LensaDaily - Pasangan suami istri (Pasutri) menjadi sasaran keberingasan dua orang pria di depan Terowongan Rel Pasar 7, Jalan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu petang, 3 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Suami-istri yang mengendarai sepeda motor tersebut menjadi korban penganiayaan saat berhenti di lokasi karena adanya tawuran.Parahnya, pelaku menendang korban wanita yang disebut-sebut tengah hamil. Sedangkan sang suami menjadi bulanan pemukulan hingga pengancaman dengan senjata airgun. Keberingasan para pelaku direkam kengendara lain hingga viral di media sosial.Polisi dari Timsus JCS Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku langsung bergerak mengamankan dua pelaku penganiayaan pasutri itu.Kedua pelaku diamankan tersebut, bernama Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37). Mereka merupakan warga sekitar lokasi penganiayaan terhadap pasutri tersebut.Bimo mengungkapkan keduanya diringkus petugas kepolisian di Jalan Baru, beberapa jam setelah kejadian pada pukul 23.00 WIB."Benar, dua pelaku sudah kita amankan tadi malam," sebut Bimo, Kamis 4 Juni 2026.Saat diamankan petugas kepolisian kedua pelaku sempat memberikan perlawanan. Polisi langsung bergerak menangkap dan membawanya ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Air Gun pistol, tujuh buah tabung AirGun, tiga jarum tabung airgun, botol peluru amunisi airgun, baju, dompet dan Handphone. Dari pemeriksaan kedua pelaku, bahwa penganiayaan tersebut dipicu karena korban berhenti didepan terowongan rel atau lokasi kejadian itu. Lalu, Julpikar melihat istri korban mengeluarkan handphone."Selanjutnya Julpikar menendang istri korban hingga mengenai perut istri korban. Dia menendang karena takut memviralkan tawuran di rel," kata Bimo.Kemudian, Julpikar kembali ke bengkel untuk mengambil Air Gun yang bertujuan untuk menakuti korban agar pergi dari TKP, diwaktu bersamaan terduga pelaku Zulyarham ikut melakukan pemukulan ke suami korban secara berulang di bagian wajah korban. Karena, saat penganiayaan itu lagi terjadi tawuran antar kelompok di lokasi kejadian. "Tujuan melakukan pemukulan agar korban disuruh maju dengan sepeda motornya, dan tidak berhenti karena takut rumahnya jadi amukan pelaku tawuran yang terjadi di rel," kata Bimo.
13 jam yang laluTag: penganiayaan
LensaDaily - Remaja 17 tahun berinisial MS ditangkap usai menewaskan seorang pengendara sepeda motor 4 jam sejak kejadian, Senin 27 April 2026 malam. Pelaku menendang sepeda motor korban yang mengakibatkan kehilangan keseimbangan terhempas dan terkapar di jalan hingga meninggal dunia.Dari tangan tersangka MS (17), warga Kelurahan Belawan I petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi penganiayaan.Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan KL. Yos Sudarso, tepatnya di depan Gereja GBKP, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.“Awal kejadian, korban bersama saksi masing-masing mengendarai sepeda motor keluar dari Pajak Baru dan melintas di lokasi kejadian. Pada saat bersamaan, tersangka bersama rekannya juga melintas, lalu secara tiba-tiba tersangka menendang sepeda motor korban hingga terjatuh,” ujar AKP Agus Purnomo.Akibat kejadian tersebut, korban MFR terjatuh dan mengalami luka serius. Rekan korban sempat mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Kota Belawan, namun tidak berhasil. Saat kembali ke lokasi, saksi melihat korban sudah terkapar dengan kondisi mengeluarkan darah dari telinga dan bagian belakang kepala.Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit PHC Belawan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.“Mendapatkan informasi kejadian tersebut, tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” sebutnya.Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, bersama Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, tim berhasil memperoleh informasi keberadaan pelaku.“Pelaku diketahui berada di rumah mertuanya di Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pada pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. “Tersangka mengaku melakukan perbuatannya bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Motif sementara karena tersangka merasa tersinggung setelah korban berteriak ke arahnya saat berpapasan,” jelas AKP Agus Purnomo.Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan serta terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya yang terlibat.
28 April 2026LensaDaily - Dua pelaku penganiayaan yang keroyok korban di kawasan Belawan ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama tim IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Para pelaku mengeroyok dan menganiaya korban berinisial JP yang memberikan perlawanan hingga akhirnya terluka akibat sabetan senjata tajam.Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial TA alias Popon dan BI. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu korban JP baru saja pulang membeli makanan untuk persiapan makan malam dan hendak masuk ke rumahnya dan pelaku diduga akan melakukan perampokan."Ketika korban sedang membuka gembok dan kunci pintu rumah, tiba-tiba dari arah belakang datang tiga orang pelaku yang berjalan kaki sambil membawa parang. Para pelaku langsung menyerang korban dengan cara mencekik lehernya," ungkap Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, Minggu 15 Maret 2026."Korban yang terkejut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri. Salah satu pelaku bahkan sempat mengancam akan menusuk dan mencoba membunuh korban apabila korban melawan. Dalam perkelahian tersebut para pelaku kemudian melukai korban menggunakan parang," sambung AKP Agus.Meski mengalami luka, korban tetap melakukan perlawanan hingga berhasil merebut salah satu parang milik pelaku. Dengan senjata tersebut korban sempat membacok salah seorang pelaku hingga terluka."Melihat adanya perlawanan dari korban serta warga sekitar mulai berdatangan setelah mendengar teriakan minta tolong, ketiga pelaku akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada dahi sebelah kiri, ibu jari tangan kiri, serta lutut kaki kiri, dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan," tambah AKP Agus.Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Jama K. Purba, membentuk tim khusus bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan guna mengungkap dan menangkap para pelaku.Setelah melalui rangkaian penyelidikan serta analisa dari Tim IT Subdit III Jatanras, diketahui bahwa para pelaku diduga merupakan residivis kasus pencurian."Tim gabungan kemudian melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap keberadaan para pelaku. Hingga akhirnya pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku TA alias Popon," lanjut AKP Agus menjelaskan.Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni BI di kawasan Pajak Belawan.Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta senjata tajam jenis parang yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.AKP Agus Purnomo menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.“Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga para pelaku dapat segera diamankan,” ujarnya.Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui atau mengalami kejadian tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
15 Maret 2026LensaDaily - Pelaku penganiayaan terhadap warga yang melakukan pemanahan pada Minggu 7 September 2025 lalu ditangkap polisi usai lima bulan buronan. Penangkapan tersebut, petugas menembak kedua kaki pelaku yang ternyata residivis kasus pembakaran sepeda motor polisi.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo pada Minggu, 8 Februari 2026 menjelaskan bahwa tersangka M alias G (37) warga Jalan TM Pahlawan Belawan, pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial D dengan cara memanah korban dari jarak sekitar dua meter.“Akibat perbuatan tersangka, anak panah mengenai mata kiri korban sehingga korban mengalami luka serius. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian,” jelas AKP Ponijo.Ia menerangkan, setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih lima bulan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di kawasan Gabion Belawan dan langsung dilakukan penangkapan.“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan ke arah kaki untuk menghentikan perlawanannya,” tegasnya.Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penyerangan bersama sekitar enam orang rekannya yang masing-masing membawa senapan angin dan panah serta melakukan penembakan ke arah warga. Setelah melakukan penyerangan, tersangka membuang panah tersebut ke laut.Ponijo juga menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan.“Barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah jaket yang dipakai tersangka saat melakukan penyerangan dan satu buah anak panah,” jelas Ponijo.Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Belawan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
09 Februari 2026LensaDaily - Kasus penganiayaan yang dialami seorang pria bernama Alvin Ginting di Jalan Kompos Desa Pujimulyo Sunggal Deli Serdang yang terjadi pada 15 Oktober 2025 ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal. Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Ahmad Faisal (31), M Zakaria (30), Agus Syawaluddin (45) dan 3 pelaku lagi diburu.Kasus penganiayaanterjadi pada 15 Oktober 2025 lalu, bermula saat korban bersama rekannya tidak terima truk diduga bermuatan over kapasitas melintas di Blok III Desa Mulyorejo. Rencana korban akan memportal lintasan tersebut mendapat perlawanan hingga berujung penganiayaan oleh para pelaku."Polsek Sunggal telah merespon pengaduan ini dengan baik dan telah, mengambil langkah-langkah, di antaranya, melakukan penerimaan laporan polisi sampai dengan melakukan penyelidikan, mengumpulkan saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti untuk bisa memfaktakan kejadian tersebut benar terjadi," ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, Jumat 2 Januari 2026.Untuk mengungkap fakta sebenarnya, Polsek Sunggal telah meminta keterangan saksi, kemudian petunjuk-petunjuk dari TKP atau tempat kejadian perkara, serta meningkatkan proses ke tingkat penyelidikan. Bambang menyebutkan, pihaknya melakukan penyelidikan hingga penyidikan, mengungkap pelaku penganiayaan terhadap Alvin.Berdasarkan hasil pemeriksaan yang di lakukan terhadap ketiga tersangka yang sudah diamankan, bahwa ada beberapa tersangka lainya yang ikut terlibat melakukan penganiayaan terhadap Alvin Valentino Ginting."Yang saat ini kami sudah berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut. Mohon doanya, tinggal menunggu waktu saja karena identitasnya sudah lengkap semuanya. Tinggal kita menunggu hasil dari rekan-rekan kita, nanti kita lakukan penangkapan," tegas Kapolsek Sunggal.Proses penanganan kasus ini, penyidik Polsek Sunggal telah melakukan tahap 1 dengan mengirim berkas perkara utk didapat diteliti lebih lanjut dan tanggal 22 Desember Jaksa Penuntut Umum telah mengembalikan berkas perkara yang ditangani Polsek Sunggal (P.19) dengan beberapa petunjuk yg harus ditindak lanjuti. Polsek Sunggal berharap, korban juga bisa kooperatif dan bisa kerja sama, agar perkara dapat ditindak lanjuti baik dan terang benderang."Ada beberapa keterangan lagi yang harus kita mintakan kepada korban untuk melengkapinya kembali berkas perkara ini. Dan pemanggilan terhadap korban sudah kita lakukan untuk bisa hadir kemarin tanggal 31 Desember 2025. Namun yang bersangkutan, atau korban, belum bisa datang sehingga nanti kami perlu untuk melakukan pemanggilan kedua kepada korban agar bisa hadir ke Polsek Sunggal, memberikan keterangan sesuai dengan petunjuk P19 dari JPU," tuturnya.
02 Januari 2026


