LensaDaily - Warga dan penguna Jalan Pantai Harapan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, kini berbahagia usai keluhan selama 5 tahun kondisi jalan tersebut rusak parah. Padahal keberadaan jalan itu sangat vital bagi warga sekitar, sebab menghubungkan wilayah Kota Medan dengan Kabupaten Deliserdang.Kini, kondisi jalan tersebut tak lagi rusak atau pun berlubang, setelah Pemko Medan lakukan pembetonan. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan peninjauan melihat langsung progres pengerjaan, Senin 29 September 2025 pagi.Warga pun langsung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Rico Waas atas pembetonan Jalan Pantai Harapan tersebut. Tidak hanya rusak parah, jalan juga kerap banjir saat hujan deras turun sehingga sangat mengganggu kelancaran aktivitas. “Terima kasih Pak Wali, sangat cocok sekali jalan ini diperbaiki, kami sangat senang sekali. Ternyata ada perubahan setelah Pak Rico Waas menjadi Wali Kota,” kata Junaidi, salah seorang warga penuh gembira.Selain berterima kasih, warga juga berharap agar orang nomor satu di Pemko Medan ini, dapat melandaikan badan jalan dengan bahu jalan. Sebab, pasca pembetonan dilakukan, ada perbedaan ketinggian antara badan jalan dan bahu jalan. Di samping pelandaian jalan, Hj Jannah mewakili warga, juga meminta kepada suami Ketua TP PKK Kota Medan Airin Rico Waas ini, untuk memasang lampu jalan di kawasan tersebut demi kenyamanan dan keamanan masyarakat pengguna jalan yang melintas. Apa yang disampaikan warga tersebut, langsung direspon Rico Waas. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, langsung diinstruksikannya segera melakukan pelandaian. “Memang (Jalan Pantai Harapan) sudah dikerjakan, namun kami masih menemukan ketinggian antara bahu dengan badan jalan yang terlalu tinggi. Makanya, kita, segera melakukan pelandaian demi kenyamanan dan keamanan” ujar Rico Waas. Terkait permintaan pemasangan lampu jalan, Rico Waas juga memenuhinya. Pria berkacamata yang dikenal murah senyum dan humble ini, selanjutnya meminta Kadis Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh yang ikut dalam peninjauan, segera menindaklanjutinya. Sementara itu usai peninjauan, Plt Kadis SDABMBK Kota Medan Gibson Panjaitan, menjelaskan pembetonan Jalan Pantai Harapan dilakukan sepanjang 240 meter dengan lebar bervariasi antara 4–6 meter dengan ketebalan 25 cm. Dikatakan Gibson, pembetonan jalan ini baru selesai dilakukan, Jumat (26/9/2025). Mengingat jalan ini sangat vital bagi warga, jelasnya, maka jalan telah dibuka untuk dilalui, tapi hanya sepeda motor yang diizinkan melintasinya.“Untuk mobil, belum kita izinkan untuk melintasinya. Pasca 20 hari setelah selesai pembetonan baru kita izinkan, sebab jalan ini banyak juga dilewati truk,” ungkap Gibson.Terkait pelandaian, Gibson mengatakan akan dimulai besok, Selasa (30/9/2025). Ditargetkannya, proses pelandaian akan memakan waktu sekitar 2 Minggu. “Selama pelandaian dilakukan, jalan tetap kita buka khusus dilalui sepeda motor saja,” pungkasnya.
29 September 2025Tag: Deliserdang
LensaDaily - Sarang narkoba di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang digrebek Satresnarkoba Polrestabes Medan, dengan menangkap seorang bandar dan barang bukti 26 paket sabu.Penggerebekan dilakukan sebagai respon atas aduan masyarakat, yang resah dengan praktek jual beli narkoba di lokasi penggerebekan. Sarang narkoba yang digerebek, berada di area perladangan yang tak jauh dari pemukiman penduduk."Dari lokasi penggerebekan, kami mengamankan seorang bandar berinisial W, dan menyita 26 paket sabu siap edar. Kami juga temunan dua barak narkoba, yang salah satu baraknya terdapat mesin judi jenis tembak ikan," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Rabu 13 Agustus 2025.Dua barak narkoba yang ditemukan kemudian dihancurkan dan dibakar, termasuk mesin judi yang ditemukan di dalam barak, agar tidak ada lagi praktek jual beli narkoba di lokasi penggerebekan."Para pelaku di lokasi ini memanfaatkan akses ke lokasi yang sulit, ditambah lagi mereka menggunakan alat komunikasi HT dengan menempatkan orang di akses masuk. Sehingga saat petugas datang, orang - orang yang ada di barak dapat melarikan diri begitu mendapat informasi dari yang berada di akses masuk," jelas Thommy.Untuk memberantas praktek jual beli narkoba di tempat ini secara menyeluruh, kawasan ini kini dalam pengawasan pihak kepolisian, dan orang - orang yang diduga terlibat dalam praktek jual beli narkoba di tempat ini, terkhusus yang berperan sebagai pemasok narkoba, kini dalam pengejaran.
13 Agustus 2025LensaDaily - Ayah dan anak kompak melakukan penganiayaan seorang pekerja panglong hingga tewas. Polisi berhasil menangkap keduanya dan kompak pula ayah-anak itu positif konsumsi narkoba.Kedua tersangka TP (45) dan HS (20) ditampilkan pada paparan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, yang menyebutkan kasus ini penganiayaan berujung kematian terhadap korban Wahyu Agung Pranata (28) pada Jumat 4 Juli 2025."Salah satu tersangka atas nama TP Ini juga seorang residivis, pernah dihukum dalam kasus 363, kemudian juga positif narkoba, dua-duanya. Anak dan bapak ini positif narkoba," kata Gidion didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak di Polsek Sunggal, Selasa 15 Juli 2025.Korban adalah pekerja panglong yang ditemukan meninggal dunia usai mendapat penganiayaan berujung kematian. Wahyu Agung Pranata (28) mendapat luka tikaman pada leher kiri dan kening pada Jumat 4 Juli 2025.Peristiwa bermula saat Reza bersama Korban Wahyu Agung Pranata datang kerumah tersangka meminta uang handphone kepada HS yang merupakan anak tersangka di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (30/06/2025). Namun pertemuan itu tidak membuahkan hasil berlarut-larut hingga berujung perkelahian."Mereka berlarut-larut dalam konteks penyelesaian persoalan, sehingga menggunakan kekerasan dan yang berujung pada kematian seorang laki-laki umur 28 tahun bernama Wahyu," jelasnya.Kapolrestabes Medan menghimbau kepada masyarakat luas untuk dapat menyelesaikan sebuah persoalan dengan kepala dingin atau berdampingan dengan perangkat lingkungan dan kepolisian."Dan ini sebetulnya memprihatinkan buat kita. Ketika persoalan-persoalan kecil di masyarakat tidak mereka selesaikan secara bijak, tidak mengambil langkah-langkah hukum yang baik, kemudian memilih cara kekerasan untuk menyelesaikannya, maka akan berujung pada persoalan yang lebih besar," tegasnya.Barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian yakni 1 pisau dan 1 obeng. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana.
15 Juli 2025LensaDaily - Seorang menantu di Kota Medan tega menganiaya dan merampok mertuanya sendiri saat wudhu untuk salat subuh di rumahnya Jalan Halat, Gang Tabib, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jumat subuh, sekitar pukul 04.45 WIB.Korban bernama Suryati (66) mengalami luka memar dan kehilangan perhiasan emasnya. Sedangkan polisi menangkap pelaku yang diketahui menantu korban dengan menembak kakinya. "Dalam peristiwa itu, korban (mertuanya) kehilangan kalung emas seberat 6 gram," sebut Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan, Minggu 13 Juli 2025.Dalam perampokan tersebut, Dwi mengungkapkan bahwa korban mendapat kekerasan atau penganiayaan dari menantunya tersebut. "Korban Suryati mengalami luka memar di punggung, leher belakang, dan sekujur wajah akibat penganiayaan," tutur Dwi.Dwi menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban Suryati, bangun tidur hendak mengambil wudhu untuk salat Subuh. Tiba-tiba, ia didorong bagian tengkuknya dan dipukuli berkali-kali oleh pelaku yang saat itu tidak dikenalnya. "Saat korban terjatuh ke lantai, pelaku menghantamkan kepala korban berulang kali ke lantai hingga tak sadarkan diri," kata Dwi.Lalu, Dwi mengungkapkan suami korban, Muhammad Yasin (74), yang mengalami kebutaan, sempat mendengar suara gaduh. Ia mengira istrinya sedang bermimpi. Baru pada pukul 06.00 WIB, korban tersadar dan mendapati kalung emas di lehernya sudah raib. "Akibat penganiayaan tersebut, korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Tk II Medan oleh anaknya, MHD Syukry Yasin, sebelum akhirnya membuat laporan polisi di Polsek Medan Area," jelas Dwi.Kapolsek mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil cek dan olah TKP serta keterangan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Medan Area segera bergerak. Pada Sabtu dini hari, 12 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, tim menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Tembung."Tanpa membuang waktu, tim langsung mengejar dan berhasil mengamankan Indra Supomo alias Pomo di Jalan Sempurna GG. Melur 27, Desa Tambak Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang," ucap Dwi.Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan memukul Panit Opsnal 2 Ipda Edison Ginting. Polisi kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun pelaku tetap agresif dan mengejar Ipda Edison Ginting. "Karena tindakan pelaku membahayakan dan tidak mengindahkan peringatan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kedua kaki pelaku hingga roboh ke tanah," tegas Kapolsek.Setelah mendapat perawatan medis, pelaku dibawa ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan petugas, Indra Supomo akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat merampok mertuanya karena terdesak utang. Kalung emas yang dicuri telah dijual seharga Rp5 juta."Uang tersebut digunakan untuk membayar utang kayu kepada temannya bernama Daud senilai Rp3,5 juta dan membayar utang judi sebesar Rp1,3 juta," terang Kapolsek.Kata Kapolsek, modus pelaku adalah masuk dengan memanjat menggunakan tangga melalui jendela belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar korban, memukul bagian belakang kepala korban, dan membenturkan kepala korban ke lantai berulang kali. "Pelaku juga menutupi wajahnya dengan kain dan tidak bersuara sedikitpun agar tidak dikenali. Ia memanfaatkan fakta bahwa mertua laki-lakinya dalam kondisi buta, sehingga tidak dapat melihatnya saat masuk dan melakukan aksinya," ucap Kapolsek.Sebagai barang bukti, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu (sisa hasil penjualan), satu buah celana jeans dan satu buah kemeja warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sepasang sendal jepit milik pelaku yang tertinggal di TKP. "Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan," tutur Dwi.
13 Juli 2025


