LensaDaily - Korban ketiga ledakan dahsyat rumah mewah di Grand Polonia Medan Kecamatan Medan Polonia Kota Medan akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Hasil pencarian dan pertolongan tim SAR Gabungan ini merupakan korban terakhir yang tertimbun material runtuhan bangunan.Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan jasad ketiga, berhasil ditemukan dan dievakuasi pada Selasa petang, 21 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Korban tewas ini, merupakan korban keenam yang dievakuasi tim SAR Gabungan. "Puji Tuhan, tepat pukul 18.00 atau jam 06.00 sore di hari ini, korban keenam dan terakhir sudah dapat dievakuasi," kata Calvijn kepada wartawan di lokasi kejadian.Calvijn mengatakan jasad korban langsung dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kota Medan untuk dilakukan identifikasi dan autopsi."Sudah dapat dievakuasi dan saat ini dibawa ke rumah sakit, salah satu rumah sakit di Kota Medan," katanya.Dengan temuan korban keenam ini, Calvijn menyimpulkan bahwa seluruh korban berhasil dievakuasi dengan perincian, tiga korban selamat dan tiga korban dievakuasi dalam keadaan meninggal dunia."Dari keenam korban, sudah dapat disimpulkan bahwa yang sampai dengan saat ini, mengalami meninggal dunia ada 3 korban dan 3 lainnya terdiri dari 2 masih dalam perawatan dan satu sudah satu dapat dalam sehat boleh jadi," jelas Calvijn. Keenam korban tewas itu, terdiri seorang wanita, berinisial J yang merupakan istri dari pemilik rumah berinisial C. Dua korban lainnya, juga wanita sebagai asisten rumah tangga (ART) dan babysitter di rumah mewah tersebut. Kedua korban tewas ini, belum diketahui identitasnya. Korban selamat, yakni anak pemilik rumah, berinisial J. Balita berusia 2 tahun sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Seorang pria, berinisial H, yang merupakan orang tua dari pemilik rumah. Namun, dalam kondisi sehat dan tidak dirawat di rumah sakit.Korban selamat selanjutnya, seorang pria berinisial YMH sebagai kurir barang. Dimana, saat kejadian sedang mengantar barang terkena ledakan besar itu dan dilarikan ke rumah sakit. "Untuk penyelamatan dan untuk evakuasi para korban sudah dilakukan. Jadi terkait dengan fokus kami untuk mencari korban-korban itu sudah terlaksana puji Tuhan dan sekarang langkah kami selanjutnya adalah melengkapi seluruh investigasi yang ada," kata Calvijn.Sebagai informasi, jasad pertama ditemukan pada Selasa 21 Juli 2026, pukul 02.30 WIB dan jasad kedua ditemukan pada pukul 15.45 WIB. Evakuasi tersebut, melibatkan tim SAR Gabungan terdiri, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Basarnas Medan, dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Diberitakan sebelumnya, ledakan besar terjadi di perumahan mewah Grand Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Senin sore, 20 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Ledakan dahsyat tersebut membuat bangunan rubuh dan menimpa penghuni rumah juga orang lain yang saat bersamaan berada di rumah tersebut.Lenyebab ledakan di Kompleks elit Grand Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, diduga kuat akibat kebocoran pipa gas tanam atau bawah tanah.***
11 jam yang laluTag: poldasumut
LensaDaily - Puluhan personel berkemampuan khusus dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dikerahkan untuk menangani peristiwa ledakan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Perhubungan, Kompleks Grand Polonia Nomor 3B, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Senin 20 Juli 2026.Pengerahan personel dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Polrestabes Medan. Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. M. Rendra Salipu, S.I.K., M.Si., memerintahkan Tim Penjinak Bom (Jibom) dan Tim Kimia, Biologi, Radioaktif (KBR) Detasemen Gegana, serta Tim Search and Rescue (SAR) Batalyon A Pelopor untuk mendukung penanganan di lokasi kejadian.Operasi di lapangan dipimpin langsung oleh Komandan Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumut, AKBP Octorolas Simbolon, S.T., M.Han. Tim Jibom melakukan sterilisasi dan pemeriksaan menyeluruh di lokasi guna memastikan tidak ada ancaman lanjutan, sementara Tim KBR melaksanakan deteksi terhadap kemungkinan adanya paparan bahan berbahaya.Di saat yang sama, Tim SAR Batalyon A Pelopor membantu proses pencarian dan evakuasi korban bersama personel gabungan. Seluruh personel Brimob bekerja sesuai standar operasional untuk mendukung penanganan darurat secara cepat, aman, dan profesional.Dalam pelaksanaannya, Satuan Brimob Polda Sumut bersinergi dengan Polrestabes Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, tim kesehatan, serta instansi terkait lainnya. Sinergi tersebut dilakukan untuk mengamankan lokasi, membantu evakuasi korban, serta mendukung proses olah tempat kejadian perkara.Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. M. Rendra Salipu, menegaskan pengerahan personel dengan kemampuan khusus merupakan bentuk kesiapsiagaan Brimob dalam memberikan dukungan maksimal pada setiap situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat."Kami mengerahkan puluhan personel Tim Jibom dan KBR Detasemen Gegana serta Tim SAR Batalyon A Pelopor untuk mendukung proses penanganan di lokasi ledakan. Seluruh personel bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing guna memastikan lokasi aman, membantu proses evakuasi, serta mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian," ujar Kombes Pol. M. Rendra Salipu.Hingga saat ini, penyebab pasti ledakan masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Satuan Brimob Polda Sumut akan terus bersinergi dengan Polrestabes Medan dan instansi terkait hingga seluruh proses penanganan selesai serta situasi di lokasi dipastikan aman dan kondusif.***
16 jam yang laluLensaDaily - Kasus dugaan pelecehan seksual nonfisik yang diduga dilakukan seorang oknum mahasiswa terhadap sejumlah mahasiswi Universitas Sumatera Utara (USU) diselidiki Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara. Diduga korban mencapai 58 orang dan modus pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp.Penyelidikan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumatera Utara itu, dilakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU.Klarifikasi dan kordinasi tersebut dipimpin Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara W., bersama Kepala Dinas P3AKB Provinsi Sumut Dwi Endah Purwanti, S.S., M.Si., serta dihadiri jajaran Ditres PPA dan PPO, Polrestabes Medan, psikolog, dan anggota Satgas PPK USU di Kantor Satgas PPK USU pada Selasa 14 Juli 2026.Koordinasi dilakukan menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan pelecehan seksual nonfisik yang dilakukan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara dengan modus menghubungi korban melalui WhatsApp, mengirimkan konten bermuatan seksual, meminta foto pribadi, hingga mengirimkan foto kelaminnya.Berdasarkan hasil klarifikasi, dugaan kasus tersebut mencuat setelah seorang mahasiswa mengumpulkan informasi dari para korban melalui media sosial dan membentuk grup WhatsApp yang diikuti sekitar 58 orang yang diduga pernah mengalami tindakan serupa.Namun demikian, Satgas PPK USU menjelaskan bahwa penanganan perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Proses penanganan harus diawali dengan adanya pengaduan resmi dari korban sesuai mekanisme yang berlaku.Hingga proses klarifikasi berlangsung, Satgas PPK USU telah menerima 10 pengaduan yang terdiri dari delapan orang yang diduga korban dan dua orang saksi. Seluruh laporan tersebut saat ini sedang diproses sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.Satgas PPK USU juga telah dua kali memanggil terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Pemanggilan ketiga dijadwalkan pada 15 Juli 2026, sebelum hasil penanganan disampaikan kepada Rektor USU sebagai dasar pengambilan keputusan.Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara W. menegaskan, hingga saat ini kepolisian belum dapat memproses perkara tersebut secara hukum karena dugaan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan delik aduan, sehingga proses penyelidikan maupun penyidikan baru dapat dilakukan setelah adanya pengaduan resmi dari korban."Kami terus berkoordinasi dengan Satgas PPK USU dan Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan pendampingan kepada para korban serta mendorong mereka menyampaikan pengaduan resmi. Dengan adanya laporan dari korban, penyidik dapat segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kombes Pol. Kristinatara.Polda Sumut juga memastikan akan terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban serta mendukung penanganan kasus secara profesional, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan korban melalui sinergi dengan Satgas PPK USU dan instansi terkait.***
5 hari yang laluLensaDaily - Dua pelaku penyerangan terhadap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat melakukan penangkapan seorang pengedar narkoba di kawasan Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada 28 Mei 2026 ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan kedua pelaku ditangkap di wilayah Provinsi Riau. Dengan penangkapan tersebut, total pelaku yang telah diamankan dalam kasus penyerangan terhadap aparat kepolisian itu menjadi empat orang."Masih ada sembilan orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus dilakukan pengejaran," kata Ridwan.Ia menjelaskan, peristiwa penyerangan bermula ketika personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba, Fuanto Fransyah alias Apeng (40), di kawasan Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.Saat proses penangkapan berlangsung, sekelompok orang melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan pukulan dan lemparan batu. Akibatnya, sejumlah personel mengalami luka-luka, sementara beberapa kendaraan operasional milik kepolisian mengalami kerusakan.Usai kejadian tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut."Hasil penyelidikan menunjukkan dari enam orang yang diamankan, dua orang terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, kami kembali menangkap dua pelaku lainnya, sehingga total tersangka yang sudah diamankan menjadi empat orang, sedangkan sembilan lainnya masih berstatus DPO," ujar Ridwan.Ridwan menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku melakukan penyerangan karena merasa terganggu dengan tindakan kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika di lokasi tersebut. Para pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap petugas dengan cara memukul serta melempar batu guna menghalangi proses penegakan hukum.***
6 hari yang laluLensaDaily - Buronan kasus narkotika, Fuanto Fransyah alias Apeng (40) yang dilepaskan warga saat dibekuk di kawasan Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada 28 Mei 2026 lalu, ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Senin 13 Juli 2026.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang berawal dari penggerebekan sebelumnya pada 28 Mei 2026. Saat itu, personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyamaran (undercover buy) untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh Apeng."Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,45 gram, satu unit timbangan digital warna silver, satu sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, delapan plastik klip bening kosong, satu dompet berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu," kata Andy.Namun, saat proses penangkapan berlangsung dan tersangka hendak dibawa menuju kendaraan dinas, situasi di lokasi berubah. Sejumlah warga melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga Apeng berhasil melarikan diri."Pada saat proses penangkapan terjadi perlawanan dari masyarakat di sekitar lokasi. Akibat situasi tersebut, tersangka yang sebelumnya telah diamankan berhasil melarikan diri. Peristiwa itu sempat viral karena memperlihatkan adanya perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas," ujar Andy dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu 15 Juli 2026.Setelah menjadi buronan selama lebih dari satu bulan, pelarian Apeng akhirnya berakhir. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkapnya di sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian di Kabupaten Kampar, Riau, pada Senin (13/7/2026). Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Andy menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Fuanto Fransyah alias Apeng diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Maimun, Kota Medan.***
6 hari yang lalu


