LensaDaily - Patroli malam guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang dilakukan personel Siaga 1 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya pencurian dan mengamankan dua orang terduga pelaku.Patroli yang dipimpin Danton 2 Kompi 1 Batalyon A Pelopor IPDA Sangap H.S. Ginting, S.H. tersebut menyasar sejumlah kawasan yang dinilai rawan tindak kriminalitas dan memiliki aktivitas masyarakat pada malam hari, mulai dari Jalan Letda Sujono, kawasan Citraland, Jalan H. Anif, Mabar Hilir, Flyover Brayan hingga wilayah Medan Barat, Kamis 21 Mei 2026 dini hari.Di tengah pelaksanaan patroli, personel Brimob menerima informasi terkait adanya dua pria yang diduga melakukan percobaan pencurian besi di kawasan Jalan H. Anif. Kedua terduga pelaku sebelumnya telah diamankan warga setempat.Personel yang berada di lokasi kemudian bergerak cepat melakukan pengamanan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sebelum membawa keduanya ke Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses lebih lanjut.Selain fokus pada upaya pencegahan tindak kriminalitas, patroli juga diisi dengan kegiatan humanis yang dilakukan personel Brimob. Petugas terlihat berdialog dengan petugas keamanan lingkungan, menyambangi pos siskamling, membantu warga yang tengah mencari anggota keluarganya yang belum pulang, hingga menyapa para pelaku UMKM yang masih beraktivitas pada dini hari.Kehadiran personel di lapangan juga menjadi bentuk upaya membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus menciptakan rasa aman di jam-jam rawan.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, mengatakan patroli rutin yang dilakukan personel merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat."Patroli yang dilaksanakan personel di lapangan merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan. Tidak hanya melakukan pencegahan terhadap tindak kejahatan, tetapi juga membangun kedekatan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.Ia menambahkan, Polda Sumut akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan pengamanan sebagai langkah menjaga situasi keamanan tetap kondusif.Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah Kota Medan terpantau aman dan kondusif. Kehadiran personel Brimob diharapkan dapat menekan potensi tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang masih beraktivitas hingga dini hari.
22 Mei 2026Tag: pencurian
LensaDaily - Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria bernama EP (38), yang mencuri sepeda lipat, dua kereta sorong hingga seng 20 lembar dan menjualnya ke tempat penampungan barang bekas alias botot di sebuah rumah di Medan Marelan akhirnya terbongkar. Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan menangkapnya usai menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan.Kapolres Pelabuhan Belawan Rosef Efendi melalui keterangan resminya menjelaskan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah kakak kandungnya di Jalan Marelan III Gang Kramat, Lingkungan 12, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.“Pelaku berhasil diamankan setelah personel melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKBP Rosef Efendi.Korban dalam kasus ini adalah WA (36), warga Kecamatan Medan Deli. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang, di antaranya 20 lembar seng ukuran 8 kaki, 700 lembar goni ukuran 50 kilogram, satu unit sepeda lipat warna hitam, satu unit becak anak-anak, serta dua unit kereta sorong warna merah merek Atriko.Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai EP. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan IPTU Dr Hamzar Nodi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka.Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjalankan aksi pencurian secara bertahap selama dua hari sebelum menjual seluruh barang hasil curian kepada penampung barang bekas atau botot dengan harga Rp1,5 juta.“Pelaku mengaku mencuri barang-barang milik korban secara bertahap lalu menjualnya kepada penadah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata AKBP Rosef Efendi.Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos warna hitam dan satu potong celana warna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Medan Labuhan dalam mengungkap kasus tersebut.“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggalnya serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Polda Sumut dan jajaran berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.Kini tersangka telah diamankan di Polsek Medan Labuhan dan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) huruf g jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
14 Mei 2026LensaDaily - Satu pelaku pencurian velg truk di kawasan Rel Kereta Api, Jalan Kayu Putih Lingk. VII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli yang viral di media sosial diungkap Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan. Seorang tersangka berinisial YPN alias Bocil (31), warga Kelurahan Mabar, pada Kamis 7 Mei 2026 malam.Kapolsek Medan Labuhan AKP D. Raja Putra Napitupulu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang beredar di media sosial terkait aksi pencurian velg truk yang dilakukan pelaku.“Informasi terkait aksi pencurian yang dilakukan tersangka kami dapatkan dari media sosial. Atas unggahan tersebut kemudian personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP D. Raja Putra Napitupulu, Jumat 8 Mei 2026.Selanjutnya, sekira pukul 18.35 WIB, Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, mendapat informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan pengejaran.“Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka YPN alias Bocil di Jalan RPH Lingkungan V Kelurahan Mabar. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian velg truk dengan cara memanjat truk saat melintas dan melakukan aksinya bersama dua orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Raja Putra.Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Medan Labuhan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara personel masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat.Kapolsek Medan Labuhan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian.“Kami menghimbau kepada masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 Polri apabila memerlukan bantuan kepolisian ataupun mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar untuk respon cepat kepolisian,” tutup AKP D. Raja Putra Napitupulu.
08 Mei 2026LensaDaily - Sepanjang Januari hingga April 2026, Polres Pelabuhan Belawan mengungkap 320 kasus tindak pidana. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari dua kategori besar, yakni 109 kasus narkotika dan 211 kasus kejahatan umum.Pengungkapan ini dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, memimpin langsung konferensi pers didampingi Wakapolres, para pejabat utama, serta jajaran Polsek di Aula Mapolres, Sabtu 25 April 2026.Dalam pemaparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga April 2026, Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap total 320 kasus tindak pidana. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari dua kategori besar, yakni 109 kasus narkotika dan 211 kasus kejahatan umum.Untuk kasus narkotika, sebanyak 109 perkara berhasil diungkap dengan total 116 tersangka. Dari jumlah tersebut, 79 orang merupakan pengedar dan 37 lainnya pengguna. Barang bukti yang diamankan mencapai 19.221,11 gram sabu, 1,56 gram ganja, serta 5 butir pil ekstasi.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi menegaskan bahwa tingginya pengungkapan kasus narkoba menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius di wilayah Belawan.Sementara itu, dari sisi kejahatan umum, sebanyak 211 kasus berhasil ditangani oleh Sat Reskrim bersama jajaran Polsek. Rinciannya meliputi 77 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 16 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).Selain itu, terdapat pula 1 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 4 kasus kepemilikan senjata tajam, serta 2 kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Adapun 93 kasus lainnya merupakan berbagai bentuk tindak pidana konvensional yang turut ditangani dalam periode tersebut.Kapolres menyebutkan bahwa dominasi kejahatan jalanan seperti curas dan curanmor menjadi perhatian utama pihaknya. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif dan represif terus ditingkatkan, termasuk patroli rutin dan operasi penindakan di titik rawan.“Yang paling menonjol adalah kejahatan jalanan. Ini menjadi fokus kami untuk ditekan melalui patroli intensif, penegakan hukum tegas, dan kerja sama dengan masyarakat,” tegasnya.Ia juga menambahkan bahwa tingginya angka kejahatan dalam kurun waktu tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam merumuskan strategi pengamanan ke depan, termasuk penguatan sistem keamanan lingkungan.“Kami terus mendorong partisipasi masyarakat, termasuk mengaktifkan kembali pos kamling. Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” ujarnya.Kapolres menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan 320 kasus ini tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tutup AKBP Rosef Efendi.
26 April 2026LensaDaily - Perburuan terhadap IA alias Panjol (35), pelaku perusakan rumah dan pencurian sepeda motor berakhir sudah yang ditangkap pada Kamis 24 April 2026. Warga Kelurahan Belawan Bahari itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan dalam keadaan kaki ditembak dan terungkap bila tersangka ternyata residivis.Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa tersangka terlibat dalam dua aksi kejahatan yang berbeda.“Tersangka IA alias Panjol ditangkap terkait dua kasus, yakni perusakan rumah yang terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Pulau Ambon, serta pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Belawan Bahari,” ujar AKP Agus Purnomo.Ia menambahkan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.“Setelah memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kampung Kurnia, Belawan Bahari, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.Saat dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dan masyarakat sekitar.“Pada saat pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dan tindakan yang membahayakan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” tegasnya.Setelah diamankan, tersangka sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.“Tersangka merupakan residivis atas kejahatan serupa dan saat ini tersangka telah berada di Sat Reskrim dan sedang menjalani proses hukum. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain serta mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi kejahatan lainnya,” tambah AKP Agus Purnomo.Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
25 April 2026


