LensaDaily - Aksi seorang pria berinisial Bambang Rionaldi alias BR (30) warga Stabat, Kabupaten Langkat spesialis penggelapan dan pencurian sepeda motor dari aplikasi kencan berakhir usai telah memakan lima orang korban. Pelaku mencari sasaran dari aplikasi kencan lalu berkomunikasi dan menjalin hubungan sebagai pacaran, bertemu dan berjalan-jalan dengan motor korban hingga akhirnya dibawa kabur pelaku dan meninggalkan korban di jalan.Kasus tindak pidana penggelapan dari aplikasi kencan yang terus memakan korban ini, menyasar warga Medan Helvetia berinisial RAS (24). Pelaku BR melancarkan aksinya di Desa Sei Semayang Sunggal pada September 2025 lalu. Polisi telah menangkap BR dan kini mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Sunggal. "Terhadap penipuan dan penggelapan ini atas nama inisial BR. Jadi, tersangka ini melakukan tipu gelap melalui aplikasi yang bernama Tantan," ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan, SH, MH, didampingi Kanitreskrim, AKP Harles Richter Gultom di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Rabu 21 Januari 2026.Uniknya, untuk mendapatkan targetnya, pelaku merayu korban hingga terjalin hubungan asmara. Saat terjadi kesepakatan untuk berjumpa, pelaku langsung mengeksekusi barang berharga korban, hingga meninggalkan begitu saja."Kemudian, modus operandi tersangka adalah berpura-pura berpacaran, menggoda korban, kemudian mengajak berjalan-jalan. Sampai di tengah jalan, ia menyuruh korban untuk membeli sesuatu, seperti obat di apotek. Begitu korban turun dari sepeda motor, tersangka langsung melarikan sepeda motor korban," jelas Kompol Muhammad Yunus Tarigan.Polisi menyebut pelaku merupakan spesialis dalam kasus penggelapan ini. BR telah melancarkan aksinya sebanyak 5 kali. "Ini sudah dilakukan di beberapa tempat. Ada di lima tempat, tetapi LP yang kami terima baru satu. Atas pengakuan tersangka, ia sudah melakukannya lima kali," tegasnya.Dari pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 BPKB Nomor : L-11198101 jenis kendaraan sepeda motor merek Honda Type ACB2121B02 A/T Warna Hitam No.Pol BK 5781 AFG atas nama SANTINI TURNIP.Terhadap tersangka, atas perbuatannya disangkakan dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Polsek Sunggal menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dalam kasus penggelapan, dapat datang ke Polsek Sunggal. "Akan diperlihatkan nanti tersangka, apakah benar ia sebagai pelaku yang telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap sepeda motor Ibu-ibu sekalian," tutupnya.
22 Januari 2026Tag: polseksunggal
LensaDaily - Aksi duo pencuri RA (24) dan OP (19) yang beraksi di 23 lokasi berakhir sudah usai ditembak Unit Reskrim Polsek Sunggal, dengan korban terakhirnya seorang guru dan menggondol sepeda motornya di kawasan Tanjung Selamat, Sunggal. Kedua pelaku tercatat beraksi di 23 lokasi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama di Polsek Medan Timur dan Polsek Delitua.Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan, dalam keterangannya mengatakan, kedua pelaku pencurian yang berhasil diamankan adalah RA (24) dan OP (19) dengan korban seorang guru berinisial MKP (24) yang kehilangan motornya Maret 2025 lalu."Ada dua orang tersangka yang kami tangkap. Ini betul-betul pelaku curanmor, atas nama RA. Kemudian, pelaku ini juga melakukan perbuatannya dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir," ungkap Yunus didampingi Kanitreskrim, AKP Harles Richter Gultom di Mapolsek Sunggal Rabu 21 Januari 2026.Yunus yang belum sepekan memimpin Polsek Sunggal menyebutkan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini sudah berulang kali dilakukan, bahkan, sedikitnya di 3 kecamatan Kota Medan dengan 23 TKP."Ini juga sudah banyak dilakukan di wilayah Polrestabes Medan. Di tempat kita ada satu TKP yang sudah kita tangkap. Kemudian, di Medan Timur ada 17 LP yang sudah dilaporkan dan sudah ditunjukkan tersangkanya, lengkap dengan alat bukti. Kemudian, di Polsek Delitua ada 5. Jadi, mudah-mudahan kami mohon doa juga untuk semuanya agar ini nanti segera terungkap semua dan kita dapatkan barang bukti," jelasnya.Saat ini, berdasarkan laporan polisi atas nama pelaku RA, pelaku telah diserahkan ke Polsek Medan Timur untuk proses selanjutnya."Jadi, tersangka inisial RA sudah kita serahkan ke Polsek Medan Timur, untuk pengembangan atas kasus-kasus yang dibuatnya di sana," tegasnya.Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda Honda Beat biru dof tanpa plat, kunci L, 2 mata kunci , 1 potong jaket Ssweater Abu-abu garis biru dan 1 potong celana ponggol jeans BiruUntuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana atau Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan Huruf g Undang-Undang RI. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
21 Januari 2026LensaDaily - Kasus penganiayaan yang dialami seorang pria bernama Alvin Ginting di Jalan Kompos Desa Pujimulyo Sunggal Deli Serdang yang terjadi pada 15 Oktober 2025 ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal. Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Ahmad Faisal (31), M Zakaria (30), Agus Syawaluddin (45) dan 3 pelaku lagi diburu.Kasus penganiayaanterjadi pada 15 Oktober 2025 lalu, bermula saat korban bersama rekannya tidak terima truk diduga bermuatan over kapasitas melintas di Blok III Desa Mulyorejo. Rencana korban akan memportal lintasan tersebut mendapat perlawanan hingga berujung penganiayaan oleh para pelaku."Polsek Sunggal telah merespon pengaduan ini dengan baik dan telah, mengambil langkah-langkah, di antaranya, melakukan penerimaan laporan polisi sampai dengan melakukan penyelidikan, mengumpulkan saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti untuk bisa memfaktakan kejadian tersebut benar terjadi," ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, Jumat 2 Januari 2026.Untuk mengungkap fakta sebenarnya, Polsek Sunggal telah meminta keterangan saksi, kemudian petunjuk-petunjuk dari TKP atau tempat kejadian perkara, serta meningkatkan proses ke tingkat penyelidikan. Bambang menyebutkan, pihaknya melakukan penyelidikan hingga penyidikan, mengungkap pelaku penganiayaan terhadap Alvin.Berdasarkan hasil pemeriksaan yang di lakukan terhadap ketiga tersangka yang sudah diamankan, bahwa ada beberapa tersangka lainya yang ikut terlibat melakukan penganiayaan terhadap Alvin Valentino Ginting."Yang saat ini kami sudah berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut. Mohon doanya, tinggal menunggu waktu saja karena identitasnya sudah lengkap semuanya. Tinggal kita menunggu hasil dari rekan-rekan kita, nanti kita lakukan penangkapan," tegas Kapolsek Sunggal.Proses penanganan kasus ini, penyidik Polsek Sunggal telah melakukan tahap 1 dengan mengirim berkas perkara utk didapat diteliti lebih lanjut dan tanggal 22 Desember Jaksa Penuntut Umum telah mengembalikan berkas perkara yang ditangani Polsek Sunggal (P.19) dengan beberapa petunjuk yg harus ditindak lanjuti. Polsek Sunggal berharap, korban juga bisa kooperatif dan bisa kerja sama, agar perkara dapat ditindak lanjuti baik dan terang benderang."Ada beberapa keterangan lagi yang harus kita mintakan kepada korban untuk melengkapinya kembali berkas perkara ini. Dan pemanggilan terhadap korban sudah kita lakukan untuk bisa hadir kemarin tanggal 31 Desember 2025. Namun yang bersangkutan, atau korban, belum bisa datang sehingga nanti kami perlu untuk melakukan pemanggilan kedua kepada korban agar bisa hadir ke Polsek Sunggal, memberikan keterangan sesuai dengan petunjuk P19 dari JPU," tuturnya.
02 Januari 2026LensaDaily - Dua pria MAF alias Alfahri (23) dan MIP alias Indra Purnama (23) tak ada kapoknya keluar masuk penjara, yang kini kembali mendekam dibalik jeruji. Keduanya ditangkap dengan tembakan di kaki usai menjambret tas seorang wanita.Kedua yang merupakan residivis tak berdaya usai dilumpuhkan Unit Resrkim Polsek Sunggal. "Hasil intrograsi terhadap pelaku, baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan," ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat dalam paparannya di Mapolsek Sunggal, Selasa 23 Desember 2025.Didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, Kompol Bambang menjelaskan, korban jambret keduanya bernama Evi Kartika Trisnawati (42) yang merupakan warga Medan Sunggal saat sedang mengendarai motor listrik menjadi sasaran komplotan spesialis jambret di Jalan Kasuari Kecamatan Medan Sunggal, Medan, 21 Desember 2025."Pada saat terjadi penjambretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli diwilayah tersebut, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat," jelas Kapolsek.Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 tanpa plat nomor Polisi, 1 buah tas sandang, 1 unit HP merk Oppo A58 Abu-abu."Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara," tegasnya.
24 Desember 2025LensaDaily - Seorang ibu tewas di rumahnya di Jalan Dwikora Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, dengan sejumlah luka tusukan di badannya, Rabu 10 Desember 2025. Peristiwa berdarah itu, polisi mengamankan anak kandung korban.Korban berinisial F (42) tewas bersimbah darah di rumahnya. Peristiwa tragis itu terjadi saat korban mengurus anaknya untuk bersiap sekolah, sekitar pukul 05.00 WIB. Suami korban yang saat kejadian itu sedang tidur, langsung panik dan berteriak minta tolong bantuan warga.Salah seorang warga, Muhammad Husni, membenarkan peristiwa berdarah tersebut. Pengakuannya terduga pelaku adalah anak kandung korban sendiri, seoeang siswi SMP yang masih dibawah umur."Yang pastinya ini pembunuhan dan informasi sementara anaknya perempuan umur sekitar 12 tahun yang membunuh korban," ungkap Husni.Husni mengungkapkan, korban tewas dengan kondisi sejumlah luka tusukan benda tajam di tubuhnya. Luka-luka ini yang menyebabkan korban meninggal dunia karena kehabisan darah."Luka-lukanya banyak, bagian punggung, tangan. Itu yang saya lihat tadi dari fotonya, dan beberapa tusuk sajam pisau," jelas Husni.Setelah proses identifikasi oleh tim Inafis selesai, jenazah Faizah Soraya langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi.Sementara itu, terduga pelaku yang merupakan anak kandung korban berinisial A (12) diamankan pihak kepolisian dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sunggal. Hingga berita ini tayang, polisi belum memberikan keterangan terkait penganiayaan hingga menyebabkan kematian ini.
10 Desember 2025


