icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: mabuk


Oknum Polisi Penabrak Wanita di Medan Segera Disidang Kode Etik

LensaDaily - Tiga oknum polisi yang terlibat dalam insiden kecelakaan  menabrak seorang wanita bernama Elyda Delvian Tamin (26) hingga kritis segera jalani sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Sumut. Ketiga oknum polisi itu, masing-masing berinisial Bripda VPA, Bripda ST dan Bripda BI.Namun, proses sidang kode etik akan digelar setelah Bidang Propam Polda Sumut menerima rekomendasi dari Bidang Hukum Polda Sumut. Sedangkan, kasus kecelakaan lalu lintas itu, ditangani Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan."Mereka (ketiga polisi itu) segera diproses sidang kode etik," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan kepada wartawan di Kota Medan, Jumat 21 November 2025.Elyda Delvian Tamin menjadi korban kecelakaan di Jalan Merak Jingga, Kota Medan, Minggu subuh, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 04.15 WIB. Kini, korban masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Columbia Asia, di Jalan Listrik, Kota Medan. "Kondisi korban, informasinya terus membaik," kata Ferry.Dalam peristiwa tabrakan ini, korban ditabrak mobil yang ditumpangi tiga oknum polisi diduga dalam kondisi mabuk. Peristiwa tersebut terjadi diduga saat ketiganya baru keluar dari tempat hiburan malam, Golden Tiger, di Jalan Merak Jingga, Kota Medan."Saya tegaskan, anggota kami sudah ditahan dan etik. Saya pastikan diproses secara tegas, pidana dan kode etik. Mereka sudah ditahan di Polda Sumut," ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan, usai menjenguk korban di Rumah Sakit (RS) Columbia Asia di Jalan Listrik, Kota Medan, Jumat 31 Oktober 2025.

22 November 2025

Aniaya Istri dan Anak, Pria Pemabuk Diamankan Brimob Polda Sumut

LensaDaily - Seorang pria mabuk diamankan personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara menanggapi laporan masyarakat penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami istri dan anak pelaku. Kejadian tersebut sebabkan istri dan anak pelaku alami luka.Penganiayaan tersebut dilaporkan anak korban-pelaku yang direspon personel Brimob Polda Sumut mengamankan pelaku dan barang bukti di rumah mereka Jalan Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Jumat malam 24 Oktober 2025.Kejadian tersebut dilaporkan oleh LS, anak korban dan pelaku, yang menyampaikan bahwa pelaku — SS., ayah kandungnya sendiri — melakukan penganiayaan terhadap istrinya NM dalam keadaan mabuk berat. Perselisihan rumah tangga yang awalnya disebabkan oleh adu mulut berujung pada tindakan kekerasan.Pelaku memukul dan melempar korban menggunakan kursi, kemudian mengambil senjata tajam berupa parang dan keris untuk menyerang istrinya hingga menyebabkan luka pada bagian tangan. Kedua anak pelaku, LS. dan PS, yang mencoba melerai pertengkaran tersebut turut menjadi korban.LS mengalami luka gigitan serta sayatan di tangan sebelah kiri, sedangkan PS. mengalami memar di kepala akibat pukulan dari pelaku.Menerima laporan tersebut, Perwira Pengawas (Pawas) Satuan Brimob Polda Sumut, Iptu Binner Sitorus, bersama personel piket jaga Mako Brimob dan Polsek Medan Tembung, segera menuju lokasi kejadian. Petugas dengan sigap mengevakuasi para korban dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam peristiwa tersebut.Sekira pukul 00.15 WIB, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan warga, pertengkaran di rumah tangga pelaku bukan kali pertama terjadi dan diduga dipicu oleh masalah ekonomi serta pengaruh minuman beralkohol.Tindakan cepat dan sigap personel Satuan Brimob Polda Sumut bersama Polsek Medan Tembung menjadi bukti nyata hadirnya Polri di tengah masyarakat, sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang selalu siap melindungi warga dari segala bentuk tindak kekerasan.Seluruh rangkaian kegiatan penanganan berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali, serta mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar atas kesigapan personel Polri yang hadir tepat waktu menolong korban dan mengamankan situasi.

26 Oktober 2025