LensaDaily - Bank Sumut menegaskan menghormati penuh proses hukum atas penetapan dan penahanan yang dilakukan Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terhadap salah seorang pegawai, LPL. Bank Sumut bersedia memberikan data dan informasi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
LPL merupakan analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.
“Perlu kami tegaskan bahwa Bank Sumut sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan dukungan data atau informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suwandi dalam keterangannya Selasa 11 November 2025.
Bank Sumut selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perbankan. Secara konsisten terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan budaya kepatuhan di seluruh unit kerja.
Langkah-langkah perbaikan telah dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui peningkatan sertifikasi kompetensi pegawai, digitalisasi, maupun pengawasan berlapis. Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan setiap proses bisnis Bank Sumut berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Bank Sumut tetap tumbuh dan terus memperkuat kontribusinya bagi pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara. Kami berterima kasih atas kepercayaan nasabah dan mitra yang terus terjaga,” pungkas Suwandi.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan penahanan terhadap LPL tersebut setelah serangkaian pemeriksaan dan dikuatkan dengan dua alat bukti. Penahanan LPL mulai dilakukan penyidik hati ini, Senin 10 November 2025.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan intensif kepada sejumlah pihak. Dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPL sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025,” ungkap Indra.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka LPL pada tahun 2012 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.
“Akibat perbuatan tersangka, kredit modal usaha senilai Rp3 miliar dicairkan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15,” jelas Indra.
Atas perbuatannya, tersangka LPL dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini