LensaDaily - Pelaku pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu meraup uang dari aksinya menjual emas milik mantan majikannya yang mencapai ratusan juta rupiah. Hasil penyidikan polisi, tercatat lima kali pelaku menjual emas milik korban ke toko emas yang berbeda dengan total meraup keuntungan ratusan juta rupiah.Pelaku yakni Fahrul Azis ini, merupakan mantan sopir pribadi dari Khamozaro Waruwu. Dia yang melakukan pembakaran rumah hakim tersebut dan mencuri perhiasan milik korban. Pelaku kedua, bernama Hamonangan Simamora berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil curian.Hamonangan juga memberikan laporan kepada pelaku utama situasi dan kondisi pasca dibakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu. Begitu juga, antara pelaku dan korban sesama jemaat, di salah satu Gereja di Medan. Pelaku ketiga, bernama Hariman Sitanggang berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil pencurian itu. Terakhir, pelaku keempat, pemilik Toko Emas Barus, bernama Medy Mehamat Amosta Barus berperan sebagai penadah atau membeli perhiasan hasil pencurian dilakukan Fahrul Azis Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pasca kebakaran disertai pencurian tersebut, Fahrul Azis langsung menjual perhiasan emas pada hari kejadian itu, Selasa siang, 4 November 2025."Dari TKP, pelaku langsung ke toko emas Barus menjual emas hasil pencurian tanpa surat senilai Rp 25 juta," ungkap Calvijn dalam konferensi pers, di Mako Polrestabes Medan, Jumat sore, 21 November 2025.Kemudian, Calvijn mengungkapkan Fahrul Azis bertemu dengan Hamonangan Simamora untuk memberikan uang sebesar Rp 5 juta sebagai uang tutup mulut, atas kasus pembakaran dan pencurian tersebut. "Tersangka satu menghubungi tersangka kedua, simamora, bertanya situasi rumah pak hakim dan memberikan uang Rp 5 juta untuk tutup mulut," jelas Calvijn.Calvijn mengungkapkan pada 6 November 2025, ditemani Hamonangan Simamora, Fahrul Azis kembali menjual perhiasan hasil pencurian di Toko Emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan. "Hasil penjualannya sekitar Rp 35 juta. Memberikan kepada tersangka dua, sebesar Rp 10 juta," katanya.Lalu, pada 8 November 2025, Fahrul Azis kembali menjual perhiasan hasil pencurian ke Toko Barus lagi."Jadi, sudah dua kali menjual ke Toko Barus, dengan menerima uang Rp 60 juta. Hasil penjualannya, membeli sepeda motor seharga," ungkap Calvijn. Lalu, pada 10 November 2025, Fahrul Azis dan Hariman Sitanggang menjual emas milik Hakim Khamozaro Waruwu di Toko Mas Munthe tanpa surat."12 November 2025, menjual ke Toko Barus, jadi sudah tiga kali dia menjual. Emas hasil pencurian sebesar Rp 280 juta. Kemudian, 13 November 2025, tersangka satu kepada tersangka dua, menyerahkan uang Rp 10 juta, sambil bertanya apakah semua aman. Tersangka dua ada kedekatan dengan hakim, sehingga bertanya situasi pasca kebakaran," jelas Calvijn. Calvijn mengatakan dari hasil penyidikan, olah TKP, pemeriksaan 48 saksi hingga barang bukti ditemukan. Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap para pelaku pada 14 November 2025."Para tersangka berhasil kita ringkus beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna, sepeda motor, perhiasan dan uang sebesar Rp 200 juta," ucap Calvijn.
22 November 2025Tag: emas
LensaDaily - Seorang menantu di Kota Medan tega menganiaya dan merampok mertuanya sendiri saat wudhu untuk salat subuh di rumahnya Jalan Halat, Gang Tabib, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jumat subuh, sekitar pukul 04.45 WIB.Korban bernama Suryati (66) mengalami luka memar dan kehilangan perhiasan emasnya. Sedangkan polisi menangkap pelaku yang diketahui menantu korban dengan menembak kakinya. "Dalam peristiwa itu, korban (mertuanya) kehilangan kalung emas seberat 6 gram," sebut Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan, Minggu 13 Juli 2025.Dalam perampokan tersebut, Dwi mengungkapkan bahwa korban mendapat kekerasan atau penganiayaan dari menantunya tersebut. "Korban Suryati mengalami luka memar di punggung, leher belakang, dan sekujur wajah akibat penganiayaan," tutur Dwi.Dwi menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban Suryati, bangun tidur hendak mengambil wudhu untuk salat Subuh. Tiba-tiba, ia didorong bagian tengkuknya dan dipukuli berkali-kali oleh pelaku yang saat itu tidak dikenalnya. "Saat korban terjatuh ke lantai, pelaku menghantamkan kepala korban berulang kali ke lantai hingga tak sadarkan diri," kata Dwi.Lalu, Dwi mengungkapkan suami korban, Muhammad Yasin (74), yang mengalami kebutaan, sempat mendengar suara gaduh. Ia mengira istrinya sedang bermimpi. Baru pada pukul 06.00 WIB, korban tersadar dan mendapati kalung emas di lehernya sudah raib. "Akibat penganiayaan tersebut, korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Tk II Medan oleh anaknya, MHD Syukry Yasin, sebelum akhirnya membuat laporan polisi di Polsek Medan Area," jelas Dwi.Kapolsek mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil cek dan olah TKP serta keterangan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Medan Area segera bergerak. Pada Sabtu dini hari, 12 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, tim menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Tembung."Tanpa membuang waktu, tim langsung mengejar dan berhasil mengamankan Indra Supomo alias Pomo di Jalan Sempurna GG. Melur 27, Desa Tambak Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang," ucap Dwi.Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan memukul Panit Opsnal 2 Ipda Edison Ginting. Polisi kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun pelaku tetap agresif dan mengejar Ipda Edison Ginting. "Karena tindakan pelaku membahayakan dan tidak mengindahkan peringatan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kedua kaki pelaku hingga roboh ke tanah," tegas Kapolsek.Setelah mendapat perawatan medis, pelaku dibawa ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan petugas, Indra Supomo akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat merampok mertuanya karena terdesak utang. Kalung emas yang dicuri telah dijual seharga Rp5 juta."Uang tersebut digunakan untuk membayar utang kayu kepada temannya bernama Daud senilai Rp3,5 juta dan membayar utang judi sebesar Rp1,3 juta," terang Kapolsek.Kata Kapolsek, modus pelaku adalah masuk dengan memanjat menggunakan tangga melalui jendela belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar korban, memukul bagian belakang kepala korban, dan membenturkan kepala korban ke lantai berulang kali. "Pelaku juga menutupi wajahnya dengan kain dan tidak bersuara sedikitpun agar tidak dikenali. Ia memanfaatkan fakta bahwa mertua laki-lakinya dalam kondisi buta, sehingga tidak dapat melihatnya saat masuk dan melakukan aksinya," ucap Kapolsek.Sebagai barang bukti, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu (sisa hasil penjualan), satu buah celana jeans dan satu buah kemeja warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sepasang sendal jepit milik pelaku yang tertinggal di TKP. "Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan," tutur Dwi.
13 Juli 2025


