LensaDaily - Tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan yakni Amavi, Golden Tiger, Golden Dragon dan Black Owl dirazia tim gabungan pada Kamis (28/5/2026) malam hingga Jumat (29/5/2026) dini hari. Hasilnya, lima orang pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.Razia yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Dr Dwi Tunggal Jaladri. Sebanyak 89 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari personel Ditresnarkoba, Ditsamapta, Sat Brimob, Bidpropam, Ditintelkam, Biddokkes, Bidhumas serta personel Polisi Militer TNI.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di lokasi hiburan malam yang dinilai rawan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.“Razia ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumut bersama personel gabungan TNI-Polri untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatera Utara,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Jumat 29 Mei 2026.Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan pengunjung yang positif narkoba di THM Amavi maupun Golden Tiger. Namun, di THM Golden Dragon ditemukan dua orang positif urine, sementara di THM Black Owl ditemukan tiga orang positif urine.Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial PAS dan SIN dari THM Golden Dragon. Sedangkan dari THM Black Owl diamankan BVA, DGRT dan GBH.“Kelimanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, hasil tes urine menunjukkan adanya indikasi penggunaan narkoba,” jelas Ferry.Selain melakukan pemeriksaan dan tes urine, personel gabungan juga memberikan imbauan kepada para pengunjung tempat hiburan malam agar menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya.Ferry menegaskan, Polda Sumut akan terus melaksanakan razia secara rutin di berbagai lokasi yang dianggap rawan peredaran narkotika.“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba, termasuk di tempat hiburan malam. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas narkotika,” tegasnya.
6 hari yang laluTag: tempathiburan
LensaDaily - Penyelidikan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Phantom oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan menemukan fakta baru dalam peredaran minuman keras (Miras) palsu yang terungkap dalam saat pra rekontruksi. Terungkap, THM Phantom tidak memiliki ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).Hal ini diungkap Bea Cukai yang turut melakukan penyelidikan bersama Satresnarkoba Polrestabes Medan. Izin ini wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa memiliki NPPBKC, dikenakan sanksi denda.Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana mengungkapkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras, wajib memiliki NPPBKC. Namun, dari hasil pemeriksaan THM Phantom yang kemarin didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu, dipastikan tidak memiliki NPPBKC.“Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ungkap Nanda.Sedangkan pelanggaran penjualan minuman keras dengan menggunakan pita cukai palsu, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang - Undang Cukai.“Untuk permasalahan ijin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,” pungkasnya.Mengutip informasi yang tertera di Halodoc, minuman keras palsu memiliki beragam dampak berbahaya, bahkan dapat berujung dengan kematian.Dampak awal, umumnya terjadinya kesulitan bernapas, detak jantung berdetak kencang, dan suhu tubuh yang meningkat drastis bagi orang yang mengkonsumsi minuman keras palsu, terlebih minuman keras oplosan.Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, bagi pelaku usaha tempat hiburan malam, yang menjadikan tempatnya sebagai tempat transaksi narkoba.“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka,” ucap Rafli.
28 Mei 2026LensaDaily - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keempat tersangka saat ini telah ditangkap dan akan dibawa ke Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut.“Membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Selasa 26 Mei 2026.Keempat tersangka tersebut adalah Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone; Sherina Husnaini (19) yang berperan selaku perantara; Josef Liopisa alias Asiang (73) sebagai Admin HRD yang melakukan monitoring terhadap razia aparat dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Kemudian untuk tersangka terakhir ada Anthony Wijaya alias Aan yang memiliki peran manajer operasional yang memperbolehkan peredaran narkoba serta mendapatkan keuntungan terhadap penjualan.“Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada Tempat Hiburan Malam New Zone yang melibatkan management,” ungkapnya.Selain mendalami dugaan tersangka lain, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dari hasil peredaran narkoba jaringan ini.Sebelumnya, Tempat hiburan malam (THM) New Zone digrebek Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Sabtu (23/5/26) dini hari. Dari penggrebekan tersebut, 34 orang ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut yang terdiri dari owner, manajer, staf, pengunjung dewasa hingga pengunjung anak di bawah umur.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, penindakan dilakukan sekitar pukul 03.25 WIB. Dalam penggerebekan itu, dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi.
27 Mei 2026LensaDaily - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH mengirimkan surat kepada Wali Kota Medan Rico Waas rekomendasi penutupan dan pencabutan izin operasional Phantom KTV. Hal ini tindaklanjut dari pengungkapan dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Phantom KTV, Jalan H Adam Malik, Medan.Pengembangan dilakukan usai penggerebekan di Phantom KTV pada Sabtu (23/5/2026) dini hari. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap MF (22) di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat.Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang disebut memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang sebelumnya diamankan saat pengungkapan di Phantom KTV. Polisi juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan cepat yang dilakukan tim di lapangan."Saat masyarakat Kota Medan sedang menghadapi situasi blackout gangguan listrik, personel kami tetap bekerja melakukan pengembangan. Dari hasil kerja keras tersebut, tim berhasil menangkap pemasok narkotika yang diduga menyuplai pil ekstasi ke lokasi hiburan malam tersebut," ujarnya.Rafli menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dalam menjalankan transaksi narkotika guna menghindari pantauan aparat.Menurutnya, kedua pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Modus yang digunakan yakni melayani pemesanan secara tertutup, dengan peningkatan permintaan terutama pada akhir pekan."Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berada pada level di atasnya," katanya.Di sisi lain, tindak lanjut pengungkapan kasus tersebut juga dilakukan jajaran Polrestabes Medan melalui langkah administratif. Yakni, melayangkan surat kepada Wali Kota Medan terkait rekomendasi penutupan dan pencabutan izin operasional Phantom KTV.Dalam surat tersebut dijelaskan, lokasi hiburan malam itu dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat serta menjadi perhatian publik karena sejumlah pengaduan yang beredar di media sosial dan pemberitaan daring. Selain itu, hasil pengungkapan polisi disebut menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.Dari hasil rangkaian pengungkapan, polisi mengamankan dua orang tersangka dengan total barang bukti sebanyak 18 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah orang dengan hasil tes urine positif narkotika.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan SIK SH MH, saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Selasa (26/5/2026), menegaskan bahwa Polda Sumut mendukung langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk apabila melibatkan tempat hiburan malam."Polda Sumut menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tempat hiburan malam harus menjadi ruang usaha yang sehat dan taat aturan, bukan menjadi tempat terjadinya aktivitas melawan hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, maka proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ferry.Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha hingga masyarakat."Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi seluruh elemen untuk menutup ruang gerak jaringan narkotika agar tidak merusak generasi bangsa," pungkasnya.
26 Mei 2026LensaDaily - Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom di Jalan Adam Malik Medan digrebek Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu 23 Mei 2026 dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria yang merupakan bagian dari manajemen THM.Penggerebekan dilakukan hampir bersamaan dengan yang dilakukan Bareskrim Polri di THM New Zone ini. Operasi tersebut, seorang pria yang merupakan CS di THM Phantom berinisial IR (21) ditangkap karena kedapatan menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam THM.Setidaknya, terdapat 8 butir pil ekstasi disita petugas dari tangan pelaku, yang menurut pengakuannya didapat dari seseorang yang kini dalam pengejaran polisi.“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait dengan peredaran narkoba di THM Phantom ini. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata memang informasi tersebut benar adanya. Kami tangkap 1 pria yang merupakan bagian dari manajemen THM,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha dalam keterangannya Selasa 26 Mei 2026.Rafli menambahkan, pihaknya kini sedang mengembangkan kasus ini, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku yang kemudian dijual di dalam THM. Untuk THM Phantom sendiri, kini telah dipasangi garis polisi, dan untuk sementara tidak diperkenankan adanya aktivitas apapun disana.“Kasus ini masih kami kembangkan, kami sedang mengejar pemasoknya. THM Phantom juga sudah kami Police Line. Mohon doanya agar kami bisa menangkap pelaku lainnya, modus peredaran narkoba berkedok THM ini tidak boleh terjadi. Karena malam boleh gemerlap, tapi kami pastikan hukum tidak akan redup,” pungkasnya.
26 Mei 2026


