LensaDaily - Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom di Jalan Adam Malik Medan digrebek Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu 23 Mei 2026 dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria yang merupakan bagian dari manajemen THM.
Penggerebekan dilakukan hampir bersamaan dengan yang dilakukan Bareskrim Polri di THM New Zone ini. Operasi tersebut, seorang pria yang merupakan CS di THM Phantom berinisial IR (21) ditangkap karena kedapatan menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam THM.
Setidaknya, terdapat 8 butir pil ekstasi disita petugas dari tangan pelaku, yang menurut pengakuannya didapat dari seseorang yang kini dalam pengejaran polisi.
“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait dengan peredaran narkoba di THM Phantom ini. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata memang informasi tersebut benar adanya. Kami tangkap 1 pria yang merupakan bagian dari manajemen THM,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha dalam keterangannya Selasa 26 Mei 2026.
Rafli menambahkan, pihaknya kini sedang mengembangkan kasus ini, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku yang kemudian dijual di dalam THM. Untuk THM Phantom sendiri, kini telah dipasangi garis polisi, dan untuk sementara tidak diperkenankan adanya aktivitas apapun disana.
“Kasus ini masih kami kembangkan, kami sedang mengejar pemasoknya. THM Phantom juga sudah kami Police Line. Mohon doanya agar kami bisa menangkap pelaku lainnya, modus peredaran narkoba berkedok THM ini tidak boleh terjadi. Karena malam boleh gemerlap, tapi kami pastikan hukum tidak akan redup,” pungkasnya.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini