LensaDaily - Pelaku pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu meraup uang dari aksinya menjual emas milik mantan majikannya yang mencapai ratusan juta rupiah. Hasil penyidikan polisi, tercatat lima kali pelaku menjual emas milik korban ke toko emas yang berbeda dengan total meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Pelaku yakni Fahrul Azis ini, merupakan mantan sopir pribadi dari Khamozaro Waruwu. Dia yang melakukan pembakaran rumah hakim tersebut dan mencuri perhiasan milik korban. Pelaku kedua, bernama Hamonangan Simamora berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil curian.
Hamonangan juga memberikan laporan kepada pelaku utama situasi dan kondisi pasca dibakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu. Begitu juga, antara pelaku dan korban sesama jemaat, di salah satu Gereja di Medan.
Pelaku ketiga, bernama Hariman Sitanggang berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil pencurian itu. Terakhir, pelaku keempat, pemilik Toko Emas Barus, bernama Medy Mehamat Amosta Barus berperan sebagai penadah atau membeli perhiasan hasil pencurian dilakukan Fahrul Azis
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pasca kebakaran disertai pencurian tersebut, Fahrul Azis langsung menjual perhiasan emas pada hari kejadian itu, Selasa siang, 4 November 2025.
"Dari TKP, pelaku langsung ke toko emas Barus menjual emas hasil pencurian tanpa surat senilai Rp 25 juta," ungkap Calvijn dalam konferensi pers, di Mako Polrestabes Medan, Jumat sore, 21 November 2025.
Kemudian, Calvijn mengungkapkan Fahrul Azis bertemu dengan Hamonangan Simamora untuk memberikan uang sebesar Rp 5 juta sebagai uang tutup mulut, atas kasus pembakaran dan pencurian tersebut.
"Tersangka satu menghubungi tersangka kedua, simamora, bertanya situasi rumah pak hakim dan memberikan uang Rp 5 juta untuk tutup mulut," jelas Calvijn.
Calvijn mengungkapkan pada 6 November 2025, ditemani Hamonangan Simamora, Fahrul Azis kembali menjual perhiasan hasil pencurian di Toko Emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan. "Hasil penjualannya sekitar Rp 35 juta. Memberikan kepada tersangka dua, sebesar Rp 10 juta," katanya.
Lalu, pada 8 November 2025, Fahrul Azis kembali menjual perhiasan hasil pencurian ke Toko Barus lagi."Jadi, sudah dua kali menjual ke Toko Barus, dengan menerima uang Rp 60 juta. Hasil penjualannya, membeli sepeda motor seharga," ungkap Calvijn.
Lalu, pada 10 November 2025, Fahrul Azis dan Hariman Sitanggang menjual emas milik Hakim Khamozaro Waruwu di Toko Mas Munthe tanpa surat.
"12 November 2025, menjual ke Toko Barus, jadi sudah tiga kali dia menjual. Emas hasil pencurian sebesar Rp 280 juta. Kemudian, 13 November 2025, tersangka satu kepada tersangka dua, menyerahkan uang Rp 10 juta, sambil bertanya apakah semua aman. Tersangka dua ada kedekatan dengan hakim, sehingga bertanya situasi pasca kebakaran," jelas Calvijn.
Calvijn mengatakan dari hasil penyidikan, olah TKP, pemeriksaan 48 saksi hingga barang bukti ditemukan. Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap para pelaku pada 14 November 2025.
"Para tersangka berhasil kita ringkus beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna, sepeda motor, perhiasan dan uang sebesar Rp 200 juta," ucap Calvijn.



Hello there, I hope you're doing well. I wanted to let you know about our new BANGE backpacks and sling bags that just released. Bange is perfect for students, professionals and travelers. The backpacks and sling bags feature a built-in USB charging port, making it easy to charge your devices on the go. Also they are waterproof and anti-theft design, making it ideal for carrying your valuables. Both bags are made of durable and high-quality materials, and are perfect for everyday use or travel. Order yours now at 50% OFF with FREE Shipping: http://bangeshop.com Sincerely, Ron