icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Lainnya

4 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek KDM Dibebaskan, Hakim Putuskan Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

LensaDaily - Empat terdakwa yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Kerjasama Kota Deli Megapolitan (KDM) antara PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) dengan Ciputra KSPN dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan oleh Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Medan, Rabu 3 Juni 2026 malam sekitar pukul 20.05 WIB.Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim, dengan anggota MY Girsang dan Rurita Ningrum tidak menemukan fakta dan bukti secara sah dan meyakinkan, seperti didakwakan jaksa penuntut umum. Majelis hakim juga meminta keempatnya segera dikeluarkan dari Rutan Tanjung Gusta, dan dipulihkan nama baik dan martabatnya.Kewajiban Tanpa Petunjuk TeknisSebelum sampai pada kesimpulannya yang disambut meriah pengunjung yang memenuhi ruang sidang utama PN Medan, Rabu 3 Juni 2026 malam sekitar pukul 20.05, majelis hakim secara bergantian menyampaikan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah dimulai sejak 21 Januari 2026.Seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum Hendrik Edison Sipahutar dan Puteri Handayani, keempat terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama didakwa melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan alternatif kesatu) dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 (dakwaan kedua). Keempatnya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.Keempatnya dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 263,4 milyar lebih, karena tidak melunasi kewajiban minimal 20 persen lahan untuk negara dari praktek penerbitan Hak Guna Bangunan dalam proyek Kerjasama antara PTPN II (waktu itu) dengan PT Ciputra KSPN. Besarnya nilai kerugian negara itu dihitung dari harga lahan seluas 18,3 hektar atau 20 persen dari lahan HGU seluas 93 hektar yang telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunannya.Namun dari fakta-fakta persidangan, baik dari puluhan saksi yang diperiksa yang berasal dari PTPN II, PT NDP, Ciputra KSPN, maupun pihak ATR/BPN daerah dan Pusat, majelis hakim tidak menemukan bukti adanya tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara, maupun penyalahgunaan wewenang.Seperti tuduhan tidak mematuhi kewajiban penyerahan lahan seluas sedikitnya 20 persen dari areal HGU yang dijadikan HGB. Menurut majelis, kewajiban tersebut tidak dipenuhi terdakwa Irwan Perangin-Angin maupun Iman Subekti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), karena belum ada petunjuk teknisnya, bukan dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban yang disyaratkan.Salah satu buktinya adalah adanya korespondensi antara Irwan Perangin-Angin dengan pihak ATR/BPN Pusat, serta komitmen Iman Subekti selaku Direktur PT NDP yang dituangkan dalam dua akta notaris. Namun karena Permen ATR/ BPN no.18/ tahun 2021 itu belum memiliki petunjuk pelaksanaan, kewajiban tersebut tidak bisa dijalankan. Majelis tidak sependapat kalau hal tersebut didakwa sebagai tindakan pidana korupsi, sebab tidak ada kerugian negara di sana. Bisa saja kewajiban tersebut dilaksanakan setelah keluarnya petunjuk teknis.Tidak Terbukti secara SahPendapat tersebut juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan tim Penasehat Hukum terdakwa, baik saksi ahli hukum administrasi negara, ahli hukum bisnis dan ekonomi, maupun ahli hukum pidana dan hukum agraria. “Tidak atau belum melaksanakan kewajiban menyerahkan lahan sedikitnya 20 persen sesuai Permen ATR/ BPN No.18/ tahun 2021,bukan tindakan melanggar hukum apalagi tindakan pidana,” ujar salah seorang saksi ahli di depan persidangan beberapa waktu lalu.Sementara selaku pejabat ATR/ BPN yang berwenang mengeluarkan sertifikat HGB atas permohonan PT NDP yang telah mendapatkan lahan inbreng dari PTPN II, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa bahwa Askani selaku Kakanwil BPN Sumut (2022-2024) melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Sebab, di samping belum ada juknis menyangkut kewajiban penyerahan lahan sedikitnya 20 persen, permohonan yang diajukan PT NDP adalah rezim pemberian hak, bukan rezim perubahan hak seperti diatur dalam pasal 165 ayat 1 Permen ATR/ BPN No.18 tahun 2021 itu.Berdasarkan berbagai pertimbangan itulah akhirnya majelis hakim, dengan desenting opinion (beda pendapat) dari hakim MY Girsang memutuskan, membebaskan keempat terdakwa dari seluruh dakwaan baik primer maupun subsider. Mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang. Majelis meminta nama baik dan martabat para terdakwa dipulihkan, dan memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan para terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta.Menyangkut uang sebasar Rp 263,4 miliar yang disebut jaksa sebagai nilai kerugian negara yang sekarang dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tidak disinggung majelis hakim statusnya karena tidak pernah dihadirkan sebagai bukti di pengadilan sepanjang persidangan yang sudah berlangsung selama hampir enam bulan.Putusan bebas murni yang diambil majelis hakim pengadilan Tipikor Medan disambut haru para terdakwa dan keluarga mereka yang hadir mengikuti jalannya persidangan, yang baru dimulai pukul 17.30 sore itu.“Saya bersyukur dan berterimakasih kapada majelis hakim yang telah melihat secara jernih, sehingga membuat putusan bebas murni kepada saya dan kawan-kawan,” ujar Askani sambil berjalan keluar dari ruang sidang utama PN Medan.

16 jam yang lalu

Bantah Tuduhan Penggelapan 2 Mobil, Plt Camat Medan Kota: Saya Korban

LensaDaily - Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota, EW, membantah tuduhan kepada dirinya terkait hilangnya dua unit mobil, salah satunya miliknya yang digelapkan. EW sendiri secara resmi membuat laporan ke Polrestabes Medan atas kehilangan satu unit mobil Avanza miliknya BK 1769 ZQ.Berdasarkan data yang dihimpun, persoalan ini bermula pada 26 Agustus 2016. Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan Nomor: STTLP/2023/VI/2016/SPKT RESTA MEDAN. Dalam laporan itu, EW menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Zulfachri."Sebenarnya saya lah yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini," ucap EW, Kamis 15 Januari 2026."Modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura ingin menyewa mobil," sambung EW.Namun, setelah kunci dan unit diserahkan, pelaku Zulfachri tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan menghilang. Diketahui, bukan hanya mobil milik EW yang dibawa lari, tetapi juga satu unit mobil Innova (BK 1027 GY) milik Kuldip Singh yang juga menjadi korban pelaku yang sama.Di sisi lain, muncul persoalan hukum baru ketika Unit Resmob Polrestabes Medan dilaporkan ke Propam Polda Sumut oleh ahli waris Kuldip Singh. Pelapor melalui kuasa hukumnya, Rio Darmawan Surbakti, SH, mengklaim bahwa EW pernah ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Kota, namun perkara tersebut tidak kunjung tuntas selama sembilan tahun.Kekecewaan pihak keluarga korban Kuldip Singh memuncak saat menanyakan perkembangan kasus pada tahun 2025. Pihak kepolisian dikabarkan memberi informasi bahwa berkas perkara serta barang bukti berupa BPKB telah hilang."Kami ingin melihat bagaimana penyidik mempertanggungjawabkan kasus ini, termasuk menghadirkan kembali berkas-berkas yang diklaim hilang," tegas Rio Darmawan.Pihak penasihat hukum pelapor kini telah melaporkan oknum penyidik ke Propam Polda Sumut dan meminta dilakukannya gelar perkara khusus (Wassidik) untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan perimbangan informasi bagi publik bahwa status EW sejak tahun 2016 adalah sebagai pelapor yang dirugikan oleh tindakan kriminal yang dilakukan oleh Zulfachri.

15 Januari 2026

Mulai 2 Januari 2026 Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku di Medan, Ini Syaratnya

LensaDaily - Mulai 2 Januari 2026, penerapan pidana kerja sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku. Pemko Medan pun mendukung kebijakan ini yang dinilai sebagai langkah progresif dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pembinaan.Dukungan ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa 16 Desember 2025. Rico Waas menjelaskan, pidana kerja sosial harus dipahami secara utuh oleh masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi keliru.Menurutnya, edukasi publik menjadi kunci agar masyarakat memahami siapa yang dikenakan sanksi pidana kerja sosial, serta mekanisme penerapannya berdasarkan tuntutan dan putusan pengadilan. â€śPemko Medan mendukung penerapan pidana kerja sosial. Bahkan, jika dimungkinkan, pelaksanaannya dapat melibatkan pekerjaan lapangan seperti P3SU, tentu dengan tetap memperhatikan aturan dan jam kerja yang berlaku,” kata Rico Waas. Rico Waas menilai, pidana kerja sosial tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku tindak pidana ringan untuk bertanggung jawab secara langsung kepada masyarakat melalui kerja nyata yang bermanfaat. Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu menjelaskan, pidana kerja sosial akan diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Penerapan sanksi ini diharapkan mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan. â€śAgar implementasinya berjalan efektif dan terukur, kami sangat mengharapkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan,” ujar Kriston. Melalui dukungan ini, Pemko Medan menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam menyukseskan reformasi sistem pemidanaan nasional yang lebih adil, berkeadilan restoratif, dan berdampak langsung bagi kepentingan masyarakat.

17 Desember 2025

Tersangka Korupsi MFF 2024 Bertambah, Kejari Medan Tahan Kabid UKM Diskop

LensaDaily - Kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024 yang ditangani Kejari Medan makin meluas, dengan bertambahnya para tersangka. Terbaru, Kabid Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan, Anwar Syarif (AS) menyusul tersangka lainnya yang terlebih dahulu ditahan.Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Mochamad Ali Rizza didampingi Kasi Intelijen (Intel) Dapot Dariarma, membenarkan penyidik kembali menahan tersangka kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari pertama,” katanya, Senin 1 Desember 2025. Dalam perkara dugaan korupsi tersebut kapasitas AS selaku yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).Penahanan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif dan ditemukan peran AS yang turut membantu para tersangka lainnya dalam pelaksanaan kegiatan MFF 2024 lalu.Dari hasil penyidikan, tersangka AS  diduga turut membantu ketiga tersangka lain. Dengan melakukan perubahan kualifikasi teknis pelaksanaan, mengarahkan kegiatan kepada pelaksana tertentu, serta membiarkan terjadinya pola pembayaran kepada subvendor yang tidak sesuai mekanisme. â€śKegiatan MFF 2024 yang bernilai Rp4,85 miliar itu juga ditemukan masih memiliki sisa pembayaran yang tidak disalurkan secara layak kepada pihak yang berhak,” pungkas Ali Rizza.Atas perbuatannya, Ahmad Syarif dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Kejari Medan Tahan 4 Tersangka Korupsi MMF 2024Dengan demikian, tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap empat tersangka. Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan Benny Iskandar Nasution (BIN) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Direktur CV Global Mandiri berinisial MH, selaku pelaksana kegiatan MMF 2024, lebih dulu ditahan.Menyusul ES, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah sebelumnua dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik bidang Pidsus karena alasan sakit. Akibat perbuatan Kadis Koperasi UKM Perindag BIN dan kawan-kawan (dkk), keuangan negara dirugikan senilai Rp1.132.000.000.

01 Desember 2025

Oknum Polisi Penabrak Wanita di Medan Segera Disidang Kode Etik

LensaDaily - Tiga oknum polisi yang terlibat dalam insiden kecelakaan  menabrak seorang wanita bernama Elyda Delvian Tamin (26) hingga kritis segera jalani sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Sumut. Ketiga oknum polisi itu, masing-masing berinisial Bripda VPA, Bripda ST dan Bripda BI.Namun, proses sidang kode etik akan digelar setelah Bidang Propam Polda Sumut menerima rekomendasi dari Bidang Hukum Polda Sumut. Sedangkan, kasus kecelakaan lalu lintas itu, ditangani Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan."Mereka (ketiga polisi itu) segera diproses sidang kode etik," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan kepada wartawan di Kota Medan, Jumat 21 November 2025.Elyda Delvian Tamin menjadi korban kecelakaan di Jalan Merak Jingga, Kota Medan, Minggu subuh, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 04.15 WIB. Kini, korban masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Columbia Asia, di Jalan Listrik, Kota Medan. "Kondisi korban, informasinya terus membaik," kata Ferry.Dalam peristiwa tabrakan ini, korban ditabrak mobil yang ditumpangi tiga oknum polisi diduga dalam kondisi mabuk. Peristiwa tersebut terjadi diduga saat ketiganya baru keluar dari tempat hiburan malam, Golden Tiger, di Jalan Merak Jingga, Kota Medan."Saya tegaskan, anggota kami sudah ditahan dan etik. Saya pastikan diproses secara tegas, pidana dan kode etik. Mereka sudah ditahan di Polda Sumut," ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan, usai menjenguk korban di Rumah Sakit (RS) Columbia Asia di Jalan Listrik, Kota Medan, Jumat 31 Oktober 2025.

22 November 2025