LensaDaily - Oknum polisi perwira Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan (DK) kembali viral yang membuat malu institusi Polri. Mantan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu menjadi perbincangan setelah sebuah video yang diduga menampilkan dirinya beredar luas di media sosial.Dalam rekaman tersebut, seorang pria yang disebut sebagai DK tampak bermesraan dengan seorang perempuan di ruang publik. Pada bagian lain video, pria itu terlihat mengisap rokok elektrik yang diduga mengandung zat terlarang. Cuplikan itu segera memicu reaksi warganet dan menuai kritik.Komentar bernada sinis bermunculan, sebagian publik menilai perilaku tersebut tidak mencerminkan sosok aparat penegak hukum. Kritik juga mengaitkan peristiwa ini dengan persoalan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.DK membantah tudingan yang beredar dan menyatakan video itu merupakan rekaman lama saat menjalankan tugas penyelidikan narkotika. Perempuan dalam video, menurut DK, adalah informan. Ia menegaskan konteks peristiwa berkaitan dengan operasi, bukan tindakan pribadi.Penjelasan tersebut belum meredakan polemik sehingga desakan agar Polda Sumut melakukan penelusuran menyeluruh terus menguat. Sejumlah pihak meminta proses dilakukan secara terbuka dan akuntabel.Kontroversi ini menambah daftar panjang persoalan yang pernah melibatkan DK. Pada Oktober 2025, ia dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut. Sanksi itu terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus narkotika di Tanjungbalai.Dalam perkara tersebut, DK dinilai melakukan kekerasan terhadap tersangka Rahmadi saat proses penindakan. Putusan itu sempat menuai sorotan karena dianggap melampaui standar profesional aparat. Kendati demikian, Kompol DK yang tidak terima lalu mengajukan banding atas sanksi tersebut.Jauh sebelumnya, saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat Wakapolsek Medan Helvetia, DK juga pernah dicopot dari jabatannya. Saat itu, ia terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda bernama Jefri Suprayudi, dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta. Kasus itu diproses setelah adanya laporan resmi ke Polda Sumut pada November 2020. Meski sempat tersandung kasus, karier DK berlanjut hingga menduduki jabatan strategis di lingkungan Ditresnarkoba Polda Sumut. Hal ini sempat memunculkan spekulasi publik mengenai adanya dukungan internal yang kuat. Rangkaian peristiwa yang melibatkan DK kembali menempatkan isu integritas aparat dalam sorotan. Pengamat menilai, konsistensi penegakan kode etik dan transparansi penanganan kasus menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Ferry Walintukan yang dikonfirmasi tidak membantah bahwa pria dalam rekaman video tersebut merupakan salah seorang perwira di Polda Sumut.Namun demikian, juru bicara Polda Sumut ini terkesan menutup-nutupi inisial sang perwira tersebut."Beberapa waktu yang lalu ada cukup viral ya, video dari pada seorang laki-laki dengan perempuan dan itu memang personel kami dari Polda Sumatera berpangkat perwira," ujar Ferry, Kamis, 30 April 2026.Saat ini, lanjut Ferry menjelaskan, bahwa personel yang dimaksud telah diproses di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut.Ketika ditanya perihal video yang viral tersebut merupakan bagian dari rangkaian tugas penyeldikan, Ferry malah menjawab bahwa itu rekaman tahun lalu."Itu sebenaranya video sudah terjadi tahun lalu di awal 2025. Dan itu viral kembali. Kami tidak tau siapa yang mengupload dan apa motifnya. Tapi itu sudah video tahun yang lalu," jelas Ferry.Masih menurut Ferry, berdasarkan hasil pemeriksaan Bidpropam, untuk hasil tes urine Kompol DK yang bersangkutan negatif narkotika."Tapi masih tetap kami coba untuk melakukan pengetesan melalui forensik. Dan yang bersangkutan sudah kami tempatkan di Tempat Khusus (Patsus) bahwa apa yang ada dalam video tersebut adalah tindakan kurang senonoh yang dilakukan personel Polri," katanya.Jadi, kata Ferry, sampai saat ini pihkanya masih mendalami kasus tersebut, termasuk motof dari pihak yang mengupload video tersebut.
01 Mei 2026Tag: oknumpolisi
LensaDaily - Tiga oknum polisi yang terlibat dalam insiden kecelakaan menabrak seorang wanita bernama Elyda Delvian Tamin (26) hingga kritis segera jalani sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Sumut. Ketiga oknum polisi itu, masing-masing berinisial Bripda VPA, Bripda ST dan Bripda BI.Namun, proses sidang kode etik akan digelar setelah Bidang Propam Polda Sumut menerima rekomendasi dari Bidang Hukum Polda Sumut. Sedangkan, kasus kecelakaan lalu lintas itu, ditangani Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan."Mereka (ketiga polisi itu) segera diproses sidang kode etik," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan kepada wartawan di Kota Medan, Jumat 21 November 2025.Elyda Delvian Tamin menjadi korban kecelakaan di Jalan Merak Jingga, Kota Medan, Minggu subuh, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 04.15 WIB. Kini, korban masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Columbia Asia, di Jalan Listrik, Kota Medan. "Kondisi korban, informasinya terus membaik," kata Ferry.Dalam peristiwa tabrakan ini, korban ditabrak mobil yang ditumpangi tiga oknum polisi diduga dalam kondisi mabuk. Peristiwa tersebut terjadi diduga saat ketiganya baru keluar dari tempat hiburan malam, Golden Tiger, di Jalan Merak Jingga, Kota Medan."Saya tegaskan, anggota kami sudah ditahan dan etik. Saya pastikan diproses secara tegas, pidana dan kode etik. Mereka sudah ditahan di Polda Sumut," ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan, usai menjenguk korban di Rumah Sakit (RS) Columbia Asia di Jalan Listrik, Kota Medan, Jumat 31 Oktober 2025.
22 November 2025LensaDaily - Polda Sumut buka suara penganiayaan yang dilakukan oknum polisi berinisial Brigadir G terhadap seorang pegawai PT Angksa Pura Aviasi, berinisial ALP di depan Mako Polda Sumut. Hasil pemeriksaan medis, Brigadir B ternyata mengidap gangguan kejiwaan berat sejak bercerai dengan istrinya pada 2001.Dokter Spesialis Kejiwaan RS Bhayangkara Kota Medan, dr Superida Sp, KJ menjelaskan bahwa Brigadir G sudah dilakukan observasi kejiwaannya. Sehingga diketahui bahwa anggota Polda Sumut itu, sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak 2001, silam.“Dia (Brigadir G) mengalami gangguan jiwa berat sejak 2001 dan memerlukan penanganan berkelanjutan,” ucap dr Superida kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Kamis sore, 20 November 2025.Dalam observasi kejiwaan Brigadir G mengalami skizofrenia, dengan kategori gangguan jiwa berat. Lanjut, dr Superida mengatakan diketahui bahwa Brigadir G sudah berpisah dengan istri alias cerai."Cuma yang sering dia keluhkan itu, bercerai dengan istrinya. Tapi, potensi dia untuk sembuh kemungkinan ada," jelas Dokter Spesialis Kejiwaan RS Bhayangkara itu.Superida mengatakan bahwa bahwa Brigadir G juga beberapa tahun belakangan ini, menjalani rawat jalan. Namun, kini Brigadir G jalani perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof.Dr.M. Ildrem, Kota Medan."Dia diagnosa skizofrenia, dimana skizofrenia gangguan jiwa berat, yang merupakan ada gangguan perilaku, gangguan daya ingat. Jadi emosinya kurang stabil," jelas dr Superida. Superida mengatakan meski Brigadir G mengalami gangguan jiwa. Namun, selama ini belum ada catatan perilaku dilakukan oknum polisi tersebut. "Pasien skizofrenia masih bisa berbaur dengan masyarakat. Selama ini tidak, ya bersih (dari pidana)," ucapnya.Diberitakan sebelumnya, ALP menjadi korban penganiayaan dilakukan oknum polisi berinisial Brigadir G, di sekitar Mako Polda Sumut, Selasa siang, 18 November 2025, sekitar pukul 12.50 WIB. Peristiwa penganiayaan ini, viral di media sosial.Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut, berawal Brigadir G menggunakan sepeda motor berboncengan dengan rekannya, Aiptu D baru keluar dari Mako Polda Sumut, di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. "Begitu mau keluar dari Polda Sumut, kendaraannya ditabrak korban ALP dari belakang. Sama-sama sepeda motor," ungkap Ferry.Korban yang merupakan pegawai Bandara Kualanamu itu, dianiaya Brigadir G menggunakan tangan dan ALP mengalami luka lecet pada lengan kiri, luka robek di sela jempol dan telunjuk, serta memar di bawah mata kiri. Kini, korban sedang menjalani perawat di salah rumah sakit di Kota Medan. "Kemudian, setelah kejadian tersebut, anggota kami yang mengendarai motor inisial G melakukan pemukulan terhadap korban.Kemudian, yang bersangkutan meninggalkan korban dan korban dibantu Aiptu D, dibawa ke Poliklinik Polda Sumut," jelas Ferry. Didampingi oleh Kabiddokkes Polda Sumut, dr Mardi Sudarman, Ferry mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan korban dan niat menanggung seluruh biaya perobatannya."Kita sudah bertemu dengan korban, mau diobati dan dibiayai. Namun, kata korban sudah dibiayai tempat dinasnya. Sehingga beliau menolak," kata Ferry. Ferry mengatakan bahwa Brigadir G ternyata mengalami gangguan kejiwaan skizofrenia dan dia kini menjalani perawatan serta observasi di Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr.M. Ildrem, Kota Medan."Kebetulan anggota kami, Brigadir G terindikasi gangguan kejiwaan. Sudah cukup lama kami lakukan pengobatan dan yang bersangkutan, belum punya track record menyimpang dan masih dirawat saat ini," kata Ferry.
21 November 2025LensaDaily - Oknum polisi personel Polda Sumut berinisial Brigadir G diduga memukul seorang pengendara sepeda motor di depan Mako Polda Sumut, Selasa siang, 18 November 2025, sekitar pukul 12.50 WIB. Peristiwa penganiayaan ini viral di media sosial.Korban diketahui pegawai PT Angkasa Pura Aviasi, berinisial ALP. Penganiayaan tersebut, berawal Brigadir G menggunakan sepeda motor berboncengan dengan rekannya, Aiptu D baru keluar dari Mako Polda Sumut, di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa siang, 18 November 2025."Begitu mau keluar dari Polda Sumut, kendaraannya ditabrak korban korban ALP dari belakang. Sama-sama sepeda motor," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Kamis sore, 20 November 2025.Korban yang merupakan pegawai Bandara Kualanamu itu, dianiaya Brigadir G menggunakan tangan dan ALP mengalami luka dibagian tangan hingga kakinya. Kini, ia sedang menjalani perawat di salah rumah sakit di Kota Medan. "Kemudian, setelah kejadian tersebut, anggota kami yang mengendarai motor inisial G melakukan pemukulan terhadap korban. Kemudian, yang bersangkutan meninggalkan korban dan korban dibantu Aiptu D, dibawa ke Poliklinik Polda Sumut," jelas Ferry. Didampingi oleh Kabiddokkes Polda Sumut, dr Mardi Sudarman dan Dokter RS Bhayangkara Kota, dr Superida Sp, KJ. Lanjut, Ferry mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan korban dan niat menanggung seluruh biaya perobatannya."Kita sudah bertemu dengan korban, mau diobati dan dibiayai. Namun, kata korban sudah dibiayai tempat dinasnya. Sehingga beliau menolak," kata Ferry. Ferry mengatakan bahwa Brigadir G ternyata mengalami gangguan jiwa yakni skizofrenia dan dia kini menjalani perawatan serta observasi di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr M Ildrem, Kota Medan."Kebetulan anggota kami, Brigadir G terindikasi gangguan kejiwaan. Sudah cukup lama kami lakukan pengobatan dan yang bersangkutan belum punya track record menyimpang dan masih dirawat saat ini," kata Ferry.
20 November 2025LensaDaily - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan tindakan tegas terhadap tiga oknum polisi yang keluar dari tempat hiburan malam menabrak seorang wanita hingga kritis. Tindakan tegas tersebut, baik kode etik sebagai anggota Polri dan juga hukum pidana.Hal tersebut dikatakan Kapolda usai menjenguk Elida Delviana Tamin, korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga anggota Polri di Medan. Kunjungan dilakukan di RS Columbia Asia, Medan, sekitar pukul 08.20 WIB.Kapolda hadir bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Ny. Mona Whisnu dan sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Sumut juga Kapolrestabes Medan. Setibanya di lokasi, rombongan langsung menuju ruang ICU lantai II tempat korban dirawat.Beberapa saat melihat kondisi korban, Kapolda Sumut tampak terharu dan meneteskan air mata. “Saya sangat prihatin dengan kondisi korban,” ujar Irjen Pol. Whisnu Hermawan dengan nada sedih.Kapolda juga menyampaikan bahwa kondisi korban saat ini berangsur membaik dan mendapat penanganan intensif dari tenaga medis.“Kondisinya sudah mulai membaik dan sedang ditangani dengan baik oleh para tenaga medis, kita doakan untuk kesembuhannya” tambahnya.Sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Tiger Club, Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, pada Minggu dini hari, 26 Oktober 2025.Dalam peristiwa tabrakan itu, mobil Honda Mobilio warna hitam yang dikendarai anggota Polri Bripda VPA, bersama rekannya Bripda ST, dan Bripda BI menabrak seorang pejalan kaki bernama Elida Delviana Tamin (26). Setelah menabrak korban, kendaraan tersebut hilang kendali dan menabrak trotoar jalan hingga mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan.Diketahui, ketiga personil tersebut sedang di tempat khusus (patsus) di Bid Propam Polda Sumut."Kami akan tidak tegas anggota kami yang melanggar, baik kode etik maupun pidananya," tegas Kapolda Sumut.Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan pihak berwenang.
31 Oktober 2025


