LensaDaily - Pelaku penganiayaan terhadap warga yang melakukan pemanahan pada Minggu 7 September 2025 lalu ditangkap polisi usai lima bulan buronan. Penangkapan tersebut, petugas menembak kedua kaki pelaku yang ternyata residivis kasus pembakaran sepeda motor polisi.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo pada Minggu, 8 Februari 2026 menjelaskan bahwa tersangka M alias G (37) warga Jalan TM Pahlawan Belawan, pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial D dengan cara memanah korban dari jarak sekitar dua meter.
“Akibat perbuatan tersangka, anak panah mengenai mata kiri korban sehingga korban mengalami luka serius. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian,” jelas AKP Ponijo.
Ia menerangkan, setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih lima bulan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di kawasan Gabion Belawan dan langsung dilakukan penangkapan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan ke arah kaki untuk menghentikan perlawanannya,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penyerangan bersama sekitar enam orang rekannya yang masing-masing membawa senapan angin dan panah serta melakukan penembakan ke arah warga. Setelah melakukan penyerangan, tersangka membuang panah tersebut ke laut.
Ponijo juga menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan.
“Barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah jaket yang dipakai tersangka saat melakukan penyerangan dan satu buah anak panah,” jelas Ponijo.
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Belawan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini