LensaDaily - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keempat tersangka saat ini telah ditangkap dan akan dibawa ke Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut.
“Membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Selasa 26 Mei 2026.
Keempat tersangka tersebut adalah Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone; Sherina Husnaini (19) yang berperan selaku perantara; Josef Liopisa alias Asiang (73) sebagai Admin HRD yang melakukan monitoring terhadap razia aparat dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Kemudian untuk tersangka terakhir ada Anthony Wijaya alias Aan yang memiliki peran manajer operasional yang memperbolehkan peredaran narkoba serta mendapatkan keuntungan terhadap penjualan.
“Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada Tempat Hiburan Malam New Zone yang melibatkan management,” ungkapnya.
Selain mendalami dugaan tersangka lain, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dari hasil peredaran narkoba jaringan ini.
Sebelumnya, Tempat hiburan malam (THM) New Zone digrebek Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Sabtu (23/5/26) dini hari. Dari penggrebekan tersebut, 34 orang ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut yang terdiri dari owner, manajer, staf, pengunjung dewasa hingga pengunjung anak di bawah umur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, penindakan dilakukan sekitar pukul 03.25 WIB. Dalam penggerebekan itu, dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini