LensaDaily – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap jaringan narkoba yang menyimpan 72 kilogram sabu di sebuah rumah dan mobil yang dijadikan gudang bergerak. Sindikat ini memanfaatkan aplikasi Zangi untuk komunikasi tertutup dalam mengatur distribusi sabu ke Jakarta.Pengungkapan dilakukan pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Penindakan pertama dilakukan di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan, saat seorang wanita berinisial CS (48) hendak mengambil mobil berisi 33 kg sabu dalam kompartemen tersembunyi.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menjelaskan pengembangan berlanjut ke sebuah rumah di Komplek Tasbih I Blok SS No. 54 Medan, yang dijadikan tempat pengemasan sabu. Di sana diamankan pria berinisial TF (47) asal Aceh dan ditemukan 39 kg sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong, serta alat komunikasi.“TF mengaku telah mengirim 28 kg sabu dalam mobil lain dengan upah Rp20 juta. Saat ini mobil tersebut masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Calvijn.Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit mobil Xpander hitam, enam HP, dan mesin pengemasan. Polisi masih memburu satu DPO berinisial B atau T, yang diduga pengendali utama jaringan.“Jaringan ini sangat terorganisir dan menggunakan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan. Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan memutus rantai peredaran narkoba di Sumut,” tegasnya.(Medan)
02 Mei 2025Tag: narkotika
LensaDaily - Sepanjang Januari 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 398 kasus tindak pidana narkotika. Dimana, dari pengungkapan tersebut sebanyak 519 tersangka diamankan, terdiri dari 408 teraangka yang merupakan pelaku jaringan narkoba dan 111 pengguna. Selain berhasil mengamankan ratusan pelaku tindak pidana narkotika, polisi juga berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika seperti sabu seberat 5,17 kg, daun ganja kering 54,59 kg, 27 batang pohon ganja dan 5.133 butir pil ekstasi. Tidak hanya itu, polisi uga menyita berbagai barang bukti lain yang diduga digunakan dalam peredaran narkoba, yakni 7 unit mobil, 53 unit sepeda motor, uang tunai Rp 51.592.000, 65 timbangan digital, 155 unit handphone/tablet, serta 45 alat hisap sabu (bong). Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba dan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumut. “Ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika, terutama jaringan besar yang merusak generasi muda,” tegas Kompol Siti, Jumat (31/1/25). Kompol Siti Rohani menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya. Polda Sumut memastikan bahwa pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan guna menekan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Bahkan, Polda Sumut tidak segan-segan akan terus menindak tegas seluruh pelaku, baik pengguna maupun jaringan pengedar dari hulu hingga ke hilir, demi menciptakan Sumatera Utara menjadi lingkungan yang bersih dari narkoba. (Medan)
01 Februari 2025