icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Rumah Hakim yang Minta Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan Terbakar: Saya Sedang Sidang

Lensa Daily - Medan
Rabu, 05 Nov 2025 14:05 WIB

LensaDaily - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang juga Ketua majelis hakim menangani kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, Khamozaro Waruwu mengaku syok mengetahui rumahnya terbakar. Peristiwa tersebut terjadi saat dirinya sedang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kebakaran terjadi di rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, blok D nomor 25, di Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Selasa siang, 4 November 2025, sekitar pukul 10.41 WIB.

Khamozaro Waruwu, menjelaskan dirinya mendapat kabar rumah terbakar, dari tetangganya melalui sambungan telepon, tapi sempat tidak direspon karena sedang sidang di PN Medan.

"Saya masih di kantor, tahunya kebakaran dihubungi tetangga ya mereka nelpon. Karena sidang makanya gak saya angkat. Saya WhatsApp, saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, rumah bapak kebakar," ucap Khamozaro kepada wartawan, Selasa malam 4 November 2025.


Menerima informasi kebakaran rumah itu, Khamozaro mengaku syok dan langsung menutup sidang lalu berangkat pulang ke rumah melihat kondisi rumahnya terbakar tersebut.

"Begitu dapat kabar, saya langsung syok, saya tutup sidangnya. Bersama security saya bawa motor ke rumah, di rumah saya sudah ramai, pintu sudah dijebol untuk memadamkan api," kata Khamozaro.

Khamozaro mengungkapkan kondisi rumah saat terbakar dalam kosong, kebakaran itu terjadi di ruang kamar utamanya, membuat seluruh isi kamar ludes terbakar.

"Waktu itu kejadian itu sekitar 20 menit setelah istri saya pergi. Rumah dalam keadaan kosong. Kebakaran di tempat tidur utama. Sehingga semuanya habis. Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko, untuk saya pakai malam ini," ungkap Khamozaro. 

Khamozaro mengatakan sejumlah dokumen dan perhiasan istrinya ikut terbakar. Tapi, dokumen yang terbakar masih akan cek ulang, apa berkas perkara yang tengah ditangani ikut terbakar.

"Dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun dan ada beberapa dokumen anak-anak," ujarnya. 

Khamazaro Waruwu merupakan Ketua majelis hakim menangani kasus penyuapan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Dalam kasus ini, dengan terdakwa Dirut PT DNG M Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT RN. M Rayhan Dulasmi Piliang. 

Kasus tersebut, juga menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dan segera di sidangkan.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini