LensaDaily - Komitmen Pemko Medan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas diwujudkan dengan memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan. Kesepakatan ini untuk mengawal pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai aturan dan berintegritas. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemko Medan dengan Kejari Medan dan Kejari Belawan Tentang Penanganan dan Penyelesaian Persoalan/Kasus Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Yang Dihadapi Pemerintah Kota Medan, di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa 10 Februari 2026. Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilakukan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dengan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Yusuf Darmaputra. Dalam sambutannya, Rico Waas menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan upaya nyata menyatukan visi dan cara pandang dalam menyelesaikan kompleksitas persoalan Kota Medan. Dengan luas wilayah mencapai sekitar 265 kilometer persegi dan jumlah penduduk yang besar, Medan menjadi salah satu dari sedikit kota di Indonesia yang memiliki dua kejaksaan negeri—sebuah cerminan besarnya tantangan dan keragaman persoalan yang dihadapi. “Medan bukan kota dengan persoalan sederhana. Ada sejarah, perbedaan pandangan, hingga dinamika pembangunan yang menuntut kehati-hatian dan profesionalisme tinggi,” kata Rico Waas didampingi Sekda Wiriya Alrahman, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Inspektorat dan segenap Pimpinan Perangkat Daerah. Menurut Rico Waas, setiap pembangunan yang dilakukan bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan di masa depan, terutama kepada generasi berikutnya. Oleh karena itu, seluruh proses pembangunan harus dijalankan dengan administrasi yang benar dan sesuai aturan. Pemko Medan, lanjut Rico Waas, mengedepankan prinsip kehati-hatian sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan proyek. Pemerintah juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terbuka dan aktif berkonsultasi dengan kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum atau administrasi. “Kita bukan pihak yang saling berhadapan. Pemerintah, kejaksaan, kepolisian, dan seluruh unsur terkait adalah satu kesatuan dalam membangun kota ini,” tegas Rico Waas. Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Pemko Medan juga menyinggung berbagai proyek strategis nasional yang tengah dan akan dilaksanakan di Kota Medan, seperti program Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di kawasan Marelan, pembangunan Bus Rapid Transit (BRT), hingga proyek infrastruktur yang didukung World Bank. "Seluruh program tersebut dinilai membutuhkan pendampingan hukum yang kuat agar pelaksanaannya berjalan aman dan akuntabel", ujar Rico Waas. Ia juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat, namun tetap dilakukan secara proporsional dan berdasarkan mekanisme yang berlaku. Menurutnya, masyarakat saat ini membutuhkan kehadiran negara yang responsif sekaligus adil. Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Medan menegaskan bahwa integritas pimpinan akan membentuk mentalitas masyarakat. Jika pemerintah memberi contoh yang baik, masyarakat pun akan terdorong untuk lebih tertib, patuh aturan, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan.Hal ini sejalan dengan semangat pemerintahan yang bersih dan berintegritas sebagaimana ditekankan Presiden RI Prabowo Subianto. Oleh karena itu Rico Waas mengajak seluruh pihak untuk menjaga profesionalisme dan komitmen pelayanan kepada masyarakat. “Sudah saatnya kita membuktikan bahwa pemerintahan bisa bersih dan profesional. Dengan integritas, kolaborasi, dan komunikasi yang baik, saya yakin Kota Medan bisa bergerak ke arah yang lebih maju dan berkembang,” pungkas Rico Waas. Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar menegaskan komitmennya untuk bersama Pemerintah Kota Medan dalam mengawal pembangunan dan memajukan Kota Medan demi kepentingan masyarakat. Ridwan Sujana juga menyatakan kesiapan Kejaksaan Negeri Medan untuk terus berkoordinasi serta berdiskusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan yang dihadapi kota ini."Dalam proses pembangunan yang kompleks, potensi permasalahan tetap ada. Namun hal tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antar instansi. Kejaksaan tidak akan ragu menindak pejabat atau pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, namun tetap mengedepankan dialog dalam penyelesaian persoalan pembangunan", tegasnya. Terkait integritas internal, Ridwan Sujana menegaskan tidak mentoleransi anggotanya yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Ia mempersilakan semua pihak untuk melapor langsung jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kejaksaan. “Saya tidak pernah mengizinkan anggota melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, apalagi untuk kepentingan pribadi,” jelasnya. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Yusuf Darmaputra menegaskan komitmennya untuk mendukung dan mengawal pembangunan Kota Medan melalui peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN), tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga pada pendampingan dan penguatan tata kelola pemerintahan. Menurutnya tugas kejaksaan tidak terbatas pada persidangan. JPN memiliki peran luas, mulai dari pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, legal drafting, hingga penanganan perkara litigasi dan non-litigasi. “Peran kejaksaan jauh lebih luas dari sekadar persidangan. Melalui JPN, kami siap memberikan pendampingan hukum sejak awal perencanaan agar kebijakan dan program pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” Jelas Kajari Belawan.
10 Februari 2026Tag: kejarimedan
LensaDaily - Terwujudnya program Pemerintah Kota (Pemko) Medan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dinilai perlunya sinergi dan pendampingan hukum antara Kejaksaan Negeri Medan.Hal ini dikatakan Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap mewakili Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas pada acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Medan dari Fajar Syah Putra, S.H., M.H. kepada Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., Rabu 4 Februari 2026, di Hotel Grand Mercure Medan.Dalam sambutannya, Zakiyuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Fajar Syah Putra atas pengabdian dan dedikasinya selama kurang lebih satu tahun empat bulan bertugas di Kota Medan. Menurutnya, Fajar bukan hanya mitra kerja Pemerintah Kota Medan, tetapi juga telah menjadi sahabat dalam membangun koordinasi dan komunikasi, khususnya terkait persoalan hukum.“Dalam setiap pertemuan, Bapak Fajar selalu menekankan pentingnya sinergi, koordinasi, serta pendampingan hukum agar setiap program dan pekerjaan Pemerintah Kota Medan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sangat kami rasakan manfaatnya,” ujar Zakiyuddin di hadapan segenap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan serta para pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang turut menghadiri acara tersebut.Atas nama Pemko Medan, Zakiyuddin mendoakan agar Fajar Syah Putra senantiasa diberikan kelancaran dan kesuksesan dalam menjalankan amanah di tempat tugas yang baru. Ia juga berharap Kota Medan tetap menjadi bagian dari kenangan dan perhatian Fajar ke depan.Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan yang baru, Ridwan Sujana Angsar, Zakiyuddin menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas. Ia berharap sinergi dan kerja sama yang telah terbangun dapat terus diperkuat, terutama dalam upaya pencegahan dan pendampingan hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.Sementara itu, Ridwan Sujana Angsar mengungkapkan bahwa dirinya telah melaksanakan serah terima jabatan pada pagi hari sebelum acara pisah sambut. Ridwan menyebut Medan sebagai wilayah tugas barunya setelah sebelumnya bertugas di Kupang.“Saya akan melanjutkan dan melengkapi apa yang sudah dilaksanakan Pak Fajar. Saya mohon bimbingan Forkopimda dan seluruh unsur terkait agar amanah undang-undang dapat kami laksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Ridwan.Ridwan juga meminta seluruh pihak untuk tidak segan mengingatkan apabila dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.Fajar Syah Putra dalam sambutan perpisahannya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Medan dan Forkopimda atas dukungan selama dirinya bertugas. Ia mengakui tantangan penegakan hukum di Kota Medan cukup besar, namun berbagai perubahan positif telah mulai terlihat.“Bertugas di Medan menjadi berkah bagi saya. Tantangannya kuat, tetapi alhamdulillah banyak perubahan yang bisa kita lihat bersama,” ujarnya.Fajar juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak apabila selama menjalankan tugas terdapat kekhilafan, baik yang disengaja maupun tidak, serta berharap Kota Medan semakin baik di bawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.Acara pisah sambut ini diwarnai dengan penyerahan tanjak dan kain samping berupa songket tenun Melayu serta plakat penghargaan kepada Fajar Syah Putra dan istri oleh Wakil Wali Kota Medan beserta istri sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian yang telah diberikan.
05 Februari 2026LensaDaily - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra dimutasi dan promosi dalam jabatan barunya sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.Fajar Syah Putra salah satu nama yang dicopot dan dimutasi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Diketahui, Fajar Syah Putra menjabat Kajari Medan kurang lebih 1 tahun 4 bulan yakni sejak Agustus 2024.Mutasi Kajari Medan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-1734/C/12/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto SH M.Hum.Jabatan Kajari Medan akan dijabat Ridwan Sujana Angsar, SH MH yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.Dalam surat keputusan tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muhammad Jefri SH M.Hum turut dimutasi. Muhammad Jefri akan menjabat Kepala Subdirektorat Monitoing dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.Johnny William Pardede SH M.Hum akan menjabat Aspidsus Kejati Sumut. Johnny William Pardede sebelumnya Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan agung.
24 Desember 2025LensaDaily - Kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024 yang ditangani Kejari Medan makin meluas, dengan bertambahnya para tersangka. Terbaru, Kabid Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan, Anwar Syarif (AS) menyusul tersangka lainnya yang terlebih dahulu ditahan.Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Mochamad Ali Rizza didampingi Kasi Intelijen (Intel) Dapot Dariarma, membenarkan penyidik kembali menahan tersangka kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari pertama,” katanya, Senin 1 Desember 2025. Dalam perkara dugaan korupsi tersebut kapasitas AS selaku yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).Penahanan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif dan ditemukan peran AS yang turut membantu para tersangka lainnya dalam pelaksanaan kegiatan MFF 2024 lalu.Dari hasil penyidikan, tersangka AS diduga turut membantu ketiga tersangka lain. Dengan melakukan perubahan kualifikasi teknis pelaksanaan, mengarahkan kegiatan kepada pelaksana tertentu, serta membiarkan terjadinya pola pembayaran kepada subvendor yang tidak sesuai mekanisme. “Kegiatan MFF 2024 yang bernilai Rp4,85 miliar itu juga ditemukan masih memiliki sisa pembayaran yang tidak disalurkan secara layak kepada pihak yang berhak,” pungkas Ali Rizza.Atas perbuatannya, Ahmad Syarif dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Kejari Medan Tahan 4 Tersangka Korupsi MMF 2024Dengan demikian, tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap empat tersangka. Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan Benny Iskandar Nasution (BIN) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Direktur CV Global Mandiri berinisial MH, selaku pelaksana kegiatan MMF 2024, lebih dulu ditahan.Menyusul ES, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah sebelumnua dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik bidang Pidsus karena alasan sakit. Akibat perbuatan Kadis Koperasi UKM Perindag BIN dan kawan-kawan (dkk), keuangan negara dirugikan senilai Rp1.132.000.000.
01 Desember 2025LensaDaily - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam rangka memperkuat sinergitas untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di sektor pajak daerah. Kerjasama ini disepakati pada pertemuan Kepala Bapenda Medan, M. Agha Novrian dengan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra.Pertemuan tersebut Agha Novrian didampingi Sekretaris, para Kepala Bidang dan Kasubag Umum melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri Medan. Kedatangan rombongan Bapenda Kota Medan ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra, di ruang kerjanya, Senin 13 Oktober 2025.Audiensi tersebut menjadi wadah silaturahmi dan pemantapan kerja sama antara Pemerintah Kota Medan, khususnya Bapenda Medan dengan Kejaksaan Negeri Medan dalam rangka memperkuat sinergitas untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di sektor pajak daerah.Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan memiliki arti strategis dalam menciptakan tata kelola pajak yang tertib dan berkeadilan.“Kami berharap dukungan dari Kejaksaan Negeri Medan dapat memperkuat langkah Bapenda Kota Medan dalam melakukan penagihan tunggakan pajak serta memberikan pendampingan hukum yang sesuai dengan koridor aturan. Dengan sinergi ini, kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Agha.Lebih lanjut, Agha menambahkan bahwa ke depan akan dilakukan pembahasan pembentukan Tim Intensif Pemantauan PAD di seluruh mata pajak agar pengawasan dan peningkatan penerimaan daerah dapat berjalan lebih efektif dan memiliki payung hukum yang kuat.Selain itu, Bapenda juga berencana menggandeng Kejaksaan dalam kegiatan sosialisasi kepada para pelaku usaha, guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra, menyambut baik langkah sinergi yang dibangun oleh Bapenda Kota Medan.“Kami siap mendukung langkah Pemko Medan melalui Bapenda Kota Medan dalam upaya peningkatan PAD, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum yang diperlukan. Sinergitas ini penting agar kebijakan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Fajar.Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin sinegitas yang semakin solid antara Bapenda Kota Medan dan Kejaksaan Negeri Medan dalam mewujudkan tata kelola pajak daerah yang kuat secara hukum, transparan, dan berdampak positif bagi pembangunan Kota Medan.
14 Oktober 2025


