guna meningkatkan ekspor dan memperkuat perekonomian daerah,” ujar Rico.  Meski demikian, Rico mengakui masih ada tantangan yang dihadapi pelaku UMKM, terutama pada aspek kemasan produk. Biaya packaging yang relatif tinggi dinilai kerap menghambat peningkatan daya saing.  â€śKita punya banyak produk unggulan seperti rengginang, sumpia, hingga teri Medan dengan kualitas sangat baik. Namun pelaku UMKM sering terkendala pada kemasan karena biayanya cukup tinggi. Ini perlu kita carikan solusi bersama agar produk lokal bisa tampil lebih menarik dan bersaing di pasar yang lebih luas,” katanya.  Selain UMKM, Rico juga menyoroti percepatan pembangunan kawasan Belawan yang dinilai memiliki potensi ekonomi besar. Ia menekankan pentingnya pembenahan infrastruktur, khususnya akses jalan, untuk mendorong investasi, memperlancar distribusi barang, dan membuka lapangan kerja.  Sementara itu, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara, Rudy Rahmaddi, menyatakan kesiapan pihaknya bersinergi dengan Pemko Medan dalam mendukung pembangunan ekonomi.Selain pengembangan Belawan sebagai kawasan pelabuhan dan industri yang kompetitif, Kementerian Keuangan juga memiliki berbagai program pemberdayaan UMKM, termasuk yang telah berhasil menembus pasar ekspor.  Rudy menambahkan, posisi strategis Medan sebagai hub UMKM di Sumatera Utara perlu didukung kolaborasi konkret, terutama dalam meningkatkan kualitas produk dan mengatasi kendala kemasan yang selama ini menjadi tantangan utama bagi produk unggulan daerah.

6 jam yang lalu

Pasutri di Deli Serdang jadi Sasaran Keberingasan Preman, Istri Hamil Ditendang - Suami Diancam Ditembak

LensaDaily - Pasangan suami istri (Pasutri) menjadi sasaran keberingasan dua orang pria di depan Terowongan Rel Pasar 7, Jalan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu petang, 3 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Suami-istri yang mengendarai sepeda motor tersebut menjadi korban penganiayaan saat berhenti di lokasi karena adanya tawuran.Parahnya, pelaku menendang korban wanita yang disebut-sebut tengah hamil. Sedangkan sang suami menjadi bulanan pemukulan hingga pengancaman dengan senjata airgun. Keberingasan para pelaku direkam kengendara lain hingga viral di media sosial.Polisi dari Timsus JCS Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan  penyelidikan dan memburu pelaku.Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku langsung bergerak mengamankan dua pelaku penganiayaan pasutri itu.Kedua pelaku diamankan tersebut, bernama Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37). Mereka merupakan warga sekitar lokasi penganiayaan terhadap pasutri tersebut.Bimo mengungkapkan keduanya diringkus petugas kepolisian di Jalan Baru, beberapa jam setelah kejadian pada pukul 23.00 WIB."Benar, dua pelaku sudah kita amankan tadi malam," sebut Bimo, Kamis 4 Juni 2026.Saat diamankan petugas kepolisian kedua pelaku sempat memberikan perlawanan. Polisi langsung bergerak menangkap dan membawanya ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Air Gun pistol, tujuh buah tabung AirGun, tiga jarum tabung airgun, botol peluru amunisi airgun, baju, dompet dan Handphone. Dari pemeriksaan kedua pelaku, bahwa penganiayaan tersebut dipicu karena korban berhenti didepan terowongan rel atau lokasi kejadian itu. Lalu, Julpikar melihat istri korban mengeluarkan handphone."Selanjutnya Julpikar menendang istri korban hingga mengenai perut istri korban. Dia menendang karena takut memviralkan tawuran di rel," kata Bimo.Kemudian, Julpikar kembali ke bengkel untuk mengambil Air Gun yang bertujuan untuk menakuti korban agar pergi dari TKP, diwaktu bersamaan terduga pelaku Zulyarham ikut melakukan pemukulan ke suami korban secara berulang di bagian wajah korban. Karena, saat penganiayaan itu lagi terjadi tawuran antar kelompok di lokasi kejadian. "Tujuan melakukan pemukulan agar korban disuruh maju dengan sepeda motornya, dan tidak berhenti karena takut rumahnya jadi amukan pelaku tawuran yang terjadi di rel," kata Bimo.

12 jam yang lalu

Luncurkan Aplikasi Digitalisasi Arsip SRIKANDI, Rico Waas Dorong Cepat dan Akuntabel

LensaDaily - Pemko Medan memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital, khususnya di bidang kearsipan dengan meluncurkan penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Peluncuran diresmikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas di Gedung PKK Kota Medan, Rabu 3 Juni 2026.Peluncuran sekaligus bimbingan teknis (bimtek) tersebut dilakukan Rico Waas ditandai dengan menempelkan telapak tangan di icon telapak tangan layar monitor yang disaksikan perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Muhammad Sholihin, dan sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah di antaranya Asisten Pemerintahan dan Sosial Muhammad Sofyan, Asisten Ekbang Citra Effendi Capah, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Benny Sinomba Siregar, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane dan Camat se-Kota Medan.Dalam sambutannya, Rico Waas menegaskan bahwa arsip dan dokumen pemerintah merupakan aset penting yang harus dijaga dengan baik karena sewaktu-waktu dapat menjadi referensi maupun alat bukti yang sangat berharga."Sering kali kita menganggap sebuah surat atau dokumen tidak penting. Padahal, di masa mendatang dokumen tersebut bisa menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan dan dicari-cari, baik untuk kepentingan hukum, ahli waris, maupun negara," ujar Rico Waas.Menurut Rico Waas, tantangan terbesar dalam pengelolaan arsip selama ini adalah proses pencarian dokumen lama yang membutuhkan waktu dan tenaga besar. Ia mencontohkan bagaimana sulitnya mencari arsip pertanahan puluhan tahun lalu jika masih tersimpan secara manual."Kalau kita ingin mencari arsip tahun 1976 misalnya, berapa lama waktu yang dibutuhkan? Belum tentu arsipnya masih utuh, bisa saja rusak, hilang, atau tidak terbaca lagi. Padahal saat ini waktu menjadi faktor yang sangat penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan," katanya.Karena itu, Rico Waas menilai digitalisasi arsip melalui Aplikasi SRIKANDI menjadi solusi yang tepat untuk menjawab kebutuhan pemerintahan modern. Dengan sistem digital, dokumen dapat tersimpan lebih aman, mudah ditelusuri, serta dapat diakses secara cepat ketika dibutuhkan."Di era digital saat ini, seluruh arsip dan dokumen harus terdigitalisasi agar bisa dipertanggungjawabkan dan mudah dicari di masa mendatang. Dengan sistem pencarian yang terintegrasi, data dapat ditemukan lebih cepat sebagai alat bukti maupun referensi dalam pengambilan kebijakan," ungkapnya.Dijelaskan  Rico Waas, keberadaan arsip digital juga dapat membantu pemerintah menghindari pekerjaan yang berulang. Berbagai hasil kajian, penelitian, maupun kebijakan yang pernah dibuat dapat dengan mudah ditelusuri kembali sehingga menjadi dasar dalam merumuskan program pembangunan berikutnya."Kota ini tidak dibangun dalam dua atau lima tahun saja. Kita perlu melihat dokumen-dokumen masa lalu untuk mengetahui apa yang pernah dilakukan, apa yang pernah diteliti, dan apa yang perlu dilanjutkan. Dengan arsip yang tertata, pekerjaan menjadi lebih efektif dan efisien," jelas Rico Waas.Selain fungsi penyimpanan arsip, Rico Waas juga mengapresiasi fitur surat-menyurat digital dan disposisi elektronik yang terdapat dalam aplikasi SRIKANDI. Namun demikian, ia berharap sistem yang digunakan secara nasional tersebut dapat terus didukung dengan kualitas jaringan yang baik agar penggunaannya berjalan optimal."Kami berharap sistemnya jangan sampai sering mengalami gangguan. Jangan sampai ketika hendak menandatangani dokumen secara digital justru terkendala jaringan dan akhirnya kembali ke sistem manual. Mudah-mudahan hal itu tidak terjadi," katanya.Dalam kesempatan tersebut, Rico Waas juga meminta seluruh peserta bimtek untuk memanfaatkan pelatihan secara maksimal agar implementasi aplikasi SRIKANDI dapat berjalan efektif di seluruh perangkat daerah. Ia turut mengingatkan pentingnya menjaga kualitas dan preservasi arsip, terutama dokumen-dokumen lama yang memiliki nilai historis tinggi."Dokumen yang hari ini mungkin dianggap biasa saja, bisa jadi nilainya tidak terhingga di masa depan. Karena itu arsip harus kita jaga, bukan hanya untuk kepentingan saat ini, tetapi juga untuk generasi mendatang. Apa yang kita kerjakan hari ini harus bisa direkam dan dilihat kembali puluhan tahun ke depan," tegasnya.Melalui penerapan Aplikasi SRIKANDI, Pemko Medan berharap mampu mewujudkan sistem administrasi pemerintahan yang lebih modern, efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh jejak pembangunan Kota Medan terdokumentasi dengan baik untuk masa depan.Sebelumnya perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Muhammad Sholihin menyampaikan pentingnya akselerasi transformasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).Sholihin menjelaskan bahwa aplikasi SRIKANDI merupakan wujud nyata kolaborasi nasional antara Kementerian PANRB, Kementerian Komdigi, Kemendagri, Bappenas, BSSN, dan ANRI. Penerapan sistem kearsipan digital ini terbukti mampu menciptakan birokrasi yang lincah (agile), integrasi antar-instansi, keamanan arsip yang berlapis, serta efisiensi anggaran."Aplikasi SRIKANDI diterapkan secara menyeluruh dari tingkat kementerian, pemerintah daerah, OPD, hingga ke level UPT, sekolah, dan pemerintahan desa," ungkap Sholihin.Menghadapi target transformasi SPBE menjadi 'Pemerintah Digital' pada periode 2026–2027, ANRI berharap peluncuran ini memicu komitmen Pemkot Medan untuk segera mengadopsi SRIKANDI. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas administrasi, mengoptimalkan pelayanan publik, dan menjamin ketersediaan data arsip yang valid.Sementara itu Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Benny Sinomba Siregar, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini menyasar seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan. Ada empat target besar yang ingin dicapai melalui implementasi aplikasi berskala nasional yakni Peningkatan Kompetensi, Tertib Arsip, Akselerasi Digital dan Mutu Pelayanan Publik."Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah mampu mengimplementasikan aplikasi Srikandi secara optimal, sehingga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah semakin kuat," ujar Benny.Menurut Benny Sinomba, Sinergi ini tidak lepas dari dukungan penuh Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang hadir langsung sebagai narasumber untuk memberikan bimbingan teknis kepada para peserta.

15 jam yang lalu

4 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek KDM Dibebaskan, Hakim Putuskan Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

LensaDaily - Empat terdakwa yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Kerjasama Kota Deli Megapolitan (KDM) antara PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) dengan Ciputra KSPN dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan oleh Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Medan, Rabu 3 Juni 2026 malam sekitar pukul 20.05 WIB.Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim, dengan anggota MY Girsang dan Rurita Ningrum tidak menemukan fakta dan bukti secara sah dan meyakinkan, seperti didakwakan jaksa penuntut umum. Majelis hakim juga meminta keempatnya segera dikeluarkan dari Rutan Tanjung Gusta, dan dipulihkan nama baik dan martabatnya.Kewajiban Tanpa Petunjuk TeknisSebelum sampai pada kesimpulannya yang disambut meriah pengunjung yang memenuhi ruang sidang utama PN Medan, Rabu 3 Juni 2026 malam sekitar pukul 20.05, majelis hakim secara bergantian menyampaikan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah dimulai sejak 21 Januari 2026.Seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum Hendrik Edison Sipahutar dan Puteri Handayani, keempat terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama didakwa melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan alternatif kesatu) dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 (dakwaan kedua). Keempatnya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.Keempatnya dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 263,4 milyar lebih, karena tidak melunasi kewajiban minimal 20 persen lahan untuk negara dari praktek penerbitan Hak Guna Bangunan dalam proyek Kerjasama antara PTPN II (waktu itu) dengan PT Ciputra KSPN. Besarnya nilai kerugian negara itu dihitung dari harga lahan seluas 18,3 hektar atau 20 persen dari lahan HGU seluas 93 hektar yang telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunannya.Namun dari fakta-fakta persidangan, baik dari puluhan saksi yang diperiksa yang berasal dari PTPN II, PT NDP, Ciputra KSPN, maupun pihak ATR/BPN daerah dan Pusat, majelis hakim tidak menemukan bukti adanya tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara, maupun penyalahgunaan wewenang.Seperti tuduhan tidak mematuhi kewajiban penyerahan lahan seluas sedikitnya 20 persen dari areal HGU yang dijadikan HGB. Menurut majelis, kewajiban tersebut tidak dipenuhi terdakwa Irwan Perangin-Angin maupun Iman Subekti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), karena belum ada petunjuk teknisnya, bukan dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban yang disyaratkan.Salah satu buktinya adalah adanya korespondensi antara Irwan Perangin-Angin dengan pihak ATR/BPN Pusat, serta komitmen Iman Subekti selaku Direktur PT NDP yang dituangkan dalam dua akta notaris. Namun karena Permen ATR/ BPN no.18/ tahun 2021 itu belum memiliki petunjuk pelaksanaan, kewajiban tersebut tidak bisa dijalankan. Majelis tidak sependapat kalau hal tersebut didakwa sebagai tindakan pidana korupsi, sebab tidak ada kerugian negara di sana. Bisa saja kewajiban tersebut dilaksanakan setelah keluarnya petunjuk teknis.Tidak Terbukti secara SahPendapat tersebut juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan tim Penasehat Hukum terdakwa, baik saksi ahli hukum administrasi negara, ahli hukum bisnis dan ekonomi, maupun ahli hukum pidana dan hukum agraria. “Tidak atau belum melaksanakan kewajiban menyerahkan lahan sedikitnya 20 persen sesuai Permen ATR/ BPN No.18/ tahun 2021,bukan tindakan melanggar hukum apalagi tindakan pidana,” ujar salah seorang saksi ahli di depan persidangan beberapa waktu lalu.Sementara selaku pejabat ATR/ BPN yang berwenang mengeluarkan sertifikat HGB atas permohonan PT NDP yang telah mendapatkan lahan inbreng dari PTPN II, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa bahwa Askani selaku Kakanwil BPN Sumut (2022-2024) melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Sebab, di samping belum ada juknis menyangkut kewajiban penyerahan lahan sedikitnya 20 persen, permohonan yang diajukan PT NDP adalah rezim pemberian hak, bukan rezim perubahan hak seperti diatur dalam pasal 165 ayat 1 Permen ATR/ BPN No.18 tahun 2021 itu.Berdasarkan berbagai pertimbangan itulah akhirnya majelis hakim, dengan desenting opinion (beda pendapat) dari hakim MY Girsang memutuskan, membebaskan keempat terdakwa dari seluruh dakwaan baik primer maupun subsider. Mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang. Majelis meminta nama baik dan martabat para terdakwa dipulihkan, dan memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan para terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta.Menyangkut uang sebasar Rp 263,4 miliar yang disebut jaksa sebagai nilai kerugian negara yang sekarang dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tidak disinggung majelis hakim statusnya karena tidak pernah dihadirkan sebagai bukti di pengadilan sepanjang persidangan yang sudah berlangsung selama hampir enam bulan.Putusan bebas murni yang diambil majelis hakim pengadilan Tipikor Medan disambut haru para terdakwa dan keluarga mereka yang hadir mengikuti jalannya persidangan, yang baru dimulai pukul 17.30 sore itu.“Saya bersyukur dan berterimakasih kapada majelis hakim yang telah melihat secara jernih, sehingga membuat putusan bebas murni kepada saya dan kawan-kawan,” ujar Askani sambil berjalan keluar dari ruang sidang utama PN Medan.

16 jam yang lalu

Gandeng RS Mata Cicendo, Bobby Nasution Dorong Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata di Sumut

LensaDaily - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang jejaring pengampuan mata dengan Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Sumut dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya layanan kesehatan mata.Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu 3 Juni 2026.Gubernur Bobby Nasution mengatakan, kerja sama tersebut sejalan dengan program prioritas Pemprov Sumut di bidang kesehatan. Setelah memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, Pemprov Sumut kini fokus pada peningkatan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.“Pemprov Sumut, hari ini salah satu program prioritas di bidang kesehatan yang pertama kali kami capai adalah bagaimana masyarakat Sumut bisa mengakses layanan kesehatan, sudah kami coba di awal masa jabatan kami. Hari ini setelah masyarakat mendapat layanan kesehatan, kami coba meningkatkan kualitas layanannya,” kata Bobby.Menurut Bobby, peningkatan kualitas layanan kesehatan dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari pembenahan fasilitas kesehatan hingga penguatan kapasitas layanan rumah sakit.“Kami coba memperbaiki baik fasilitas kesehatan itu sendiri seperti rumah sakit, Puskesmas, RSUD. Hari ini (nota kesepahaman) bagian dari pengoptimalan layanan rumah sakit, khususnya rumah sakit mata yang dimiliki Provinsi Sumut,” ujarnya.Sebagai informasi, Rumah Sakit Mata Cicendo merupakan Pusat Mata Nasional yang menjadi rujukan pelayanan kesehatan mata di Indonesia.Direktur Utama Rumah Sakit Mata Cicendo Antonia Kartika menjelaskan, program jejaring pengampuan mata difokuskan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dokter dan perawat mata di Sumut.“Dan kita akan memulai, sebenarnya sudah dimulai beberapa waktu yang lalu untuk tahap satu, yaitu kita melakukan peningkatan dari basic science atau teori melalui zoom meeting. Dan besok kita akan melakukan workshop kepada dokter mata dari sekitar 49 rumah sakit di Sumatera Utara, dan juga perawat mata, dan sehari setelahnya kita akan melakukan pendampingan operasi katarak,” kata Kartika.Selain peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, program pengampuan juga diarahkan untuk menekan angka kebutaan di Indonesia yang hingga saat ini masih tergolong tinggi.Menurut Kartika, prevalensi kebutaan di Indonesia mencapai sekitar 3%. Karena itu, program pengampuan diharapkan mampu meningkatkan penanganan berbagai penyakit penyebab kebutaan.“Kami melakukan pengampuan untuk menurunkan angka tersebut, terutama pada penyakit penyebab kebutaan seperti katarak, diabetik retinopati, glukoma dan lainnya,” kata Kartika.

17 jam yang lalu