icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pembakaran


Kasus Pembakaran Rumah di Belawan Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

LensaDaily - Kasus pembakaran rumah di Jalan Pulau Irian Lingkungan XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan. Pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berinisial C (23) warga Kampung Kurnia, Belawan Bahari ditangkap di kawasan Jalan Yos Sudarso Simpang Sicanang, Kamis 7 Mei 2026 sekitar pukul 14.20 WIB.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/663/VIII/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut.Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat kejadian, korban bernama Nurmala tengah berada di rumah saudaranya yang tidak jauh dari lokasi. Korban kemudian diberitahu warga bahwa rumahnya terbakar.“Ketika korban tiba di lokasi, api sudah membesar dan menghanguskan rumah beserta barang-barang di dalamnya. Selain rumah korban, rumah warga lainnya juga turut terbakar,” jelas Kapolres.Dari hasil penyelidikan, diketahui rumah korban diduga dibakar menggunakan bom molotov yang dilempar oleh para pelaku. Akibat kebakaran tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.Penangkapan pelaku dilakukan setelah Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menerima informasi terkait keberadaan tersangka. Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.K langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku ikut membuat dan melempar bom molotov untuk membakar rumah korban bersama sejumlah rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.“Pelaku mengakui menggunakan sekitar 10 botol bom molotov dalam aksi tersebut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang terlibat,” lanjut AKBP Rosef Efendi.Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa Polda Sumut memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih aksi pembakaran yang dapat membahayakan keselamatan warga.“Polda Sumut mengapresiasi langkah cepat Polres Pelabuhan Belawan dalam mengungkap kasus ini. Terhadap pelaku lainnya yang terlibat, kami pastikan akan terus dilakukan pengejaran hingga seluruhnya berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti, serta memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian.Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

07 Mei 2026

Buronan Pemanah Warga Ditangkap, Ternyata Residivis Pembakaran Motor Polisi

LensaDaily - Pelaku penganiayaan terhadap warga yang melakukan pemanahan pada Minggu 7 September 2025 lalu ditangkap polisi usai lima bulan buronan. Penangkapan tersebut, petugas menembak kedua kaki pelaku yang ternyata residivis kasus pembakaran sepeda motor polisi.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo pada Minggu, 8 Februari 2026 menjelaskan bahwa tersangka M alias G (37) warga Jalan TM Pahlawan Belawan, pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial D dengan cara memanah korban dari jarak sekitar dua meter.“Akibat perbuatan tersangka, anak panah mengenai mata kiri korban sehingga korban mengalami luka serius. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian,” jelas AKP Ponijo.Ia menerangkan, setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih lima bulan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di kawasan Gabion Belawan dan langsung dilakukan penangkapan.“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan ke arah kaki untuk menghentikan perlawanannya,” tegasnya.Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penyerangan bersama sekitar enam orang rekannya yang masing-masing membawa senapan angin dan panah serta melakukan penembakan ke arah warga. Setelah melakukan penyerangan, tersangka membuang panah tersebut ke laut.Ponijo juga menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan.“Barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah jaket yang dipakai tersangka saat melakukan penyerangan dan satu buah anak panah,” jelas Ponijo.Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Belawan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

09 Februari 2026

5 Kali Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Jual Emas Ratusan Juta Milik Khamozaro Waruwu

LensaDaily - Pelaku pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu meraup uang dari aksinya menjual emas milik mantan majikannya yang mencapai ratusan juta rupiah. Hasil penyidikan polisi, tercatat lima kali pelaku menjual emas milik korban ke toko emas yang berbeda dengan total meraup keuntungan ratusan juta rupiah.Pelaku yakni Fahrul Azis ini, merupakan mantan sopir pribadi dari Khamozaro Waruwu. Dia yang melakukan pembakaran rumah hakim tersebut dan mencuri perhiasan milik korban. Pelaku kedua, bernama Hamonangan Simamora berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil curian.Hamonangan juga memberikan laporan kepada pelaku utama situasi dan kondisi pasca dibakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu. Begitu juga, antara pelaku dan korban sesama jemaat, di salah satu Gereja di Medan. Pelaku ketiga, bernama Hariman Sitanggang berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil pencurian itu. Terakhir, pelaku keempat, pemilik Toko Emas Barus, bernama Medy Mehamat Amosta Barus berperan sebagai penadah atau membeli perhiasan hasil pencurian dilakukan Fahrul Azis Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pasca kebakaran disertai pencurian tersebut, Fahrul Azis langsung menjual perhiasan emas pada hari kejadian itu, Selasa siang, 4 November 2025."Dari TKP, pelaku langsung ke toko emas Barus menjual emas hasil pencurian tanpa surat senilai Rp 25 juta," ungkap Calvijn dalam konferensi pers, di Mako Polrestabes Medan, Jumat sore, 21 November 2025.Kemudian, Calvijn mengungkapkan Fahrul Azis bertemu dengan Hamonangan Simamora untuk memberikan uang sebesar Rp 5 juta sebagai uang tutup mulut, atas kasus pembakaran dan pencurian tersebut. "Tersangka satu menghubungi tersangka kedua, simamora, bertanya situasi rumah pak hakim dan memberikan uang Rp 5 juta untuk tutup mulut," jelas Calvijn.Calvijn mengungkapkan pada 6 November 2025, ditemani Hamonangan Simamora, Fahrul Azis kembali menjual perhiasan hasil pencurian di Toko Emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan. "Hasil penjualannya sekitar Rp 35 juta. Memberikan kepada tersangka dua, sebesar Rp 10 juta," katanya.Lalu, pada 8 November 2025, Fahrul Azis kembali menjual perhiasan hasil pencurian ke Toko Barus lagi."Jadi, sudah dua kali menjual ke Toko Barus, dengan menerima uang Rp 60 juta. Hasil penjualannya, membeli sepeda motor seharga," ungkap Calvijn. Lalu, pada 10 November 2025, Fahrul Azis dan Hariman Sitanggang menjual emas milik Hakim Khamozaro Waruwu di Toko Mas Munthe tanpa surat."12 November 2025, menjual ke Toko Barus, jadi sudah tiga kali dia menjual. Emas hasil pencurian sebesar Rp 280 juta. Kemudian, 13 November 2025, tersangka satu kepada tersangka dua, menyerahkan uang Rp 10 juta, sambil bertanya apakah semua aman. Tersangka dua ada kedekatan dengan hakim, sehingga bertanya situasi pasca kebakaran," jelas Calvijn. Calvijn mengatakan dari hasil penyidikan, olah TKP, pemeriksaan 48 saksi hingga barang bukti ditemukan. Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap para pelaku pada 14 November 2025."Para tersangka berhasil kita ringkus beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna, sepeda motor, perhiasan dan uang sebesar Rp 200 juta," ucap Calvijn.

22 November 2025

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Eks Sopir, Begini Kronologinya

LensaDaily - Polisi mengungkap pelaku pembakaran rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, ternyata mantan sopir pribadi. Aksi tersebut, pelaku mencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah.Dalam kasus ini, tim gabungan kepolisian menangkap 4 pelaku, yakni pelaku utama, bernama Fahrul Azis berperan sebagai otak pelaku dan ia sendiri mencuri dan membakar rumah korban. Sedangkan pelaku lainnya membantu aksinya itu. Motif kasus ini, dipicu sakit hati dan dendam Fahrul terhadap korban.Polisi mengungkap peran ketiga pelaku lainnya. Pelaku kedua, bernama Hamonangan Simamora berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil curian dan memberikan laporan kepada pelaku utama situasi dan kondisi pasca dibakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, pada Selasa siang, 4 November 2025. Begitu juga, antara pelaku dan korban sesama jemaat di salah satu Gereja di Medan. Pelaku ketiga, bernama Hariman Sitanggang berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil pencurian itu. Terakhir, pelaku keempat, pemilik Toko Emas Barus, bernama Medy Mehamat Amosta Barus berperan sebagai penadah atau membeli perhiasan hasil pencurian dilakukan Fahrul Azis Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan dibalik motif pembakaran disertai pencurian di rumah hakim ini, karena pelaku utama, yakni Fahrul Azis sakit hati dan dendam kepada mantan bosnya itu, Khamozaro Waruwu."Tersangka ini, perannya rencananya membakar dengan motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban (Khamozaro Waruwu)," kata Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers, di Mako Polrestabes Medan, Jumat sore, 21 November 2025.Fahrul Azis sudah bekerja sebagai sopir pribadi Khamozaro Waruwu sejak tiga tahun belakangan ini, dimulai sang hakim bertugas di PN Rantau Prapat hingga dipecat akhir bulan Oktober 2025 lalu. "Setidaknya sudah tiga tahun bekerja dengan korban, sejak (tugas korban) di PN Rantau Prapat. Hingga kejadian ini, tersangka sudah keluar (dipecat), dan merencanakan pembakaran dan pencurian," kata Calvijn.Calvijn mengatakan dari pengakuan Fahrul Azis, sudah merencanakan pembakaran dan pencurian itu, pada 30 Oktober 2025. Rencana itu, disampaikan Fahrul Azis kepada Hamonangan Simamora."Tersangka FA (Fahrul Azis), sudah merencanakan membakar rumah hakim, yang bicarakan sama Simamora merupakan tersangka kedua, "Mau ku rampok rumah bos itu, dan ku bakat". Sudah ada rencana pembakaran. Lompat di tanggal 4 November 2025, terjadi tindak pidana (kebakaran) itu," sebut Calvijn menirukan percakapan antara pelaku pertama dan kedua itu.Calvijn menjelaskan pengungkapan kasus ini, berkat kerja sama antara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Labfor Medan dan Polsek Sunggal, dengan memeriksa 49 saksi, dipadukan dengan olah TKP dan barang bukti ditemukan. Calvijn membeberkan secara detail kronologi pembakaran rumah hakim PN Medan itu, dengan mensinkronkan dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi serta barang bukti. Kasus ini, berawal pada Selasa pagi, 4 November 2025, sekitar Pukul 09.36 WIB, korban atau istri Hakim PN Medan, Wina Falinda, terekam CCTV keluar dari Komplek. "Keluar menggunakan mobil Fortuner, yang bersangkutan meletakan kunci depan rumahnya, di rak sepatu berapa di depan teras rumahnya," kata Calvijn.Lalu, Pukul 10.07 WIB, Fahrul Azis menggunakan sepeda motor terpantau CCTV melintas di Jalan Pasar 2 sekitar komplek perumahan korban untuk melihat kondisi dan situasi. "Dia tidak langsung masuk dan jalan-jalan di jalan besar sambil mengamati. Beberapa menit masuk ke dalam pintu perumahan. Saat itu, ada pejaga, dia memutar kembali," jelas Calvijn. Sekitar pukul 10.17 WIB, Fahrul Azis masuk ke dalam komplek rumah korban dan memikirkan sepeda motor dekat rumah korban. Karena sudah tahu keberadaan kunci rumah diletakkan di rak sepatu dia masuk ke dalam rumah. Saat melakukan pembakaran itu, Fahrul Azis sudah menyiapkan satu botol Pertalite yang dibawanya. Kemudian, ia masuk ke dalam rumah langsung menuju kamar pribadi Hakim PN Medan tersebut. Tersangka di dalam kamar langsung membakar lemari korban yang berisikan baju menggunakan tisu lalu menggunakan Pertalite yang sudah dia siapkan. "Tersangka masuk dan mengambil kunci di rak sepatu masuk ke dalam rumah dan kamar korban. Di dalam lemari ada laci, disitu lah ada perhiasan istri korban. Memasukkan perhiasan korban ke tas selempangnya. Setelah mencuri dilakukan proses pembakaran. Sisa Pertalite dan botol dibuang di bawah dalam tempat tidur," jelas Calvijn. Setelah terbakar dan mencuri perhiasan mewah milik korban. Fahrul Azis keluar dengan kembali mengunci pintu depan rumah korban dan mengembalikan kunci rumah di rak sepatu atau tempat semula. Selanjutnya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. "Diduga (proses pembakaran) kebakaran sekitar 15 menit. Dimana 15 menit itu, krusial, disitu lah tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja," ungkap Calvijn. Lalu, Pukul 10.30 WIB saksi atau warga di sekitar TKP menyebutkan ada kepulan asap. Pukul 10.46 WIB, Khamozaro Waruwu mendapat pesan WhatsApp dari tetangganya melaporkan rumahnya terbakar. "Pukul 10.53 WIB, pemadam kebakaran tiba di TKP. Pukul 11.06 WIB, bapak KW tiba di TKP. Sudah banyak sekali barang-barang yang sudah dibersihkan dan dikeluarkan dari lokasi. Sehingga kami mengamati dan olah TKP seadanya," ungkap Calvijn. Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu, mengatakan dengan kerja maksimal para pelaku berhasil diungkap, dengan barang bukti mas batangan, perhiasan, sepeda motor, dan barang bukti lainnya."14 November 2025, para tersangka berhasil kita ringkus beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna," ungkap Jean Calvijn Simanjuntak.

21 November 2025

Rumah Hakim Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut Dibakar, Kapolrestabes Medan: Ada yang Menarik

LensaDaily - Polrestabes Medan memastikan penyebab kebakaran rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, hakim yang menyidangkan kasus suap proyek jalan di Sumut sengaja dibakar. Kasus ini, penyidik sudah memeriksa sekitar 49 saksi, dengan dipadukan olah TKP dan barang bukti ditemukan."Sampai saat ini, tim telah berhasil 49 saksi. Setiap hari ada saksi tambahan yang ingin membuat kasus ini terang-benerang. Saksi ini, keterangannya kami padukan dengan pengecekan secara manual atau konvensional," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 19 November 2025.Calvijn menjelaskan ada hal menarik dari kebakaran  yang terjadi di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan yang berhasil diungkap. Namun, Kapolrestabes Medan enggan membeberkan secara detail hal menarik tersebut. "Dalam hal ini, ada yang menarik. Di tanggal 14 November kemarin, dari pantauan CCTV. Kami melihat ada hal yang menarik, ini sedang kami dalami penyesuaian dengan keterangan 49 saksi. Termasuk di dalamnya dari saksi korban, saksi Damkar, saksi warga, kelurahan dan lain-lainya," jelas Calvijn. Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu, mengatakan sudah ada titik terang dalam pengungkapan kasus kebakaran ini. Termasuk, memadukan dari keterangan saksi-saksi dan CCTV. "Sudah mulai sinkron, dalam perpaduan bukti yang ada, ada beberapa tangkap layar (CCTV) dari beberapa titik lokasi, dari keterangan lainnya, susah kita dapatkan. Nanti kita jelaskan selanjutnya," kata Calvijn. Disinggung terkait identitas para pelaku pembakaran yang sudah diamankan tim gabungan kepolisian. Calvijn mengatakan untuk sabar kepada wartawan, karena pihaknya akan menjelaskan secara detail pengungkapan kasus ini."Tidak lama kami menjelaskan secara tuntas dan sempurna," ungkap Kapolrestabes Medan itu.Kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, terjadi pada Selasa siang, 4 November 2025. Tim gabungan kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Labfor Medan, Polrestabes Medan melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti hingga memeriksa saksi-saksi. Peristiwa ini menghanguskan satu unit rumah permanen, khususnya di bagian kamar, dengan tingkat kerusakan mencapai sekitar 40 persen. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

20 November 2025