LensaDaily - Inovasi dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan yang memberikan kemudahan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat. Yakni mengelar Pojok PBB yang hadir di empat pusat perbelanjaan di Kota Medan, 20 hingga 26 Oktober 2025.Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Pemko Medan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, mudah, dan menyenangkan bagi masyarakat. “Antusias masyarakat Kota Medan untuk membayar PBB sangat luar biasa. Seperti contoh, sejak pertama kali kami meluncurkan Pojok PBB di ajang Car Free Day (CFD) Lapangan Merdeka Medan pada bulan Mei 2025 hingga penerimaan Minggu, 19 Oktober kemarin, berhasil mengumpulkan Rp 3,9 Miliar dari 2.848 transaksi pembayaran PBB,” ungkap Agha, Selasa 21 Oktober 2025.Dengan dibukanya Pojok Pajak PBB di empat mal besar Kota Medan selama satu minggu penuh, Bapenda Medan berharap semakin banyak masyarakat yang dapat melakukan pembayaran PBB sambil beraktivitas dan berbelanja bersama keluarga. “Kini masyarakat bisa membayar pajak sambil menikmati waktu bersama keluarga di mall. Cukup datang ke stand kami, prosesnya cepat dan mudah. Bahkan, kami juga menyiapkan hadiah minyak goreng dan souvenir menarik sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi masyarakat,” lanjut Agha.Pembayaran dapat dilakukan secara digital melalui QRIS Bank Sumut, dengan minimal transaksi Rp1 juta untuk mendapatkan hadiah langsung.M. Agha Novrian menegaskan, pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat memiliki peran penting dalam membiayai berbagai program pembangunan Kota Medan.“Pajak Anda membangun Kota Medan. Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan warga. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Medan, Bapak Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk mewujudkan Kota Medan yang inklusif, maju, dan berkelanjutan,” tutupnya.Melalui kegiatan ini, Bapenda Kota Medan mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan emas ini dan menjadi bagian dari perubahan positif bagi Kota Medan.Pojok Pajak PBB Bapenda Kota Medan beroperasi pada pukul 10.00–17.00 WIB di 4 mall:1. Berastagi Super Market Gatot Subroto (Lantai 1, dekat Café Fountain), 2. Plaza Medan Fair (Lantai 2, dekat Toko Lacoste), 3. Sun Plaza (Lantai LG, depan Marugame Udon), dan 4. Deli Park Mall (Lantai LM, dekat Sushi Tei)
21 Oktober 2025Tag: bapendamedan
LensaDaily - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam rangka memperkuat sinergitas untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di sektor pajak daerah. Kerjasama ini disepakati pada pertemuan Kepala Bapenda Medan, M. Agha Novrian dengan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra.Pertemuan tersebut Agha Novrian didampingi Sekretaris, para Kepala Bidang dan Kasubag Umum melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri Medan. Kedatangan rombongan Bapenda Kota Medan ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra, di ruang kerjanya, Senin 13 Oktober 2025.Audiensi tersebut menjadi wadah silaturahmi dan pemantapan kerja sama antara Pemerintah Kota Medan, khususnya Bapenda Medan dengan Kejaksaan Negeri Medan dalam rangka memperkuat sinergitas untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di sektor pajak daerah.Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan memiliki arti strategis dalam menciptakan tata kelola pajak yang tertib dan berkeadilan.“Kami berharap dukungan dari Kejaksaan Negeri Medan dapat memperkuat langkah Bapenda Kota Medan dalam melakukan penagihan tunggakan pajak serta memberikan pendampingan hukum yang sesuai dengan koridor aturan. Dengan sinergi ini, kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Agha.Lebih lanjut, Agha menambahkan bahwa ke depan akan dilakukan pembahasan pembentukan Tim Intensif Pemantauan PAD di seluruh mata pajak agar pengawasan dan peningkatan penerimaan daerah dapat berjalan lebih efektif dan memiliki payung hukum yang kuat.Selain itu, Bapenda juga berencana menggandeng Kejaksaan dalam kegiatan sosialisasi kepada para pelaku usaha, guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra, menyambut baik langkah sinergi yang dibangun oleh Bapenda Kota Medan.“Kami siap mendukung langkah Pemko Medan melalui Bapenda Kota Medan dalam upaya peningkatan PAD, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum yang diperlukan. Sinergitas ini penting agar kebijakan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Fajar.Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin sinegitas yang semakin solid antara Bapenda Kota Medan dan Kejaksaan Negeri Medan dalam mewujudkan tata kelola pajak daerah yang kuat secara hukum, transparan, dan berdampak positif bagi pembangunan Kota Medan.
14 Oktober 2025LensaDaily - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan tengah mempersiapkan diri menuju pelayanan 'Go Digital' kepada masyarakat. Hal itu, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan yang berkualitas dan profesional. "Kita lagi mencanangkan Bapenda 'Go Digital', sesuai dengan arahan bapak Walikota Medan untuk mendigitalisasi Bapenda kota medan," ungkap Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, kepada wartawan, Jumat (10/10/25).Agha mengungkapkan Bapenda Medan akan melakukan digitalisasi dari berbagai aspek. Baik data wajib pajak hingga objek pajak. Adapun langkah yg di ambil sebelum diterapkan digitalisasi, yaitu terlebih dahulu dilakukan sinkronisasi data yang di perlukan."Dari berbagai aspek harus digitalisasi, data. Jadi di harapkan kertas ini tidak menggunung lagi dan juga dapat mempersingkat waktu pelayanan, serta harapannya bisa lebih cepat dari standar pelayanan yang diterapkan," kata Agha. "Dalam digitalisasi, salah satunya kita akan melakukan sinkronisasi data, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang saat ini semuanya masih dalam bentuk kertas cetak," sambung Agha.Mantan Sekretaris Dinas Kominfo Kota Medan itu, menjelaskan digitalisasi akan direalisasikan dalam beberapa metode, agar dalam pelayanan dapat diakses dengan mudah dan di harapkan pelayanan cepat juga dapat dimanfaatkan melalui smart phone wajib pajak."Dengan kemudahan digitalisasi ini, diharapkan apabila ada permohonan pelaporan atau pun pengurusan pajak, cukup hanya sekali saja pemohon datang ke kantor untuk di verifikasi data dan di tahun depannya, hanya cukup melakukan sinkronisasi data saja. karena di awal sudah kita verifikasi keabsahannya. Lalu, bisa melakukan verifikasi akses secara online saja," jelas Agha. Agha menjelaskan Bapenda Medan 'Go Digital', akan dilakukan secara bertahap, pada tahun 2026 dilakukan sosialisasi pelayanan pajak secara digitalisasi dan online. Lalu, di tahun 2027 diterapkan dan direalisasikan pelayanan digitalisasi tersebut. "Jadi, menuju e-SPPT, sudah tidak ada lagi kertas kita antarkan tapi semua dilakukan secara digitalisasi," ungkap Agha. Agha menjelaskan untuk saat ini, Bapenda Kota Medan masih menerapkan Nomor Objek Pajak (NOP) bagi wajib pajak. Dengan mencanangkan Bapenda 'Go Digital' ini kedepannya, cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi ke seluruh pajak yang terdaftar yaitu sebagai NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah).Atas hal itu, Agha mengatakan akan bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, untuk melakukan sinkronisasi data sesuai dengan NIK yang telah valid."Bicara dengan NIK, sekarang NOP, di surat pajak nantinya bukan lagi NOP, tapi NIK. Adapun tujuannya agar mendukung Medan satu data salah satunya adalah penunggalan data perpajakan daerah. Saat ini Bapenda lagi proses untuk sertifikasi ISO 27001 yang ditargetkan tahun ini selesai, agar kami bisa mengakses nomor kependudukan untuk selanjutnya baru dilakukan sinkronisasi data," tutup Agha.(Medan)
10 Oktober 2025LensaDaily - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Kota Medan, mencatat Januari hingga 30 September 2025, realisasi pengumpulan pajak daerah mencapai Rp. 2,12 triliun atau 62,69 persen dari target Rp. 3,38 triliunHal itu, diungkapkan Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian. Ia mengatakan bahwa dari 11 potensi pajak yang ada, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki target terbesar di tahun ini."Data itu, dari target keseluruhan dua mata pajak ini masih menjadi primadona dan terus bertambah hingga akhir tahun ini," ucap Agha kepada wartawan, Rabu (8/10/25)Agha mengungkapkan disisa waktu sekitar tiga bulan ini, pihak Bapenda Medan sudah menyiapkan strategi untuk mencapai target yang sudah ditetapkan tersebut."Ini sudah masuk triwulan akhir, ada sejumlah strategi. Memang kita lebih menargetkan potensi pajak PBB yang besar-besar," sebut Agha.Lalu Bapenda Medan juga terus menurunkan Tim Tunggakan Pajak Daerah untuk menagih wajib pajak yang sudah menunggak bertahun-tahun."Tim Tunggakan ini terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Satpol PP dan Bapenda Medan. Adapun Tim ini bergerak satu minggu mengejar minimal 2 titik, contohnya ada Hotel yang menunggak, tim langsung mendatangi untuk melaksanakan prosedur penagihan." ungkap Agha.Agha juga memaksimalkan kinerja Unit Pelayanan Teknis (UPT) Bapenda Medan dalam pengumpulan pajak. UPT tersebut ditekankan untuk bekerjamsama dengan Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan untuk melakukan himbauan membayar pajak tepat waktu dan jangan sampai menunggak."Kendalanya masih banyak objek tanah, tapi pemiliknya tidak di ketahui, ternyata setelah di selidiki berada diluar Kota. Tipikal wajib pajak, ada yang sadar bayar pajak dan ada juga harus dihimbau dulu, baru membayar," jelas Agha.Meski banyak mengalami kendala di lapangan dalam menghimbau dan memungut pajak tersebut, Agha mengatakan pihak Bapenda akan melakukan beberapa langkah strategis dan inovasi agar pajak dapat dikumpulkan secara maksimal sesuai target yang telah ditetapkan."Berbagai Kendala yang di hadapi di lapangan bervariasi, namun kita tetap akan menerapakan berbagai strategi dan inovasi agar bisa merealisasikan target. Sehingga capaian pajak terus optimal kedepannya dengan langkah-langkah yang tepat" tutup Agha.(Medan)
08 Oktober 2025LensaDaily - Tingginya antusiasme membayar Pajak Bumi dan Bangunan, membuat Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB hingga 30 September 2025.Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian didampingi Sekretaris Bapenda, T. Roby Chairi, saat melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV Bapenda Kota Medan di Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Barat, Kamis 11 September 2025.Agha menjelaskan, perpanjangan jatuh tempo yang sebelumnya berakhir pada 30 Agustus 2025 ini diberikan mengingat masih tingginya antusiasme masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PBB. “Oleh karena itu, Pemko Medan memperpanjang batas waktu pembayaran hingga 30 September 2025. Kesempatan baik ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat agar terhindar dari denda keterlambatan,” ujarnya.Dalam kesempatan tersebut, Agha juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan. “Setiap satu rupiah pajak yang dibayarkan memiliki arti penting bagi kelangsungan pembangunan Kota Medan serta mendukung prioritas kerja Wali Kota Medan, Rico Waas, terutama dalam pembangunan fasilitas umum, infrastruktur, serta perbaikan jalan dan drainase,” ungkapnya.Selain menyampaikan informasi perpanjangan jatuh tempo, kunjungan kerja tersebut juga dimanfaatkan untuk memastikan pelayanan pajak di UPT berjalan optimal. Agha menegaskan bahwa UPT merupakan garda terdepan pelayanan pajak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, ia berpesan kepada Kepala UPT IV, Setta Vero, beserta jajaran agar terus meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja penerimaan pajak daerah, khususnya PBB.Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB di wilayah kerja UPT IV yang meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Timur, dan Medan Deli telah mencapai 87%. Agha mengapresiasi capaian tersebut, namun menekankan agar tidak cepat berpuas diri. “Mari tingkatkan kinerja, gali terus potensi pajak yang ada di wilayah UPT IV sehingga target penerimaan dapat tercapai maksimal,” pesannya.Dengan adanya perpanjangan ini, Pemko Medan berharap masyarakat semakin termotivasi untuk menunaikan kewajiban pajaknya demi terwujudnya pembangunan Kota Medan yang lebih maju dan berdaya saing, karena Medan untuk semua.
12 September 2025


