icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Filter

Tipe Artikel

Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Rp300 Milyar

LensaDaily - Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal mengandung narkotika golongan I, di sebuah apartemen mewah kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyebut, pengungkapan ini merupakan kasus pertama di Indonesia yang menjadikan vape sebagai media penyebaran narkoba golongan I, seperti epilon dan NTF jenis PFBP serta PV8. â€śPabrik ini telah memproduksi ribuan catridge yang akan diedarkan di Sumut dan sekitarnya, dengan potensi nilai edar mencapai Rp300 miliar,” ungkapnya dalam konferensi pers di lokasi.Biasanya, liquid ilegal hanya mengandung obat keras tertentu. Namun kali ini, kandungannya jauh lebih berbahaya dan mematikan. “Ini bukan sekadar pelanggaran, ini ancaman serius terhadap generasi muda,” tegas Kapolda.Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombe Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, apartemen tersebut memiliki tiga gudang, salah satunya digunakan untuk mencampur narkotika dengan bahan pelarut umum, kemudian dimasak dan dikemas dalam catridge bermerek palsu “Ricchat Mille”. Satu paket catridge dijual seharga Rp5 juta.“Dalam sehari, dua tersangka bisa memproduksi 300 catridge dengan omzet harian mencapai Rp1,5 miliar. Total sudah 3.000 catridge mereka hasilkan,” jelasnya. "Awalnya, mereka gagal dalam delapan percobaan, sebelum berhasil di percobaan kesembilan," sambungnya.Penggerebekan dilakukan saat kedua tersangka hendak mengantar dua paket pesanan. Dari hasil penyidikan, produksi ini sudah berjalan dua bulan dan enam kali distribusi dilakukan. Polisi juga menyita sisa bahan baku, alat produksi, mesin pengisi, kemasan, dan hologram palsu, serta merekam aktivitas tersangka dari CCTV.Keduanya merupakan residivis narkoba. Satu pelaku lebih dulu menghuni apartemen dan memulai produksi, kemudian karena kewalahan, lalu merekrut pelaku kedua untuk membantu proses pencampuran hingga pengemasan.(Medan)

1 hari yang lalu

Polda Sumut Perkuat Call Center 110, Layanan Darurat Demi Keamanan Masyarakat Digital

LensaDaily - Di tengah gelombang transformasi digital yang terus berkembang, Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, adaptif, dan responsif. Salah satu langkah konkret yang kini menuai apresiasi luas adalah penguatan layanan Call Center 110, pusat pengaduan darurat yang kini makin tangguh sebagai garda terdepan dalam penanganan situasi krisis.Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Sumut, Kombes Pol Dr. M. Adenan AS, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peningkatan kualitas layanan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Polri dalam menjawab tantangan keamanan di era digital.“Layanan Call Center 110 adalah wajah kepolisian yang hadir langsung di tengah masyarakat. Terima kasih atas kepercayaan yang terus diberikan. Ini memotivasi kami untuk terus menyempurnakan sistem dan pelayanan,” ungkapnya.Kini, Call Center 110 tidak hanya berfungsi sebagai kanal pelaporan. Ia telah berevolusi menjadi “titik temu strategis” antara masyarakat dan aparat kepolisian, memungkinkan respons cepat atas insiden kriminalitas, kecelakaan, gangguan Kamtibmas, hingga bencana darurat.Polda Sumut melalui Bidang TIK secara konsisten melakukan pembaruan sistem teknologi, memperluas jangkauan komunikasi, serta menyempurnakan manajemen data agar setiap laporan yang masuk bisa diverifikasi dan ditindaklanjuti dalam waktu sesingkat mungkin.“Kami membekali layanan ini dengan sistem komunikasi yang mutakhir dan analitik data real-time, sehingga penanganan laporan semakin presisi. Tak ada laporan yang diabaikan,” tegas Kombes Pol Adenan.Peningkatan kualitas SDM operator, integrasi dengan sistem patroli lapangan, hingga koneksi lintas instansi juga menjadi bagian dari inovasi ini menjadikan Call Center 110 sebagai layanan yang progresif, humanis, dan solutif.Tak hanya itu, Polda Sumut juga mengedepankan semangat kolaboratif. Masyarakat diajak aktif menjadi bagian dari solusi keamanan.“Partisipasi warga sangat penting. Laporan Anda bukan hanya menyelamatkan satu kejadian, tapi juga mencegah potensi gangguan lebih besar,” ujarnya.Dengan Call Center 110 yang kini hadir dalam genggaman, setiap warga Sumut sejatinya memegang kendali untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai. Gunakan layanan ini secara bijak, bertanggung jawab, dan penuh kesadaran kolektif.Polda Sumut hadir, siap siaga 24 jam karena keamanan adalah tanggung jawab bersama.(Medan)

5 hari yang lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape dari Malaysia

LensaDaily - Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan liquid vape di Perairan Tanjung Api, Sei Sembilang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).Pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal informasi masyarakat adanya kapal dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui perairan Asahan beberapa waktu lalu."Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kapal yang dimaksud di perairan Tanjung Api, Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn didampingi Kabid Humas Kombes Pol Fery Walintukan di Mako Satpolair Polres Tanjung Balai, Selasa (24/6/25)."Setelah itu personel menghentikan laju kapal dan mengamankan tiga orang berinisial AD, IS dan AM. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapat barang bukti sabu seberat 30 kg dan 2.000 liquid vape berisi kandungan obat keras," sambung mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.Calvijn mengungkapkan, modus peredaran narkoba yang dilakukan ketiga orang yang diamankan itu mendapatkan seluruh barang bukti narkoba dari Malaysia yang dikendalikan GS."Peredaran narkoba yang dilakukan ketiga orang ini dengan modus ship to ship. Barang bukti narkoba ini dibawa dari Malaysia menggunakan kapal lalu dipindahkan ke kapal lain di tengah perairan untuk dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Tanjung Api, Sumatera Utara," ungkapnya.Dia menegaskan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuannya para tersangka yang dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp90 juta apabila barang bukti sabu dan liquid vape itu telah diantar ke Madura."Terhadap ketiga tersangka bersama barang bukti sabu seberat 30 kg dan 2.000 liquid vape berisi kandungan obat keras telah ditahan di Mapolda Sumut. Untuk kasus peredaran narkoba ini masih terus dikembangkan," papar Calvijn.Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya tengah memburu seorang pria berinisial GS, yang diketahui sebagai pengendali masuknya narkotika dari Malaysia melalui perairan Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, GS sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)."GS ini sudah banyak DPO nya. GS merupakan pengendali masuknya narkotika melalui perairan di wilayah Sumut," tutupnya.(Tanjung Balai)

24 Juni 2025

Polda Sumut Ungkap Tuntas Kasus Pornografi Online, YWS alias Presiden Mangkok Ditangkap

LensaDaily - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus kejahatan siber. Setelah sebelumnya pada April lalu berhasil mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur, hari ini Polda Sumut secara resmi merilis perkembangan terbaru kasus tersebut. Pelaku utama yang sebelumnya buron, berinisial YWS alias Presiden Mangkok, akhirnya berhasil ditangkap.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan bahwa penangkapan terhadap YWS merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat tiga tersangka, yakni RA (25), RPL (19), dan MGOS (15). Dimana, ketiga tersangka tersebut telah lebih dahulu diamankan usai penggerebekan di sebuah rumah kos eksklusif di Tembung, Percut Sei Tuan, pada 14 April 2025 lalu.“Penangkapan terhadap YWS dilakukan pada 17 Juni 2025 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Polda Riau. Ini merupakan pelaku yang selama ini menjadi host dalam kegiatan siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial," jelas Kombes Ferry.Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring menyebutkan bahwa YWS telah menjalankan aksinya sejak November 2024 hingga pengungkapan kasus pada April 2025. Dalam aksinya, pelaku diketahui menggunakan lima akun berbeda, dengan akun @presidenmangkok sebagai akun aktif terakhir sebelum akhirnya diblokir oleh pihak platform."YWS ini menjadi dalang di balik siaran langsung pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Ia merekrut pelaku lain, termasuk anak di bawah umur, dan menjadi host untuk mendapatkan keuntungan finansial," ungkapnya.Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan YWS, termasuk perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan untuk mengatur dan menyiarkan konten bermuatan asusila tersebut.Dari hasil pemeriksaan, motif YWS adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Ia bekerja sama dengan RA, yang sebelumnya telah ditangkap dalam memproduksi dan menyiarkan konten pornografi tersebut secara daring.Atas perbuatannya, YWS dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang yang sama dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHPidana“Kami harap media dan masyarakat ikut serta menjadi mata dan telinga dalam menjaga ruang digital kita, terutama dari konten yang merusak masa depan generasi muda,” tutup Kombes Pol Doni Satria.Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari kejahatan digital dan menyerukan kerja sama masyarakat serta media untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi.(Medan)

23 Juni 2025

Bongkar Kasus Eksploitasi Anak, Polda Sumut Amankan Dua Tersangka

LensaDaily – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang diduga kuat merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terkait kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial LL (44) dan seorang pria berinisial TS (50).Pengungkapam kasus ini berawal saat tiga korban perempuan berusia remaja, yakni SA (19), CN (15) dan MS (14), diajak tinggal di rumah kos milik tersangka LL di Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah beberapa hari, para korban ditawari pekerjaan di sebuah kafe di Kabanjahe, Kabupaten Karo.“Modus para pelaku adalah menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, namun kenyataannya korban dieksploitasi secara seksual dengan dijadikan pekerja di tempat hiburan malam,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Jumat (20/6).Para korban mengaku diminta melayani tamu pria di sebuah kafe dan sebagian dari hasilnya disetor kepada pengelola tempat tersebut. Salah satu korban bahkan sempat mencoba kabur bersama temannya untuk melaporkan kejadian ini ke polisi.“Ini merupakan bentuk kejahatan serius. Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kabid Humas.Polda Sumut saat ini masih mendalami kasus ini dan membuka peluang pengungkapan jaringan yang lebih luas. Polisi juga memastikan para korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum.(Medan)

21 Juni 2025