LensaDaily - Pasangan suami istri (Pasutri) menjadi sasaran keberingasan dua orang pria di depan Terowongan Rel Pasar 7, Jalan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu petang, 3 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Suami-istri yang mengendarai sepeda motor tersebut menjadi korban penganiayaan saat berhenti di lokasi karena adanya tawuran.Parahnya, pelaku menendang korban wanita yang disebut-sebut tengah hamil. Sedangkan sang suami menjadi bulanan pemukulan hingga pengancaman dengan senjata airgun. Keberingasan para pelaku direkam kengendara lain hingga viral di media sosial.Polisi dari Timsus JCS Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku langsung bergerak mengamankan dua pelaku penganiayaan pasutri itu.Kedua pelaku diamankan tersebut, bernama Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37). Mereka merupakan warga sekitar lokasi penganiayaan terhadap pasutri tersebut.Bimo mengungkapkan keduanya diringkus petugas kepolisian di Jalan Baru, beberapa jam setelah kejadian pada pukul 23.00 WIB."Benar, dua pelaku sudah kita amankan tadi malam," sebut Bimo, Kamis 4 Juni 2026.Saat diamankan petugas kepolisian kedua pelaku sempat memberikan perlawanan. Polisi langsung bergerak menangkap dan membawanya ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Air Gun pistol, tujuh buah tabung AirGun, tiga jarum tabung airgun, botol peluru amunisi airgun, baju, dompet dan Handphone. Dari pemeriksaan kedua pelaku, bahwa penganiayaan tersebut dipicu karena korban berhenti didepan terowongan rel atau lokasi kejadian itu. Lalu, Julpikar melihat istri korban mengeluarkan handphone."Selanjutnya Julpikar menendang istri korban hingga mengenai perut istri korban. Dia menendang karena takut memviralkan tawuran di rel," kata Bimo.Kemudian, Julpikar kembali ke bengkel untuk mengambil Air Gun yang bertujuan untuk menakuti korban agar pergi dari TKP, diwaktu bersamaan terduga pelaku Zulyarham ikut melakukan pemukulan ke suami korban secara berulang di bagian wajah korban. Karena, saat penganiayaan itu lagi terjadi tawuran antar kelompok di lokasi kejadian. "Tujuan melakukan pemukulan agar korban disuruh maju dengan sepeda motornya, dan tidak berhenti karena takut rumahnya jadi amukan pelaku tawuran yang terjadi di rel," kata Bimo.
13 jam yang laluTag: polrestabesmedan
LensaDaily - Penyelidikan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Phantom oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan menemukan fakta baru dalam peredaran minuman keras (Miras) palsu yang terungkap dalam saat pra rekontruksi. Terungkap, THM Phantom tidak memiliki ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).Hal ini diungkap Bea Cukai yang turut melakukan penyelidikan bersama Satresnarkoba Polrestabes Medan. Izin ini wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa memiliki NPPBKC, dikenakan sanksi denda.Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana mengungkapkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras, wajib memiliki NPPBKC. Namun, dari hasil pemeriksaan THM Phantom yang kemarin didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu, dipastikan tidak memiliki NPPBKC.“Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ungkap Nanda.Sedangkan pelanggaran penjualan minuman keras dengan menggunakan pita cukai palsu, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang - Undang Cukai.“Untuk permasalahan ijin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,” pungkasnya.Mengutip informasi yang tertera di Halodoc, minuman keras palsu memiliki beragam dampak berbahaya, bahkan dapat berujung dengan kematian.Dampak awal, umumnya terjadinya kesulitan bernapas, detak jantung berdetak kencang, dan suhu tubuh yang meningkat drastis bagi orang yang mengkonsumsi minuman keras palsu, terlebih minuman keras oplosan.Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, bagi pelaku usaha tempat hiburan malam, yang menjadikan tempatnya sebagai tempat transaksi narkoba.“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka,” ucap Rafli.
28 Mei 2026LensaDaily - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH mengirimkan surat kepada Wali Kota Medan Rico Waas rekomendasi penutupan dan pencabutan izin operasional Phantom KTV. Hal ini tindaklanjut dari pengungkapan dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Phantom KTV, Jalan H Adam Malik, Medan.Pengembangan dilakukan usai penggerebekan di Phantom KTV pada Sabtu (23/5/2026) dini hari. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap MF (22) di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat.Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang disebut memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang sebelumnya diamankan saat pengungkapan di Phantom KTV. Polisi juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan cepat yang dilakukan tim di lapangan."Saat masyarakat Kota Medan sedang menghadapi situasi blackout gangguan listrik, personel kami tetap bekerja melakukan pengembangan. Dari hasil kerja keras tersebut, tim berhasil menangkap pemasok narkotika yang diduga menyuplai pil ekstasi ke lokasi hiburan malam tersebut," ujarnya.Rafli menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dalam menjalankan transaksi narkotika guna menghindari pantauan aparat.Menurutnya, kedua pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Modus yang digunakan yakni melayani pemesanan secara tertutup, dengan peningkatan permintaan terutama pada akhir pekan."Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berada pada level di atasnya," katanya.Di sisi lain, tindak lanjut pengungkapan kasus tersebut juga dilakukan jajaran Polrestabes Medan melalui langkah administratif. Yakni, melayangkan surat kepada Wali Kota Medan terkait rekomendasi penutupan dan pencabutan izin operasional Phantom KTV.Dalam surat tersebut dijelaskan, lokasi hiburan malam itu dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat serta menjadi perhatian publik karena sejumlah pengaduan yang beredar di media sosial dan pemberitaan daring. Selain itu, hasil pengungkapan polisi disebut menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.Dari hasil rangkaian pengungkapan, polisi mengamankan dua orang tersangka dengan total barang bukti sebanyak 18 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah orang dengan hasil tes urine positif narkotika.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan SIK SH MH, saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Selasa (26/5/2026), menegaskan bahwa Polda Sumut mendukung langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk apabila melibatkan tempat hiburan malam."Polda Sumut menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tempat hiburan malam harus menjadi ruang usaha yang sehat dan taat aturan, bukan menjadi tempat terjadinya aktivitas melawan hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, maka proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ferry.Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha hingga masyarakat."Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi seluruh elemen untuk menutup ruang gerak jaringan narkotika agar tidak merusak generasi bangsa," pungkasnya.
26 Mei 2026LensaDaily - Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom di Jalan Adam Malik Medan digrebek Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu 23 Mei 2026 dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria yang merupakan bagian dari manajemen THM.Penggerebekan dilakukan hampir bersamaan dengan yang dilakukan Bareskrim Polri di THM New Zone ini. Operasi tersebut, seorang pria yang merupakan CS di THM Phantom berinisial IR (21) ditangkap karena kedapatan menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam THM.Setidaknya, terdapat 8 butir pil ekstasi disita petugas dari tangan pelaku, yang menurut pengakuannya didapat dari seseorang yang kini dalam pengejaran polisi.“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait dengan peredaran narkoba di THM Phantom ini. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata memang informasi tersebut benar adanya. Kami tangkap 1 pria yang merupakan bagian dari manajemen THM,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha dalam keterangannya Selasa 26 Mei 2026.Rafli menambahkan, pihaknya kini sedang mengembangkan kasus ini, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku yang kemudian dijual di dalam THM. Untuk THM Phantom sendiri, kini telah dipasangi garis polisi, dan untuk sementara tidak diperkenankan adanya aktivitas apapun disana.“Kasus ini masih kami kembangkan, kami sedang mengejar pemasoknya. THM Phantom juga sudah kami Police Line. Mohon doanya agar kami bisa menangkap pelaku lainnya, modus peredaran narkoba berkedok THM ini tidak boleh terjadi. Karena malam boleh gemerlap, tapi kami pastikan hukum tidak akan redup,” pungkasnya.
26 Mei 2026LensaDaily - Penangkapan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial FIS (25) oleh Satnarkoba Polrestabes Medan bikin Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution geram. Bobby menegaskan, ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus diberikan sanksi berat, bahkan tidak menutup kemungkinan diberhentikan jika terbukti bersalah dan divonis pidana di atas dua tahun.“Kalau memang hukumannya nanti di atas dua tahun, bisa kita pecat. Kalau bisa hukumannya berat sekalian,” tegas Bobby kepada wartawan, Kamis 21 Mei 2026.Menurut Bobby, informasi penangkapan ASN yang terungkap berdinas di lingkungan Biro Perekonomian Pemprov Sumut tersebut sudah diterimanya dari Sekda dan BKD Sumut. Ia pun langsung meminta agar proses penindakan dilakukan tegas tanpa toleransi.“Kita sudah ingatkan berkali-kali, masih juga melanggar,” ujarnya.Bobby mengatakan, status ASN tersebut saat ini masih menunggu proses hukum dari kepolisian. Namun, Pemprov Sumut memastikan akan mengambil tindakan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.“Sekarang kita tunggu proses dari Polres, tapi saya tadi sudah bilang, kalau memang salah ya dijatuhkan hukuman saja yang berat,” katanya.Dalam kesempatan itu, Bobby juga menyinggung rencana penguatan regulasi terkait pemberantasan narkoba di Sumut. Ia mengaku sudah meminta agar rancangan peraturan daerah (Perda) segera diajukan ke DPRD Sumut tahun ini.“Sudah kita bahas dengan DPRD. Kita minta tahun ini bisa masuk agenda supaya cepat dibahas dan diputuskan,” ucapnya.Sebelumnya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan atas dugaan peredaran vape mengandung narkoba pada Selasa 19 Mei 2026. Dari tangan jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu, petugas menyita 1 vape dengan kandungan narkoba yang diselipkan dalam tumpukan roti tawar.Informasi yang dihimpun di Polrestabes Medan menyebutkan, penangkapan oknum ASN berinisial FIS (25) warga Kabupaten Batubara itu dilakukan usai petugas menerima informasi dari masyarakat, perihal aktivitas mencurigakan pelaku yang sering menerima paket barang kiriman di rumah kost di Kel Babura, Kec Medan Baru tempat tinggal FIS selama di Kota Medan.Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mendapati pelaku yang baru tiba di rumah kost, membawa satu bungkus roti tawar yang kemasannya tidak seperti roti tawar baru pada umumnya.Saat digeledah, disitulah petugas menemukan satu bungkus vape berlogo Batman, disimpan dalam tumpukan roti tawar yang dibawanya.
21 Mei 2026


