LensaDaily - Viral di media sosial Facebook yang menyebutkan abang-adik korban pembegalan. Keduanya mengalami luka dan kini dirawat di rumah sakit Wulan Windy Jalan Marelan Pasar IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.Namun, narasi aksi begal tersebut dibantah Kapolsek Medan Labuhan, AKP D Raja Putra Napitupulu, yang mengungkapkan keduanya bukan korban pembegalan melainkan korban kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang pelaku.AKP D Raja Putra menjelaskan, peristiwa penikaman itu terjadi di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, tepatnya di depan lapangan sepakbola, pada Selasa 23 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.Awal mula penikaman itu dikarenakan cekcok adu mulut, korban berinisial CHS (21) dengan seorang wanita terduga pelaku berinisial S.Kemudian terduga pelaku S ini langsung memukul korban CHS. Tak berapa lama, terduga pelaku berinisial RA datang dari persimpangan tiga dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.Terduga pelaku RA ini melihat saksi yang merupakan abang kandung korban bernama Chairil Anwar Hasibuan dan memarahinya. "Terduga pelaku RA kemudian menanyakan kepada Chairil kenapa direkam. Kemudian abangnya pun mengelak bahwa tidak ada merekam, lanjut terduga pelaku RA ini langsung menyerang abang korban," ucap AKP D Raja Putra Napitupulu saat dikonfirmasi.AKP D Raja Putra Napitupulu tidak mengetahui secara pasti apa penyebab dari keributan kedua belah pihak. Namun abang kandung korban langsung ditikam oleh terduga pelaku RA, sehingga mengenai dibagian pelipis mata dan bagian kiri pinggang belakangnya.Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa korban dan kedua pelaku ini sudah saling mengenal satu sama lain. Kemudian korban lari untuk menyelamatkan diri mencari bantuan."Mungkin karena ada dendam antarpribadi adiknya dengan terduga pelaku S. Sehingga terjadi kekerasan dan penganiyaan terhadap abang adik," lanjutnya.Menurutnya, kedua korban itu merupakan warga Lingkungan 25, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan labuhan.Sementara kedua pelaku kekerasan dan penganiyaan itu merupakan warga Jalan Benteng Pasar 4 Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Saat petugas menghampiri rumah kedua palaku itu ternyata sudah kosong dan keduanya sudah melarikan diri.Kapolsek Medan Labuhan, AKP D Raja Putra Napitupulu tidak mengetahui secara pasti apakah terduga pelaku RA dan S mempunyai hubungan suami-istri.Hingga kini, kedua terduga pelaku penyerangan masih dalam pencarian, sementara itu korban sudah di visum dan dimintai keterangan.***
27 Juni 2026Tag: penganiayaan
LensaDaily - Pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan di Jalan Bunga Kelurahan Belawan II, bertambah yang dibekuk Tim URC Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Pelaku yang diamankan berinisial RR alias Lonjong.Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, setelah Tim URC Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.K menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di Jalan Bunga, Kelurahan Belawan II."Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkap Agus.Sebelumnya, Tim URC Opsnal Unit Pidum juga telah lebih dahulu mengamankan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama, yakni TA alias Popon dan BA, pada Sabtu, 13 Maret 2026."Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain 3 (tiga) buah hoodie yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan, 1 (satu) buah celana, 1 (satu) pasang alas kaki (sandal), 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, serta 2 (dua) unit handphone," tambah Agus.Agus menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat."Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing pelaku dan melengkapi berkas perkara,* pungkas Agus.
19 Juni 2026LensaDaily - Pasangan suami istri (Pasutri) menjadi sasaran keberingasan dua orang pria di depan Terowongan Rel Pasar 7, Jalan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu petang, 3 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Suami-istri yang mengendarai sepeda motor tersebut menjadi korban penganiayaan saat berhenti di lokasi karena adanya tawuran.Parahnya, pelaku menendang korban wanita yang disebut-sebut tengah hamil. Sedangkan sang suami menjadi bulanan pemukulan hingga pengancaman dengan senjata airgun. Keberingasan para pelaku direkam kengendara lain hingga viral di media sosial.Polisi dari Timsus JCS Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku langsung bergerak mengamankan dua pelaku penganiayaan pasutri itu.Kedua pelaku diamankan tersebut, bernama Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37). Mereka merupakan warga sekitar lokasi penganiayaan terhadap pasutri tersebut.Bimo mengungkapkan keduanya diringkus petugas kepolisian di Jalan Baru, beberapa jam setelah kejadian pada pukul 23.00 WIB."Benar, dua pelaku sudah kita amankan tadi malam," sebut Bimo, Kamis 4 Juni 2026.Saat diamankan petugas kepolisian kedua pelaku sempat memberikan perlawanan. Polisi langsung bergerak menangkap dan membawanya ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Air Gun pistol, tujuh buah tabung AirGun, tiga jarum tabung airgun, botol peluru amunisi airgun, baju, dompet dan Handphone. Dari pemeriksaan kedua pelaku, bahwa penganiayaan tersebut dipicu karena korban berhenti didepan terowongan rel atau lokasi kejadian itu. Lalu, Julpikar melihat istri korban mengeluarkan handphone."Selanjutnya Julpikar menendang istri korban hingga mengenai perut istri korban. Dia menendang karena takut memviralkan tawuran di rel," kata Bimo.Kemudian, Julpikar kembali ke bengkel untuk mengambil Air Gun yang bertujuan untuk menakuti korban agar pergi dari TKP, diwaktu bersamaan terduga pelaku Zulyarham ikut melakukan pemukulan ke suami korban secara berulang di bagian wajah korban. Karena, saat penganiayaan itu lagi terjadi tawuran antar kelompok di lokasi kejadian. "Tujuan melakukan pemukulan agar korban disuruh maju dengan sepeda motornya, dan tidak berhenti karena takut rumahnya jadi amukan pelaku tawuran yang terjadi di rel," kata Bimo.
04 Juni 2026LensaDaily - Remaja 17 tahun berinisial MS ditangkap usai menewaskan seorang pengendara sepeda motor 4 jam sejak kejadian, Senin 27 April 2026 malam. Pelaku menendang sepeda motor korban yang mengakibatkan kehilangan keseimbangan terhempas dan terkapar di jalan hingga meninggal dunia.Dari tangan tersangka MS (17), warga Kelurahan Belawan I petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi penganiayaan.Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan KL. Yos Sudarso, tepatnya di depan Gereja GBKP, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.“Awal kejadian, korban bersama saksi masing-masing mengendarai sepeda motor keluar dari Pajak Baru dan melintas di lokasi kejadian. Pada saat bersamaan, tersangka bersama rekannya juga melintas, lalu secara tiba-tiba tersangka menendang sepeda motor korban hingga terjatuh,” ujar AKP Agus Purnomo.Akibat kejadian tersebut, korban MFR terjatuh dan mengalami luka serius. Rekan korban sempat mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Kota Belawan, namun tidak berhasil. Saat kembali ke lokasi, saksi melihat korban sudah terkapar dengan kondisi mengeluarkan darah dari telinga dan bagian belakang kepala.Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit PHC Belawan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.“Mendapatkan informasi kejadian tersebut, tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” sebutnya.Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, bersama Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, tim berhasil memperoleh informasi keberadaan pelaku.“Pelaku diketahui berada di rumah mertuanya di Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pada pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. “Tersangka mengaku melakukan perbuatannya bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Motif sementara karena tersangka merasa tersinggung setelah korban berteriak ke arahnya saat berpapasan,” jelas AKP Agus Purnomo.Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan serta terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya yang terlibat.
28 April 2026LensaDaily - Dua pelaku penganiayaan yang keroyok korban di kawasan Belawan ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama tim IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Para pelaku mengeroyok dan menganiaya korban berinisial JP yang memberikan perlawanan hingga akhirnya terluka akibat sabetan senjata tajam.Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial TA alias Popon dan BI. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu korban JP baru saja pulang membeli makanan untuk persiapan makan malam dan hendak masuk ke rumahnya dan pelaku diduga akan melakukan perampokan."Ketika korban sedang membuka gembok dan kunci pintu rumah, tiba-tiba dari arah belakang datang tiga orang pelaku yang berjalan kaki sambil membawa parang. Para pelaku langsung menyerang korban dengan cara mencekik lehernya," ungkap Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, Minggu 15 Maret 2026."Korban yang terkejut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri. Salah satu pelaku bahkan sempat mengancam akan menusuk dan mencoba membunuh korban apabila korban melawan. Dalam perkelahian tersebut para pelaku kemudian melukai korban menggunakan parang," sambung AKP Agus.Meski mengalami luka, korban tetap melakukan perlawanan hingga berhasil merebut salah satu parang milik pelaku. Dengan senjata tersebut korban sempat membacok salah seorang pelaku hingga terluka."Melihat adanya perlawanan dari korban serta warga sekitar mulai berdatangan setelah mendengar teriakan minta tolong, ketiga pelaku akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada dahi sebelah kiri, ibu jari tangan kiri, serta lutut kaki kiri, dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan," tambah AKP Agus.Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Jama K. Purba, membentuk tim khusus bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan guna mengungkap dan menangkap para pelaku.Setelah melalui rangkaian penyelidikan serta analisa dari Tim IT Subdit III Jatanras, diketahui bahwa para pelaku diduga merupakan residivis kasus pencurian."Tim gabungan kemudian melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap keberadaan para pelaku. Hingga akhirnya pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku TA alias Popon," lanjut AKP Agus menjelaskan.Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni BI di kawasan Pajak Belawan.Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta senjata tajam jenis parang yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.AKP Agus Purnomo menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.“Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga para pelaku dapat segera diamankan,” ujarnya.Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui atau mengalami kejadian tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
15 Maret 2026


