icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: hakim


5 Kali Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Jual Emas Ratusan Juta Milik Khamozaro Waruwu

LensaDaily - Pelaku pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu meraup uang dari aksinya menjual emas milik mantan majikannya yang mencapai ratusan juta rupiah. Hasil penyidikan polisi, tercatat lima kali pelaku menjual emas milik korban ke toko emas yang berbeda dengan total meraup keuntungan ratusan juta rupiah.Pelaku yakni Fahrul Azis ini, merupakan mantan sopir pribadi dari Khamozaro Waruwu. Dia yang melakukan pembakaran rumah hakim tersebut dan mencuri perhiasan milik korban. Pelaku kedua, bernama Hamonangan Simamora berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil curian.Hamonangan juga memberikan laporan kepada pelaku utama situasi dan kondisi pasca dibakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu. Begitu juga, antara pelaku dan korban sesama jemaat, di salah satu Gereja di Medan. Pelaku ketiga, bernama Hariman Sitanggang berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil pencurian itu. Terakhir, pelaku keempat, pemilik Toko Emas Barus, bernama Medy Mehamat Amosta Barus berperan sebagai penadah atau membeli perhiasan hasil pencurian dilakukan Fahrul Azis Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pasca kebakaran disertai pencurian tersebut, Fahrul Azis langsung menjual perhiasan emas pada hari kejadian itu, Selasa siang, 4 November 2025."Dari TKP, pelaku langsung ke toko emas Barus menjual emas hasil pencurian tanpa surat senilai Rp 25 juta," ungkap Calvijn dalam konferensi pers, di Mako Polrestabes Medan, Jumat sore, 21 November 2025.Kemudian, Calvijn mengungkapkan Fahrul Azis bertemu dengan Hamonangan Simamora untuk memberikan uang sebesar Rp 5 juta sebagai uang tutup mulut, atas kasus pembakaran dan pencurian tersebut. "Tersangka satu menghubungi tersangka kedua, simamora, bertanya situasi rumah pak hakim dan memberikan uang Rp 5 juta untuk tutup mulut," jelas Calvijn.Calvijn mengungkapkan pada 6 November 2025, ditemani Hamonangan Simamora, Fahrul Azis kembali menjual perhiasan hasil pencurian di Toko Emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan. "Hasil penjualannya sekitar Rp 35 juta. Memberikan kepada tersangka dua, sebesar Rp 10 juta," katanya.Lalu, pada 8 November 2025, Fahrul Azis kembali menjual perhiasan hasil pencurian ke Toko Barus lagi."Jadi, sudah dua kali menjual ke Toko Barus, dengan menerima uang Rp 60 juta. Hasil penjualannya, membeli sepeda motor seharga," ungkap Calvijn. Lalu, pada 10 November 2025, Fahrul Azis dan Hariman Sitanggang menjual emas milik Hakim Khamozaro Waruwu di Toko Mas Munthe tanpa surat."12 November 2025, menjual ke Toko Barus, jadi sudah tiga kali dia menjual. Emas hasil pencurian sebesar Rp 280 juta. Kemudian, 13 November 2025, tersangka satu kepada tersangka dua, menyerahkan uang Rp 10 juta, sambil bertanya apakah semua aman. Tersangka dua ada kedekatan dengan hakim, sehingga bertanya situasi pasca kebakaran," jelas Calvijn. Calvijn mengatakan dari hasil penyidikan, olah TKP, pemeriksaan 48 saksi hingga barang bukti ditemukan. Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap para pelaku pada 14 November 2025."Para tersangka berhasil kita ringkus beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna, sepeda motor, perhiasan dan uang sebesar Rp 200 juta," ucap Calvijn.

22 November 2025

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Eks Sopir, Begini Kronologinya

LensaDaily - Polisi mengungkap pelaku pembakaran rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, ternyata mantan sopir pribadi. Aksi tersebut, pelaku mencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah.Dalam kasus ini, tim gabungan kepolisian menangkap 4 pelaku, yakni pelaku utama, bernama Fahrul Azis berperan sebagai otak pelaku dan ia sendiri mencuri dan membakar rumah korban. Sedangkan pelaku lainnya membantu aksinya itu. Motif kasus ini, dipicu sakit hati dan dendam Fahrul terhadap korban.Polisi mengungkap peran ketiga pelaku lainnya. Pelaku kedua, bernama Hamonangan Simamora berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil curian dan memberikan laporan kepada pelaku utama situasi dan kondisi pasca dibakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, pada Selasa siang, 4 November 2025. Begitu juga, antara pelaku dan korban sesama jemaat di salah satu Gereja di Medan. Pelaku ketiga, bernama Hariman Sitanggang berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil pencurian itu. Terakhir, pelaku keempat, pemilik Toko Emas Barus, bernama Medy Mehamat Amosta Barus berperan sebagai penadah atau membeli perhiasan hasil pencurian dilakukan Fahrul Azis Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan dibalik motif pembakaran disertai pencurian di rumah hakim ini, karena pelaku utama, yakni Fahrul Azis sakit hati dan dendam kepada mantan bosnya itu, Khamozaro Waruwu."Tersangka ini, perannya rencananya membakar dengan motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban (Khamozaro Waruwu)," kata Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers, di Mako Polrestabes Medan, Jumat sore, 21 November 2025.Fahrul Azis sudah bekerja sebagai sopir pribadi Khamozaro Waruwu sejak tiga tahun belakangan ini, dimulai sang hakim bertugas di PN Rantau Prapat hingga dipecat akhir bulan Oktober 2025 lalu. "Setidaknya sudah tiga tahun bekerja dengan korban, sejak (tugas korban) di PN Rantau Prapat. Hingga kejadian ini, tersangka sudah keluar (dipecat), dan merencanakan pembakaran dan pencurian," kata Calvijn.Calvijn mengatakan dari pengakuan Fahrul Azis, sudah merencanakan pembakaran dan pencurian itu, pada 30 Oktober 2025. Rencana itu, disampaikan Fahrul Azis kepada Hamonangan Simamora."Tersangka FA (Fahrul Azis), sudah merencanakan membakar rumah hakim, yang bicarakan sama Simamora merupakan tersangka kedua, "Mau ku rampok rumah bos itu, dan ku bakat". Sudah ada rencana pembakaran. Lompat di tanggal 4 November 2025, terjadi tindak pidana (kebakaran) itu," sebut Calvijn menirukan percakapan antara pelaku pertama dan kedua itu.Calvijn menjelaskan pengungkapan kasus ini, berkat kerja sama antara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Labfor Medan dan Polsek Sunggal, dengan memeriksa 49 saksi, dipadukan dengan olah TKP dan barang bukti ditemukan. Calvijn membeberkan secara detail kronologi pembakaran rumah hakim PN Medan itu, dengan mensinkronkan dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi serta barang bukti. Kasus ini, berawal pada Selasa pagi, 4 November 2025, sekitar Pukul 09.36 WIB, korban atau istri Hakim PN Medan, Wina Falinda, terekam CCTV keluar dari Komplek. "Keluar menggunakan mobil Fortuner, yang bersangkutan meletakan kunci depan rumahnya, di rak sepatu berapa di depan teras rumahnya," kata Calvijn.Lalu, Pukul 10.07 WIB, Fahrul Azis menggunakan sepeda motor terpantau CCTV melintas di Jalan Pasar 2 sekitar komplek perumahan korban untuk melihat kondisi dan situasi. "Dia tidak langsung masuk dan jalan-jalan di jalan besar sambil mengamati. Beberapa menit masuk ke dalam pintu perumahan. Saat itu, ada pejaga, dia memutar kembali," jelas Calvijn. Sekitar pukul 10.17 WIB, Fahrul Azis masuk ke dalam komplek rumah korban dan memikirkan sepeda motor dekat rumah korban. Karena sudah tahu keberadaan kunci rumah diletakkan di rak sepatu dia masuk ke dalam rumah. Saat melakukan pembakaran itu, Fahrul Azis sudah menyiapkan satu botol Pertalite yang dibawanya. Kemudian, ia masuk ke dalam rumah langsung menuju kamar pribadi Hakim PN Medan tersebut. Tersangka di dalam kamar langsung membakar lemari korban yang berisikan baju menggunakan tisu lalu menggunakan Pertalite yang sudah dia siapkan. "Tersangka masuk dan mengambil kunci di rak sepatu masuk ke dalam rumah dan kamar korban. Di dalam lemari ada laci, disitu lah ada perhiasan istri korban. Memasukkan perhiasan korban ke tas selempangnya. Setelah mencuri dilakukan proses pembakaran. Sisa Pertalite dan botol dibuang di bawah dalam tempat tidur," jelas Calvijn. Setelah terbakar dan mencuri perhiasan mewah milik korban. Fahrul Azis keluar dengan kembali mengunci pintu depan rumah korban dan mengembalikan kunci rumah di rak sepatu atau tempat semula. Selanjutnya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. "Diduga (proses pembakaran) kebakaran sekitar 15 menit. Dimana 15 menit itu, krusial, disitu lah tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja," ungkap Calvijn. Lalu, Pukul 10.30 WIB saksi atau warga di sekitar TKP menyebutkan ada kepulan asap. Pukul 10.46 WIB, Khamozaro Waruwu mendapat pesan WhatsApp dari tetangganya melaporkan rumahnya terbakar. "Pukul 10.53 WIB, pemadam kebakaran tiba di TKP. Pukul 11.06 WIB, bapak KW tiba di TKP. Sudah banyak sekali barang-barang yang sudah dibersihkan dan dikeluarkan dari lokasi. Sehingga kami mengamati dan olah TKP seadanya," ungkap Calvijn. Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu, mengatakan dengan kerja maksimal para pelaku berhasil diungkap, dengan barang bukti mas batangan, perhiasan, sepeda motor, dan barang bukti lainnya."14 November 2025, para tersangka berhasil kita ringkus beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna," ungkap Jean Calvijn Simanjuntak.

21 November 2025

Rumah Hakim Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut Dibakar, Kapolrestabes Medan: Ada yang Menarik

LensaDaily - Polrestabes Medan memastikan penyebab kebakaran rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, hakim yang menyidangkan kasus suap proyek jalan di Sumut sengaja dibakar. Kasus ini, penyidik sudah memeriksa sekitar 49 saksi, dengan dipadukan olah TKP dan barang bukti ditemukan."Sampai saat ini, tim telah berhasil 49 saksi. Setiap hari ada saksi tambahan yang ingin membuat kasus ini terang-benerang. Saksi ini, keterangannya kami padukan dengan pengecekan secara manual atau konvensional," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 19 November 2025.Calvijn menjelaskan ada hal menarik dari kebakaran  yang terjadi di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan yang berhasil diungkap. Namun, Kapolrestabes Medan enggan membeberkan secara detail hal menarik tersebut. "Dalam hal ini, ada yang menarik. Di tanggal 14 November kemarin, dari pantauan CCTV. Kami melihat ada hal yang menarik, ini sedang kami dalami penyesuaian dengan keterangan 49 saksi. Termasuk di dalamnya dari saksi korban, saksi Damkar, saksi warga, kelurahan dan lain-lainya," jelas Calvijn. Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu, mengatakan sudah ada titik terang dalam pengungkapan kasus kebakaran ini. Termasuk, memadukan dari keterangan saksi-saksi dan CCTV. "Sudah mulai sinkron, dalam perpaduan bukti yang ada, ada beberapa tangkap layar (CCTV) dari beberapa titik lokasi, dari keterangan lainnya, susah kita dapatkan. Nanti kita jelaskan selanjutnya," kata Calvijn. Disinggung terkait identitas para pelaku pembakaran yang sudah diamankan tim gabungan kepolisian. Calvijn mengatakan untuk sabar kepada wartawan, karena pihaknya akan menjelaskan secara detail pengungkapan kasus ini."Tidak lama kami menjelaskan secara tuntas dan sempurna," ungkap Kapolrestabes Medan itu.Kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, terjadi pada Selasa siang, 4 November 2025. Tim gabungan kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Labfor Medan, Polrestabes Medan melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti hingga memeriksa saksi-saksi. Peristiwa ini menghanguskan satu unit rumah permanen, khususnya di bagian kamar, dengan tingkat kerusakan mencapai sekitar 40 persen. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

20 November 2025

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Hakim Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut, Api Diduga dari Kamar Pribadi

LensaDaily - Kebakaran rumah pribadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang juga hakim yang menangani kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, Khamazaro Waruwu, kini dalam penyelidikan pihak kepolisian. Dugaan sementara, api berasal dari kamar depan di rumah  Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan itu.Penyelidikan tersebut, tim gabungan tersebut terdiri Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polsek Sunggal, Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut, Rabu 5 November 2025. Pemeriksaan dan olah TKP dilakukan dari ruang kamar Khamazaro Waruwu, yang diduga menjadi sumber api, sekitar rumah, material terbakar hingga mengamankan sejumlah barang bukti.Olah TKP tim gabungan ini, dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak."Kami masih bekerja melakukan olah TKP, kemarin sudah dilakukan olah TKP awal. Kita lihat sumber api kita padukan dengan hasil olah TKP, juga dipadukan dengan keterangan saksi-saksi dan pemilik rumah," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, kepada wartawan, di depan rumah hakim PN Medan terbakar. Calvijn mengungkapkan pihaknya sudah meminta keterangan dari saksi-saksi, yakni Kepala Lingkungan, Security, tetangga, warga sekitar yang ikut melakukan pemadaman api dan pemilik rumah. "Bila sudah ada hasil dari Laboratorium Forensik, dengan investigasi mendalam, kami segera tentukan hasilnya," kata Kapolrestabes Medan. Disinggung soal terjadi penyerangan penyebab kebakaran rumah hakim tersebut. Calvijn mengatakan pihaknya, belum bisa menyimpulkan hingga terkait hal itu."Itu setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Ini penyelidikan lanjutan, kami akan melihat secara utuh secara faktor," tutur mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu.Calvijn mengatakan dalam penyelidikan dan olah TKP akan dirangkai keseluruhan dari hasil Laboratorium Forensik dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kebakaran tersebut. Sedangkan, rumah hakim PN Medan itu, terbakar pada Selasa siang, 4 November 2025, sekitar pukul 10.41 WIB."Di dalam satu per satu kita cek, sampai ke atas. Rumah bertingkat dan impit dengan rumah tetangga, nanti kita informasi selanjutnya. Crime investigasi, empiris dan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Calvijn. Rumah yang terbakar itu, milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, bernama Khamazaro Waruwu. Dia merupakan Ketua majelis hakim menangani kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut.Dalam kasus ini, dengan terdakwa Dirut PT DNG M Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT RN. M Rayhan Dulasmi Piliang. Kasus tersebut, juga menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dan segera di sidangkan.

05 November 2025

Rumah Hakim yang Minta Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan Terbakar: Saya Sedang Sidang

LensaDaily - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang juga Ketua majelis hakim menangani kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, Khamozaro Waruwu mengaku syok mengetahui rumahnya terbakar. Peristiwa tersebut terjadi saat dirinya sedang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.Kebakaran terjadi di rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, blok D nomor 25, di Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Selasa siang, 4 November 2025, sekitar pukul 10.41 WIB.Khamozaro Waruwu, menjelaskan dirinya mendapat kabar rumah terbakar, dari tetangganya melalui sambungan telepon, tapi sempat tidak direspon karena sedang sidang di PN Medan."Saya masih di kantor, tahunya kebakaran dihubungi tetangga ya mereka nelpon. Karena sidang makanya gak saya angkat. Saya WhatsApp, saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, rumah bapak kebakar," ucap Khamozaro kepada wartawan, Selasa malam 4 November 2025.Menerima informasi kebakaran rumah itu, Khamozaro mengaku syok dan langsung menutup sidang lalu berangkat pulang ke rumah melihat kondisi rumahnya terbakar tersebut."Begitu dapat kabar, saya langsung syok, saya tutup sidangnya. Bersama security saya bawa motor ke rumah, di rumah saya sudah ramai, pintu sudah dijebol untuk memadamkan api," kata Khamozaro.Khamozaro mengungkapkan kondisi rumah saat terbakar dalam kosong, kebakaran itu terjadi di ruang kamar utamanya, membuat seluruh isi kamar ludes terbakar."Waktu itu kejadian itu sekitar 20 menit setelah istri saya pergi. Rumah dalam keadaan kosong. Kebakaran di tempat tidur utama. Sehingga semuanya habis. Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko, untuk saya pakai malam ini," ungkap Khamozaro. Khamozaro mengatakan sejumlah dokumen dan perhiasan istrinya ikut terbakar. Tapi, dokumen yang terbakar masih akan cek ulang, apa berkas perkara yang tengah ditangani ikut terbakar."Dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun dan ada beberapa dokumen anak-anak," ujarnya. Khamazaro Waruwu merupakan Ketua majelis hakim menangani kasus penyuapan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Dalam kasus ini, dengan terdakwa Dirut PT DNG M Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT RN. M Rayhan Dulasmi Piliang. Kasus tersebut, juga menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dan segera di sidangkan.

05 November 2025