LensaDaily - Pungutan tambahan dalam proses pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-I) kendaraan baru di UPTD Pependa Medan Utara dibantah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis. Penegasan itu menyusul dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kendaraan di Samsat Medan Utara yang ramai diperbincangkan publik belakangan ini.Sejalan dengan itu, Kepala UPTD Pependa Medan Utara, Muhammad Ainul Hafis menjelaskan bahwa di UPTD Medan Utara menyediakan formulir gratis dan tidak ada memungut biaya percepatan pelayanan seperti yang disebut-sebut dalam isu yang beredar.“UPTD Pependa Medan Utara hanya menerima kelengkapan berkas yang sudah melalui proses Electronic Registration Identification (ERI) atau telah didaftarkan di bagian pendaftaran BPKB Ditlantas Polda Sumut,” kata Hafis dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Mei 2026.Ia menerangkan, proses input data kendaraan baru ke aplikasi i-Samsat tidak memerlukan waktu yg lama. Setelah data diinput, pembayaran dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan di loket Bank Sumut yang berada di UPTD Pependa Medan Utara.Menurutnya, tanda bukti pelunasan pembayaran otomatis tercetak melalui sistem setelah transaksi berhasil dilakukan. Selanjutnya untuk pencetakan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan kewenangan Ditlantas Polda Sumut.“Tidak ada biaya tambahan untuk formulir maupun percepatan pelayanan pada proses BBNKB-I kendaraan baru di UPTD Pependa Medan Utara,” ujarnya.Selain isu pungli, UPTD Pependa Medan Utara juga menanggapi kabar terkait pengurusan BBNKB kendaraan berpelat nomor BB yang disebut bisa dilakukan di wilayah Samsat Medan Utara.Hafis membantah informasi tersebut. Ia menegaskan kendaraan dengan pelat nomor BB tidak dapat langsung mengurus BBNKB-I di wilayah pelayanan UPTD Pependa Medan Utara karena berada di luar cakupan wilayah kerja.“Plat BB merupakan wilayah pelayanan beberapa kabupaten dan kota di kawasan Tapanuli dan Kepulauan Nias, sehingga tidak bisa langsung diproses di Medan Utara,” katanya.Ia menjelaskan, kendaraan berpelat BB baru dapat diproses di Medan Utara setelah melalui tahapan mutasi dari daerah asal dan berubah menjadi pelat BK.Di sisi lain, Hafis juga mengungkapkan pihaknya tengah melakukan optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor melalui program Gerbang Patuh Pajak (GPP).Program tersebut dilakukan dengan mendata kendaraan milik pelaku usaha melalui Samsat Gerai dan Bus Samsat Keliling di wilayah Medan Utara sejak Februari 2026.Dari kegiatan itu, tercatat sebanyak 3.521 usaha telah didata selama 70 hari kerja. Selain itu, petugas juga mendata 2.800 kendaraan bermotor, terdiri dari 530 kendaraan roda empat dan 2.270 kendaraan roda dua.Melalui kegiatan tersebut warga masyarakat mendapatkan edukasi dan informasi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program tersebut.
22 Mei 2026Tag: banksumut
LensaDaily - Bank Sumut menegaskan menghormati penuh proses hukum atas penetapan dan penahanan yang dilakukan Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terhadap salah seorang pegawai, LPL. Bank Sumut bersedia memberikan data dan informasi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.LPL merupakan analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.“Perlu kami tegaskan bahwa Bank Sumut sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan dukungan data atau informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suwandi dalam keterangannya Selasa 11 November 2025.Bank Sumut selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perbankan. Secara konsisten terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan budaya kepatuhan di seluruh unit kerja. Langkah-langkah perbaikan telah dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui peningkatan sertifikasi kompetensi pegawai, digitalisasi, maupun pengawasan berlapis. Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan setiap proses bisnis Bank Sumut berjalan secara transparan dan akuntabel.“Bank Sumut tetap tumbuh dan terus memperkuat kontribusinya bagi pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara. Kami berterima kasih atas kepercayaan nasabah dan mitra yang terus terjaga,” pungkas Suwandi.Sebelumnya, Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan penahanan terhadap LPL tersebut setelah serangkaian pemeriksaan dan dikuatkan dengan dua alat bukti. Penahanan LPL mulai dilakukan penyidik hati ini, Senin 10 November 2025.“Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan intensif kepada sejumlah pihak. Dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPL sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025,” ungkap Indra.Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka LPL pada tahun 2012 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.“Akibat perbuatan tersangka, kredit modal usaha senilai Rp3 miliar dicairkan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15,” jelas Indra.Atas perbuatannya, tersangka LPL dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
11 November 2025LensaDaily - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, berinisial LPL, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan penahanan terhadap LPL tersebut setelah serangkaian pemeriksaan dan dikuatkan dengan dua alat bukti. Penahanan LPL mulai dilakukan penyidik hati ini, Senin 10 November 2025.“Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan intensif kepada sejumlah pihak. Dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPL sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025,” ungkap Indra.Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka LPL pada tahun 2012 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.“Akibat perbuatan tersangka, kredit modal usaha senilai Rp3 miliar dicairkan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15,” jelas Indra.Atas perbuatannya, tersangka LPL dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Untuk mempercepat proses hukum, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. LPL akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan.Indra menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini guna mengungkap kasus secara tuntas.
10 November 2025LensaDaily - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Menteri Perumahan Kawasan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, serta Gubernur Sumut Bobby Nasution di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumut, Jumat 10 Oktober 2025 petang. Kegiatan dengan tema “Kolaborasi Membangun Negeri Perluas Akses Kredit Perumahan” ini dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara, serta asosiasi pengembang, kontraktor, pedagang, pelaku UMKM, dan tamu undangan lainnya. Kegiatan ini menyoroti pentingnya kolaborasi antar Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memperluas akses pembiayaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan hunian layak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor properti dan konstruksi. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menyambut baik program 3 juta rumah yang digagas oleh Presiden Prabowo tersebut. Rico Waas menilai, kolaborasi lintas lembaga merupakan langkah konkret untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat, yaitu memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait dalam dialog Sosialisasi Kredit Program Perumahan, menyampaikan semangat utama dari program tersebut adalah memperluas akses perumahan dan memperkuat ekonomi rakyat. "Bayangkan, bunga kredit cuma enam persen pertahun. Sementara rentenir sebulan bisa dua persen. Jadi kita harus tutup peluang rentenir di Sumatera Utara ini. Caranya? Bank Sumut harus cepat, jangan lama prosesnya, supaya rakyat lebih memilih bank daripada rentenir,” kata Maruarar. Selanjutnya, Maruarar berpesan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, agar mensosialisasikannya di daerahnya masing – masing untuk menjelaskan program perumahan rakyat. “Sosialisasikan BPHTB dan PBG gratis, serta kredit perumahan bersubsidi ini supaya rakyat tahu dan bisa menikmati,“ pesannya. Maruarar juga menekankan, tujuan akhir dari program ini adalah agar setiap masyarakat memiliki rumah layak dan terjangkau.“Ini tentang keadilan sosial. Kita ingin rakyat kecil punya akses yang sama untuk punya rumah. Karena rumah bukan sekadar tempat tinggal, tapi pondasi ekonomi keluarga,” tegasnya.
11 Oktober 2025LensaDaily - Kebijakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas tidak menaikkan pajak di Kota Medan, diyakini akan menjadi stimulan bagi dunia usaha dan berkontribusi menjaga daya beli masyarakat. Apalagi kinerja pertumbuhan ekonomi di Kota Medan tahun 2024 diatas rata-rata Sumatera Utara.Hal ini dikatakan Pengamat Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin yang mengungkapkan kinerja pertumbuhan ekonomi di Kota Medan tahun 2024 atas dasar harga konstan alami pertumbuhan sebesar 5.07%, sedikit diatas rata-rata pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara 5.03%."Dan kebijakan Pemerintah Kota Medan yang tidak mengenakan (atau menaikkan) tarif pajak seperti halnya wilayah lainnya. Tentu ini bisa jadi stimulan bagi dunia usaha ataupun menjaga level belanja masyarakat di level tertentu," ucap Gunawan saat wartawan, Rabu 20 Agustus 2025.Namun begitu, Gunawan mengingatkan Pemko Medan, untuk terus berinovasi dalam peningkatan pajak di Kota Medan. Sehingga menutup kebocoran pajak tersebut."Akan tetapi tanpa ada kebijakan kenaikan pajak yang dilakukan pemerintah, ataupun tanpa ada inovasi, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Maka Kota Medan berpeluang mengalami perlambatan kinerja ekonomi, seperti halnya yang dialami Sumut di kuartal kedua tahun ini hanya tumbuh 4.69% yoy," jelas Gunawan. Gunawan mengatakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat, tentunya akan membuat Sumut dan Kota Medan, juga harus melakukan hal yang sama, dengan potensi penurunan dana transfer ke daerah."Jika Kota Medan tidak mengambil langkah menaikkan pajak daerah untuk menggenjot pendapatan. Langkah tersebut, tentunya akan menjadi kabar baik bagi masyarakat maupun dunia usaha di wilayah ini. Namun masyarakat juga harus bisa menerima jika ekspansi kebijakan dalam memperbaiki kualitas pelayanan umum masyarakat terkesan berjalan di tempat," kata Gunawan. Tapi, ia menjelaskan bahwa skala prioritas kebijakan seperti apa yang harus dilakukan kota medan. Gunawan menilai adalah skala kebijakan yang utama untuk menjaga daya beli masyarakat kota Medan. "Menempuh cara dengan tidak menaikkan pajak memang berkontribusi dalam menjaga daya beli. Namun untuk memperbaiki sejumlah kebutuhan lain seperti infrastruktur dasar, membutuhkan alternatif pembiayaan," ungkap Gunawan.Gunawan menjelaskan jalan yang bisa diambil salah satunya dengan memperlebar defisit dengan cara menarik pinjaman ke Bank Daerah (Bank Sumut). Atau dengan menarik dana corporate social responsibility (CSR) di setiap wilayah, yang diperuntukan untuk hal yang produktif seperti pengembangan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah). UMKM punya peran strategis dalam menjaga daya beli masyarakat."Jangan di pandang sebelah mata, karena UMKM dominan kontribusinya dalam menyerap tenaga kerja, dan dominan dalam berkontribusi terhadap pembentukan PDB (produk domestik bruto). Kota Medan punya basis pelaku UMKM yang banyak. Yang paling penting menurut saya Pemko dan Walikota Medan bisa mengoptimalkan dana yang ada ditengah efisiensi," ucap Gunawan. Gunawan kembali menilai dana skecil apapun yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan UMKM, dan tanpa harus menarik alokasi anggaran dari APBD. Bisa maksimal impactnya ke pelaku UMKM, terlebih jika Pemko medan mampu bersinergi dengan stakeholder yang ada. "Ada banyak perusahaan yang memiliki tanggung jawab gelontorkan CSR, ada juga Bank yang sudah melakukan pembinaan dan fokus ke pengembangan UMKM termasuk digitalisasinya, ada lembaga yang serius melakukan sertifikasi halal, jadi tingga bersinergi dan dikoordinasikan saja," ujar Gunawan.
20 Agustus 2025


