LensaDaily - Empat terdakwa yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Kerjasama Kota Deli Megapolitan (KDM) antara PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) dengan Ciputra KSPN dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan oleh Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Medan, Rabu 3 Juni 2026 malam sekitar pukul 20.05 WIB.Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim, dengan anggota MY Girsang dan Rurita Ningrum tidak menemukan fakta dan bukti secara sah dan meyakinkan, seperti didakwakan jaksa penuntut umum. Majelis hakim juga meminta keempatnya segera dikeluarkan dari Rutan Tanjung Gusta, dan dipulihkan nama baik dan martabatnya.Kewajiban Tanpa Petunjuk TeknisSebelum sampai pada kesimpulannya yang disambut meriah pengunjung yang memenuhi ruang sidang utama PN Medan, Rabu 3 Juni 2026 malam sekitar pukul 20.05, majelis hakim secara bergantian menyampaikan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah dimulai sejak 21 Januari 2026.Seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum Hendrik Edison Sipahutar dan Puteri Handayani, keempat terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama didakwa melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan alternatif kesatu) dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 (dakwaan kedua). Keempatnya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.Keempatnya dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 263,4 milyar lebih, karena tidak melunasi kewajiban minimal 20 persen lahan untuk negara dari praktek penerbitan Hak Guna Bangunan dalam proyek Kerjasama antara PTPN II (waktu itu) dengan PT Ciputra KSPN. Besarnya nilai kerugian negara itu dihitung dari harga lahan seluas 18,3 hektar atau 20 persen dari lahan HGU seluas 93 hektar yang telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunannya.Namun dari fakta-fakta persidangan, baik dari puluhan saksi yang diperiksa yang berasal dari PTPN II, PT NDP, Ciputra KSPN, maupun pihak ATR/BPN daerah dan Pusat, majelis hakim tidak menemukan bukti adanya tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara, maupun penyalahgunaan wewenang.Seperti tuduhan tidak mematuhi kewajiban penyerahan lahan seluas sedikitnya 20 persen dari areal HGU yang dijadikan HGB. Menurut majelis, kewajiban tersebut tidak dipenuhi terdakwa Irwan Perangin-Angin maupun Iman Subekti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), karena belum ada petunjuk teknisnya, bukan dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban yang disyaratkan.Salah satu buktinya adalah adanya korespondensi antara Irwan Perangin-Angin dengan pihak ATR/BPN Pusat, serta komitmen Iman Subekti selaku Direktur PT NDP yang dituangkan dalam dua akta notaris. Namun karena Permen ATR/ BPN no.18/ tahun 2021 itu belum memiliki petunjuk pelaksanaan, kewajiban tersebut tidak bisa dijalankan. Majelis tidak sependapat kalau hal tersebut didakwa sebagai tindakan pidana korupsi, sebab tidak ada kerugian negara di sana. Bisa saja kewajiban tersebut dilaksanakan setelah keluarnya petunjuk teknis.Tidak Terbukti secara SahPendapat tersebut juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan tim Penasehat Hukum terdakwa, baik saksi ahli hukum administrasi negara, ahli hukum bisnis dan ekonomi, maupun ahli hukum pidana dan hukum agraria. βTidak atau belum melaksanakan kewajiban menyerahkan lahan sedikitnya 20 persen sesuai Permen ATR/ BPN No.18/ tahun 2021,bukan tindakan melanggar hukum apalagi tindakan pidana,β ujar salah seorang saksi ahli di depan persidangan beberapa waktu lalu.Sementara selaku pejabat ATR/ BPN yang berwenang mengeluarkan sertifikat HGB atas permohonan PT NDP yang telah mendapatkan lahan inbreng dari PTPN II, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa bahwa Askani selaku Kakanwil BPN Sumut (2022-2024) melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Sebab, di samping belum ada juknis menyangkut kewajiban penyerahan lahan sedikitnya 20 persen, permohonan yang diajukan PT NDP adalah rezim pemberian hak, bukan rezim perubahan hak seperti diatur dalam pasal 165 ayat 1 Permen ATR/ BPN No.18 tahun 2021 itu.Berdasarkan berbagai pertimbangan itulah akhirnya majelis hakim, dengan desenting opinion (beda pendapat) dari hakim MY Girsang memutuskan, membebaskan keempat terdakwa dari seluruh dakwaan baik primer maupun subsider. Mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang. Majelis meminta nama baik dan martabat para terdakwa dipulihkan, dan memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan para terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta.Menyangkut uang sebasar Rp 263,4 miliar yang disebut jaksa sebagai nilai kerugian negara yang sekarang dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tidak disinggung majelis hakim statusnya karena tidak pernah dihadirkan sebagai bukti di pengadilan sepanjang persidangan yang sudah berlangsung selama hampir enam bulan.Putusan bebas murni yang diambil majelis hakim pengadilan Tipikor Medan disambut haru para terdakwa dan keluarga mereka yang hadir mengikuti jalannya persidangan, yang baru dimulai pukul 17.30 sore itu.βSaya bersyukur dan berterimakasih kapada majelis hakim yang telah melihat secara jernih, sehingga membuat putusan bebas murni kepada saya dan kawan-kawan,β ujar Askani sambil berjalan keluar dari ruang sidang utama PN Medan.
17 jam yang laluTag: pnmedan
LensaDaily - Getirnya pengabdian 14 orang pensiunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi yang hingga kini belum menerima hak pesangon sejak memasuki masa purna bakti pada rentang tahun 2022 hingga 2023. Total hak yang belum dibayarkan perusahaan daerah tersebut mencapai Rp4 miliar.Ironisnya, para pensiunan ini sebenarnya telah memenangkan gugatan di PN Medan. Namun, meski putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak manajemen PDAM Tirtanadi hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan merealisasikan pembayaran tersebut.Kondisi ini memaksa para pensiunan yang sudah berusia lanjut tersebut bertahan hidup dalam keterbatasan ekonomi. Sebagian besar dari mereka tidak lagi memiliki penghasilan tetap dan sangat bergantung pada uang pesangon tersebut untuk biaya hidup serta pengobatan di masa tua.Perwakilan pensiunan, Lilik Suryadi mengungkapkan rasa kecewanya atas sikap perusahaan yang seolah menutup mata terhadap nasib mantan karyawannya."Kami ini sudah lanjut usia, sebagian dari kami sangat bergantung pada pesangon itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kami hanya menuntut hak yang seharusnya sudah diberikan sejak lama. Kami hanya meminta keadilan ditegakkan," ujar Lilik kepada wartawan, Kamis 30 April 2026.Kuasa Hukum para pensiunan, Benito Asdhie Kodiyat MS menegaskan bahwa kliennya telah menempuh seluruh prosedur legal yang ada di Indonesia. Mulai dari mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara hingga jalur gugatan di pengadilan."Harusnya tidak ada alasan lagi bagi PDAM Tirtanadi untuk tidak membayarkan uang pesangon tersebut. Seluruh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah dilalui dan sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Benito didampingi Adamsyah Koto.Melihat kebuntuan yang ada, para pensiunan kini menaruh harapan besar kepada Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Mereka memohon agar pemerintah provinsi selaku pemilik otoritas dapat melakukan intervensi dan memberikan solusi konkret.Ketidakhadiran hak dasar pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun ini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap pemerintah tidak membiarkan para lansia ini menunggu lebih lama lagi tanpa kepastian, demi menjaga integritas perusahaan daerah dalam memenuhi kewajibannya.
30 April 2026LensaDaily - Polisi mengungkap pelaku pembakaran rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, ternyata mantan sopir pribadi. Aksi tersebut, pelaku mencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah.Dalam kasus ini, tim gabungan kepolisian menangkap 4 pelaku, yakni pelaku utama, bernama Fahrul Azis berperan sebagai otak pelaku dan ia sendiri mencuri dan membakar rumah korban. Sedangkan pelaku lainnya membantu aksinya itu. Motif kasus ini, dipicu sakit hati dan dendam Fahrul terhadap korban.Polisi mengungkap peran ketiga pelaku lainnya. Pelaku kedua, bernama Hamonangan Simamora berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil curian dan memberikan laporan kepada pelaku utama situasi dan kondisi pasca dibakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, pada Selasa siang, 4 November 2025. Begitu juga, antara pelaku dan korban sesama jemaat di salah satu Gereja di Medan. Pelaku ketiga, bernama Hariman Sitanggang berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil pencurian itu. Terakhir, pelaku keempat, pemilik Toko Emas Barus, bernama Medy Mehamat Amosta Barus berperan sebagai penadah atau membeli perhiasan hasil pencurian dilakukan Fahrul Azis Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan dibalik motif pembakaran disertai pencurian di rumah hakim ini, karena pelaku utama, yakni Fahrul Azis sakit hati dan dendam kepada mantan bosnya itu, Khamozaro Waruwu."Tersangka ini, perannya rencananya membakar dengan motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban (Khamozaro Waruwu)," kata Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers, di Mako Polrestabes Medan, Jumat sore, 21 November 2025.Fahrul Azis sudah bekerja sebagai sopir pribadi Khamozaro Waruwu sejak tiga tahun belakangan ini, dimulai sang hakim bertugas di PN Rantau Prapat hingga dipecat akhir bulan Oktober 2025 lalu. "Setidaknya sudah tiga tahun bekerja dengan korban, sejak (tugas korban) di PN Rantau Prapat. Hingga kejadian ini, tersangka sudah keluar (dipecat), dan merencanakan pembakaran dan pencurian," kata Calvijn.Calvijn mengatakan dari pengakuan Fahrul Azis, sudah merencanakan pembakaran dan pencurian itu, pada 30 Oktober 2025. Rencana itu, disampaikan Fahrul Azis kepada Hamonangan Simamora."Tersangka FA (Fahrul Azis), sudah merencanakan membakar rumah hakim, yang bicarakan sama Simamora merupakan tersangka kedua, "Mau ku rampok rumah bos itu, dan ku bakat". Sudah ada rencana pembakaran. Lompat di tanggal 4 November 2025, terjadi tindak pidana (kebakaran) itu," sebut Calvijn menirukan percakapan antara pelaku pertama dan kedua itu.Calvijn menjelaskan pengungkapan kasus ini, berkat kerja sama antara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Labfor Medan dan Polsek Sunggal, dengan memeriksa 49 saksi, dipadukan dengan olah TKP dan barang bukti ditemukan. Calvijn membeberkan secara detail kronologi pembakaran rumah hakim PN Medan itu, dengan mensinkronkan dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi serta barang bukti. Kasus ini, berawal pada Selasa pagi, 4 November 2025, sekitar Pukul 09.36 WIB, korban atau istri Hakim PN Medan, Wina Falinda, terekam CCTV keluar dari Komplek. "Keluar menggunakan mobil Fortuner, yang bersangkutan meletakan kunci depan rumahnya, di rak sepatu berapa di depan teras rumahnya," kata Calvijn.Lalu, Pukul 10.07 WIB, Fahrul Azis menggunakan sepeda motor terpantau CCTV melintas di Jalan Pasar 2 sekitar komplek perumahan korban untuk melihat kondisi dan situasi. "Dia tidak langsung masuk dan jalan-jalan di jalan besar sambil mengamati. Beberapa menit masuk ke dalam pintu perumahan. Saat itu, ada pejaga, dia memutar kembali," jelas Calvijn. Sekitar pukul 10.17 WIB, Fahrul Azis masuk ke dalam komplek rumah korban dan memikirkan sepeda motor dekat rumah korban. Karena sudah tahu keberadaan kunci rumah diletakkan di rak sepatu dia masuk ke dalam rumah. Saat melakukan pembakaran itu, Fahrul Azis sudah menyiapkan satu botol Pertalite yang dibawanya. Kemudian, ia masuk ke dalam rumah langsung menuju kamar pribadi Hakim PN Medan tersebut. Tersangka di dalam kamar langsung membakar lemari korban yang berisikan baju menggunakan tisu lalu menggunakan Pertalite yang sudah dia siapkan. "Tersangka masuk dan mengambil kunci di rak sepatu masuk ke dalam rumah dan kamar korban. Di dalam lemari ada laci, disitu lah ada perhiasan istri korban. Memasukkan perhiasan korban ke tas selempangnya. Setelah mencuri dilakukan proses pembakaran. Sisa Pertalite dan botol dibuang di bawah dalam tempat tidur," jelas Calvijn. Setelah terbakar dan mencuri perhiasan mewah milik korban. Fahrul Azis keluar dengan kembali mengunci pintu depan rumah korban dan mengembalikan kunci rumah di rak sepatu atau tempat semula. Selanjutnya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. "Diduga (proses pembakaran) kebakaran sekitar 15 menit. Dimana 15 menit itu, krusial, disitu lah tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja," ungkap Calvijn. Lalu, Pukul 10.30 WIB saksi atau warga di sekitar TKP menyebutkan ada kepulan asap. Pukul 10.46 WIB, Khamozaro Waruwu mendapat pesan WhatsApp dari tetangganya melaporkan rumahnya terbakar. "Pukul 10.53 WIB, pemadam kebakaran tiba di TKP. Pukul 11.06 WIB, bapak KW tiba di TKP. Sudah banyak sekali barang-barang yang sudah dibersihkan dan dikeluarkan dari lokasi. Sehingga kami mengamati dan olah TKP seadanya," ungkap Calvijn. Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu, mengatakan dengan kerja maksimal para pelaku berhasil diungkap, dengan barang bukti mas batangan, perhiasan, sepeda motor, dan barang bukti lainnya."14 November 2025, para tersangka berhasil kita ringkus beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna," ungkap Jean Calvijn Simanjuntak.
21 November 2025LensaDaily - Polrestabes Medan memastikan penyebab kebakaran rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, hakim yang menyidangkan kasus suap proyek jalan di Sumut sengaja dibakar. Kasus ini, penyidik sudah memeriksa sekitar 49 saksi, dengan dipadukan olah TKP dan barang bukti ditemukan."Sampai saat ini, tim telah berhasil 49 saksi. Setiap hari ada saksi tambahan yang ingin membuat kasus ini terang-benerang. Saksi ini, keterangannya kami padukan dengan pengecekan secara manual atau konvensional," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 19 November 2025.Calvijn menjelaskan ada hal menarik dari kebakaran yang terjadi di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan yang berhasil diungkap. Namun, Kapolrestabes Medan enggan membeberkan secara detail hal menarik tersebut. "Dalam hal ini, ada yang menarik. Di tanggal 14 November kemarin, dari pantauan CCTV. Kami melihat ada hal yang menarik, ini sedang kami dalami penyesuaian dengan keterangan 49 saksi. Termasuk di dalamnya dari saksi korban, saksi Damkar, saksi warga, kelurahan dan lain-lainya," jelas Calvijn. Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu, mengatakan sudah ada titik terang dalam pengungkapan kasus kebakaran ini. Termasuk, memadukan dari keterangan saksi-saksi dan CCTV. "Sudah mulai sinkron, dalam perpaduan bukti yang ada, ada beberapa tangkap layar (CCTV) dari beberapa titik lokasi, dari keterangan lainnya, susah kita dapatkan. Nanti kita jelaskan selanjutnya," kata Calvijn. Disinggung terkait identitas para pelaku pembakaran yang sudah diamankan tim gabungan kepolisian. Calvijn mengatakan untuk sabar kepada wartawan, karena pihaknya akan menjelaskan secara detail pengungkapan kasus ini."Tidak lama kami menjelaskan secara tuntas dan sempurna," ungkap Kapolrestabes Medan itu.Kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, terjadi pada Selasa siang, 4 November 2025. Tim gabungan kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Labfor Medan, Polrestabes Medan melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti hingga memeriksa saksi-saksi. Peristiwa ini menghanguskan satu unit rumah permanen, khususnya di bagian kamar, dengan tingkat kerusakan mencapai sekitar 40 persen. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
20 November 2025LensaDaily - Kebakaran rumah pribadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang juga hakim yang menangani kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, Khamazaro Waruwu, kini dalam penyelidikan pihak kepolisian. Dugaan sementara, api berasal dari kamar depan di rumah Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan itu.Penyelidikan tersebut, tim gabungan tersebut terdiri Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polsek Sunggal, Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut, Rabu 5 November 2025. Pemeriksaan dan olah TKP dilakukan dari ruang kamar Khamazaro Waruwu, yang diduga menjadi sumber api, sekitar rumah, material terbakar hingga mengamankan sejumlah barang bukti.Olah TKP tim gabungan ini, dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak."Kami masih bekerja melakukan olah TKP, kemarin sudah dilakukan olah TKP awal. Kita lihat sumber api kita padukan dengan hasil olah TKP, juga dipadukan dengan keterangan saksi-saksi dan pemilik rumah," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, kepada wartawan, di depan rumah hakim PN Medan terbakar. Calvijn mengungkapkan pihaknya sudah meminta keterangan dari saksi-saksi, yakni Kepala Lingkungan, Security, tetangga, warga sekitar yang ikut melakukan pemadaman api dan pemilik rumah. "Bila sudah ada hasil dari Laboratorium Forensik, dengan investigasi mendalam, kami segera tentukan hasilnya," kata Kapolrestabes Medan. Disinggung soal terjadi penyerangan penyebab kebakaran rumah hakim tersebut. Calvijn mengatakan pihaknya, belum bisa menyimpulkan hingga terkait hal itu."Itu setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Ini penyelidikan lanjutan, kami akan melihat secara utuh secara faktor," tutur mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu.Calvijn mengatakan dalam penyelidikan dan olah TKP akan dirangkai keseluruhan dari hasil Laboratorium Forensik dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kebakaran tersebut. Sedangkan, rumah hakim PN Medan itu, terbakar pada Selasa siang, 4 November 2025, sekitar pukul 10.41 WIB."Di dalam satu per satu kita cek, sampai ke atas. Rumah bertingkat dan impit dengan rumah tetangga, nanti kita informasi selanjutnya. Crime investigasi, empiris dan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Calvijn. Rumah yang terbakar itu, milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, bernama Khamazaro Waruwu. Dia merupakan Ketua majelis hakim menangani kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut.Dalam kasus ini, dengan terdakwa Dirut PT DNG M Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT RN. M Rayhan Dulasmi Piliang. Kasus tersebut, juga menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dan segera di sidangkan.
05 November 2025


