LensaDaily - Pemerintah Kota Medan menegaskan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba serta tidak melengkapi perizinan harus ditindak tegas. Hal itu disampaikan Rico Waas usai penyegelan tempat hiburan malam Phantom KTV di Jalan H. Adam Malik, Rabu 3 Juni 2026.“Sungguh sangat disayangkan. Ini kedua kalinya kami bersama Kapolrestabes hadir di tempat hiburan malam yang ternyata menjadi lokasi transaksi narkoba. Hal seperti ini tidak boleh terjadi di Kota Medan,” ujar Rico Waas.Rico Waas menjelaskan, selain praktik peredaran narkoba, hasil pemeriksaan juga menemukan sejumlah perizinan usaha Phantom KTV belum lengkap. Di antaranya izin restoran dan bar yang tidak dimiliki serta kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.“Pemerintah Kota Medan mendukung dunia usaha untuk berkembang, tetapi seluruh perizinan harus dipenuhi. Terlebih, jangan sampai usaha tersebut menjadi tempat transaksi narkoba yang merugikan masyarakat,” tegasnya.Ia menambahkan, Pemko Medan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus memerangi peredaran narkoba. Untuk itu, pihaknya telah memasang pemberitahuan penghentian operasional sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.“Kami sudah menempelkan pemberitahuan bahwa usaha ini tidak dapat beroperasi sampai seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakannya,” katanya dalam kegiatan yang turut dihadiri Dandim 0201, Letkol. Arm. Delli Yudha Adi Nurcahyo. Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan pada 23 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni seorang karyawan yang berperan sebagai pengedar ekstasi di dalam Phantom KTV dan satu orang pemasok narkotika.Selain itu, enam orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkoba. Mereka terdiri dari tiga karyawan Phantom KTV dan tiga orang yang diamankan di lokasi lain saat pengembangan kasus.“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada keterangan yang menyebut manajemen mengetahui adanya peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut. Saat ini penyidikan dan pengembangan jaringan masih terus dilakukan,” ujar Calvijn.Dalam operasi gabungan tersebut, Bea Cukai Belawan juga menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan penggunaan pita cukai palsu yang masih dalam proses pendalaman.Rico Waas menegaskan Pemko Medan bersama Forkopimda akan terus memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna mencegah pelanggaran serupa.“Kami tidak ingin hal-hal ilegal seperti ini kembali terjadi di Kota Medan. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya.
2 hari yang laluTag: ekstasi
LensaDaily - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH mengirimkan surat kepada Wali Kota Medan Rico Waas rekomendasi penutupan dan pencabutan izin operasional Phantom KTV. Hal ini tindaklanjut dari pengungkapan dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Phantom KTV, Jalan H Adam Malik, Medan.Pengembangan dilakukan usai penggerebekan di Phantom KTV pada Sabtu (23/5/2026) dini hari. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap MF (22) di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat.Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang disebut memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang sebelumnya diamankan saat pengungkapan di Phantom KTV. Polisi juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan cepat yang dilakukan tim di lapangan."Saat masyarakat Kota Medan sedang menghadapi situasi blackout gangguan listrik, personel kami tetap bekerja melakukan pengembangan. Dari hasil kerja keras tersebut, tim berhasil menangkap pemasok narkotika yang diduga menyuplai pil ekstasi ke lokasi hiburan malam tersebut," ujarnya.Rafli menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dalam menjalankan transaksi narkotika guna menghindari pantauan aparat.Menurutnya, kedua pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Modus yang digunakan yakni melayani pemesanan secara tertutup, dengan peningkatan permintaan terutama pada akhir pekan."Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berada pada level di atasnya," katanya.Di sisi lain, tindak lanjut pengungkapan kasus tersebut juga dilakukan jajaran Polrestabes Medan melalui langkah administratif. Yakni, melayangkan surat kepada Wali Kota Medan terkait rekomendasi penutupan dan pencabutan izin operasional Phantom KTV.Dalam surat tersebut dijelaskan, lokasi hiburan malam itu dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat serta menjadi perhatian publik karena sejumlah pengaduan yang beredar di media sosial dan pemberitaan daring. Selain itu, hasil pengungkapan polisi disebut menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.Dari hasil rangkaian pengungkapan, polisi mengamankan dua orang tersangka dengan total barang bukti sebanyak 18 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah orang dengan hasil tes urine positif narkotika.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan SIK SH MH, saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Selasa (26/5/2026), menegaskan bahwa Polda Sumut mendukung langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk apabila melibatkan tempat hiburan malam."Polda Sumut menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tempat hiburan malam harus menjadi ruang usaha yang sehat dan taat aturan, bukan menjadi tempat terjadinya aktivitas melawan hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, maka proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ferry.Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha hingga masyarakat."Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi seluruh elemen untuk menutup ruang gerak jaringan narkotika agar tidak merusak generasi bangsa," pungkasnya.
26 Mei 2026LensaDaily - Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom di Jalan Adam Malik Medan digrebek Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu 23 Mei 2026 dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria yang merupakan bagian dari manajemen THM.Penggerebekan dilakukan hampir bersamaan dengan yang dilakukan Bareskrim Polri di THM New Zone ini. Operasi tersebut, seorang pria yang merupakan CS di THM Phantom berinisial IR (21) ditangkap karena kedapatan menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam THM.Setidaknya, terdapat 8 butir pil ekstasi disita petugas dari tangan pelaku, yang menurut pengakuannya didapat dari seseorang yang kini dalam pengejaran polisi.“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait dengan peredaran narkoba di THM Phantom ini. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata memang informasi tersebut benar adanya. Kami tangkap 1 pria yang merupakan bagian dari manajemen THM,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha dalam keterangannya Selasa 26 Mei 2026.Rafli menambahkan, pihaknya kini sedang mengembangkan kasus ini, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku yang kemudian dijual di dalam THM. Untuk THM Phantom sendiri, kini telah dipasangi garis polisi, dan untuk sementara tidak diperkenankan adanya aktivitas apapun disana.“Kasus ini masih kami kembangkan, kami sedang mengejar pemasoknya. THM Phantom juga sudah kami Police Line. Mohon doanya agar kami bisa menangkap pelaku lainnya, modus peredaran narkoba berkedok THM ini tidak boleh terjadi. Karena malam boleh gemerlap, tapi kami pastikan hukum tidak akan redup,” pungkasnya.
26 Mei 2026LensaDaily - Seorang mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Medan ditangkap polisi usai kedapatan menjual narkotika jenis ekstasi dengan sistem Cash On Delivery (COD). Penangkapan dilakukan oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli dan memesan pil ekstasi itu, hingga disepakati bertemu untuk transaksi. Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP. Hendro Wibowo menjelaskan tersangka berinisial TFA (20) diamankan saat transaksi tepat di depan minimarket, di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Rabu dini hari, 22 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB."Barang bukti diamankan berjumlah 10 butir pil ekstasi," sebut AKBP. Hendro Wibowo kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa 28 April 2026.Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Sumatera Utara (Sumut), dengan sistem order melalui telpon seluler, lalu dilakukan pemesanan hingga menggunakan sistem COD."Dia (pelaku) mengedarkan dengan cara melalui telepon. Jadi, kami sistem Cash On Delivery, bertemu di lokasi," jelas AKBP. Hendro Wibowo.AKBP. Hendro Wibowo mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap TFA, bahwa barang haram itu, sudah dijualnya beberapa kali dengan sistem yang sama."Dari penyidik kami, tersangka sudah melakukan 4 sampai 5 kali transaksi. Status yang bersangkutan mahasiswa di Universitas Negeri di Sumatera Utara," kata AKBP. Hendro Wibowo.Jaringan narkotika yang melibatkan mahasiswa ini, AKBP. Hendro Wibowo mengungkapkan pihaknya masih memburu satu pelaku lagi, berinisial B. Termasuk TFA menjual pil ekstasi karena terdesak ekonomi. "(Modus jual pil ekstasi) kebutuhan ekonomi. Ada 1 pelaku lagi inisial B, lagi kita kejar," kata AKBP. Hendro Wibowo.Sedangkan, pelaku sama barang bukti sudah diamankan di Mako Polda Sumut, untuk proses hukum selanjutnya.
29 April 2026LensaDaily - Sepanjang Januari hingga April 2026, Polres Pelabuhan Belawan mengungkap 320 kasus tindak pidana. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari dua kategori besar, yakni 109 kasus narkotika dan 211 kasus kejahatan umum.Pengungkapan ini dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, memimpin langsung konferensi pers didampingi Wakapolres, para pejabat utama, serta jajaran Polsek di Aula Mapolres, Sabtu 25 April 2026.Dalam pemaparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga April 2026, Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap total 320 kasus tindak pidana. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari dua kategori besar, yakni 109 kasus narkotika dan 211 kasus kejahatan umum.Untuk kasus narkotika, sebanyak 109 perkara berhasil diungkap dengan total 116 tersangka. Dari jumlah tersebut, 79 orang merupakan pengedar dan 37 lainnya pengguna. Barang bukti yang diamankan mencapai 19.221,11 gram sabu, 1,56 gram ganja, serta 5 butir pil ekstasi.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi menegaskan bahwa tingginya pengungkapan kasus narkoba menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius di wilayah Belawan.Sementara itu, dari sisi kejahatan umum, sebanyak 211 kasus berhasil ditangani oleh Sat Reskrim bersama jajaran Polsek. Rinciannya meliputi 77 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 16 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).Selain itu, terdapat pula 1 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 4 kasus kepemilikan senjata tajam, serta 2 kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Adapun 93 kasus lainnya merupakan berbagai bentuk tindak pidana konvensional yang turut ditangani dalam periode tersebut.Kapolres menyebutkan bahwa dominasi kejahatan jalanan seperti curas dan curanmor menjadi perhatian utama pihaknya. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif dan represif terus ditingkatkan, termasuk patroli rutin dan operasi penindakan di titik rawan.“Yang paling menonjol adalah kejahatan jalanan. Ini menjadi fokus kami untuk ditekan melalui patroli intensif, penegakan hukum tegas, dan kerja sama dengan masyarakat,” tegasnya.Ia juga menambahkan bahwa tingginya angka kejahatan dalam kurun waktu tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam merumuskan strategi pengamanan ke depan, termasuk penguatan sistem keamanan lingkungan.“Kami terus mendorong partisipasi masyarakat, termasuk mengaktifkan kembali pos kamling. Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” ujarnya.Kapolres menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan 320 kasus ini tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tutup AKBP Rosef Efendi.
26 April 2026


