LensaDaily - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra dimutasi dan promosi dalam jabatan barunya sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Fajar Syah Putra salah satu nama yang dicopot dan dimutasi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Diketahui, Fajar Syah Putra menjabat Kajari Medan kurang lebih 1 tahun 4 bulan yakni sejak Agustus 2024.
Mutasi Kajari Medan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-1734/C/12/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto SH M.Hum.
Jabatan Kajari Medan akan dijabat Ridwan Sujana Angsar, SH MH yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Dalam surat keputusan tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muhammad Jefri SH M.Hum turut dimutasi. Muhammad Jefri akan menjabat Kepala Subdirektorat Monitoing dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Johnny William Pardede SH M.Hum akan menjabat Aspidsus Kejati Sumut. Johnny William Pardede sebelumnya Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan agung.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini