icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: residivis


Terlibat Perusakan dan Pencurian di Belawan, Residivis Terkapar Ditembak Polisi

LensaDaily - Perburuan terhadap IA alias Panjol (35), pelaku perusakan rumah dan pencurian sepeda motor berakhir sudah yang ditangkap pada Kamis 24 April 2026. Warga Kelurahan Belawan Bahari itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan dalam keadaan kaki ditembak dan terungkap bila tersangka ternyata residivis.Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa tersangka terlibat dalam dua aksi kejahatan yang berbeda.“Tersangka IA alias Panjol ditangkap terkait dua kasus, yakni perusakan rumah yang terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Pulau Ambon, serta pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Belawan Bahari,” ujar AKP Agus Purnomo.Ia menambahkan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.“Setelah memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kampung Kurnia, Belawan Bahari, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.Saat dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dan masyarakat sekitar.“Pada saat pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dan tindakan yang membahayakan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” tegasnya.Setelah diamankan, tersangka sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.“Tersangka merupakan residivis atas kejahatan serupa dan saat ini tersangka telah berada di Sat Reskrim dan sedang menjalani proses hukum. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain serta mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi kejahatan lainnya,” tambah AKP Agus Purnomo.Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

25 April 2026

2 Begal Sadis Rampok IRT Usai Antar Anak Sekolah di Medan Ditembak, 1 DPO

LensaDaily - Dua pelaku komplotan begal sadis ditembak dari penangkapan sejumlah tempat hingga ke Aceh oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan. Kedua pelaku tercatat residivis dengan kasus yang sama, sedangkan satu pelaku lagi masih diburu.Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 15 April 2026, terkait aksi begal yang terjadi di Jalan Ileng Uki, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Korban bernama Juliana (43), seorang ibu rumah tangga, jadi sasaran perampokan para pelaku saat pulang mengantar anaknya sekolah.Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban tiba-tiba dipepet dua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Tanpa banyak kata, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menyayat lengan korban menggunakan pisau cutter.Setelah melukai korban, pelaku dengan cepat merampas tas milik korban sebelum melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayat di bagian lengan kanan serta kerugian materiil."Aksi begal di siang hari ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, terlebih setelah rekaman dan pemberitaan terkait kejadian tersebut viral di media sosial. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif," ucap Kombes Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan serta Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, Rabu 22 April 2026.Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan olah tempat kejadian perkara serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.Dari hasil analisis dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tiga orang pelaku. Dua di antaranya berhasil ditangkap, yakni IH (29) dan JS (30), sementara satu pelaku lainnya masih buron.IH ditangkap di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada 20 April 2026. Sementara JS berhasil diringkus sehari kemudian di wilayah Aceh Tamiang setelah dilakukan pengejaran lintas provinsi.Polisi menyebut, JS merupakan otak pelaku yang merencanakan aksi, sementara Irfan berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor dan memepet korban saat kejadian.Keduanya diketahui merupakan residivis dengan riwayat kasus kriminal sebelumnya. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan secara matang.Dalam proses pengembangan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani perawatan medis sebelum diproses lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan keamanan di wilayah rawan kriminalitas.

22 April 2026

Dua Pelaku Penganiayaan yang Mendapat Perlawanan Korban di Belawan Ditangkap, Ternyata Residivis Pencurian

LensaDaily - Dua pelaku penganiayaan yang keroyok korban di kawasan Belawan ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama tim IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Para pelaku mengeroyok dan menganiaya korban berinisial JP yang memberikan perlawanan hingga akhirnya terluka akibat sabetan senjata tajam.Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial TA alias Popon dan BI. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu korban JP baru saja pulang membeli makanan untuk persiapan makan malam dan hendak masuk ke rumahnya dan pelaku diduga akan melakukan perampokan."Ketika korban sedang membuka gembok dan kunci pintu rumah, tiba-tiba dari arah belakang datang tiga orang pelaku yang berjalan kaki sambil membawa parang. Para pelaku langsung menyerang korban dengan cara mencekik lehernya," ungkap Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, Minggu 15 Maret 2026."Korban yang terkejut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri. Salah satu pelaku bahkan sempat mengancam akan menusuk dan mencoba membunuh korban apabila korban melawan. Dalam perkelahian tersebut para pelaku kemudian melukai korban menggunakan parang," sambung AKP Agus.Meski mengalami luka, korban tetap melakukan perlawanan hingga berhasil merebut salah satu parang milik pelaku. Dengan senjata tersebut korban sempat membacok salah seorang pelaku hingga terluka."Melihat adanya perlawanan dari korban serta warga sekitar mulai berdatangan setelah mendengar teriakan minta tolong, ketiga pelaku akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada dahi sebelah kiri, ibu jari tangan kiri, serta lutut kaki kiri, dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan," tambah AKP Agus.Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Jama K. Purba, membentuk tim khusus bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan guna mengungkap dan menangkap para pelaku.Setelah melalui rangkaian penyelidikan serta analisa dari Tim IT Subdit III Jatanras, diketahui bahwa para pelaku diduga merupakan residivis kasus pencurian."Tim gabungan kemudian melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap keberadaan para pelaku. Hingga akhirnya pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku TA alias Popon," lanjut AKP Agus menjelaskan.Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni BI di kawasan Pajak Belawan.Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta senjata tajam jenis parang yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.AKP Agus Purnomo menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.“Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga para pelaku dapat segera diamankan,” ujarnya.Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui atau mengalami kejadian tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

15 Maret 2026

Buronan Pemanah Warga Ditangkap, Ternyata Residivis Pembakaran Motor Polisi

LensaDaily - Pelaku penganiayaan terhadap warga yang melakukan pemanahan pada Minggu 7 September 2025 lalu ditangkap polisi usai lima bulan buronan. Penangkapan tersebut, petugas menembak kedua kaki pelaku yang ternyata residivis kasus pembakaran sepeda motor polisi.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo pada Minggu, 8 Februari 2026 menjelaskan bahwa tersangka M alias G (37) warga Jalan TM Pahlawan Belawan, pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial D dengan cara memanah korban dari jarak sekitar dua meter.“Akibat perbuatan tersangka, anak panah mengenai mata kiri korban sehingga korban mengalami luka serius. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian,” jelas AKP Ponijo.Ia menerangkan, setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih lima bulan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di kawasan Gabion Belawan dan langsung dilakukan penangkapan.“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan ke arah kaki untuk menghentikan perlawanannya,” tegasnya.Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penyerangan bersama sekitar enam orang rekannya yang masing-masing membawa senapan angin dan panah serta melakukan penembakan ke arah warga. Setelah melakukan penyerangan, tersangka membuang panah tersebut ke laut.Ponijo juga menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan.“Barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah jaket yang dipakai tersangka saat melakukan penyerangan dan satu buah anak panah,” jelas Ponijo.Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Belawan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

09 Februari 2026

Perampokan HP Seret Anak di Medan Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Riau

LensaDaily - Kasus percobaan perampokan handphone dari tangan seorang anak perempuan kecil hingga diseret pelaku dengan sepeda motor diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Pelaku berpindah-pindah menghindari penangkapan sesaat aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, dalam rilis resmi di Mapolda Sumut. Dalam kegiatan tersebut, Dirreskrimum didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB, di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang saat kejadian sedang berada di dalam rumah.“Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam pulpen kemudian membujuk korban terlebih dahulu, kemudian mengambil handphone korban secara paksa. Korban melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga tersesat sekitar 100 meter. Kemudian pelaku berhenti dan mengembalikan handphone korban lalu melarikan diri,” ujar Dirreskrimum.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serta trauma fisik dan psikis sehingga orang tua korban membuat laporan polisi ke Polres Pelabuhan Belawan.Usai menerima laporan dari orang tua korban, jajaran Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Tim MIT Subdit III Jatanras bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pendalaman rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka Iqbal Nasution alias MIN, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.“Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua minggu hingga ke luar wilayah Sumatera Utara, tersangka berhasil kami amankan pada Jumat, 23 Januari 2026 di wilayah Provinsi Riau,” jelas Kombes Pol Ricko.Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, sandal, serta satu unit handphone.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang melibatkan kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera ditangani,” tegasnya.Sementara itu, orang tua korban menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumatera Utara atas respons cepat dan kerja profesional aparat kepolisian.“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan seluruh jajaran yang telah bekerja cepat dan serius menangani kasus ini. Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar orang tua korban.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.Polda Sumatera Utara memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak.

26 Januari 2026