icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: narkotika


2 Pelaku Penyerang Polisi Saat Tangkap Pengedar Sabu Dibekuk Jatanras Polda Sumut di Riau, 9 Lagi Buron

LensaDaily - Dua pelaku penyerangan terhadap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat melakukan penangkapan seorang pengedar narkoba di kawasan Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada 28 Mei 2026 ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan kedua pelaku ditangkap di wilayah Provinsi Riau. Dengan penangkapan tersebut, total pelaku yang telah diamankan dalam kasus penyerangan terhadap aparat kepolisian itu menjadi empat orang."Masih ada sembilan orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus dilakukan pengejaran," kata Ridwan.Ia menjelaskan, peristiwa penyerangan bermula ketika personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba, Fuanto Fransyah alias Apeng (40), di kawasan Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.Saat proses penangkapan berlangsung, sekelompok orang melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan pukulan dan lemparan batu. Akibatnya, sejumlah personel mengalami luka-luka, sementara beberapa kendaraan operasional milik kepolisian mengalami kerusakan.Usai kejadian tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut."Hasil penyelidikan menunjukkan dari enam orang yang diamankan, dua orang terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, kami kembali menangkap dua pelaku lainnya, sehingga total tersangka yang sudah diamankan menjadi empat orang, sedangkan sembilan lainnya masih berstatus DPO," ujar Ridwan.Ridwan menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku melakukan penyerangan karena merasa terganggu dengan tindakan kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika di lokasi tersebut. Para pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap petugas dengan cara memukul serta melempar batu guna menghalangi proses penegakan hukum.***

6 hari yang lalu

Dibebaskan Paksa Warga Saat Ditangkap, Apeng Buronan Sabu Dibekuk di Riau

LensaDaily - Buronan kasus narkotika, Fuanto Fransyah alias Apeng (40) yang dilepaskan warga saat dibekuk di kawasan Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada 28 Mei 2026 lalu, ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Senin 13 Juli 2026.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang berawal dari penggerebekan sebelumnya  pada 28 Mei 2026. Saat itu, personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyamaran (undercover buy) untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh Apeng."Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,45 gram, satu unit timbangan digital warna silver, satu sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, delapan plastik klip bening kosong, satu dompet berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu," kata Andy.Namun, saat proses penangkapan berlangsung dan tersangka hendak dibawa menuju kendaraan dinas, situasi di lokasi berubah. Sejumlah warga melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga Apeng berhasil melarikan diri."Pada saat proses penangkapan terjadi perlawanan dari masyarakat di sekitar lokasi. Akibat situasi tersebut, tersangka yang sebelumnya telah diamankan berhasil melarikan diri. Peristiwa itu sempat viral karena memperlihatkan adanya perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas," ujar Andy dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu 15 Juli 2026.Setelah menjadi buronan selama lebih dari satu bulan, pelarian Apeng akhirnya berakhir. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkapnya di sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian di Kabupaten Kampar, Riau, pada Senin (13/7/2026). Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Andy menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Fuanto Fransyah alias Apeng diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Maimun, Kota Medan.***

16 Juli 2026

Dua Pengedar Sabu di Marelan Dibekuk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

LensaDaily - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan membekuk dua orang pengedar sabu di Jalan Marelan V Pasar II Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Rabu, 24 Juni 2026. Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RS (31) dan AK (30).Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip dan plastik rokok berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik hitam, 1 buah tas kosmetik warna pink, 2 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp40.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut."Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu," ujar AKP A.R. Riza, Sabtu 27 Juni 2026.Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba. Tersangka AK diketahui berperan membantu tersangka RS dalam menjalankan aktivitas penjualan sabu."Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka AK membantu tersangka RS dalam menjual narkotika jenis sabu kepada para pembeli. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," jelasnya.Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba."Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih maksimal demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," pungkas AKP A.R. Riza.***

27 Juni 2026

Pengedar Sabu di Mabar Dibekuk Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan

LensaDaily - Pengedar sabu tak berkutik dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Bakaran Batu, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sabtu 20 Juni 2026.Tersangka yang diamankan berinisial MAS (22) dengan barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu, 3 lembar plastik klip kecil kosong, dan 1 lembar plastik klip besar kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP A.R. Riza.Ia menambahkan, saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan tersangka.“Ketika dilakukan penggerebekan, barang bukti sabu ditemukan dari tangan tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tambahnya.Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.“Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” tutup AKP A.R. Riza.***

23 Juni 2026

Tempat Hiburan Terlibat Narkoba dan Tak Lengkapi Izin, Rico Waas: Harus Ditindak

LensaDaily - Pemerintah Kota Medan menegaskan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba serta tidak melengkapi perizinan harus ditindak tegas. Hal itu disampaikan Rico Waas usai penyegelan tempat hiburan malam Phantom KTV di Jalan H. Adam Malik, Rabu 3 Juni 2026.“Sungguh sangat disayangkan. Ini kedua kalinya kami bersama Kapolrestabes hadir di tempat hiburan malam yang ternyata menjadi lokasi transaksi narkoba. Hal seperti ini tidak boleh terjadi di Kota Medan,” ujar Rico Waas.Rico Waas menjelaskan, selain praktik peredaran narkoba, hasil pemeriksaan juga menemukan sejumlah perizinan usaha Phantom KTV belum lengkap. Di antaranya izin restoran dan bar yang tidak dimiliki serta kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.“Pemerintah Kota Medan mendukung dunia usaha untuk berkembang, tetapi seluruh perizinan harus dipenuhi. Terlebih, jangan sampai usaha tersebut menjadi tempat transaksi narkoba yang merugikan masyarakat,” tegasnya.Ia menambahkan, Pemko Medan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus memerangi peredaran narkoba. Untuk itu, pihaknya telah memasang pemberitahuan penghentian operasional sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.“Kami sudah menempelkan pemberitahuan bahwa usaha ini tidak dapat beroperasi sampai seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakannya,” katanya dalam kegiatan yang turut dihadiri Dandim 0201, Letkol. Arm. Delli Yudha Adi Nurcahyo. Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan pada 23 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni seorang karyawan yang berperan sebagai pengedar ekstasi di dalam Phantom KTV dan satu orang pemasok narkotika.Selain itu, enam orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkoba. Mereka terdiri dari tiga karyawan Phantom KTV dan tiga orang yang diamankan di lokasi lain saat pengembangan kasus.“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada keterangan yang menyebut manajemen mengetahui adanya peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut. Saat ini penyidikan dan pengembangan jaringan masih terus dilakukan,” ujar Calvijn.Dalam operasi gabungan tersebut, Bea Cukai Belawan juga menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan penggunaan pita cukai palsu yang masih dalam proses pendalaman.Rico Waas menegaskan Pemko Medan bersama Forkopimda akan terus memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna mencegah pelanggaran serupa.“Kami tidak ingin hal-hal ilegal seperti ini kembali terjadi di Kota Medan. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya.

03 Juni 2026