LensaDaily - Empat terdakwa yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Kerjasama Kota Deli Megapolitan (KDM) antara PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) dengan Ciputra KSPN dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan oleh Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Medan, Rabu 3 Juni 2026 malam sekitar pukul 20.05 WIB.Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim, dengan anggota MY Girsang dan Rurita Ningrum tidak menemukan fakta dan bukti secara sah dan meyakinkan, seperti didakwakan jaksa penuntut umum. Majelis hakim juga meminta keempatnya segera dikeluarkan dari Rutan Tanjung Gusta, dan dipulihkan nama baik dan martabatnya.Kewajiban Tanpa Petunjuk TeknisSebelum sampai pada kesimpulannya yang disambut meriah pengunjung yang memenuhi ruang sidang utama PN Medan, Rabu 3 Juni 2026 malam sekitar pukul 20.05, majelis hakim secara bergantian menyampaikan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah dimulai sejak 21 Januari 2026.Seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum Hendrik Edison Sipahutar dan Puteri Handayani, keempat terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama didakwa melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan alternatif kesatu) dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 (dakwaan kedua). Keempatnya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.Keempatnya dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 263,4 milyar lebih, karena tidak melunasi kewajiban minimal 20 persen lahan untuk negara dari praktek penerbitan Hak Guna Bangunan dalam proyek Kerjasama antara PTPN II (waktu itu) dengan PT Ciputra KSPN. Besarnya nilai kerugian negara itu dihitung dari harga lahan seluas 18,3 hektar atau 20 persen dari lahan HGU seluas 93 hektar yang telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunannya.Namun dari fakta-fakta persidangan, baik dari puluhan saksi yang diperiksa yang berasal dari PTPN II, PT NDP, Ciputra KSPN, maupun pihak ATR/BPN daerah dan Pusat, majelis hakim tidak menemukan bukti adanya tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara, maupun penyalahgunaan wewenang.Seperti tuduhan tidak mematuhi kewajiban penyerahan lahan seluas sedikitnya 20 persen dari areal HGU yang dijadikan HGB. Menurut majelis, kewajiban tersebut tidak dipenuhi terdakwa Irwan Perangin-Angin maupun Iman Subekti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), karena belum ada petunjuk teknisnya, bukan dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban yang disyaratkan.Salah satu buktinya adalah adanya korespondensi antara Irwan Perangin-Angin dengan pihak ATR/BPN Pusat, serta komitmen Iman Subekti selaku Direktur PT NDP yang dituangkan dalam dua akta notaris. Namun karena Permen ATR/ BPN no.18/ tahun 2021 itu belum memiliki petunjuk pelaksanaan, kewajiban tersebut tidak bisa dijalankan. Majelis tidak sependapat kalau hal tersebut didakwa sebagai tindakan pidana korupsi, sebab tidak ada kerugian negara di sana. Bisa saja kewajiban tersebut dilaksanakan setelah keluarnya petunjuk teknis.Tidak Terbukti secara SahPendapat tersebut juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan tim Penasehat Hukum terdakwa, baik saksi ahli hukum administrasi negara, ahli hukum bisnis dan ekonomi, maupun ahli hukum pidana dan hukum agraria. “Tidak atau belum melaksanakan kewajiban menyerahkan lahan sedikitnya 20 persen sesuai Permen ATR/ BPN No.18/ tahun 2021,bukan tindakan melanggar hukum apalagi tindakan pidana,” ujar salah seorang saksi ahli di depan persidangan beberapa waktu lalu.Sementara selaku pejabat ATR/ BPN yang berwenang mengeluarkan sertifikat HGB atas permohonan PT NDP yang telah mendapatkan lahan inbreng dari PTPN II, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa bahwa Askani selaku Kakanwil BPN Sumut (2022-2024) melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Sebab, di samping belum ada juknis menyangkut kewajiban penyerahan lahan sedikitnya 20 persen, permohonan yang diajukan PT NDP adalah rezim pemberian hak, bukan rezim perubahan hak seperti diatur dalam pasal 165 ayat 1 Permen ATR/ BPN No.18 tahun 2021 itu.Berdasarkan berbagai pertimbangan itulah akhirnya majelis hakim, dengan desenting opinion (beda pendapat) dari hakim MY Girsang memutuskan, membebaskan keempat terdakwa dari seluruh dakwaan baik primer maupun subsider. Mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang. Majelis meminta nama baik dan martabat para terdakwa dipulihkan, dan memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan para terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta.Menyangkut uang sebasar Rp 263,4 miliar yang disebut jaksa sebagai nilai kerugian negara yang sekarang dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tidak disinggung majelis hakim statusnya karena tidak pernah dihadirkan sebagai bukti di pengadilan sepanjang persidangan yang sudah berlangsung selama hampir enam bulan.Putusan bebas murni yang diambil majelis hakim pengadilan Tipikor Medan disambut haru para terdakwa dan keluarga mereka yang hadir mengikuti jalannya persidangan, yang baru dimulai pukul 17.30 sore itu.“Saya bersyukur dan berterimakasih kapada majelis hakim yang telah melihat secara jernih, sehingga membuat putusan bebas murni kepada saya dan kawan-kawan,” ujar Askani sambil berjalan keluar dari ruang sidang utama PN Medan.
18 jam yang laluTag: korupsi
LensaDaily - Kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024 yang ditangani Kejari Medan makin meluas, dengan bertambahnya para tersangka. Terbaru, Kabid Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan, Anwar Syarif (AS) menyusul tersangka lainnya yang terlebih dahulu ditahan.Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Mochamad Ali Rizza didampingi Kasi Intelijen (Intel) Dapot Dariarma, membenarkan penyidik kembali menahan tersangka kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari pertama,” katanya, Senin 1 Desember 2025. Dalam perkara dugaan korupsi tersebut kapasitas AS selaku yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).Penahanan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif dan ditemukan peran AS yang turut membantu para tersangka lainnya dalam pelaksanaan kegiatan MFF 2024 lalu.Dari hasil penyidikan, tersangka AS diduga turut membantu ketiga tersangka lain. Dengan melakukan perubahan kualifikasi teknis pelaksanaan, mengarahkan kegiatan kepada pelaksana tertentu, serta membiarkan terjadinya pola pembayaran kepada subvendor yang tidak sesuai mekanisme. “Kegiatan MFF 2024 yang bernilai Rp4,85 miliar itu juga ditemukan masih memiliki sisa pembayaran yang tidak disalurkan secara layak kepada pihak yang berhak,” pungkas Ali Rizza.Atas perbuatannya, Ahmad Syarif dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Kejari Medan Tahan 4 Tersangka Korupsi MMF 2024Dengan demikian, tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap empat tersangka. Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan Benny Iskandar Nasution (BIN) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Direktur CV Global Mandiri berinisial MH, selaku pelaksana kegiatan MMF 2024, lebih dulu ditahan.Menyusul ES, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah sebelumnua dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik bidang Pidsus karena alasan sakit. Akibat perbuatan Kadis Koperasi UKM Perindag BIN dan kawan-kawan (dkk), keuangan negara dirugikan senilai Rp1.132.000.000.
01 Desember 2025LensaDaily - Bank Sumut menegaskan menghormati penuh proses hukum atas penetapan dan penahanan yang dilakukan Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terhadap salah seorang pegawai, LPL. Bank Sumut bersedia memberikan data dan informasi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.LPL merupakan analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.“Perlu kami tegaskan bahwa Bank Sumut sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan dukungan data atau informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suwandi dalam keterangannya Selasa 11 November 2025.Bank Sumut selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perbankan. Secara konsisten terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan budaya kepatuhan di seluruh unit kerja. Langkah-langkah perbaikan telah dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui peningkatan sertifikasi kompetensi pegawai, digitalisasi, maupun pengawasan berlapis. Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan setiap proses bisnis Bank Sumut berjalan secara transparan dan akuntabel.“Bank Sumut tetap tumbuh dan terus memperkuat kontribusinya bagi pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara. Kami berterima kasih atas kepercayaan nasabah dan mitra yang terus terjaga,” pungkas Suwandi.Sebelumnya, Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan penahanan terhadap LPL tersebut setelah serangkaian pemeriksaan dan dikuatkan dengan dua alat bukti. Penahanan LPL mulai dilakukan penyidik hati ini, Senin 10 November 2025.“Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan intensif kepada sejumlah pihak. Dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPL sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025,” ungkap Indra.Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka LPL pada tahun 2012 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.“Akibat perbuatan tersangka, kredit modal usaha senilai Rp3 miliar dicairkan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15,” jelas Indra.Atas perbuatannya, tersangka LPL dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
11 November 2025LensaDaily - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, berinisial LPL, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan penahanan terhadap LPL tersebut setelah serangkaian pemeriksaan dan dikuatkan dengan dua alat bukti. Penahanan LPL mulai dilakukan penyidik hati ini, Senin 10 November 2025.“Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan intensif kepada sejumlah pihak. Dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPL sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025,” ungkap Indra.Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka LPL pada tahun 2012 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.“Akibat perbuatan tersangka, kredit modal usaha senilai Rp3 miliar dicairkan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15,” jelas Indra.Atas perbuatannya, tersangka LPL dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Untuk mempercepat proses hukum, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. LPL akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan.Indra menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini guna mengungkap kasus secara tuntas.
10 November 2025LensaDaily - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang juga Ketua majelis hakim menangani kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, Khamozaro Waruwu mengaku syok mengetahui rumahnya terbakar. Peristiwa tersebut terjadi saat dirinya sedang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.Kebakaran terjadi di rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, blok D nomor 25, di Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Selasa siang, 4 November 2025, sekitar pukul 10.41 WIB.Khamozaro Waruwu, menjelaskan dirinya mendapat kabar rumah terbakar, dari tetangganya melalui sambungan telepon, tapi sempat tidak direspon karena sedang sidang di PN Medan."Saya masih di kantor, tahunya kebakaran dihubungi tetangga ya mereka nelpon. Karena sidang makanya gak saya angkat. Saya WhatsApp, saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, rumah bapak kebakar," ucap Khamozaro kepada wartawan, Selasa malam 4 November 2025.Menerima informasi kebakaran rumah itu, Khamozaro mengaku syok dan langsung menutup sidang lalu berangkat pulang ke rumah melihat kondisi rumahnya terbakar tersebut."Begitu dapat kabar, saya langsung syok, saya tutup sidangnya. Bersama security saya bawa motor ke rumah, di rumah saya sudah ramai, pintu sudah dijebol untuk memadamkan api," kata Khamozaro.Khamozaro mengungkapkan kondisi rumah saat terbakar dalam kosong, kebakaran itu terjadi di ruang kamar utamanya, membuat seluruh isi kamar ludes terbakar."Waktu itu kejadian itu sekitar 20 menit setelah istri saya pergi. Rumah dalam keadaan kosong. Kebakaran di tempat tidur utama. Sehingga semuanya habis. Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko, untuk saya pakai malam ini," ungkap Khamozaro. Khamozaro mengatakan sejumlah dokumen dan perhiasan istrinya ikut terbakar. Tapi, dokumen yang terbakar masih akan cek ulang, apa berkas perkara yang tengah ditangani ikut terbakar."Dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun dan ada beberapa dokumen anak-anak," ujarnya. Khamazaro Waruwu merupakan Ketua majelis hakim menangani kasus penyuapan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Dalam kasus ini, dengan terdakwa Dirut PT DNG M Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT RN. M Rayhan Dulasmi Piliang. Kasus tersebut, juga menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dan segera di sidangkan.
05 November 2025


