LensaDaily - Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan bantuan jaminan kesehatan kepada warga Medan korban pembegalan. Hal ini sebagai bentuk penanganan cepat dan kepedulian nyata kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Melalui implementasi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 26 Tahun 2026, Pemko Medan memberikan bantuan jaminan kesehatan kepada seorang korban pembegalan yang tengah menjalani perawatan di RS Universitas Sumatera Utara (USU). ​Suami korban, Risman Simangunsong, mengungkapkan rasa lega dan syukurnya atas proses administrasi bantuan yang berjalan sangat lancar tanpa kendala berarti. ​"Sampai sekarang enggak ada (kendala), lancar semuanya. Enggak ada yang dipersulit," ujar Risman saat diwawancarai di rumah sakit, Senin 25 Mei 2026. ​Risman menjelaskan bahwa pihak dari Pemko Medan langsung bergerak cepat turun ke lapangan untuk memproses seluruh bantuan begitu mengetahui musibah yang menimpa istrinya. Respons cepat ini membuat keluarga korban merasa sangat terbantu di tengah situasi sulit yang mereka hadapi. ​Saat ditanyakan mengenai perkembangan kesehatan sang istri, Risman menyampaikan kabar baik. Berkat perawatan medis yang cepat dan dijamin oleh pemerintah daerah, kondisi korban saat ini sudah menunjukkan progres yang positif. ​"Bisa dibilang, berangsur membaik," tuturnya dengan nada optimis. ​Di akhir wawancara, Risman mewakili pihak keluarga besar korban menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh jajaran Pemko Medan, khususnya kepada Wali Kota Medan Rico Waas yang telah menginisiasi kebijakan pro-rakyat tersebut. ​"Kami dari pihak keluarga korban sangat berterima kasih kepada Pemko Medan, khususnya dengan Pak Wali Kota Medan," pungkas Risman. ​Kehadiran Pemko Medan melalui Perwal No. 26 Tahun 2026 ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan perlindungan dan jaminan kesehatan pasca menjadi korban tindak kejahatan jalanan.
26 Mei 2026Tag: begal
LensaDaily - Terobosan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang telah menerbitkan Perwal untuk menanggung biaya pengobatan korban begal atau tindak kejahatan lainnya diapresiasi anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie M Biomed.Pasalnya, persoalan biaya pengobatan korban begal dan tindak kejatanan lainnya selalu dikeluhkan masyarakat karena tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.“Ini suatu terobosan yang patut kita dukung karena sangat berpihak kepada masyarakat yang sering kita terima keluhan saat Reses dan Sosper,” jelas Faisal Arbie M Biomed kepada wartawan Jumat 22 Mei 2026.Faisal Arbie sangat mengapresiasi program tersebut dan akan mengawal penerapan Perwal tersosialisasi dengan baik di tengah masyarakat.Sebagaimana diketahui, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas telah meluncurkan sebuah terobosan progresif yang menjadi angin segar bagi warga Medan.Terobosan itu dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 26 Tahun 2026. Isinya, Pemko Medan kini menanggung penuh biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan (begal) melalui anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.Menurut Rico Waas selama ini, masyarakat sering kali dihadapkan pada kenyataan pahit. Selain menjadi korban kekerasan, biaya pengobatan akibat tindak kriminalitas seperti begal kerap tidak di cover oleh BPJS Kesehatan karena regulasi yang berlaku.Kepekaan Rico Waas melihat regulasi BPJS Kesehatan tersebut, melahirkan inisiatif untuk mengeluarkan Perwal No 26 tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,” ujar Rico Waas.Melalui Perwal teranyar ini, Rico Waas menyebutkan Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat. Artinya seluruh fasilitas ini akan dibiayai langsung melalui APBD Kota Medan. (Medan)
22 Mei 2026LensaDaily - Terobosan dilakukan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas yang menanggung penuh biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan (begal). Terobosan tersebut, dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 26 Tahun 2026, Pemko Medan yang menanggung biaya pengobatan korban begal melalui anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan. Hal tersebut ditegaskan Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus, seorang warga yang tengah dirawat intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU) setelah menjadi korban keganasan begal, Rabu 20 Mei 2026.​Menurut Rico Waas selama ini, masyarakat sering kali dihadapkan pada kenyataan pahit. Selain menjadi korban kekerasan, biaya pengobatan akibat tindak kriminalitas seperti begal kerap tidak di cover oleh BPJS Kesehatan karena regulasi yang berlaku. Kepekaan Rico Waas melihat regulasi BPJS Kesehatan tersebut, melahirkan inisiatif untuk mengeluarkan Perwal No 26 tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan."Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD," kata Rico Waas.​Melalui Perwal teranyar ini, Rico Waas menyebutkan Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat. Artinya seluruh fasilitas ini akan dibiayai langsung melalui APBD Kota Medan."Mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya untuk mengamankan Kota Medan. Namun, korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini, kami harapkan supaya bisa merasa tenang juga. Jangan sampai terbebani lagi nanti ke depannya dengan biaya-biaya yang tidak terduga," pungkas Rico Waas.Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Pemko Medan ini terbilang sangat komprehensif. Selain telah bekerjasama dengan 23 Rumah Sakit yang ada di kota Medan, pelayanan yang diberikan juga meliputi layanan gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan pasca opname.
21 Mei 2026LensaDaily - Empat pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Sicanang, Belawan yang sempat viral si media sosial diamankan Polres Pelabuhan Belawan dalan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) di wilayah hukumnya, Senin 11 Mei 2026 malam hingga Selasa 12 Mei 2026)l dini hari.Patroli skala besar itu difokuskan untuk mengantisipasi aksi premanisme, pungli, pelemparan terhadap mobil, kejahatan jalanan, begal, pencurian dengan pemberatan (3C), hingga tawuran yang meresahkan masyarakat.Kegiatan diawali dengan apel dan pengecekan personel pada pukul 22.00 WIB di Depo Jalan Stasiun Belawan. Apel dipimpin Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Janpiter Napitupulu SH MH.Turut terlibat dalam kegiatan tersebut Pamenwas Kasat Binmas AKP Khairi Amri, Pawas Ipda Rusdi Sitepu SH, Danton Sat Brimob Ipda Norton, serta Danton Dit Samapta Ipda S Simamarta. Patroli juga melibatkan personel Polres Pelabuhan Belawan, personel BKO Sat Brimobda Sumut, personel BKO Dit Samapta Polda Sumut, hingga personel Polsek Belawan.Dalam arahannya, Kompol Janpiter Napitupulu meminta seluruh personel tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga.Patroli dilakukan menyusuri sejumlah titik rawan, mulai dari Jalan Raya Pelabuhan hingga Tol Belmera Kurnia, Jalan Yos Sudarso, Jalan Selebes, Jalan Alu-Alu sampai Simpang Pajak Baru, hingga kawasan Bagan Deli.Selain melakukan patroli mobile, personel juga menyambangi masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengimbau warga ikut menjaga keamanan lingkungan.Hasilnya, petugas mengamankan empat pelaku pungli yang sebelumnya viral melakukan aksi di kawasan Sicanang Belawan. Keempatnya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan patroli KRYD akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah Belawan yang kerap terjadi gangguan kamtibmas."Kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan aksi premanisme, pungli, tawuran, maupun kejahatan jalanan lainnya. Polda Sumut bersama jajaran berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Ferry.Ferry juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aksi kriminalitas ataupun pungli yang ditemukan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.
12 Mei 2026LensaDaily - Pelaku pembegalan terhadap sopir truk di kawasan Pelabuhan Ujung Baru Belawan kembali ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) terhadap seorang tersangka berinisial AP (29), warga Kelurahan Belawan II.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang telah lebih dahulu diamankan, yakni RF dan STPS.“Penangkapan terhadap tersangka AP merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lainnya yang telah kami amankan sebelumnya, yaitu RF dan STPS,” ujar AKP Agus Purnomo.Ia menambahkan, setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka, tim langsung bergerak cepat melakukan penindakan.“Setelah kami memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Jalan Raya Pelabuhan, Unit I Pidum Sat Reskrim yang dipimpin oleh Ipda James Manurung, SH., langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan,” tambahnya.Dari hasil interogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap sopir truk yang terjadi pada Jumat (17/4/2026) malam di Pelabuhan Ujung Baru Belawan.“Tersangka mengakui perbuatannya terlibat dalam aksi curas terhadap sopir truk tersebut, dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Agus Purnomo.Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pengemudi di wilayah Pelabuhan Belawan.
25 April 2026


