Lainnya
LensaDaily - Pasangan suami istri (Pasutri) menjadi sasaran keberingasan dua orang pria di depan Terowongan Rel Pasar 7, Jalan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu petang, 3 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Suami-istri yang mengendarai sepeda motor tersebut menjadi korban penganiayaan saat berhenti di lokasi karena adanya tawuran.Parahnya, pelaku menendang korban wanita yang disebut-sebut tengah hamil. Sedangkan sang suami menjadi bulanan pemukulan hingga pengancaman dengan senjata airgun. Keberingasan para pelaku direkam kengendara lain hingga viral di media sosial.Polisi dari Timsus JCS Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku langsung bergerak mengamankan dua pelaku penganiayaan pasutri itu.Kedua pelaku diamankan tersebut, bernama Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37). Mereka merupakan warga sekitar lokasi penganiayaan terhadap pasutri tersebut.Bimo mengungkapkan keduanya diringkus petugas kepolisian di Jalan Baru, beberapa jam setelah kejadian pada pukul 23.00 WIB."Benar, dua pelaku sudah kita amankan tadi malam," sebut Bimo, Kamis 4 Juni 2026.Saat diamankan petugas kepolisian kedua pelaku sempat memberikan perlawanan. Polisi langsung bergerak menangkap dan membawanya ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Air Gun pistol, tujuh buah tabung AirGun, tiga jarum tabung airgun, botol peluru amunisi airgun, baju, dompet dan Handphone. Dari pemeriksaan kedua pelaku, bahwa penganiayaan tersebut dipicu karena korban berhenti didepan terowongan rel atau lokasi kejadian itu. Lalu, Julpikar melihat istri korban mengeluarkan handphone."Selanjutnya Julpikar menendang istri korban hingga mengenai perut istri korban. Dia menendang karena takut memviralkan tawuran di rel," kata Bimo.Kemudian, Julpikar kembali ke bengkel untuk mengambil Air Gun yang bertujuan untuk menakuti korban agar pergi dari TKP, diwaktu bersamaan terduga pelaku Zulyarham ikut melakukan pemukulan ke suami korban secara berulang di bagian wajah korban. Karena, saat penganiayaan itu lagi terjadi tawuran antar kelompok di lokasi kejadian. "Tujuan melakukan pemukulan agar korban disuruh maju dengan sepeda motornya, dan tidak berhenti karena takut rumahnya jadi amukan pelaku tawuran yang terjadi di rel," kata Bimo.
12 jam yang laluLensaDaily - Tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan yakni Amavi, Golden Tiger, Golden Dragon dan Black Owl dirazia tim gabungan pada Kamis (28/5/2026) malam hingga Jumat (29/5/2026) dini hari. Hasilnya, lima orang pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.Razia yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Dr Dwi Tunggal Jaladri. Sebanyak 89 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari personel Ditresnarkoba, Ditsamapta, Sat Brimob, Bidpropam, Ditintelkam, Biddokkes, Bidhumas serta personel Polisi Militer TNI.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di lokasi hiburan malam yang dinilai rawan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.“Razia ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumut bersama personel gabungan TNI-Polri untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatera Utara,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Jumat 29 Mei 2026.Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan pengunjung yang positif narkoba di THM Amavi maupun Golden Tiger. Namun, di THM Golden Dragon ditemukan dua orang positif urine, sementara di THM Black Owl ditemukan tiga orang positif urine.Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial PAS dan SIN dari THM Golden Dragon. Sedangkan dari THM Black Owl diamankan BVA, DGRT dan GBH.“Kelimanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, hasil tes urine menunjukkan adanya indikasi penggunaan narkoba,” jelas Ferry.Selain melakukan pemeriksaan dan tes urine, personel gabungan juga memberikan imbauan kepada para pengunjung tempat hiburan malam agar menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya.Ferry menegaskan, Polda Sumut akan terus melaksanakan razia secara rutin di berbagai lokasi yang dianggap rawan peredaran narkotika.“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba, termasuk di tempat hiburan malam. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas narkotika,” tegasnya.
6 hari yang laluLensaDaily - Aksi perlawanan dialami personel Ditresnarkoba Polda Sumut saat menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Kamis 28 Mei 2026 sore. Aksi ini direkam dan viral di media sosial yang memperlihatkan polisi mendapat perlawanan dari pelaku, keluarga hingga warga sekitar saat melakukan penangkapan.Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan peristiwa itu terjadi saat personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengungkapan kasus narkotika. Polisi melakukan penyelidikan terhadap target operasi bernama FF alias Apeng (40) yang diduga sebagai pengedar sabu.“Petugas melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli narkoba. Setelah transaksi terjadi, tim langsung melakukan penindakan,” kata Ferry, Jumat 29 Mei 2026.Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 2,45 gram, timbangan digital, sekop sabu, plastik klip kosong hingga uang tunai hasil transaksi.Namun situasi mendadak memanas saat petugas hendak membawa pelaku. Menurut Ferry, pelaku melakukan perlawanan dan mendapat bantuan dari pihak keluarga serta sejumlah warga di sekitar lokasi. Polisi yang berada di lokasi bahkan dilempari batu.“Personel mendapat perlawanan dari pelaku, kemudian keluarga dan warga sekitar ikut melakukan pelemparan batu ke arah petugas,” ujarnya.Akibat situasi yang ricuh, pelaku utama berhasil melarikan diri dari lokasi penggerebekan. Polda Sumut kemudian meminta bantuan personel Brimob BKO dan Polsek Medan Kota untuk melakukan pengamanan dan penyisiran di lokasi.Dari pengembangan yang dilakukan, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat melakukan perlawanan terhadap petugas. Keenamnya yakni MRS, DP, AP, FH, RR, dan RZ.“Hasil tes urine terhadap enam orang yang diamankan menunjukkan semuanya positif amphetamine,” jelas Ferry.Saat ini Ditresnarkoba Polda Sumut masih memburu keberadaan FF alias Apeng yang kabur saat proses penangkapan berlangsung. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penegakan hukum dalam penggerebekan tersebut.
29 Mei 2026LensaDaily - Penyelidikan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Phantom oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan menemukan fakta baru dalam peredaran minuman keras (Miras) palsu yang terungkap dalam saat pra rekontruksi. Terungkap, THM Phantom tidak memiliki ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).Hal ini diungkap Bea Cukai yang turut melakukan penyelidikan bersama Satresnarkoba Polrestabes Medan. Izin ini wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa memiliki NPPBKC, dikenakan sanksi denda.Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana mengungkapkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras, wajib memiliki NPPBKC. Namun, dari hasil pemeriksaan THM Phantom yang kemarin didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu, dipastikan tidak memiliki NPPBKC.“Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ungkap Nanda.Sedangkan pelanggaran penjualan minuman keras dengan menggunakan pita cukai palsu, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang - Undang Cukai.“Untuk permasalahan ijin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,” pungkasnya.Mengutip informasi yang tertera di Halodoc, minuman keras palsu memiliki beragam dampak berbahaya, bahkan dapat berujung dengan kematian.Dampak awal, umumnya terjadinya kesulitan bernapas, detak jantung berdetak kencang, dan suhu tubuh yang meningkat drastis bagi orang yang mengkonsumsi minuman keras palsu, terlebih minuman keras oplosan.Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, bagi pelaku usaha tempat hiburan malam, yang menjadikan tempatnya sebagai tempat transaksi narkoba.“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka,” ucap Rafli.
28 Mei 2026LensaDaily - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pengedar sabu yang kerap transaksi di sebuah rumah kosong di pinggir sungai di kawasan Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun. Penangkapan tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli.Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JS alias A (32), warga Jalan Mangkubumi Los II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.22 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di pinggir sungai, kawasan Jalan Mangkubumi Los II.Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 4,33 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 50 plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp85 ribu serta sebuah kotak kacamata.Informasi yang diperoleh menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan observasi dan pemantauan terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi.Setelah memastikan target, petugas menjalankan teknik undercover buy atau pembelian terselubung dengan berpura-pura menjadi pembeli dan memesan sabu senilai Rp50 ribu kepada pelaku.Saat transaksi berlangsung, petugas yang telah berada di lokasi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa memberi kesempatan melarikan diri.Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Awi yang saat ini masih dalam penyelidikan.Pelaku juga mengaku membeli sabu sebanyak lima gram seharga Rp330 ribu, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp400 ribu per gram untuk mendapatkan keuntungan.Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam mempersempit ruang gerak pelaku narkotika."Peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga lingkungan sosial masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan mengembangkan jaringan yang terlibat," ujar Ferry.Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara petugas masih memburu pemasok yang disebutkan pelaku.
27 Mei 2026


