LensaDaily - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keempat tersangka saat ini telah ditangkap dan akan dibawa ke Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut.“Membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Selasa 26 Mei 2026.Keempat tersangka tersebut adalah Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone; Sherina Husnaini (19) yang berperan selaku perantara; Josef Liopisa alias Asiang (73) sebagai Admin HRD yang melakukan monitoring terhadap razia aparat dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Kemudian untuk tersangka terakhir ada Anthony Wijaya alias Aan yang memiliki peran manajer operasional yang memperbolehkan peredaran narkoba serta mendapatkan keuntungan terhadap penjualan.“Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada Tempat Hiburan Malam New Zone yang melibatkan management,” ungkapnya.Selain mendalami dugaan tersangka lain, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dari hasil peredaran narkoba jaringan ini.Sebelumnya, Tempat hiburan malam (THM) New Zone digrebek Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Sabtu (23/5/26) dini hari. Dari penggrebekan tersebut, 34 orang ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut yang terdiri dari owner, manajer, staf, pengunjung dewasa hingga pengunjung anak di bawah umur.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, penindakan dilakukan sekitar pukul 03.25 WIB. Dalam penggerebekan itu, dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi.
27 Mei 2026Tag: mabespolri
LensaDaily - Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Medan memastikan senjata api jenis pistol Baretta beserta tujuh butir peluru yang ditemukan di rumah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu, dipastikan merupakan senjata bela diri yang legal.Kepastian ini disampaikan Humas Perbakin Medan, Hanjaya Tiopan, kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).Menurut Hanjaya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Intelkam dan diketahui bahwa izin kepemilikan senjata tersebut dikeluarkan oleh Intelkam Mabes Polri, dengan pengawasan dari Intelkam Polda Sumut."Pada intinya senjata yang ada pada mantan Kadis PUPR Sumut (Topan Ginting) adalah legal," tegas Hanjaya.Hanjaya juga menambahkan bahwa Topan Obaja Putra Ginting tercatat sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan sejak tahun 2022 hingga 2026.Penemuan senjata api di rumah Topan disebutnya sesuai prosedur karena memang diperuntukkan sebagai senjata bela diri."Dan tidak sedang digunakan untuk latihan menembak saat diamankan," ujarnya.Terkait ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Topan, Hanjaya menyatakan bahwa keputusan berada di tangan Ketua Umum Perbakin."Hingga saat ini, Ketua Umum Perbakin belum mengeluarkan surat keputusan terkait hal tersebut, dan status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," ungkapnya.Hanjaya menegaskan bahwa penemuan senjata api ini tidak ada kaitannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Perbakin, karena Perbakin merupakan organisasi olahraga.Ia juga menyatakan bahwa Topan Ginting akan dikeluarkan dari organisasi apabila terbukti tersangkut masalah hukum dan tindak pidana."Hingga sekarang dan sampai saat ini dari Ketum tidak ada menerbitkan surat pemberhentian terhadap Topan Ginting dan status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," jelasnya.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Topan Obaja Putra Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan pada Rabu, 2 Juli 2025.Penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut menghasilkan penyitaan tiga koper, dua kardus, dan satu tas yang dibawa oleh petugas KPK dengan pengawalan ketat kepolisian bersenjata lengkap.Selain senjata api pistol Baretta, turut diamankan juga senapan angin dengan dua pak amunisi air gun.Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah dua lokasi berbeda pada Selasa, 1 Juli 2025, yaitu kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan Rumah Dinas di Jalan Busi, Kota Medan. (*)(Medan)
05 Juli 2025


