LensaDaily - Kebakaran rumah pribadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang juga hakim yang menangani kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, Khamazaro Waruwu, kini dalam penyelidikan pihak kepolisian. Dugaan sementara, api berasal dari kamar depan di rumah Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan itu.Penyelidikan tersebut, tim gabungan tersebut terdiri Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polsek Sunggal, Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut, Rabu 5 November 2025. Pemeriksaan dan olah TKP dilakukan dari ruang kamar Khamazaro Waruwu, yang diduga menjadi sumber api, sekitar rumah, material terbakar hingga mengamankan sejumlah barang bukti.Olah TKP tim gabungan ini, dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak."Kami masih bekerja melakukan olah TKP, kemarin sudah dilakukan olah TKP awal. Kita lihat sumber api kita padukan dengan hasil olah TKP, juga dipadukan dengan keterangan saksi-saksi dan pemilik rumah," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, kepada wartawan, di depan rumah hakim PN Medan terbakar. Calvijn mengungkapkan pihaknya sudah meminta keterangan dari saksi-saksi, yakni Kepala Lingkungan, Security, tetangga, warga sekitar yang ikut melakukan pemadaman api dan pemilik rumah. "Bila sudah ada hasil dari Laboratorium Forensik, dengan investigasi mendalam, kami segera tentukan hasilnya," kata Kapolrestabes Medan. Disinggung soal terjadi penyerangan penyebab kebakaran rumah hakim tersebut. Calvijn mengatakan pihaknya, belum bisa menyimpulkan hingga terkait hal itu."Itu setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Ini penyelidikan lanjutan, kami akan melihat secara utuh secara faktor," tutur mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu.Calvijn mengatakan dalam penyelidikan dan olah TKP akan dirangkai keseluruhan dari hasil Laboratorium Forensik dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kebakaran tersebut. Sedangkan, rumah hakim PN Medan itu, terbakar pada Selasa siang, 4 November 2025, sekitar pukul 10.41 WIB."Di dalam satu per satu kita cek, sampai ke atas. Rumah bertingkat dan impit dengan rumah tetangga, nanti kita informasi selanjutnya. Crime investigasi, empiris dan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Calvijn. Rumah yang terbakar itu, milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, bernama Khamazaro Waruwu. Dia merupakan Ketua majelis hakim menangani kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut.Dalam kasus ini, dengan terdakwa Dirut PT DNG M Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT RN. M Rayhan Dulasmi Piliang. Kasus tersebut, juga menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dan segera di sidangkan.
05 November 2025Tag: puprsumut
LensaDaily - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang juga Ketua majelis hakim menangani kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, Khamozaro Waruwu mengaku syok mengetahui rumahnya terbakar. Peristiwa tersebut terjadi saat dirinya sedang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.Kebakaran terjadi di rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, blok D nomor 25, di Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Selasa siang, 4 November 2025, sekitar pukul 10.41 WIB.Khamozaro Waruwu, menjelaskan dirinya mendapat kabar rumah terbakar, dari tetangganya melalui sambungan telepon, tapi sempat tidak direspon karena sedang sidang di PN Medan."Saya masih di kantor, tahunya kebakaran dihubungi tetangga ya mereka nelpon. Karena sidang makanya gak saya angkat. Saya WhatsApp, saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, rumah bapak kebakar," ucap Khamozaro kepada wartawan, Selasa malam 4 November 2025.Menerima informasi kebakaran rumah itu, Khamozaro mengaku syok dan langsung menutup sidang lalu berangkat pulang ke rumah melihat kondisi rumahnya terbakar tersebut."Begitu dapat kabar, saya langsung syok, saya tutup sidangnya. Bersama security saya bawa motor ke rumah, di rumah saya sudah ramai, pintu sudah dijebol untuk memadamkan api," kata Khamozaro.Khamozaro mengungkapkan kondisi rumah saat terbakar dalam kosong, kebakaran itu terjadi di ruang kamar utamanya, membuat seluruh isi kamar ludes terbakar."Waktu itu kejadian itu sekitar 20 menit setelah istri saya pergi. Rumah dalam keadaan kosong. Kebakaran di tempat tidur utama. Sehingga semuanya habis. Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko, untuk saya pakai malam ini," ungkap Khamozaro. Khamozaro mengatakan sejumlah dokumen dan perhiasan istrinya ikut terbakar. Tapi, dokumen yang terbakar masih akan cek ulang, apa berkas perkara yang tengah ditangani ikut terbakar."Dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun dan ada beberapa dokumen anak-anak," ujarnya. Khamazaro Waruwu merupakan Ketua majelis hakim menangani kasus penyuapan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Dalam kasus ini, dengan terdakwa Dirut PT DNG M Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT RN. M Rayhan Dulasmi Piliang. Kasus tersebut, juga menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dan segera di sidangkan.
05 November 2025LensaDaily - Peristiwa kebakaran menimpa rumah Khamazaro Waruwu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang juga Ketua majelis hakim menangani kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Tak korban jiwa dalam peristiwa itu dan polisi selidiki penyebab kebakaran tersebut.Rumah hakim Khamazaro Waruwu terbakar tersebut di Komplek Taman Harapan Indah, blok D nomor 25, di Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 10.41 WIB.Dalam kasus ini, dengan terdakwa Dirut PT DNG M Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT RN. M Rayhan Dulasmi Piliang. Kasus tersebut, juga menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dan segera di sidangkan. Sedangkan besok diketahui agenda sidang tuntutan terdakwa Akhirun Piliang."Objek terbakar satu unit rumah permanen bagian kamar, dengan persentase terbakar kurang lebih 40 persen," kata Manager Pusdalops-PB BPBD Kota Medan, Ahmad Untung, dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam, 4 November 2025.Ahmad mengungkapkan berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan pada Pukul 11.18 WIB. "Penyebab kebakaran dalam penyelidikan pihak kepolisian dan korban jiwa nihil," katanya.Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sonny Hadi Drajatsadarisman, mengatakan rumah terbakar itu, milik Hakim Khamazaro Waruwu."Benar hari ini ada kebakaran di kediaman hakim PN Medan pak Khamozaro," ungkap Sonny kepada wartawan.Sonny menjelaskan pihaknya, sudah langsung mengkonfirmasi langsung kepada Khamazaro Waruwu. Dalam peristiwa kebakaran itu, tidak ada korban jiwa."Kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk, ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas Sonny. Petugas kepolisian dari Tim Inafis Polrestabes Medan melakukan olah TKP di lokasi rumah hakim yang terbakar tersebut.
04 November 2025


