LensaDaily - Buronan kasus narkotika, Fuanto Fransyah alias Apeng (40) yang dilepaskan warga saat dibekuk di kawasan Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada 28 Mei 2026 lalu, ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Senin 13 Juli 2026.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang berawal dari penggerebekan sebelumnya pada 28 Mei 2026. Saat itu, personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyamaran (undercover buy) untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh Apeng."Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,45 gram, satu unit timbangan digital warna silver, satu sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, delapan plastik klip bening kosong, satu dompet berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu," kata Andy.Namun, saat proses penangkapan berlangsung dan tersangka hendak dibawa menuju kendaraan dinas, situasi di lokasi berubah. Sejumlah warga melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga Apeng berhasil melarikan diri."Pada saat proses penangkapan terjadi perlawanan dari masyarakat di sekitar lokasi. Akibat situasi tersebut, tersangka yang sebelumnya telah diamankan berhasil melarikan diri. Peristiwa itu sempat viral karena memperlihatkan adanya perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas," ujar Andy dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu 15 Juli 2026.Setelah menjadi buronan selama lebih dari satu bulan, pelarian Apeng akhirnya berakhir. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkapnya di sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian di Kabupaten Kampar, Riau, pada Senin (13/7/2026). Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Andy menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Fuanto Fransyah alias Apeng diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Maimun, Kota Medan.***
16 Juli 2026Tag: buronan
LensaDaily - Pelaku penganiayaan terhadap warga yang melakukan pemanahan pada Minggu 7 September 2025 lalu ditangkap polisi usai lima bulan buronan. Penangkapan tersebut, petugas menembak kedua kaki pelaku yang ternyata residivis kasus pembakaran sepeda motor polisi.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo pada Minggu, 8 Februari 2026 menjelaskan bahwa tersangka M alias G (37) warga Jalan TM Pahlawan Belawan, pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial D dengan cara memanah korban dari jarak sekitar dua meter.“Akibat perbuatan tersangka, anak panah mengenai mata kiri korban sehingga korban mengalami luka serius. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian,” jelas AKP Ponijo.Ia menerangkan, setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih lima bulan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di kawasan Gabion Belawan dan langsung dilakukan penangkapan.“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan ke arah kaki untuk menghentikan perlawanannya,” tegasnya.Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penyerangan bersama sekitar enam orang rekannya yang masing-masing membawa senapan angin dan panah serta melakukan penembakan ke arah warga. Setelah melakukan penyerangan, tersangka membuang panah tersebut ke laut.Ponijo juga menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan.“Barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah jaket yang dipakai tersangka saat melakukan penyerangan dan satu buah anak panah,” jelas Ponijo.Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Belawan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
09 Februari 2026


