icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Eks Sopir, Begini Kronologinya

Lensa Daily - Medan
Jumat, 21 Nov 2025 20:21 WIB

LensaDaily - Polisi mengungkap pelaku pembakaran rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, ternyata mantan sopir pribadi. Aksi tersebut, pelaku mencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah.

Dalam kasus ini, tim gabungan kepolisian menangkap 4 pelaku, yakni pelaku utama, bernama Fahrul Azis berperan sebagai otak pelaku dan ia sendiri mencuri dan membakar rumah korban. Sedangkan pelaku lainnya membantu aksinya itu. Motif kasus ini, dipicu sakit hati dan dendam Fahrul terhadap korban.

Polisi mengungkap peran ketiga pelaku lainnya. Pelaku kedua, bernama Hamonangan Simamora berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil curian dan memberikan laporan kepada pelaku utama situasi dan kondisi pasca dibakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, pada Selasa siang, 4 November 2025. Begitu juga, antara pelaku dan korban sesama jemaat di salah satu Gereja di Medan. 

Pelaku ketiga, bernama Hariman Sitanggang berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil pencurian itu. Terakhir, pelaku keempat, pemilik Toko Emas Barus, bernama Medy Mehamat Amosta Barus berperan sebagai penadah atau membeli perhiasan hasil pencurian dilakukan Fahrul Azis 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan dibalik motif pembakaran disertai pencurian di rumah hakim ini, karena pelaku utama, yakni Fahrul Azis sakit hati dan dendam kepada mantan bosnya itu, Khamozaro Waruwu.

"Tersangka ini, perannya rencananya membakar dengan motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban (Khamozaro Waruwu)," kata Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers, di Mako Polrestabes Medan, Jumat sore, 21 November 2025.

Fahrul Azis sudah bekerja sebagai sopir pribadi Khamozaro Waruwu sejak tiga tahun belakangan ini, dimulai sang hakim bertugas di PN Rantau Prapat hingga dipecat akhir bulan Oktober 2025 lalu. 

"Setidaknya sudah tiga tahun bekerja dengan korban, sejak (tugas korban) di PN Rantau Prapat. Hingga kejadian ini, tersangka sudah keluar (dipecat), dan merencanakan pembakaran dan pencurian," kata Calvijn.


Calvijn mengatakan dari pengakuan Fahrul Azis, sudah merencanakan pembakaran dan pencurian itu, pada 30 Oktober 2025. Rencana itu, disampaikan Fahrul Azis kepada Hamonangan Simamora.

"Tersangka FA (Fahrul Azis), sudah merencanakan membakar rumah hakim, yang bicarakan sama Simamora merupakan tersangka kedua, "Mau ku rampok rumah bos itu, dan ku bakat". Sudah ada rencana pembakaran. Lompat di tanggal 4 November 2025, terjadi tindak pidana (kebakaran) itu," sebut Calvijn menirukan percakapan antara pelaku pertama dan kedua itu.

Calvijn menjelaskan pengungkapan kasus ini, berkat kerja sama antara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Labfor Medan dan Polsek Sunggal, dengan memeriksa 49 saksi, dipadukan dengan olah TKP dan barang bukti ditemukan. 

Calvijn membeberkan secara detail kronologi pembakaran rumah hakim PN Medan itu, dengan mensinkronkan dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi serta barang bukti. 

Kasus ini, berawal pada Selasa pagi, 4 November 2025, sekitar Pukul 09.36 WIB, korban atau istri Hakim PN Medan, Wina Falinda, terekam CCTV keluar dari Komplek. 

"Keluar menggunakan mobil Fortuner, yang bersangkutan meletakan kunci depan rumahnya, di rak sepatu berapa di depan teras rumahnya," kata Calvijn.

Lalu, Pukul 10.07 WIB, Fahrul Azis menggunakan sepeda motor terpantau CCTV melintas di Jalan Pasar 2 sekitar komplek perumahan korban untuk melihat kondisi dan situasi. 

"Dia tidak langsung masuk dan jalan-jalan di jalan besar sambil mengamati. Beberapa menit masuk ke dalam pintu perumahan. Saat itu, ada pejaga, dia memutar kembali," jelas Calvijn. 

Sekitar pukul 10.17 WIB, Fahrul Azis masuk ke dalam komplek rumah korban dan memikirkan sepeda motor dekat rumah korban. Karena sudah tahu keberadaan kunci rumah diletakkan di rak sepatu dia masuk ke dalam rumah. 

Saat melakukan pembakaran itu, Fahrul Azis sudah menyiapkan satu botol Pertalite yang dibawanya. Kemudian, ia masuk ke dalam rumah langsung menuju kamar pribadi Hakim PN Medan tersebut. 

Tersangka di dalam kamar langsung membakar lemari korban yang berisikan baju menggunakan tisu lalu menggunakan Pertalite yang sudah dia siapkan. 

"Tersangka masuk dan mengambil kunci di rak sepatu masuk ke dalam rumah dan kamar korban. Di dalam lemari ada laci, disitu lah ada perhiasan istri korban. Memasukkan perhiasan korban ke tas selempangnya. Setelah mencuri dilakukan proses pembakaran. Sisa Pertalite dan botol dibuang di bawah dalam tempat tidur," jelas Calvijn. 

Setelah terbakar dan mencuri perhiasan mewah milik korban. Fahrul Azis keluar dengan kembali mengunci pintu depan rumah korban dan mengembalikan kunci rumah di rak sepatu atau tempat semula. Selanjutnya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. 

"Diduga (proses pembakaran) kebakaran sekitar 15 menit. Dimana 15 menit itu, krusial, disitu lah tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja," ungkap Calvijn. 

Lalu, Pukul 10.30 WIB saksi atau warga di sekitar TKP menyebutkan ada kepulan asap. Pukul 10.46 WIB, Khamozaro Waruwu mendapat pesan WhatsApp dari tetangganya melaporkan rumahnya terbakar. 

"Pukul 10.53 WIB, pemadam kebakaran tiba di TKP. Pukul 11.06 WIB, bapak KW tiba di TKP. Sudah banyak sekali barang-barang yang sudah dibersihkan dan dikeluarkan dari lokasi. Sehingga kami mengamati dan olah TKP seadanya," ungkap Calvijn. 

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu, mengatakan dengan kerja maksimal para pelaku berhasil diungkap, dengan barang bukti mas batangan, perhiasan, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.

"14 November 2025, para tersangka berhasil kita ringkus beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna," ungkap Jean Calvijn Simanjuntak.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini