LensaDaily - Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan enam pelaku.Keenam pelaku tersebut antara lain DP (16), BR (16), RR (15), RF (18), dan FA(21), serta SH (40).Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa dari enam orang pelaku yang diamankan, satu orang diantaranya berinisial SH berperan sebagai penadah. Ia menambahkan, para pelaku diketahui terlibat dalam aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di swalayan Indomaret di Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang, pada 9 Desember 2024, serta di depan sebuah toko grosir di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, pada 8 Januari 2025.“Para pelaku ini melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kendaraan bermotor menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mereka menjual barang hasil curian untuk mendapatkan uang. Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, satu unit handphone, serta peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian,” ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat konfrensi pers di Mapolsek Sunggal, Selasa (25/2/25).Kombes Pol Gidion menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama kasus pencurian dengan pemberatan yang sering terjadi di wilayah Medan dan sekitarnya. “Kami mengimbau masyarakat AQ untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah rawan kejahatan,” tambahnya. Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti, juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.Saat ini, Keenam pelaku pencurian dengan pemberatan masih menjalani pemeriksaan secara intensif, dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana.(Medan)
26 Februari 2025Tag: polseksunggal
LensaDaily - Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap AL (30) warga Tanjung Selamat dan AS (34) warga Asam Kumbang, setelah keduanya melakukan pencurian dan kekerasan terhadap JSR (30) yang merupakan warga Tanjung Morawa. Modus kedua tersangka terbilang keji dengan berpura-pura mengajak berkencan tapi tujuan utamanya adalah merampok.Peristiwa ini berlangsung pada 27 Januari 2025 lalu di Jalan Amal, Medan, Tidak hanya dirampok, bahkan korban nyaris diperkosa dan dibunuh sebelum akhirnya diturunkan di dekat Kantor Satlantas Tanjung Morawa.Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat menjelaskan bahwa korban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial dan sepakat untuk bertemu di SPBU Jalan Sunggal, Medan. Namun, setelah dijemput menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz putih dengan nomor polisi BK 1990 ADM, korban justru diserang di dalam mobil. “Salah satu pelaku mencekik korban dan mengancam akan memutilasinya jika tidak menyerahkan harta bendanya,” ungkap Kompol Bambang, Senin (3/2/25).Tidak hanya dirampok, korban juga dilecehkan dan disekap di dalam mobil. Sepanjang malam, pelaku membawa korban berkeliling sebelum akhirnya membuangnya di Tanjung Morawa pada pagi hari. Barang berharga korban, seperti handphone, perhiasan emas dan uang tunai dirampas oleh pelaku.Merasa terancam, korban langsung melapor ke Polsek Sunggal. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkap mereka di sebuah rumah kosong di Jalan Flamboyan Raya, Medan. Namun, saat akan ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil yang digunakan untuk beraksi, sebilah parang, empat unit handphone, serta berbagai barang pribadi korban yang dirampas. “Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek Sunggal.Kasus ini pun mendapat apresiasi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. Kapolda Sumut mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal.(Medan)
03 Februari 2025