Lainnya
LensaDaily - Kasus dugaan pelecehan seksual nonfisik yang diduga dilakukan seorang oknum mahasiswa terhadap sejumlah mahasiswi Universitas Sumatera Utara (USU) diselidiki Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara. Diduga korban mencapai 58 orang dan modus pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp.Penyelidikan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumatera Utara itu, dilakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU.Klarifikasi dan kordinasi tersebut dipimpin Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara W., bersama Kepala Dinas P3AKB Provinsi Sumut Dwi Endah Purwanti, S.S., M.Si., serta dihadiri jajaran Ditres PPA dan PPO, Polrestabes Medan, psikolog, dan anggota Satgas PPK USU di Kantor Satgas PPK USU pada Selasa 14 Juli 2026.Koordinasi dilakukan menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan pelecehan seksual nonfisik yang dilakukan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara dengan modus menghubungi korban melalui WhatsApp, mengirimkan konten bermuatan seksual, meminta foto pribadi, hingga mengirimkan foto kelaminnya.Berdasarkan hasil klarifikasi, dugaan kasus tersebut mencuat setelah seorang mahasiswa mengumpulkan informasi dari para korban melalui media sosial dan membentuk grup WhatsApp yang diikuti sekitar 58 orang yang diduga pernah mengalami tindakan serupa.Namun demikian, Satgas PPK USU menjelaskan bahwa penanganan perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Proses penanganan harus diawali dengan adanya pengaduan resmi dari korban sesuai mekanisme yang berlaku.Hingga proses klarifikasi berlangsung, Satgas PPK USU telah menerima 10 pengaduan yang terdiri dari delapan orang yang diduga korban dan dua orang saksi. Seluruh laporan tersebut saat ini sedang diproses sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.Satgas PPK USU juga telah dua kali memanggil terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Pemanggilan ketiga dijadwalkan pada 15 Juli 2026, sebelum hasil penanganan disampaikan kepada Rektor USU sebagai dasar pengambilan keputusan.Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara W. menegaskan, hingga saat ini kepolisian belum dapat memproses perkara tersebut secara hukum karena dugaan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan delik aduan, sehingga proses penyelidikan maupun penyidikan baru dapat dilakukan setelah adanya pengaduan resmi dari korban."Kami terus berkoordinasi dengan Satgas PPK USU dan Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan pendampingan kepada para korban serta mendorong mereka menyampaikan pengaduan resmi. Dengan adanya laporan dari korban, penyidik dapat segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kombes Pol. Kristinatara.Polda Sumut juga memastikan akan terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban serta mendukung penanganan kasus secara profesional, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan korban melalui sinergi dengan Satgas PPK USU dan instansi terkait.***
5 hari yang laluLensaDaily - Seorang pria Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias, berinisial AL (27) tewas usai melompat dari lantai 12 Apartemen Sky View, di Jalan Abdul Hakim, Kota Medan, Jumat dini hari, 10 Juli 2026. Kematian AL ini, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap dua orang wanita dan ditetapkan sebagai tersangka.Kedua wanita tersebut berinisial JS (29) dan FR (31). Petugas menangkapnya keduanya yang kabur usai korban melompat dan tewas seketika. Keduanya ditangkap dari dua tempat berbeda. Terungkap keduanya merupakan wanita panggilan online."Untuk kasus tersebut, kita telah menetapkan dua orang tersangka," sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP. Adrian Risky Lubis, dalam konferensi pers, di Polrestabes Medan, Rabu 15 Juli 2026.Andrian mengungkapkan kronologi tewasnya, ASN muda itu berawal korban menginap apartemen tersebut, usai mengurus administrasi dirinya sebagai ASN di BPN Sumut, yang berada di Kota Medan, Kamis 9 Juli 2026."Korban datang ke Medan untuk mengambil SK-nya (PNS)," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Kemudian, pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026. AL memesan wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui Michat atau kerap disebut 'Open BO'. Lalu, setelah diorder, datang kedua tersangka, JS dan FR, sekitar pukul 04.00 WIB.Sekitar pukul 04.20 WIB, kedua tersangka tiba di lobi Apartemen Sky View dan dijemput korban untuk naik ke kamar di lantai 12.AKBP Andrian menerangkan, di dalam kamar, korban memilih menggunakan jasa JS, karena wajah FR tak sesuai foto di Mi Chat. Tak terima dibatalkan, FR meminta uang pembatalan atau cancel sebesar Rp400 ribu. "Setelah itu, JS menetapkan tarif Rp850 ribu untuk hubungan seksual yang kemudian dibayar korban melalui transfer," jelas Adrian. AKBP Andrian mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, bahwa korban minta layanan tambahan berupa oral seks. Setelah layanan tersebut dilakukan, JS memanggil FR yang sebelumnya menunggu di luar kamar.Setelah itu, terjadi dugaan pemerasan dilakukan oleh kedua tersangka, meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban."Korban tidak mau memberikan uang tambahan tersebut. Namun kedua tersangka terus mendesak, bahkan meminta korban menunjukkan saldo rekening di handphonenya," ucap Adrian.Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengungkapkan, JS berperan melakukan hubungan seksual dengan korban, sedangkan FR berperan melakukan pemerasan bersama JS."JS berperan melakukan persetubuhan dengan korban dan mengatakan agar korban loncat dari apartemen lantai 12. Sedangkan, FR merupakan temannya yang membentak, memeras, dan juga mengatakan agar korban loncat," sebut Andrian. Sebelum mengakhiri hidupnya dengan melompat dari lantai 12 apartemen tersebut. Antara korban dan kedua pelaku sempat terjadi cekcok mulut. Bahkan korban memperingatkan, apabila terus dipaksa dirinya akan melompat."Korban mengatakan, 'Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat.' Kemudian kedua tersangka justru menjawab, 'Loncat saja'," sebut Adrian menirukan percakapan antara korban dan tersangka. AL pun keluar dari kamar menuju balkon apartemen lalu melompat dari lantai 12 apartemen itu, sambil masih memegang telepon genggamnya. Terjatuh ke lantai dasar dan tewas di tempat.Sedangkan, kedua pelaku langsung melarikan dari lokasi kejadian tersebut. Polisi melakukan penyidikan, berdasarkan hasil rekaman CCTV. Kedua wanita berhasil diringkus beberapa jam peristiwa itu terjadi.Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam milik para tersangka, satu kondom berisi sperma, rekaman CCTV dari PlayStation, pakaian yang digunakan saat kejadian, sepasang sepatu, uang tunai Rp1.260.000, serta dompet milik korban."Untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dugaan pemerasan dan menghasut orang lain untuk bunuh diri yang mengakibatkan korban meninggal dunia," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Medan.***
6 hari yang laluLensaDaily - Dua pelaku penyerangan terhadap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat melakukan penangkapan seorang pengedar narkoba di kawasan Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada 28 Mei 2026 ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan kedua pelaku ditangkap di wilayah Provinsi Riau. Dengan penangkapan tersebut, total pelaku yang telah diamankan dalam kasus penyerangan terhadap aparat kepolisian itu menjadi empat orang."Masih ada sembilan orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus dilakukan pengejaran," kata Ridwan.Ia menjelaskan, peristiwa penyerangan bermula ketika personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba, Fuanto Fransyah alias Apeng (40), di kawasan Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.Saat proses penangkapan berlangsung, sekelompok orang melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan pukulan dan lemparan batu. Akibatnya, sejumlah personel mengalami luka-luka, sementara beberapa kendaraan operasional milik kepolisian mengalami kerusakan.Usai kejadian tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut."Hasil penyelidikan menunjukkan dari enam orang yang diamankan, dua orang terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, kami kembali menangkap dua pelaku lainnya, sehingga total tersangka yang sudah diamankan menjadi empat orang, sedangkan sembilan lainnya masih berstatus DPO," ujar Ridwan.Ridwan menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku melakukan penyerangan karena merasa terganggu dengan tindakan kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika di lokasi tersebut. Para pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap petugas dengan cara memukul serta melempar batu guna menghalangi proses penegakan hukum.***
6 hari yang laluLensaDaily - Buronan kasus narkotika, Fuanto Fransyah alias Apeng (40) yang dilepaskan warga saat dibekuk di kawasan Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada 28 Mei 2026 lalu, ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Senin 13 Juli 2026.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang berawal dari penggerebekan sebelumnya pada 28 Mei 2026. Saat itu, personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyamaran (undercover buy) untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh Apeng."Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,45 gram, satu unit timbangan digital warna silver, satu sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, delapan plastik klip bening kosong, satu dompet berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu," kata Andy.Namun, saat proses penangkapan berlangsung dan tersangka hendak dibawa menuju kendaraan dinas, situasi di lokasi berubah. Sejumlah warga melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga Apeng berhasil melarikan diri."Pada saat proses penangkapan terjadi perlawanan dari masyarakat di sekitar lokasi. Akibat situasi tersebut, tersangka yang sebelumnya telah diamankan berhasil melarikan diri. Peristiwa itu sempat viral karena memperlihatkan adanya perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas," ujar Andy dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu 15 Juli 2026.Setelah menjadi buronan selama lebih dari satu bulan, pelarian Apeng akhirnya berakhir. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkapnya di sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian di Kabupaten Kampar, Riau, pada Senin (13/7/2026). Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Andy menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Fuanto Fransyah alias Apeng diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Maimun, Kota Medan.***
6 hari yang laluLensaDaily - Komplotan penipuan Love Scamming yang melibatkan 7 warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) dibongkar Tim gabungan dari Kantor Imigrasi Medan dan Polda Sumut. Para pelaku dibekuk di Komplek CBD, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Selasa 23 Juni 2026."Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 23-24 Juni 2026 tersebut, petugas mengamankan 7 WNA dan 31 WNI, yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut," ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Parlindungan dalam konferensi pers, di Kantor Imigrasi Medan, Senin sore, 6 Juli 2026.Parlindungan mengatakan bahwa dalam aksinya, para pelaku ini menjalankan aksinya, dengan modus penipuan daring lintas negara, asmara love scamming yang beroperasi di Komplek CBD, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Polda Sumut terkait aktivitas Orang Asing di kawasan CBD Polonia, Medan."Ketujuh WNA, yang diamankan terdiri atas enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam," jelas Parlindungan. Parlindungan mengungkapkan penyelidikan kemudian dikembangkan dan melakukan penggerebekan di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven, Kota Medan, Rabu 23 Juni 2026."Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan enam WNA yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak jaringan," kata Parlindungan.Dari seluruh lokasi penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, 7 laptop, 48 papan tik atau keyboard, 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.Lanjut, Parlindungan menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat ini memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Threads, untuk mendekati dan mengelabui korban yang berada di luar negeri hingga mengalami kerugian finansial."Menariknya, secara spesifik para pelaku menargetkan, para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban," ungkap Parlindungan. Parlindungan mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dalam menutup ruang gerak kejahatan transnasional."Fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat bersama aparat penegak hukum secara terintegrasi," sebutnya. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal ataupun, memanfaatkan wilayah Indonesia untuk aktivitas ilegal.Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini, sekaligus menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat "Imigrasi untuk Rakyat"."Kami berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat. Oleh karena itu, pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat tanpa kompromi guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara dari segala bentuk kejahatan transnasional," jelas Hendarsam Marantoko.Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian menjelaskan, Kantor Imigrasi Medan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Vietnam untuk mendeportasi ketujuh WNA tersebut, serta mengajukan pencekalan selama 10 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian."Saat ini, penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumatera Utara, termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini," kata Uray.***
07 Juli 2026


