LensaDaily - Polrestabes Medan memastikan penyebab kebakaran rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, hakim yang menyidangkan kasus suap proyek jalan di Sumut sengaja dibakar. Kasus ini, penyidik sudah memeriksa sekitar 49 saksi, dengan dipadukan olah TKP dan barang bukti ditemukan.
"Sampai saat ini, tim telah berhasil 49 saksi. Setiap hari ada saksi tambahan yang ingin membuat kasus ini terang-benerang. Saksi ini, keterangannya kami padukan dengan pengecekan secara manual atau konvensional," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 19 November 2025.
Calvijn menjelaskan ada hal menarik dari kebakaran yang terjadi di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan yang berhasil diungkap. Namun, Kapolrestabes Medan enggan membeberkan secara detail hal menarik tersebut.
"Dalam hal ini, ada yang menarik. Di tanggal 14 November kemarin, dari pantauan CCTV. Kami melihat ada hal yang menarik, ini sedang kami dalami penyesuaian dengan keterangan 49 saksi. Termasuk di dalamnya dari saksi korban, saksi Damkar, saksi warga, kelurahan dan lain-lainya," jelas Calvijn.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu, mengatakan sudah ada titik terang dalam pengungkapan kasus kebakaran ini. Termasuk, memadukan dari keterangan saksi-saksi dan CCTV.
"Sudah mulai sinkron, dalam perpaduan bukti yang ada, ada beberapa tangkap layar (CCTV) dari beberapa titik lokasi, dari keterangan lainnya, susah kita dapatkan. Nanti kita jelaskan selanjutnya," kata Calvijn.
Disinggung terkait identitas para pelaku pembakaran yang sudah diamankan tim gabungan kepolisian. Calvijn mengatakan untuk sabar kepada wartawan, karena pihaknya akan menjelaskan secara detail pengungkapan kasus ini.
"Tidak lama kami menjelaskan secara tuntas dan sempurna," ungkap Kapolrestabes Medan itu.
Kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, terjadi pada Selasa siang, 4 November 2025. Tim gabungan kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Labfor Medan, Polrestabes Medan melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti hingga memeriksa saksi-saksi.
Peristiwa ini menghanguskan satu unit rumah permanen, khususnya di bagian kamar, dengan tingkat kerusakan mencapai sekitar 40 persen. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini