LensaDaily - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra dimutasi dan promosi dalam jabatan barunya sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.Fajar Syah Putra salah satu nama yang dicopot dan dimutasi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Diketahui, Fajar Syah Putra menjabat Kajari Medan kurang lebih 1 tahun 4 bulan yakni sejak Agustus 2024.Mutasi Kajari Medan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-1734/C/12/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto SH M.Hum.Jabatan Kajari Medan akan dijabat Ridwan Sujana Angsar, SH MH yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.Dalam surat keputusan tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muhammad Jefri SH M.Hum turut dimutasi. Muhammad Jefri akan menjabat Kepala Subdirektorat Monitoing dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.Johnny William Pardede SH M.Hum akan menjabat Aspidsus Kejati Sumut. Johnny William Pardede sebelumnya Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan agung.
24 Desember 2025Tag: kejatisumut
LensaDaily - Bank Sumut menegaskan menghormati penuh proses hukum atas penetapan dan penahanan yang dilakukan Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terhadap salah seorang pegawai, LPL. Bank Sumut bersedia memberikan data dan informasi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.LPL merupakan analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.“Perlu kami tegaskan bahwa Bank Sumut sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan dukungan data atau informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suwandi dalam keterangannya Selasa 11 November 2025.Bank Sumut selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perbankan. Secara konsisten terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan budaya kepatuhan di seluruh unit kerja. Langkah-langkah perbaikan telah dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui peningkatan sertifikasi kompetensi pegawai, digitalisasi, maupun pengawasan berlapis. Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan setiap proses bisnis Bank Sumut berjalan secara transparan dan akuntabel.“Bank Sumut tetap tumbuh dan terus memperkuat kontribusinya bagi pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara. Kami berterima kasih atas kepercayaan nasabah dan mitra yang terus terjaga,” pungkas Suwandi.Sebelumnya, Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan penahanan terhadap LPL tersebut setelah serangkaian pemeriksaan dan dikuatkan dengan dua alat bukti. Penahanan LPL mulai dilakukan penyidik hati ini, Senin 10 November 2025.“Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan intensif kepada sejumlah pihak. Dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPL sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025,” ungkap Indra.Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka LPL pada tahun 2012 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.“Akibat perbuatan tersangka, kredit modal usaha senilai Rp3 miliar dicairkan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15,” jelas Indra.Atas perbuatannya, tersangka LPL dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
11 November 2025LensaDaily - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, berinisial LPL, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan penahanan terhadap LPL tersebut setelah serangkaian pemeriksaan dan dikuatkan dengan dua alat bukti. Penahanan LPL mulai dilakukan penyidik hati ini, Senin 10 November 2025.“Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan intensif kepada sejumlah pihak. Dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPL sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025,” ungkap Indra.Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka LPL pada tahun 2012 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.“Akibat perbuatan tersangka, kredit modal usaha senilai Rp3 miliar dicairkan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15,” jelas Indra.Atas perbuatannya, tersangka LPL dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Untuk mempercepat proses hukum, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. LPL akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan.Indra menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini guna mengungkap kasus secara tuntas.
10 November 2025LensaDaily - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan secara resmi menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka dalam kasus pidana, melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Keputusan ini terwujud berkat kelapangan hati pihak korban PT Abdi Rakyat Bakti (ARB), yang setuju memaafkan para pelaku demi pemulihan dan harmonisasi sosial.Penghentian penuntutan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan, Samiaji Zakaria, dan disaksikan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Kantor Kejari Belawan, Rabu 8 Oktober 2025.Kajari Belawan, Samiaji Zakaria, menjelaskan bahwa pelaksanaan RJ ini telah melalui proses yang panjang, berlapis, dan sangat selektif demi menjamin transparansi dan memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020."Pelaksanaan Restorative Justice ini adalah satu rangkaian yang tidak serta-merta seseorang itu dapat diampuni," tegas Samiaji. "Tujuan utamanya adalah pemulihan terhadap korban (PT ARB)," sambungnya. Proses tersebut diawali dari pra mediasi hingga mediasi tanpa syarat yang berhasil mencapai perdamaian antara PT ARB, tersangka, dan keluarga. Selanjutnya, permohonan RJ ini harus melewati tahapan pra ekspos di tingkat Kejati Sumut dan ekspos akhir dengan Plh Jampidum di Kejaksaan Agung.Dari 24 orang yang diajukan permohonan RJ, hanya 21 orang yang disetujui. Tiga orang lainnya dicoret karena berstatus residivis, sehingga tidak memenuhi syarat formil, yakni bukan residivis dan ancaman hukuman tidak melebihi 5 tahun.Berikut 21 nama yang dibebaskan melalui RJ hari ini, Rizki Martua Harahap, Fitra Juanda Harahap, Gusferianto Koto alias Koto, Trimulyadi, Diorinadia alias Dori, Darmawan Effendi alias Iwan, Rifin, M Ismail, Ewin Lubis, Sembu Nababan, M Rafli, Paidi, Fikri Adam, Dedi Irwansyah Tausin, Muhammad Zikrul Husni, Aldiansyah, Ibrahim, Permadi, M Fadh Izrin, Khalil Ulsai alias Ari alias Arek, dan Manahan Marpaung.Sementara itu, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang turut hadir dalam acara pelepasan ini, menyebut momen ini sebagai kemenangan kemanusiaan."Hari ini kami menyaksikan bahwasannya kita tidak hanya merayakan tentang kemenangan hukum. Tapi, ini juga adalah kemenangan kemanusiaan," ujar Wali Kota Medan.Wali Kota Medan mengapresiasi keikhlasan PT ARB yang telah berlapang dada memaafkan para tersangka, karena tanpa persetujuan korban, proses RJ ini tidak mungkin terjadi."Ini bukan hal yang gampang. Ini terjadi karena ada kelapangan hati dari PT ARB, yang mau memaafkan. Kalau PT ARB tidak mau, ini tak mungkin bisa terjadi," tutur Rico Waas. Kepada 21 orang yang dibebaskan, baik Kajari maupun Wali Kota Medan memberikan pesan tegas. "Kesempatan ini sebagai langkah introspeksi diri. Tidak boleh juga kembali melakukan perbuatan melawan hukum," pesan Samiaji Zakaria.Sementara itu, Wali Kota Rico Waas mengingatkan, "Ini adalah kesempatan kedua. Jangan disia-siakan. Kami akan tetap memantau bagaimana mereka akan kembali ke masyarakat," katanya.Keberhasilan pelaksanaan RJ ini disebut Samiaji sebagai hasil sinergitas dan diskusi yang baik antara Kejaksaan Negeri Belawan dan Pemerintah Kota Medan, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Medan Utara.
08 Oktober 2025LensaDaily - Empat anggota DPRD Kota Medan dipanggil Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan, dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak. Pemanggilan berlangsung 21 hingga 22 Agustus 2025.Penjadwalan pemeriksaan terhadap 4 anggota DPRD Kota Medan itu, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, bersama ini kami minta bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan. Keempat 4 anggota Komisi III DPRD Kota Medan yang akan diperiksa Kejati Sumut, yakni David Roni Sinaga, Goffried Lubis, Eko Aprianta dan Salomo T.R. Pardede.Plt Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumut, M Husairi menjelaskan pemanggilan keempat anggota DPRD Kota Medan, dijadwalkan pekan ini pada Kamis-Jumat, 21-22 Agustus 2025.Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025. "Bahwa benar, tim penyidik telah melakukan permintaan keterangan karena prosesnya masih penyelidikan, pada Kamis dan Jumat bagi empat orang anggota DPRD yakni, DRS, GLF, DA dan SP," ucap Husairi kepada wartawan, Selasa 19 Agustus 2025.Husairi menjelaskan dalam kasus dugaan pemerasan ini, masih tahap penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti. "Bahwa tim Pidsus Sumut tengah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan ketua Komisi III DPRD Medan dan anggota DPRD Medan terhadap pengusaha mikro di kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," jelas Husairi. Husairi menyebutkan, surat permintaan pemanggilan telah disampaikan kepada ketua DPRD Medan. Selain meminta keterangan, tim penyidik juga akan meminta sejumlah dokumen yang diperlukan. "Jadi kamis dan jumat dilakukan permintaan pemanggilan dan juga ada dokumen dokumen yang yang diminta tim penyelidik," tutur Husairi.
19 Agustus 2025


