icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

COD Pil Ekstasi, Mahasiswa di Medan Ditangkap Polda Sumut - Motifnya Ekonomi

Lensa Daily - Medan
Rabu, 29 Apr 2026 08:38 WIB

LensaDaily - Seorang mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Medan ditangkap polisi usai kedapatan menjual narkotika jenis ekstasi dengan sistem Cash On Delivery (COD). Penangkapan dilakukan oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli dan memesan pil ekstasi itu, hingga disepakati bertemu untuk transaksi. 

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP. Hendro Wibowo menjelaskan tersangka berinisial TFA (20) diamankan saat transaksi tepat di depan minimarket, di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Rabu dini hari, 22 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.

"Barang bukti diamankan berjumlah 10 butir pil ekstasi," sebut AKBP. Hendro Wibowo kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa 28 April 2026.

Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Sumatera Utara (Sumut), dengan sistem order melalui telpon seluler, lalu dilakukan pemesanan hingga menggunakan sistem COD.

"Dia (pelaku) mengedarkan dengan cara melalui telepon. Jadi, kami sistem Cash On Delivery, bertemu di lokasi," jelas AKBP. Hendro Wibowo.

AKBP. Hendro Wibowo mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap TFA, bahwa barang haram itu, sudah dijualnya beberapa kali dengan sistem yang sama.

"Dari penyidik kami, tersangka sudah melakukan 4 sampai 5 kali transaksi. Status yang bersangkutan mahasiswa di Universitas Negeri di Sumatera Utara," kata AKBP. Hendro Wibowo.

Jaringan narkotika yang melibatkan mahasiswa ini, AKBP. Hendro Wibowo mengungkapkan pihaknya masih memburu satu pelaku lagi, berinisial B. Termasuk TFA menjual pil ekstasi karena terdesak ekonomi. 

"(Modus jual pil ekstasi) kebutuhan ekonomi. Ada 1 pelaku lagi inisial B, lagi kita kejar," kata AKBP. Hendro Wibowo.

Sedangkan, pelaku sama barang bukti sudah diamankan di Mako Polda Sumut, untuk proses hukum selanjutnya.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini