icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Polsek Sunggal Amankan 6 Pelaku

Lensa Daily - Medan
Rabu, 26 Feb 2025 16:11 WIB

LensaDaily - Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan enam pelaku.

Keenam pelaku tersebut  antara lain DP (16), BR (16), RR (15), RF (18), dan FA(21), serta SH (40).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa dari enam orang pelaku yang diamankan, satu orang diantaranya berinisial SH berperan sebagai penadah. Ia menambahkan, para pelaku diketahui terlibat dalam aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di swalayan Indomaret di Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang, pada 9 Desember 2024, serta di depan sebuah toko grosir di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, pada 8 Januari 2025.

β€œPara pelaku ini melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kendaraan bermotor menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mereka menjual barang hasil curian untuk mendapatkan uang. Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, satu unit handphone, serta peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian,” ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat konfrensi pers di Mapolsek Sunggal, Selasa (25/2/25).

Kombes Pol Gidion menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama kasus pencurian dengan pemberatan yang sering terjadi di wilayah Medan dan sekitarnya. 

β€œKami mengimbau masyarakat AQ untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah rawan kejahatan,” tambahnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti, juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Saat ini, Keenam pelaku pencurian dengan pemberatan masih menjalani pemeriksaan secara intensif, dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana.

(Medan)

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini