LensaDaily - Tiga oknum polisi yang terlibat dalam insiden kecelakaan menabrak seorang wanita bernama Elyda Delvian Tamin (26) hingga kritis segera jalani sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Sumut. Ketiga oknum polisi itu, masing-masing berinisial Bripda VPA, Bripda ST dan Bripda BI.
Namun, proses sidang kode etik akan digelar setelah Bidang Propam Polda Sumut menerima rekomendasi dari Bidang Hukum Polda Sumut. Sedangkan, kasus kecelakaan lalu lintas itu, ditangani Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan.
"Mereka (ketiga polisi itu) segera diproses sidang kode etik," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan kepada wartawan di Kota Medan, Jumat 21 November 2025.
Elyda Delvian Tamin menjadi korban kecelakaan di Jalan Merak Jingga, Kota Medan, Minggu subuh, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 04.15 WIB. Kini, korban masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Columbia Asia, di Jalan Listrik, Kota Medan. "Kondisi korban, informasinya terus membaik," kata Ferry.
Dalam peristiwa tabrakan ini, korban ditabrak mobil yang ditumpangi tiga oknum polisi diduga dalam kondisi mabuk. Peristiwa tersebut terjadi diduga saat ketiganya baru keluar dari tempat hiburan malam, Golden Tiger, di Jalan Merak Jingga, Kota Medan.
"Saya tegaskan, anggota kami sudah ditahan dan etik. Saya pastikan diproses secara tegas, pidana dan kode etik. Mereka sudah ditahan di Polda Sumut," ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan, usai menjenguk korban di Rumah Sakit (RS) Columbia Asia di Jalan Listrik, Kota Medan, Jumat 31 Oktober 2025.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini